-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 25 Agustus 2023

Sosialisasi SiBela (Sistem Registrasi Tugas Belajar) PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Pada tanggal 24 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS. Sosialisasi SiBela PNS berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS lalui jalur pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sosiaisasi ini dilaksanakan agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien melalui aplikasi SiBela PNS, juga membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah. Yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi. 

Aplikasi SiBela PNS juga untuk pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka guna efisiensi, terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar. Pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan mengurangi kesenjangan, antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan, dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. Hal ini juga guna memenuhi kebutuhan tenaga memiliki keahlian atau kompetensi tertentu, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi. Juga peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sosialisasi SiBela PNS ini merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan memenuhi UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. 

Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan. 

Kemudian, pelatihan struktural atau manajemen, pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja, berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog