Modus Oknum PNS Merangin Palsukan SK untuk Ajukan Pinjaman Bank
Komplotan pemalsu SK PNS ditangkap Polres Kerinci usai mencoba mengajukan pinjaman kredit ke sebuah bank pelat merah di Kota Sungai Penuh, Jambi. Salah satu dari komplotan itu ternyata merupakan PNS aktif di Inspektorat Merangin.
Oknum PNS bernama Saprudin itu menjadi otak dalam aksi penipuan ini. Dibantu pelaku berinisial MA, Saprudin membuat SK PNS palsu untuk dua pelaku lainnya yakni LL dan YD. Berbekal SK tersebut, para pelaku hendak mengajukan pinjaman kredit ratusan juta.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Polsek Sungai Penuh. Mereka meragukan keabsahan SK PNS dan KTP yang diajukan para pelaku untuk pinjaman kredit.
Kronologinya berawal dari pertemuan Saprudin dan MA pada Oktober 2023. Ketika itu, oknum PNS tersebut meminta MA untuk mencarikan orang yang namanya dapat diajukan sebagai peminjam atau nasabah bank.
MA menyodorkan nama LL dan YD yang merupakan adik dan sepupunya. KTP keduanya diajukan pindah alamat dari Sarolangun ke Kerinci. Mereka dibuat seolah-olah bekerja sebagai guru sekolah dasar di Sarolangun yang dimutasi ke Kota Sungai Penuh, Kerinci.
Tersangka SP membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan YD.
Setelah semua berkas lengkap pada Jumat (17/11/2023), LL dan YD mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sungai Penuh, dengan nominal pinjaman sebesar Rp 251 juta per orang. Namun dari tahap ini saja, pihak bank sudah mulai curiga sehingga pencairan pinjaman ditunda.
LL dan YD kembali ke bank pada Selasa (21/11/2023). Tapi pada saat itu, pihak bank sebenarnya sudah mengecek data Dapodik dari Dinas Pendidikan untuk mengkroscek nomor induk kepegawaian LL dan YD. Ternyata mereka tidak tercatat sebagai guru.
Pihak bank langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh agar para pelaku dapat diringkus. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda-beda.
Saprudin yang menjadi otak ditangkap saat hendak pulang dari Merangin menuju Kerinci. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saprudin merupakan PNS di Inspektorat Merangin.
Sebagai otak dalam kasus ini, Saprudin sengaja membuat KTP serta dokumen-dokumen palsu untuk LL dan YD. Dari Rp 502 juta yang rencananya mereka ambil dari pinjaman itu, Saprudin berniat memberikan ke LL dan YD masing-masing Rp 25 juta. Sisanya dia ambil bersama MA.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.