-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 10 Januari 2014

CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun

Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/12) lalu, menyetujui pengesahan Rancangan Undan-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Laman resmi pemerintah, Setkab.go.id, segera mengulas uandang-undang yang juga mengatur manajemen pegawai negeri sipil (PNS) itu.

Pengaturan manajemen PNS itu, menurut Setkab.go.id, yang disinggahi Solopos.com, Senin (23/12/2013), meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.

Disebutkan pula dalam UU baru itu, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 tahun.

Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan PNS. “Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” demikian bunyi Pasal 59 ayat (3) RUU ASN itu.

Ditegaskan dalam RUU itu, instansi pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 ayat (2) UU itu menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian. “Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) RUU ASN tersebut.

Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama satu tahun. Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 ayat (3) RUU ASN.

Referensi :
http://www.solopos.com/2013/12/24/uu-aparatur-sipil-negara-cpns-wajib-jalani-masa-percobaan-1-tahun-476905

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog