-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label asn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Desember 2023

Bupati Sleman Serahkan SK untuk 270 PNS Calon Purna Tugas 2024

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 270 PNS Calon Purna Tugas TMT 1 Januari sampai dengan 1 Juni 2024, di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Jumat (1/12/2023). Kustini mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian PNS Calon Purna Tugas kepada Kabupaten Sleman. 

Ia mengapresiasi kontribusi dan tanggungjawab penuh dari para purna tugas sehingga berperan bagi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Sleman.

Kustini berharap setelah purna tugas PNS nantinya dapat tetap menjadi produktif dan kreatif saat kembali ke masyarakat serta tetap berperan aktif di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono melaporkan bahwa ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan bagi PNS yang mencapai usia batas pensiun. 

Pada acara ini diserahkan 270 Surat Keputusan dari 29 Instansi di lingkungan Pemkab Sleman yang terdiri dari eselon 2 sebanyak 4 orang yaitu Sekda Sleman Harda Kiswaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H.Y. Aji Wulantara, Asisten Administrasi Umum, Kunto Riyadi dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sri Wantini. 

Selain itu juga SK pensiun bagi eselon 3 sebanyak 10 orang, eselon 4 sebanyak 10 orang. Kemudian jabatan fungsional guru 150 orang, jabatan fungsional selain guru 33 orang dan jabatan pelaksana sebanyak 63 orang.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengangkatan & Pensiun BKN Regional I Yogyakarta, Iswahyudi Suryanto, Kepala PT Taspen Cabang Yogyakarta, Nugroho Agus, dan Perwakilan BPD DIY cabang Sleman, Handoyo Wiratno.

Sabtu, 25 November 2023

Modus Oknum PNS Merangin Palsukan SK untuk Ajukan Pinjaman Bank

Komplotan pemalsu SK PNS ditangkap Polres Kerinci usai mencoba mengajukan pinjaman kredit ke sebuah bank pelat merah di Kota Sungai Penuh, Jambi. Salah satu dari komplotan itu ternyata merupakan PNS aktif di Inspektorat Merangin.

Oknum PNS bernama Saprudin itu menjadi otak dalam aksi penipuan ini. Dibantu pelaku berinisial MA, Saprudin membuat SK PNS palsu untuk dua pelaku lainnya yakni LL dan YD. Berbekal SK tersebut, para pelaku hendak mengajukan pinjaman kredit ratusan juta.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Polsek Sungai Penuh. Mereka meragukan keabsahan SK PNS dan KTP yang diajukan para pelaku untuk pinjaman kredit.

Kronologinya berawal dari pertemuan Saprudin dan MA pada Oktober 2023. Ketika itu, oknum PNS tersebut meminta MA untuk mencarikan orang yang namanya dapat diajukan sebagai peminjam atau nasabah bank.

MA menyodorkan nama LL dan YD yang merupakan adik dan sepupunya. KTP keduanya diajukan pindah alamat dari Sarolangun ke Kerinci. Mereka dibuat seolah-olah bekerja sebagai guru sekolah dasar di Sarolangun yang dimutasi ke Kota Sungai Penuh, Kerinci.

Tersangka SP membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan YD.

Setelah semua berkas lengkap pada Jumat (17/11/2023), LL dan YD mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sungai Penuh, dengan nominal pinjaman sebesar Rp 251 juta per orang. Namun dari tahap ini saja, pihak bank sudah mulai curiga sehingga pencairan pinjaman ditunda.

LL dan YD kembali ke bank pada Selasa (21/11/2023). Tapi pada saat itu, pihak bank sebenarnya sudah mengecek data Dapodik dari Dinas Pendidikan untuk mengkroscek nomor induk kepegawaian LL dan YD. Ternyata mereka tidak tercatat sebagai guru.

Pihak bank langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh agar para pelaku dapat diringkus. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda-beda.

Saprudin yang menjadi otak ditangkap saat hendak pulang dari Merangin menuju Kerinci. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saprudin merupakan PNS di Inspektorat Merangin.

Sebagai otak dalam kasus ini, Saprudin sengaja membuat KTP serta dokumen-dokumen palsu untuk LL dan YD. Dari Rp 502 juta yang rencananya mereka ambil dari pinjaman itu, Saprudin berniat memberikan ke LL dan YD masing-masing Rp 25 juta. Sisanya dia ambil bersama MA.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Jumat, 17 November 2023

Banyak Diklat Skill Stagnan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sistem pendidikan yang baru untuk Pegawai Negeri Sipil. Program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang selama ini ada dinilai hanya digunakan untuk naik jabatan.

Perbaikan program pendidikan untuk PNS itu akan dimuat dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun oleh kementeriannya. Peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara.

Instansi pembina jabatan fungsional yang saat ini ada akan ditransformasi menjadi learning institute. Instansi-instansi tadi akan menyiapkan konten pembelajaran yang sesuai dengan bidang masing-masing. Anas akan menunjuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai koordinator yang menyiapkan konten pembelajaran untuk seluruh instansi-instansi tersebut.

Pemerintah ke depannya juga akan menyiapkan learning wallet. Learning wallet ini akan menjadi platform yang fleksibel untuk kebutuhan pembelajaran ASN.

Perubahan program belajar ini diperlukan karena program diklat yang selama ini dilakukan kepada ASN seringkali tidak sesuai kebutuhan. Diklat hanya diselenggarakan dan diikuti ASN hanya untuk kepentingan naik pangkat.

Jumat, 20 Oktober 2023

Judi Online Bikin Candu Banyak Pegawai Negeri Sipil

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, judi online juga meracuni banyak pegawai negeri sipil. Budi mengatakan dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Katanya, hal ini seringkali terjadi di pemerintah daerah.

Pernyataan yang disebut Budi Arie nampaknya memang bukan isapan jempol belaka. Pertengahan September yang lalu, ada seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk berjudi. Kasus itu bermula saat oknum guru berinisial AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada orang bernama GS. GS ditangkap karena sebagai penadah.

Modus mereka para tersangka adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus. Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online. Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta.

Jumat, 13 Oktober 2023

Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun

Oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Made Bagiyasa alias Bagik, 42, resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dia terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Sanksi yang diberikan kepada Bagik, harus menjadi perhatian dan efek jera bagi pegawai lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ke depan pihaknya akan menekankan pembinaan ditekankan agar tidak ada lagi pagawai yang menyalahgunakan narkoba.

I Made Bagiyasa, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.

Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sabtu, 09 September 2023

Negara Ini Larang PNS Pakai iPhone

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di China dilarang menggunakan ponsel buatan Apple, iPhone.

PNS China tak boleh menggunakan iPhone di lingkungan kerjanya, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Presiden Xi Jinping untuk menyukseskan produk dalam negeri.

Pegawai dari tiga kementerian mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari atasan mereka soal kebijakan pelarangan iPhone.

Apabila melanggar, para PNS ini bisa dikenai sanksi. Para atasan pun mewanti-wanti bawahannya untuk segera berganti hp sebelum kebijakan ini resmi berlaku di seluruh divisi.

Sebuah sumber lain mengatakan bahwa para PNS diberikan waktu hingga dua tahun ke depan untuk mengganti iPhone mereka menjadi merek lokal China seperti Huawei dan Honor.

Sebelumnya, Pemerintah China mulai melakukan pelarangan penggunaan iPhone untuk pegawai pemerintah terutama di Economic Observer, perusahaan publikasi keuangan milik pemerintah China.

Pelarangan ini juga berkaitan dengan aturan privasi iPhone yang dinilai terlalu ketat. Hal ini membuat pemerintah China kesulitan melakukan pelacakan terhadap pegawai yang dicurigai sebagai koruptor.

Meskipun baru diberlakukan di lingkungan pemerintahan, namun pelarangan penggunaan iPhone ini diprediksi bisa meluas di perusahaan swasta. 

Sabtu, 02 September 2023

PNS Cerai, Sebagian Gaji Suami Wajib Dikasih ke Mantan Istri

Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Pangihutan Marpaung mengatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang ingin menceraikan istrinya, wajib untuk memberikan sebagian gajinya kepada sang mantan.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Secara khusus dalam Pasal 8 aturan tersebut disampaikan apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membiayai kehidupan mantan istri serta anak-anaknya. Namun Hal ini tidak berlaku untuk PNS wanita yang menceraikan suaminya.

Di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990), kalau (perceraian terjadi atas) kehendak pria, harus membagi gaji. Sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk mantan istrinya. Pembagian gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan PNS (gaji dan seluruh tunjangannya).

Pemberian pembagian gaji ini sendiri tidak dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, namun melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat yang bersangkutan bertugas. Artinya sebagian gajinya ini akan langsung dipotong oleh K/L untuk dikirim ke mantan istri dan anak.

Bila PNS yang bersangkutan menolak atau tidak ingin membagi gajinya sesuai aturan yang berlaku, maka ia dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jumat, 25 Agustus 2023

Sosialisasi SiBela (Sistem Registrasi Tugas Belajar) PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Pada tanggal 24 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS. Sosialisasi SiBela PNS berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS lalui jalur pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sosiaisasi ini dilaksanakan agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien melalui aplikasi SiBela PNS, juga membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah. Yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi. 

Aplikasi SiBela PNS juga untuk pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka guna efisiensi, terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar. Pengembangan kompetensi untuk PNS bertujuan mengurangi kesenjangan, antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan, dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. Hal ini juga guna memenuhi kebutuhan tenaga memiliki keahlian atau kompetensi tertentu, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi. Juga peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Sosialisasi SiBela PNS ini merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan memenuhi UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. 

Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan. 

Kemudian, pelatihan struktural atau manajemen, pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja, berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Rabu, 16 Agustus 2023

2024, Tahun Pemilu Gaji ASN Naik 8%

Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun 2024 sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan naik 12% tahun depan.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.

Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional. 

Informasi kenaikan gaji ini sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden tentang RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Salah satu informasi detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan pada tahun 2024.

Sebagai informasi tambahan kenaikan gaji ASN terakhir juga diumumkan saat pemilu 2019, ada makna tersendiri dengan kenaikan gaji yang dilakukan saat pemilu, tentu masing-masing ASN sudah memahami apa maknanya.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di sejumlah daerah.

Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengungkapkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN ke depannya diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negara berdaya saing sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera. 

Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya.

Masifnya disrupsi digital, banyaknya milenial masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi.

Terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga.

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya.

Tak kalah penting, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. 

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Kalau pemerintah menuntut profesionalisme maka pemerintah juga harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun

Jumat, 11 Agustus 2023

ASN Pindah Kerja ke IKN Disediakan Rumah Susun, Tak Gratis

Para  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru tak perlu risau memikirkan tempat tinggalnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) berencana membangun rumah susun untuk para ASN yang ditargetkan rampung pada 2024.

Meski disediakan tempat tinggal, rusun ASN merupakan rumah dinas yang dibangun negara. Sehingga ASN bakal dikenai biaya sewa jika tinggal di Rusun tersebut. Belum ada patokan harga resmi untuk sewa rusun ASN di IKN. Nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Rusun ASN ini konsepnya kompleks living. Ada 10 lantai residensial, ada 2 lantai podium, itu fasos fasum. Ada mal, klinik, fasilitas olahraga, gym, pertokoan, apotek, dan lain sebagainya untuk keperluan ASN beraktifitas. 

Jumat, 04 Agustus 2023

Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai Tahun 2024, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya.

Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 KLIK DISINI...

Jumat, 28 Juli 2023

Gaya Hidup Frugal Living pada ASN

Gaya hidup frugal living semakin mencuat belakangan ini khususnya setelah adanya pandemi. Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, masyarakat semakin sadar bahwa memikirkan dana darurat lebih penting daripada menghabiskan dana untuk membiayai gaya hidup. Pandemi membuat seseorang semakin dapat mengukur bagaimana kondisi keuangan (financial), seberapa besar dana pensiun yang dimiliki, dan seberapa kuat pondasi keuangan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Frugal living secara sederhana sering dimaknai sebagai gaya hidup hemat atau irit terhadap pengeluaran agar dapat menabung lebih banyak, bahkan cenderung dinilai pelit oleh sebagian orang. Dilansir dari berbagai sumber, sesungguhnya konsep frugal living tidak sedangkal itu. Frugal Living diartikan sebagai konsep dimana seseorang mengalokasikan dana yang dimiliki dengan kesadaran penuh (mindfull), dengan pertimbangan dan analisis yang baik disertai dengan strategi pencapaian tujuan keuangan masa depan yang jelas.

Seseorang yang mengadopsi frugal living akan memilih memasak makanan sehat daripada membeli makanan di luar, membeli produk lokal berkualitas tanpa harus maniak merek, tidak memusingkan fashion atau gadget yang terus menerus up to date. Namun para penganut frugal living akan terus menikmati hidup berkualitas dengan standar yang mereka tetapkan tanpa harus goyah dengan pendapat orang lain, demi tercapainya tujuan keuangan jangka panjang yang telah ditetapkan.

Kajian atas konsep frugal living semakin berkembang, tidak hanya menghubungkan gaya hidup dengan tujuan keuangan pribadi jangka panjang, namun juga tentang keberlangsungan kehidupan seluruh manusia di masa yang akan datang. Jhon White, seorang professor filosopi pendidikan  dalam tulisannya “The Frugal Life, and Why We Should Educate for It” menjelaskan bahwa frugal living harus diadopsi oleh generasi masa depan. Pandemi Covid-19 dan perubahan iklim (climate change) harus menjadi momentum untuk mendeklarasikan frugal living dan mengajarkannya kepada generasi masa kini. Tidak hanya negara miskin ataupun negara berkembang, bagi negara kaya pun konsep frugal living sudah harus diadopsi sebaik-baiknya.

Jumlah penduduk dunia yang terus meningkat, sumber daya yang semakin terbatas mau tidak mau membuat manusia harus mengadopsi gaya hidup yang hemat, tidak menghambur-hamburkan sumber daya dengan percuma, tidak makan dengan berlebihan, tidak memproduksi sampah yang tidak perlu, dan masih banyak kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak bumi. Konsep hidup frugal living secara langsung dapat berhubungan dengan upaya-upaya menyelematkan bumi dari pencemaran lingkungan.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara dengan penghasilan yang sudah jelas dan tertentu setiap bulannya, konsep frugal living juga sangat baik diadopsi. Perlu untuk melakukan pertimbangan yang baik dan kesadaran penuh (mindfull) dalam mengeluarkan dana yang dimiliki. Sebagaimana para pesohor dunia seperti Mark Zuckerberg, Steve Jobs, Ratu Elizabeth II, Leonardo  de Caprio, dan pesohor lainnya telah mempraktikkan gaya hidup ini, sepatutnya para ASN tidak perlu malu untuk memulai kebiasaan baik. Sebagai pelayan masyarakat, setiap gerak-gerik dan gaya hidup ASN menjadi sorotan bagi khalayak ramai.

Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan dalam menerapkan Frugal Living antara lain :

Pastikan memiliki tujuan finansial (financial goals) yang jelas dan masuk akal

Tujuan keuangan tentunya sesuatu yang dibutuhkan, yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan kita. Merumuskan financial goals yang jelas dan masuk akal akan membantu kita untuk dapat mencapainya, agar semua upaya yang dilakukan tidak sia-sia. Tujuan keuangan bisa saja mengumpulkan dana pernikahan, membeli rumah, tabungan pendidikan anak, merencanakan pensiun dini, mengamankan dana darurat yang cukup, atau memiliki dana pensiun yang cukup.

Selalu analisis kebutuhan vs keinginan sebelum membelanjakan uang Anda

Hasil analisis terhadap perilaku konsumen menunjukkan bahwa pengeluaran untuk memenuhi gaya hidup jauh lebih besar daripada pengeluaran membeli barang-barang yang benar dibutuhkan. Jadi dapat disimpulkan banyak uang yang dikeluarkan untuk membeli barang yang tidak memberikan manfaat yang sesungguhnya diperlukan.

Hindari utang konsumtif

Bisa dibayangkan betapa kacaunya kondisi keuangan jika harus membeli barang konsumtif, yang mungkin saja tidak sepenuhnya dibutuhkan, namun harus dibeli dengan kredit. Mari hentikan kebiasaan buruk itu sekarang.

Merasa nyaman untuk tidak terpengaruh tren

Terus menerus mengikuti perkembangan fashion, gadget, mobil, atau benda-benda lain adalah sesuatu hal yang sangat dihindari dalam konsep frugal living. Tren adalah strategi marketing untuk meningkatkan permintaan konsumen. Menghindari siklus konsumerisme dan tidak melakukan impulsif buying adalah perilaku yang harus dijaga dalam frugal living. Berhentilah memikirkan ekspektasi orang lain atas diri kita.

Miliki persepsi dan kesadaran bahwa hidup bukan untuk saat ini saja

Masih ada hari esok, masih ada anak-anak yang perlu diperjuangkan, masih ada generasi penerus yang akan menggantungkan hidupnya di bumi ini. Frugal living tidak hanya untuk kebaikan diri sendiri, tapi untuk keberlangsungan bumi.

Sabtu, 09 Juli 2022

PNS Masih Jadi Pekerjaan Idaman Anak Muda Indonesia


Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian pekerjaan bagi generasi muda Indonesia. Hal tersebut diperolah dari hasil penelitian "Mind the Gap: Mapping Youth Skills for the Future in Asean" yang diluncurkan oleh ASEAN Foundation bekerja sama dengan Plan International dengan dukungan Google.org.

 

Penelitian Mind the Gap melibatkan total 1080 responden dan 320 peserta FGD dan wawancara dari sepuluh negara ASEAN.

 

"Menurut penelitan Mind the Gap, satu dari dua anak muda di Indonesia, yakni sekitar 48 persen memiliki cita-cita bekerja di sektor pemerintahan," ucap Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (4/7/2022).

 

1. Generasi Muda Indonesia juga ingin jadi Wirausahawan

 

Kemudian, sebesar 35 persen kaum muda Indonesia memilih bekerja sebagai wirausahawan. Lalu 29 persen ingin bekerja di bidang media dan komunikasi dan 27 persen merasa cocok bekerja di sektor keuangan.

 

"Sementara itu, sebagian kecil, yakni sekitar 18 persen memilih bidang teknologi, pendidikan 11 persen, kesehatan 8 persen, transportasi 4 persen, organisasi nirlaba 4 persen, dan energi 2 persen untuk prospek karir mereka," ucap Dini.

 

2. Kemampuan digital anak muda Indonesia masih rendah

Meski begitu, penelitian Mind the Gap mengungkapkan bahwa kemampuan digital generasi muda Indonesia masih sangat rendah.

 

Penelitian tersebut menemukan, 32 persen responden memiliki sedikit atau tidak menguasai keterampilan digital di tingkat dasar dan 48 persen hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak menguasai keterampilan digital lanjutan. Adapun keterampilan digital lanjutan hanya dikuasai oleh 25 persen kaum muda Indonesia.

 

"Namun kaum muda Indonesia masih termotivasi untuk mempelajari keterampilan digital lebih dalam. Sekitar 40 persen responden penelitian Mind the Gap merasa penting untuk meningkatkan keterampilan digital dasar mereka. Selain itu, terdapat 35 persen kaum muda yang percaya bahwa peningkatan keterampilan digital tingkat lanjutan diperlukan didunia kerja," ujar Direktur Eksekutif ASEAN Foundation, Yang Mee Eng.

 

3. Daya saing digital Indonesia juga masih rendah

 

Rendahnya kemampuan digital anak muda tersebut kemudian menempatkan Indonesia jadi negara yang masih tertinggal daya saing digitalnya dibandingkan negara lain.

 

Dalam survei IMD Word Digital Competitiveness Ranking 2021 silam, Indonesia ada di posisi 37 dunia dari total 64 negara. Data tersebut jadi jadi bukti sahih bahwa daya saing digital Indonesia masih kalah bahkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara.

 

Sejalan dengan itu, riset Universitas Indonesia dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan minimnya serapan lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) oleh dunia industri.

 

Dalam riset tersebut, hanya 59,9 persen lulusan BLK yang terserap ke dalam dunia usaha. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja yang terampil, kreatif, inovatif, adaptif, dan cakap secara digital masih belum dipenuhi secara optimal oleh BLK.

 

"Indonesia harus segera mempercepat peningkatan keterampilan kaum muda. Terlebih saat ini ada banyak instrumen yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung upaya tersebut," ucap Manajer Proyek Pengembangan Keterampilan ILO, Tauvik Muhammad.

 

sumber : msn.com    

Sabtu, 25 Juni 2022

Apakah PNS Boleh Dimadu?


Aturan tentang perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) ikut diatur oleh pemerintah. Salah satu aturannya ialah tentang status pernikahan bagi PNS wanita. Contohnya adalah menjadi istri kedua dan seterusnya.
 

Ada beberapa aturan yang perlu diikuti PNS terkait dengan status pernikahan, yakni PNS wanita tidak boleh dimadu. Kebijakan ini telah lama diatur oleh pemerintah.

 

Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, seorang wanit yang berkedudukan sebagi istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

Selasa, 25 Januari 2022

PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Jaman Belanda ?


Di zaman Hindia Belanda, banyak orang bumiputra yang diserap dalam pemerintahan kolonial. Menurut Robert van Niel dalam Munculnya Elit Modern Indonesia (2009) perbandingan pegawai pemerintah kulit putih (orang Belanda/Eropa) dengan pegawai pribumi adalah 1:10. Tentu saja orang pribumi Indonesia menempati posisi bawah dalam birokrasi kolonial.


Ada kecenderungan seorang pegawai senior berharap agar anak laki-lakinya yang sudah lulus sekolah akan magang, yang biasanya tanpa gaji, sebagai juru tulis di sebuah kantor pemerintahan. Harapanya sama, ingin diangkat sebagai PNS. Harapan terjauhnya setelah diangkat adalah menjadi mantri lalu asisten demang hingga si anak akan dipanggil "ndoro seten". 

 

Pada zaman kolonial, hanya anak golongan setara priyayi di Jawa, yang bisa bersekolah dan kemudian jadi pegawai negeri kolonial. Di luar jawa, kesempatan semacam ini biasanya jatuh ke tangan keluarga pemuka masyarakat.


Anak pemuka atau priyayi bisa bersekolah dasar (seperti ELS atau HIS) dan kemudian masuk sekolah menengah kejuruan calon pegawai kolonial bernama OSVIA atau MOSVIA untuk kemudian bekerja di kantor pemerintah.


Di luar kantor pemerintah, pemerintah kolonial menerima PNS di lingkungan departemen pendidikan. Alasan orang Indonesia jadi guru di masa kolonial adalah guru pemerintah gajinya cukup besar. Salah satu guru kolonial adalah Raden Sukemi, ayah Sukarno. Para guru era kolonial yang keturunan orang terpandang, ikut membuat guru sebagai profesi yang dihormati.

 

Nah dari perjalanan di masa kolonial kita lihat di masa sekarang bagaimana masyarakat Indonesia menyambut PNS, benarkah masih seperti jaman kolonial ? kita lihat ya,,he he he,,

 

Impian keluarga yang ingin jadi priyayi sampai sekarang ternyata masih jadi tradisi di Indonesia. Ada orang tua yang berharap anaknya jadi PNS, karena PNS menjanjikan uang pensiun, bahkan jika si PNS tutup usia keluarganya akan terus dapat uang.


Akan ada pula orang tua yang kecewa jika anaknya tak mau jadi PNS. Tidak sedikit cerita tentang sebuah keluarga yang membayar lewat jalur belakang agar anak atau familinya jadi PNS.


Tahun 2022, pemerintah memutuskan tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Men-PANRB Tjahyo Kumolo menyebut keputusan ini diambil setelah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Dimana jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit daripada jumlah government worker/public services (PPPK).


Kebijakan inilah yang menjadi kabar buruk bagi kita yang ingin jadi PNS. PNS masih menjadi pekerjaan impina di masa kini, sama seperti zaman Hindia Belanda. Dan tidak sedikit keluarga non-PNS yang mendambakan punya menantu abdi negara.

Senin, 17 Januari 2022

ASN Susah Di Pecat?


Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS.


Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.


Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah. Dalam pemeo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.

 

Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian?

 

Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan undang-undang yang melindunginya. Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam pasal 87 UU ASN.

 

Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari PNS bisa diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat. Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:

- meninggal dunia

- atas permintaan sendiri

- mencapai usia pensiun

- perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini dari pemerintah

- tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

Selain lima alasan diatas, PNS juga bisa diberhentikan karena tersangkut masalah hukum :

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana".

 

Sebagai ilustrasi, seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.

 

Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

 

Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena :

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU Dasar Negara RI 1945

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan dan/atau pidana umum

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

 

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan susahnya memecat PNS yang dianggap tidak produktif. Ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang seharusnya bisa diberhentikan pemerintah untuk efisiensi. Namun, menurutnya tetap saja tidaklah mudah memberhentikan PNS.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/12/28/111225026/mengapa-pns-susah-dipecat?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Jumat, 14 Januari 2022

PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri Selama Pandemi COVID-19


Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan keluarganya dilarang plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil pemerintah dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19 varian baru maupun varian yang akan datang.

 

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian  ke Luar Negeri bagi ASN pada masa Pandemi COVID-19.


Meskipun begitu, PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan syarat membawa surat tugas resmi yang ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.


Demikian juga bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN, harus mendapatkan ijin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di instansinya.

Sabtu, 08 Januari 2022

Imbas Masuknya Pegawai Negeri Baru, 2.723 non ASN Pemkot Semarang Bakal Diputus

 


2.723 pegawai non ASN Pemkot Semarang bakal diputus kontrak pada Maret 2022. Kebijakan pemutusan kontrak pegawai non ASN Pemkot Semarang ini berdasarkan pada surat evaluasi pegawai kontrak oleh Wali Kota Semarang.

 

Surat itu menjelaskan kepada kepala OPD wajib melakukan rasionalisasi dan mengurangi pegawai non ASN Pemkot Semarang kecuali kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini juga disampaikan Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin yang berkata, jika evaluasi penggunaan pegawai kontrak didasarkan pada beban kerja.

 

Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun lalu juga jadi alasan adanya kebijakan ini. Kelebihan SDM ini akan dikeluarkan sebagian tapi belum semua. Langkah dilakukan agar jangan sampai beban kerja lebih kecil dari pada jumlah pegawai di Kota Semarang.

Sabtu, 01 Januari 2022

PNS Tiga Instansi Ini Pindah Dulu ke Ibu Kota Baru


Menurut Velix Vernando Wangai, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur,  Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tengah dalam proses pembahasan Undang-undang (UU). Dalam rencananya pemindahan tahap awal akan dimulai pada semester I-2024.

 

Akan tetapi sebelum itu, beberapa instansi akan pindah lebih dulu. Adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Perpindahan ini meliputi dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).

 

Menurut Velix  jika kantor persiden dan wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian Kemendagri, Kemenleu dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah,  kementerian lain juga akan dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap kebijakan negara. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sangat banyak.

 

Instansi lainnya akan mengikuti setelah 2024 sampai dengan 2029 yang disebutkan sebagai tahap kedua. Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat subtansial dan esensial.

 

So bagi teman2 PNS di tiga instansi tersebut bersiap-siap ya,,,,dan tentunya bagi-bagi pengalaman dong setelah disana,,,he he,,,

Arsip Blog