-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 30 September 2023

Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Artinya, mereka yang sudah berstatus PNS sudah menjadi abdi negara sepenuhnya alias pegawai tetap karena sudah diangkat dan diberi Surat Keterangan untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing.

Sementara CPNS adalah calon PNS. Artinya, secara status belum menjadi PNS atau pegawai tetap. Sebab, CPNS harus menjalankan pendidikan dan pelatihan terintegrasi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS.

Pendidikan dan pelatihan terintegrasi atau pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Selain itu juga untuk membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.

Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan ini juga dikenal sebagai masa prajabatan.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya bisa diikuti satu kali.

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Lulus pendidikan dan pelatihan
  • Sehat jasmani dan rohani

Jika telah memenuhi kedua syarat tersebut, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses pengangkatan, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah atau janji telah diucapkan, barulah ditetapkan menjadi PNS.

Sementara CPNS yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan maka diberhentikan sebagai CPNS.

Pemberhentian CPNS juga dapat dilakukan pada kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
  • Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
  • Dihukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog