PNS Cerai, Sebagian Gaji Suami Wajib Dikasih ke Mantan Istri
Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Pangihutan Marpaung mengatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang ingin menceraikan istrinya, wajib untuk memberikan sebagian gajinya kepada sang mantan.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Secara khusus dalam Pasal 8 aturan tersebut disampaikan apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membiayai kehidupan mantan istri serta anak-anaknya. Namun Hal ini tidak berlaku untuk PNS wanita yang menceraikan suaminya.
Di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990), kalau (perceraian terjadi atas) kehendak pria, harus membagi gaji. Sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk mantan istrinya. Pembagian gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan PNS (gaji dan seluruh tunjangannya).
Pemberian pembagian gaji ini sendiri tidak dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, namun melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat yang bersangkutan bertugas. Artinya sebagian gajinya ini akan langsung dipotong oleh K/L untuk dikirim ke mantan istri dan anak.
Bila PNS yang bersangkutan menolak atau tidak ingin membagi gajinya sesuai aturan yang berlaku, maka ia dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
asn, perceraian, pns