-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label casn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label casn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2023

Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Artinya, mereka yang sudah berstatus PNS sudah menjadi abdi negara sepenuhnya alias pegawai tetap karena sudah diangkat dan diberi Surat Keterangan untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing.

Sementara CPNS adalah calon PNS. Artinya, secara status belum menjadi PNS atau pegawai tetap. Sebab, CPNS harus menjalankan pendidikan dan pelatihan terintegrasi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi PNS.

Pendidikan dan pelatihan terintegrasi atau pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Selain itu juga untuk membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.

Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan ini juga dikenal sebagai masa prajabatan.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya bisa diikuti satu kali.

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Lulus pendidikan dan pelatihan
  • Sehat jasmani dan rohani

Jika telah memenuhi kedua syarat tersebut, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses pengangkatan, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah atau janji telah diucapkan, barulah ditetapkan menjadi PNS.

Sementara CPNS yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan maka diberhentikan sebagai CPNS.

Pemberhentian CPNS juga dapat dilakukan pada kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
  • Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
  • Dihukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS

Minggu, 23 Juli 2023

Pemkab Kulonprogo Ajukan 350 Formasi ASN Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah menyampaikan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan bahwa formasi CASN 2023 telah disusun dan disampaikan kepada KemenPAN-RB. Hanya saja BKPP belum mendapat penetapan formasi.

BKPP Kulonprogo belum bisa menyampaikan karena belum ada penetapan formasi dari KemenPAN-RB. Tetapi sebagai gambaran ada sekitar 350 sampai 400 CASN. Jumlah itu dasarnya pada jumlah PNS yang mungkin akan pensiun tahun 2023. Belum tentu juga jumlahnya.

Formasi yang paling banyak dibutuhkan adalah formasi guru dan tenaga kesehatan. Sudarmanto menegaskan penerimaan CASN tidak dipungut biaya. Seleksi pun dilakukan secara digital dengan begitu penilaian akan objektif.

Lebih jauh, Sudarmanto mengatakan selama ini gap antara standar kebutuhan ASN dengan existing tergolong besar. Sebagian kekurangan masih ditambal dengan pegawai non asn/honorer/kontrak. Kalau formasi CASN yang  tahun 2022 untuk tenaga kesehatan dengan jumlah 126 orang telah ditugaskan di awal tahun 2023, sedangkan yang guru berjumlah 202 orang dan tenaga teknis 22 orang rencana ditugaskan di akhir bulan Juli 2023.

Selasa, 21 Oktober 2014

Honorer K2 Lamongan Terima SK CPNS

Sebanyak 370 orang pegawai honorer kategori 2 (K2) Pemkab Lamongan, Selasa (21/10) menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pendopo Lokatantra dari Bupati Fadeli.

Mereka adalah bagian dari 1.245 pegawai honorer K2 Lamongan yang lolos tes tulis.

Setelah menerima SK CPNS tersebut secara otomatis mereka bakal menerima 80 persen dari gaji pokok.

Gaji penuh beserta tunjangan baru akan mereka terima saat sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS penuh.

Salah satunya seperti Wahid, guru SMPN 1 Lamongan.  Dengan golongan ruang IIa dan masa kerja 13 tahun 11 bulan, dia akan menerima 80 persen dari gaji pokok Rp 2.791.500, yakni sebesar Rp 2.233.200.

Sedangkan seperti Abd Rohman, perawat di UPT Puskesmas Kalitengah yang memiliki golongan ruang IIa dengan masa kerja 14 tahun 10 bulan, gaji yang diterima adalah 80 persen dari Rp 2.223.000, atau sebesar Rp 1.778.400.

Wahid yang diberi kesempatan memberikan sambutan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Fadeli karena sudah ada solusi untuk tenaga honorer yang dulu tercecer.

Dia menyebutkan pernah berangkat ke Jakarta pada 2008 bersama Fadeli yang kala itu masih Sekda untuk mengantarkan berkas ke MenPAN.

Wahid mengatakan bahwa Penangkatan ini adalah kebijakan pemerintah pusat. Tapi kalau tida komitmen dari pemerintah daerah tentu mustahil berhasil.

Bupati Fadeli menyampaikan selamat kepada pegawai honorer yang kini telah menerima SK CPNS. Dia berharap setelah diangkat, bakal ada peningkatan kinerja.

Sementara Kepala BKD Lamongan Ismunawan, sebanyak 370 pegawai honorer K2 yang pagi itu menerima SK CPNS paling banyak berasal dari tenaga pendidikan, yakni 238 orang.

Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 54 orang, tenaga penyuluh 16 orang dan tenaga administrasin sebanyak 62 orang.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, sebanyak 1 orang adalah lulusan SD, SMP ada 13 orang, SMA sebanyak 107 orang, dari Diploma 2 ada 17 orang, sebanyak 31 orang lulusan Diploma 3, lulusan S1 sebanyak 200 orang dan 1 orang berpendidikan S2.

Kamis, 09 Oktober 2014

Lulus CPNS Honorer K2 Bandung Februari, Hingga Kini SK Belum Ada

Lambatnya proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus tes pada Februari 2014, mulai memicu keresahan.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Toto Ruhiyat S Ag, merasa heran karena hingga kini SK untuk pengangkatan honorer K2 yang lulus, belum juga terbit.

Dikatakan, Toto ketidakjelasan SK bagi yang lulus ini juga menghambat verifikasi dan validasi data para guru honorer K2 yang tidak lulus tes. Toto mengatakan, pihaknya baru saja melayangkan surat pada Menpan terkait hal tersebut.

Yang berisi permohonan penjelasan secara tertulis dari Menpan, terkait beberapa hal yang meresahkan kami para guru honorer K2 baik yang lulus test ataupun yang tidak lulus.

Pada suratnya tertulis beberapa permohonan penjelasan dari Menpan, yaitu mengenai kebijakan apa yang akan dilakukan pemerintah pada masa transisi terhadap nasib para guru honorer K2.

Juga bagaimana agenda penyelesaian nasib honorer K2 yang tidak lulus test karena beritanya tidak pernah pasti akan diangkat secara bertahap atau menggantikan kekosongan kuota CPNS K2 yang disebabkan batalnya kelulusan akibat manipulasi data. Bagaimana nasib guru honorer non kategori dan yang terpenting adalah kapan SK para guru honorer K2 yang lulus test akan turun.

Beberapa guru honorer yang lulus test di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung juga sangat  menyayangkan keterlambatan SK ini. Mereka menilai pemerintah seakan enggan memperhatikan kejelasan nasib para guru.

Demi Kursi CPNS, Honorer K2 se Indonesia Siap All Out

Honorer kategori dua (K2) di daerah menyatakan siap all out dalam memperjuangkan nasib mereka. Ketua Korwil Forum Honorer K2 Jawa Timur (Jatim) Riyanto ditegaskan, pihaknya akan mengerahkan ribuan massa se-Jatim.

Honorer K2 Jatim yang tidak lulus tes tapi benar-benar asli ada ribuan. Kalau untuk berjuang mendapatkan kursi CPNS mereka siap all out.

Ditambahkannya, tidak hanya wilayah Jatim saja yang akan mengerahkan seluruh anggotanya, tapi seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari wilayah Timur Indonesia sampai Barat sudah sepakat akan berjuang, mereka sudah tidak sabar menunggu hari H-nya.

Ditambahkan Nunik Nugroho, ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Pusat, korwil-korwil di wilayah Sulawesi, Jawa, Aceh, Kalimantan sudah menyatakan siap bergabung nanti.

Mereka semua sudah sehati. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat akan mengerahkan massa lebih banyak. Yang di luar jawa mungkin jumlahnya tidak sebanyak di Jawa karena terkendala transportasi.

Meski begitu baik Nunik dan Riyanto mengatakan, rata-rata honorer K2 sepakat datang ke Jakarta meski harus menjual harta ataupun meminjam uang untuk biaya akomodasinya. 

Jumat, 03 Oktober 2014

2.818 Honorer K1 Kemenag Segera jadi CPNS

Kabar baik bagi 2.818 honorer kategori satu (K1) yang mengabdi di Kanwil Kemenag yang tersebar di sejmlah daerah.

Tahapan pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi masuk ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan penetapan formasi.

Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, BKN sudah selesai melakukan verifikasi data-data honorer K1 Kemenag seluruh Indonesia.

Verifikasi menyangkut keluarnya surat otorisasi dari Kemenag yang sudah diterima BKN beberapa waktu lalu, yang menjelaskan bahwa mereka memang honorer K1 yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. Masalah otorisasi ini sempat menjadi ganjalan utama pengangkatan mereka menjadi CPNS.

Menurut Tumpak, saat ini pihaknya sedang memproses berkas pengajuan hasil verifikasi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hari. Selanjutnya, rencananya pekan depan dikirim ke KemenPAN-RB.

Meski demikian, Tumpak tidak berani menjamin bahwa semuanya akan diangkat menjadi CPNS. Alasannya, BKN hanya punya kewenangan memberikan pertimbangan berdasar hasil verifikasi.

Mengenai berapa yang akan diangkat, lanjut birokrat asal Medan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan MenPAN-RB Azwar Abubakar.

Sebelumnya, Rosdiana, auditor di Inspektorat Jenderal KemenPAN-RB, pernah mengatakan, pengangkatan honorer K1 otorisasi Kemenang ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yang dialokasikan dari APBN. Pasalnya, kemenag merupakan instansi pusat.

Berbeda dengan honorer K1 di instansi daerah, seperti Pemko Medan misalnya, yang honorer K1-nya sudah diterbitkan NIP-nya, karena pemko mampu menyediakan anggaran gajinya.

Saat itu, dia menyatakan yakin BKN tidak akan mungkin menggugurkan honorer K1 yang diotorisasi. Karena kekurangan dokumen honorer K1 otorisasi hanya di surat pengangkatan honorer dari Kemenag saja. Ketika surat otorisasi itu sudah ada, maka pasti akan diterbitkan NIP-nya.

Senin, 29 September 2014

Pergantian Honorer K2 Bodong Dimulai Oktober

Pergantian honorer kategori dua (K2) bodong dengan yang asli bakal dimulai Oktober. Mengingat, anggaran untuk honorer K2 sudah dialokasikan bagi sekitar 218 ribu orang.

Hal ini sesuai raker MenPAN-RB Azwar Abubakar dengan Komisi II DPR RI, ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah honorer K2 sebelum pemerintah baru berkuasa. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Minggu (28/9).

Menurut Titi, pemerintah telah berjanji akan membuat surat edaran atau lainnya sebagai payung hukum pergantian honorer bodong dengan yang asli. Pak Menteri berjanji sebelum serahterima jabatan sudah ada proses penyelesaiannya.

Dia menambahkan, semua konsep kesepakatan itu dibacakan Gamari dari Fraksi PAN dan ditegaskan lagi oleh Agun Gunanjar sebagai ketua Komisi II yang juga ketua sidang.

Menurut Titi, hal tersebut merupakan kesepakatan resmi yang tidak bisa ditawar lagi. FHK2I akan tetap memantau sampai surat yang dijanjikan Pak Menteri turun.

Sabtu, 27 September 2014

Bupati Pandeglang Doakan Satpol PP Cantik Nurul Habibah Jadi PNS

Ketenaran Nurul Habibah yang dikenal sebagai Satpol PP cantik, mulai dillirik Bupati Kabupaten Pandeglang Erwan Kurtubi. Erwan berharap, Nurul 'Nubi' Habibah dapat menjadi duta pariwisata Kabupaten Pandeglang.

"Kita kan punya heritage ya, punya badak yang satu-satunya di dunia. Mudah-mudahan dia bisa jadi duta Pandeglang untuk memasarkan itu," kata Erwan saat ditemui usai rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD 2014, Rabu (24/9/2014).

Selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Pandeglang, Erwan menyatakan mendukung Nurul selama sang Satpol PP cantik tetap berada pada norma yang berlaku di tengah masyarakat.

"Sepanjang tidak melanggar norma akidah, norma agama, norma santun, saya rasa hal itu sah-sah saja. Ya terkecuali dia berpakaian dinas melakukan perbuatan tercela, tidak ada alternatif lain pasti akan saya berhentikan," kata Erwan.

Bupati yang mengaku belum pernah bertemu Nubi, mengaku mengetahui soal Satpol PP cantik di lingkup pemerintahannya dari media online.

Dia pun berharap agar Nubi yang kini bekerja sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), bisa hidup lebih baik dengan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi hal tersebut terkendala oleh peraturan pemerintah pusat yang tidak membolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merekrut PNS.

"Sampai hari ini pemerintah pusat belum memberikan kesempatan untuk menerima pegawai. Mudah-mudahan ada efek positifnya untuk kehidupan dia, untuk dia ke depan. Mudah-mudahan ada perusahaan yang merekrut," jelas Erwan.

Erwan berharap pemerintah pusat bisa membuka lamaran pekerjaan bagi para TKS yang akan menjadi PNS. "Harapan saya mudah-mudahan pemerintah pusat bisa membuka kesempatan lowongan kerja untuk pendaftaran pegawai. Mudah-mudahan dia bisa ikut tes kan, walaupun belum menjamin untuk lulus, tapi ada harapan," tegas dia.

Nurul Habibah mulai dikenal publik tanah air setelah foto-foto cantiknya dalam beragam ekspresi mejeng di FB dan Twitter. Disebut-sebut ketenaran Nurul Habibah, yang kini bekerja di Satpol PP pandeglang, melebihi ketenaran Polwan Cantik Eka Frestya.

Forum Honorer K2 Klaim Perjuangannya Bawa Hasil

Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) mengklaim perjuangannya sudah membawa hasil menyusul dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI dalam rapat kerja Rabu (24/9) malam.

"Alhamdulillah perjuangan kami ada hasilnya. Pak MenPAN-RB di hadapan Komisi II sudah berjanji akan menyelesaikan masalah honorer K2. Bahkan ini masuk dalam kesimpulan rapat," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada media ini, Kamis (25/9).

Dia menyebutkan, MenPAN-RB Azwar Abubakar sudah berjanji menyelesaikan honorer K2 secara bertahap. Honorer K2 yang lulus tapi bodong akan digantikan posisinya oleh honorer tidak lulus tes tapi asli. "Kami tidak menuntut diangkat tahun ini semuanya, yang penting diangkat CPNS," tegasnya.

Sementara Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, penyelesaian honorer K2 akan dilakukan bertahap. Yang akan diproses hanya honorer asli (memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012).

"Tidak mungkin diangkat semuanya, kan kita belum tahu apakah honorer K2 yang tidak lulus tes itu asli atau bodong. Itu sebabnya akan ketahuan dari hasil verifikasi dan validasi," tandasnya.

Rabu, 17 September 2014

Palsukan Tanda Tangan, 300 Pegawai Honorer Dicoret dari Penerimaan CPNS

Sekitar 300 orang tenaga honorer daerah di Dinas Pendidikan DKI Jakarta didiskualifikasi dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ratusan pegawai honorer itu kedapatan memalsukan tanda tangan kepala sekolah di berkas form K2.

"Tidak ada toleransi bagi para pekerja yang memalsukan tanda tangan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014). Dia pun memastikan para pegawai honorer ini diberhentikan dari pekerjaannya.

"Saya kesal karena namanya pemalsuan menyediakan kesempatan orang lain memajukan diri sendiri dengan cara cepat itu tidak dibenarkan," kata Lasro. Dia menjelaskan formulir K2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005.

Sementara itu, lanjut Lasro, para tenaga honorer daerah ini sebenarnya baru mulai bekerja pada 2006. Dia mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan DKI sedang melakukan verifikasi ulang terhadap para pegawai honorer yang mengajukan permintaan tanda tangan formulir K2.

"Seluruh tenaga honorer diverifikasi dan diaudit dokumennya. Kami menggunakan metode mencari data dari kepala sekolah yang terdahulu, ditambah keterangan dari guru dan tata usaha senior," papar Lasro.

Formulir K2 merupakan formulir yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer daerah yang ingin menjadi CPNS tanpa melalui jalur umum. Hanya para pegawai honorer yang sudah mengabdi selama 10 tahun yang berhak menggunakan formulir ini.

Selasa, 09 September 2014

10 Tahun Jadi Guru Honorer, Mantan Atlet Ini Kesulitan Jadi PNS

Dua tahun sudah Marzuki (46) berusaha agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Prestasinya sebagai atlet sepak bola juga tak dapat dijadikan modal menjadi PNS.

Mantan atlet sepak bola berprestasi ini sudah hampir 10 tahun menekuni karier sebagai guru olahraga di SD Negeri 3 Ciracas, Jakarta Timur. Selama itu dia hanya menjadi guru honorer dengan honor Rp 1 juta per bulan. Tambahan penghasilan hanya diperoleh dari kegiatannya sebagai pelatih di Sekolah Sepak Bola Gala Prima, Senayan, dengan honor Rp 800.000 per bulan.

Dengan honornya itu, mantan pemain serang (striker) di klub Barito Putra dan Bandung Raya ini membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Sang istri yang juga mantan atlet lempar lembing, Diah Rinatih (50), juga ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga lewat usaha katering kecil-kecilan dengan penghasilan rata-rata Rp 1 juta per bulan. Akan tetapi, usaha suami-istri ini hanya terbilang ”pas-pasan” untuk ukuran nafkah di Jakarta.

”Yang kami khawatirkan adalah masa depan anak-anak. Dengan status suami hanya guru honorer, kami tak akan punya cukup modal untuk membiayai anak kami ke jenjang pendidikan tinggi,” tutur Diah.

Dua dari lima anak pasangan suami istri ini sudah duduk di bangku kuliah. Namun, karena keterbatasan ekonomi keluarga, kedua anaknya membiayai kuliahnya sendiri dari bekerja paruh waktu. 

”Anak pertama kami kuliah di Bali dan yang kedua kuliah di Jakarta. Keduanya kerja paruh waktu untuk membiayai kuliah mereka masing-masing,” kata Diah.

Kebutuhan memenuhi pendidikan anak-anaknya ini yang mendorong Diah berusaha mengurus peningkatan status suaminya dari guru honorer menjadi PNS. Sebab, masih ada tiga anaknya yang membutuhkan pendidikan lebih lanjut. 

”Dua anak kami masih duduk di sekolah menengah kejuruan dan menengah pertama serta satu anak kami masih balita usia 4 tahun,” ujarnya.

Terhitung sejak 2013, kata Diah, dirinya mulai berusaha mengurus peningkatan pangkat suaminya menjadi PNS ke Badan Kepegawaian Daerah DKI. 

Namun, sang suami tetap tak lolos seleksi jadi PNS karena dianggap belum bekerja sebagai guru honorer per 3 Januari 2005. Batas waktu yang ditetapkan BKD DKI itu hanya selisih bulan dengan masa pertama kerja Marzuki sebagai guru honorer pada pertengahan 2005.

Usaha kedua kali dilakoni Diah belum lama ini, tetapi dirinya tetap tak dapat memperoleh cara agar suaminya segera diangkat sebagai PNS.

”Suami saya tetap diminta untuk mengikuti tes PNS. Padahal, sudah sejak 2005 hingga 2014 sekarang ini suami saya mengabdi sebagai guru olahraga di SD Negeri 3 Ciracas,” tuturnya.

Marzuki mengungkapkan, sesungguhnya dia tulus menjadi guru olahraga di SD. Sebab, di dunia sepak bola Indonesia pun, dia tak menemukan keadilan. 

Marzuki mengatakan, dia pernah diminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menyeleksi calon atlet yang dikirim keluar negeri dengan menilai gaya tendangannya. Kontan, kata Marzuki, dia menolak tawaran itu.

”Tidak mungkin atlet hanya diseleksi dari caranya menendang bola. Atlet itu diseleksi setelah diadu dalam beberapa kompetisi. Setelah menang dalam beberapa kompetisi, barulah sang atlet bisa dianggap layak masuk tim,” ujarnya.

Berkaca pada diri sendiri, Marzuki menuturkan, dirinya bisa menjadi atlet sepak bola lewat seleksi Pekan Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (POPSI) 1983. Sejak itu dia menjadi siswa atlet di Sekolah Ragunan selama SMP dan SMA.

Setelah latihan terus-menerus di Ragunan, dia menjadi tim yunior sepak bola yang hanya bertanding menghadapi kesebelasan luar negeri. 

”Selama jadi atlet, saya tidak boleh main di Pekan Olahraga Nasional, tetapi hanya dibatasi bermain di luar negeri, seperti di Second Asian Youth U-16 Championship 1986 di Qatar,” tuturnya.

Marzuki hanya berharap agar manajemen sepak bola di Indonesia diperbaiki. Demikian pula nasib para atlet, juga turut diperhatikan. Jangan sampai ada atlet yang telantar karena para atlet telah berjuang keras membela nama negara di luar negeri.

Inilah potret kehidupan atlet yang kurang diperhatikan oleh negara.

Senin, 11 Agustus 2014

75 Guru Swasta jadi Honorer K2 Gorontalo, Gagal Kantongi NIP CPNS

Nasib malang menimpa 88 honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Gorontalo. Sudah dinyatakan lulus CPNS, selanjutnya pemberkasan sudah disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), tetapi dianulir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, yang bersangkutan bukan merupakan honorer K2 asli karena bekerja di instansi swasta.

"BKN sudah memeriksa seluruh dokumennya. Dari 323 berkas yang diajukan, ada 88 tidak bisa mendapatkan NIP karena mereka tidak masuk kriteria PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012," kata Kepala BKN Eko Sutrisno yang dihubungi, Senin (11/8).

Dia menyebutkan, 75 orang di antaranya bekerja bukan di intansi pemerintah tapi pada sekolah swasta. "Kan aturan di dalam dua PP tersebut sangat jelas. Yang namanya honorer tertinggal pengabdiannya di instansi pemerintah, bukan swasta," tegasnya.

Sebelumnya Bupati Gorontalo sengaja bertandang ke BKN untuk menanyakan nasib 88 orang tersebut. Kab Gorontalo mengoleksi 720 honorer dan yang dinyatakan lulus 323. Namun 88 di antara yang lulus batal menerima NIP setelah dianulir BKN.

"Ini BKN tidak jelas kebijakannya. Kenapa tidak dari awal dikasih tahu. Ini kami sudah menghabiskan dana cukup besar untuk pemberkasan, sekarang malah dibilang honorer palsu," ketus salah satu guru honorer yang berusia 50-an.

Mengenai ini Eko menyatakan, pemerintah sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah tentang kriteria honorer K2 tertanggal 27 Februari 2014.

Beberapa persyaratan utamanya adalah honorer K2-nya diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan, usia maksimal 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Selain itu mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

"Syarat lainnya adalah honorernya bekerja pada instansi pemerintah dengan sumber gajinya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Nah yang 75 guru di Kabupaten Gorontalo kan justru bekerja di swasta. Kalau sampai mereka diproses, itu yang dipertanyakan daerahnya kenapa masih berani meluluskan orang yang tidak berhak," bebernya.

Rabu, 06 Agustus 2014

Honorer K1 dan K2 Simeulue Kembali Diusul Diangkat Jadi PNS

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Simeulue, Aceh saat ini tengah melakukan pemberkasan ulang untuk pegawai Honorer Kategori Satu (K1) dan pegawai Honorer Kategori Dua (K2) tidak lulus saat mengikuti tes CPNS tahun lalu. Berkas itu akan diajukan kembali ke Menteri Negara Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) untuk diusulan diangkat.

Pemberkasan ulang administrasi pegawai K1 dan K2 tersebut, dilakukan sejak 5 - 10 Agustus 2014. Berkas tersebut harus telah tiba di meja Men PAN-RB pada tanggal 14 Agustus 2014.

"Saat ini kita juga masih melakukan pemberkasan ulang terhadap pegawai honorer K1 dan K2, yang tidak lulus dan tidak ikut tes CPNS tahun lalu, untuk kita ajukan ke Men PAN-RB," ujar Sektretaris BKPP Simeulue, M Safur, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN.com) diruang kerjanya, Rabu (6/8).

BKPP Simeulue merilis Pegawai Honor Daerah (Honda) sebanyak 430 orang. Kemudian pegawai tenaga bakti 407 orang, pegawai tenaga kontrak 793 orang, pegawai tidak tetap 45 orang serta pegawai tenaga khusus sebanyak 101 orang.

Untuk pegawai tanaga khusus tersebut, bekerja sebagai tukang sapu, sopir truk sampah di Kantor Badan Dampak Lingkungan Kebersihan dan Pertamanan Simeulue. M Safur  menjelaskan, data tersebut masih merujuk pada data 2013, sedangkan data 2014 akan dirilis tahun 2015.

Selasa, 22 Juli 2014

Pendataan Ulang K2 Tidak Terkait Pengangkatan

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tentang tenaga honorer kategori dua (K2) bisa memunculkan polemik.

Dalam surat itu, Menteri PAN-RB menugasi seluruh instansi pusat maupun daerah mendata tenaga honorer K2 yang tidak lulus ujian menjadi CPNS.

Pada surat tertanggal 30 Juni itu, seluruh kepala instansi diminta validasi dan verifikasi tenaga honorer K2 yang tidak lulus ujian. Upaya itu untuk memastikan jumlah tenaga honorer K2 yang sesuai dengan kriteria dan tidak diterima menjadi CPNS.

Pendataan ulang ini juga dilakukan untuk bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya. Dalam surat itu tentu ada pesan yang tidak tuntas. Di lapisan bawah, para honorer K2 yang tidak lulus ujian CPNS bisa jadi mengira bakal ada pengangkatan lagi di kemudian hari.

Kepala Biro Hukum dan Informasi Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pendataan itu tidak ada kaitannya dengan pengangkatan K2 yang tidak lulus ujian CPNS. 

"Saya tidak ingin menyampaikan janji-janji surga. Dibaca saja surat dari pak Menteri itu apa adanya. Pendataan ini hanya untuk bahan analisis dan pertimbangan kebijakan selanjutnya," paparnya.

Herman menegaskan bahwa Menteri PAN-RB sudah memastikan akan menuntaskan masalah tenaga honorer K2. Menurutnya, pelaksanaan tes CPNS khusus untuk tenaga honorer K2 tahun lalu bagian dari penuntasan masalah tenaga honorer K2.

Ketika tes diselenggarakan, Kemen PAN-RB mencatat ada 608.814 orang tenaga honorer K2 yang menjadi peserta ujian. Hasilnya 209.719 orang tenaga honorer K2 diantaranya dinyatakan lulus menjadi CPNS. Artinya masih ada 399.095 tenaga honorer K2 yang nasibnya tidak jelas.

"Saya berharap terbitnya surat ini tidak menimbulkan polemik. Saya tegaskan validasi dan verifikasi tidak terkait program pengangkatan," ujarnya.

Senin, 21 Juli 2014

Ditemukan, 188 CPNS Gunakan Data Palsu

Penanganan kasus tenaga honorer CPNS 2013 Kabupaten Pati mulai menunjukan perkembangan yang cukup menjanjikan. Kantor Inspektorat Pati menerjunkan tim ouditor sebanyak 12 orang. Tim tersebut  akan melakukan verfikasi data proses tenaga honorer sehingga bisa sampai lolos menjadi CPNS (K2).

Kepala Inspektorat Pati, Sumarsono Hadi ketika dihubungi wartawan membenarkan menurunkan 12 ouditor untuk melakukan pemeriksaan berkas tenaga honorer yang mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2013. “Kami akan  terjunkan 12 orang pemeriksa” ujar Sumarsono yang akrab dipanggil Soni.

Menurutnya,  pemeriksaan yang dilakukan ouditornya sebenarnya biasa biasa saja. Karena form untuk verfikasi merupakan kiriman dari komisi Ombudsman RI perwakilan Jateng. “Jadi mengenai hasilnya nanti bisa ditanyakan langsung ke Ombusman saja” tegasnya dihubungi wartawan, Senin (21/07/2014).

Kasus CPNS bodong ini berawal pada pengisian tahun 2013 lalu. Pemkab Pati berhasil meloloskan 738 orang tenaga honorer untuk menjadi CPNS.  Namun pengumuman kelolosan tersebut menyulut  protes dari honorer yang lain. Mereka tidak menerima karena menduga ada CPNS yang lolos seleksi namun menggunakan data palsu.

Setelah mendapat protes dari tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tersebut akhrinya  dilakukan verifikasi ulang. Dalam proses yang ditangani Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ternyata berhasil mendapatkan  29 orang calon pegawai lagi yang semula lolos namun kemudian dinyatakan tereliminasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur.

Semula  pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Pati menganggap proses verfikasi ulang yang dilakukan Panselnas sudah selesai. Sehingga membuat BKD Pati mengambil langkah  mengusulkan sebanyak 709 orang ke BKN di Yogyakarta untuk mendapat Nomer Induk Pegawai (NIP). 

Ternyata persoalan K2 di kabupaten Pati tidak berhenti sampai disitu saja. Karena berdasar verifikasi versi  honorer  tidak lolos CPNS akhirnya berhasil menemukan  lagi sebanyak 188 orang yang diduga data kepegawaianya ditengarai bermasalah.

Data kepegawian yang paling banyak dicurigai adalah menyangkut absensi. Seorang tenaga honorer yang tidak pernah mengikuti wiyata bhakti namun mendapat SK pengabdian dari pimpinan SKPD. “SK pengabdian palsu paling banyak ditemukan dari lingkungan Disdik” kata Kepala BKD Pati, Jumani.

Jumat, 18 Juli 2014

Diprotes, Mantan Anggota DPRD Lulus CPNS dari Honorer K2

Sebanyak 325 tenaga honorer K2 di Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, yang telah dinyatakan lulus tes CPNS, harus dilakukan verifikasi ulang.

Sebab sejumlah nama yang telah resmi diumumkan oleh BKD, 26 Februari 2014, lalu disinyalir banyak yang fiktif atau siluman.

Berdasarkan temuan dari DPP LSM Gempar Sumut, bahwa sejumlah nama yang telah diumumkan BKD, sebahagian adalah fiktif dan tidak sesuai dengan peraturan serta tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Umum DPP LSM Gempar Sumut, Aman Sudirman Harahap kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Kamis (17/7) mengatakan, sebaiknya Pemkab Paluta melalui BKD harus lebih selektif dalam menentukan nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan pemberkasan NIP-nya.

“Banyak yang bermasalah dan kebanyakan nama-nama yang telah diumumkan sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Aman Sudirman Harahap menyebut salah satu nama tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus yakni Siti Mesra Ritonga.

Padahal Siti Mesra Ritonga adalah mantan anggota DPRD Paluta PAW pada tahun 2008 dari Partai Golkar. “Darimana ceritanya Siti Mesra Ritonga itu jadi honorer K2, sementara tahun 2008 dia itu adalah  anggota DPRD Paluta,” tambahnya.

Bahkan Aman terheran-heran dengan persyaratan yang telah ditetapkan BKD yang antara lain untuk tenaga pendidikan harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala dinas pendidikan dan juga dari kepala UPTD yang bersangkutan.

Sehingga menurut Aman, SPTJM yang diteken kepala BKD tidak berguna dan tak ada manfaatnya. Buktinya banyak tenaga honorer yang memang benar-benar aktif mengajar dari tahun 2005 hingga sekarang akan tetapi tidak diangkat menjadi CPNS.

Sedangkan Siti Mesra Ritanga yang sudah nyata pernah duduk sebagai anggota DPRD PAW  justru dinyatakan lulus menjadi CPNSD Paluta tahun 2013 dari jalur K2.

Sementara itu Siti Mesra Ritonga saat dijumpai di Kantor Disdik Paluta, Jalan lintas Gunung Tua-Batu Tambun, Desa Batu Tambun, Kecamatan Padang Bolak kepada METRO, Kamis (17/7) mengakui bahwa dirinya sejak tanggal 1 Agustus 2003 hingga sekarang dirinya sudah menjadi tenaga honorer di UPTD Kecamatan Dolok. Dan katanya dulu pun pernah menjadi anggota DPR PAW selama 4 bulan dari Partai Golkar.

“Iya benar, Itu pun cuma empat bulan kok, nanti aja lah kita ngobrolnya, saya lagi sibuk ngurus berkas,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Paluta H Juta Lubis belum berhasil ditemui.

Tebus SK Penempatan, CPNS di Jabar Kena Palak BKD

Kabar bahagia kelulusan CPNS K2 ternyata masih disusul kejutan lain. Salah satu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di salah satu kabupaten di Jawa Barat meminta sejumlah CPNS K2 membayar sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk melancarkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Saya datang ke BKD, lalu dipanggil oleh salah satu pegawainya. Katanya supaya lancar semua urusan penerbitan SK, saya diminta bayar Rp 5 juta," ungkap salah satu CPNS yang enggan menyebutkan namanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/7/2014).

Menurutnya, pegawai BKD tersebut menjelaskan, pembayaran seharusnya diselesaikan pada Rabu (15/7/2014), tapi kemudian dia memberi kelonggaran waktu hingga sepekan ke depan.

Honorer yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun itu menyesalkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak BKD.

"Kenapa tidak ada pemberitahuan? akhirnya saya tanya bagaimana baiknya. Pihak BKD bilang, saya dan teman-teman di instansi tempat saya bekerja boleh membayar setelah Lebaran," tutur dia.

Sebelumnya, dia sempat meminta pengurangan biaya penebusan SK tersebut. Tapi pegawai BKD tersebut menolak dan berkilah setiap tanda-tangan untuk penerbitan SK memang harus dibayar.

Namun, yang mengherankan adalah penerimaan uang dari para CPNS tersebut tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran lain.

"Ada CPNS lain yang langsung bayar saat saya ada di situ. Tapi ketika diminta kwitansi, pegawainya bilang nggak ada," kisahnya.

Meski merasa permintaan pembayaran tersebut sebagai tindakan yang keliru karena tidak menyertakan kwitansi sebagai buktinya, tapi dia merasa tetap harus membayar karena tak mau menghambat proses penerbitan SK pengangkatannya.

Sementara sumber lain yang juga enggan menungkap identitasnya menyebutkan, para CPNS K2 di wilayahnya dimintai jumlah uang yang berbeda. Semua uang itu dikumpulkan BKD untuk memperlancar proses penerbitan SK sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Ini agak menggelikan. Para CPNS diminta untuk membayar Rp 5 juta dalam waktu seminggu. Bahkan CPNS di instansi lain ada yang diminta hingga sekitar Rp 15 juta - Rp 20 juta. Katanya demi kelancaran proses," tuturnya.

Demi memenuhi permintaan BKD tersebut, dia dan beberapa temannya lantas meminjam uang dari instansi tempatnya bernaung.

Ada Verifikasi Ulang, Honorer Gagal Tes CPNS Tak Galau Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.

Hal itu tertuang dalam suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

Menanggapi hal itu,   Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi menyambut baik sikap Menteri PAN-RB. Apalagi hal itu  sesuai dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan FHI pada 28 Mei 2014. 

"FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap dengan turunnya Surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus," kata Hasbi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (28/7/2014).

Dari isi surat tersebut, penekanan yang cukup penting yaitu instruksi bagi kepala daerah atau instansi kementerian untuk melakukan pendataan dan verifikasi validasi data ulang bagi honorer K2 yang tidak lulus untuk kemudian hasilnya dilaporkan dan dikirim ke pusat dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sampai batas akhir 17 Agustus 2014.

"Poin ini tentunya sangat menggembirakan bagi kawan kawan honorer K2 yang belum lulus,"tuturnya.

Hasbi berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat.

Untuk itu, lanjut dia,  FHI meminta seluruh honorer di daerah terutama pengurus forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi tersebut.  Ini sebagai bentuk tanggung jawab forum dalam membantu tugas-tugas pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

"FHI juga meminta pada pengurus FHI di daerah untuk segera menyikapi surat ini dengan menanyakan langsung ke BKD masing-masing untuk dicarikan jalan keluar jika memang BKD belum menerima surat yang dimaksud," paparnya.

Terkait dengan SPTJM Kepala Daerah yang berbelit belit penanganannya, FHI meminta para Honorer K2 yang lulus untuk segera ambil langkah untuk menanyakan dan berkoordinasi ke BKD  dan Kepala Daerah.

Rabu, 16 Juli 2014

Honorer K2 yang Tak Lulus CPNS Bakal Diverifikasi Ulang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua (gaji tidak dibayar melalui APBN/APBD) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.

Dikutip Sekretariat Kabinet, Rabu (16/7/2014), permintaan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui suratnya Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.

“Terhadap tenaga honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM),” bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto atas nama Menteri PAN-RB itu.

Menurut surat tersebut, data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 15 Agustus 2014.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, hingga akhir 2014 lalu terdapat sekitar 608.814 tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209.719 orang dinyatakan lulus seleksi.

Pemberkasan Lambat

Dalam surat itu, Azwar juga menyampaikan, dari 209.719 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi, saat ini proses pemberkasannya untuk menjadi CPNS baru mencapai kurang 25%.

“Kelambatan proses pemberkasan ini faktor penyebab utamanya adalah data kategori II (K2) yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak menenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012," kata Azwar.

Dia juga meminta agar proses verifikasi dan validasi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi menjadi CPNS segera diselesaikan dengan berpedoman pada PP No. 56/2012, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN.

“Hasil verifikasi dan validasi disertai Surat Perjanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) harus segera disampaikan ke BKN, dengan tembusan Menteri PAN-RB paling lambat 31 Juli 2014,” bunyi surat Menteri PAN-RB itu.

Selasa, 15 Juli 2014

BKN Tak Mau Proses NIP Honorer K2 Asahan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para tenaga honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Asahan yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS.

Pasalnya, berkas usulan pemberkasan NIP yang diajukan BKD Asahan, belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Eko Sutrisno.

Mirip dengan kasus honorer K2 Medan, usulan pemberkasan dari Pemkab Asahan ini juga tidak disertai dengan  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)yang diteken kepala daerah.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat yang mengabarkan bahwa usul pemberkasan honorer K2 Asahan tanpa dilampiri SPTJM yang diteken Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP.

"Sama seperti Medan, Asahan ini juga tidak akan kami proses selama persyaratan tidak sesuai ketentuan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (14/7).

Apakah sudah ada komunikasi BKN dengan pihak BKD Asahan? Tumpak mengatakan sudah. "Dan mereka bilang, "yang penting masuk dulu lah, nanti sambil jalan dilengkapi". Ya terserah, yang jelas kalau tidak segera dilengkapi, ya kami kembalikan. Kalau belum juga dilengkapi, ya tidak akan diproses pembuatan NIP-nya," terang Tumpak.

Tumpak menduga ada motif di balik pengajuan pemberkasan yang tidak dilengkapi persyaratan itu. Pihak BKD dicurigai sengaja mengulur-ngulur, sehingga NIP para honorer K2 yang lulus itu tidak segera terbit.

Jika para honorer resah karena NIP-nya tak terbit-terbit, maka mereka akan "mendatangi" kepala BKD, meminta agar pemberkasan segera dilengkapi dengan SPTJM yang diteken kepala daerah.

"Perlu dipertanyakan dong, mengapa tak memproses sesuai persyaratan. Apa agar para honorer memelas-melas datang ke BKD?" pungkas Tumpak.

Arsip Blog