Gaji PNS Bakal Setara Pegawai BUMN?
Pemerintah akan menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi abdi negara. Sistem perbaikan penghasilan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN. Nantinya, gaji ASN, baik PNS hingga TNI dan Polri akan disetarakan dengan penghasilan atau gaji pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
RPP tentang manajemen pegawai ASN itu sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN itu dengan pegawai BUMN diharuskan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.
Dengan perbaikan ini, tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
Yudi menambahkan, melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini gaji ASN menurut pemerintah jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
Adapun, dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40%, sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30%, lalu benefit dengan porsi 25%, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5%.
Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN juga akan berubah ke depan, tidak hanya melalui metode seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat pegawai yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja.