-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Sabtu, 14 Oktober 2023

Pensiunan ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada aturan terkait pensiun untuk kedua status tersebut.

Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:

  • Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.

Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog