Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun
Oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Made Bagiyasa alias Bagik, 42, resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dia terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba dan divonis 4 tahun penjara.
Sanksi yang diberikan kepada Bagik, harus menjadi perhatian dan efek jera bagi pegawai lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ke depan pihaknya akan menekankan pembinaan ditekankan agar tidak ada lagi pagawai yang menyalahgunakan narkoba.
I Made Bagiyasa, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.
Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.