-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2022

Apakah PNS Boleh Dimadu?


Aturan tentang perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) ikut diatur oleh pemerintah. Salah satu aturannya ialah tentang status pernikahan bagi PNS wanita. Contohnya adalah menjadi istri kedua dan seterusnya.
 

Ada beberapa aturan yang perlu diikuti PNS terkait dengan status pernikahan, yakni PNS wanita tidak boleh dimadu. Kebijakan ini telah lama diatur oleh pemerintah.

 

Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selain itu, seorang wanit yang berkedudukan sebagi istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

Jumat, 28 April 2017

Ibu Tien di Balik Larangan Poligami Pegawai Negeri Sipil

"Hanya ada satu Nyonya Soeharto dan tidak ada lagi yang lainnya. Jika ada, akan timbul pemberontakan yang terbuka di dalam rumah tangga Soeharto."
 - Soeharto 

Ucapan di atas menyiratkan kesetiaan mendalam Pak Harto kepada Ibu Tien. Pasangan Pak Harto-Ibu Tien tak pernah sekalipun tersenggol kabar cinta segi sekian. Desas-desus bahwa Pak Harto memiliki selir maupun simpanan selamanya tak pernah terbukti.

Bu Tien dikenal sebagai seorang yang mudah cemburu, seperti tertulis dalam buku Pak Harto: The Untold Stories. Namun ia percaya Pak Harto tak akan lepas darinya.

Rasa percaya, cinta, dan hormat menjadi landasan utama hubungan Pak Harto dan Ibu Tien.
Berpegang pada falsafah cinta yang demikian erat, keduanya saling mendukung dalam setiap gerak, keputusan, hingga kebijakan yang kerap harus diambil untuk negara.

Bu Tien selalu berada di sisi Pak Harto, pun Soeharto bersetia mewujudkan berbagai gagasan yang berkembang dalam benak sang Ibu Negara.

Cinta Pak Harto dan Bu Tien berbuah kebijakan antipoligami yang ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Publik tahu betul bagaimana Ibu Tien begitu keras menentang poligami.

Menjadi salah satu penggerak Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Ibu Tien paham betul bahwa praktik poligami kerap menyakiti para istri. Ia sendiri tak rela dimadu oleh sang suami.

Ibu Tien terus mendesak terwujudnya regulasi yang bisa mengatur dan melarang poligami, terutama di kalangan PNS.

Desakan itu nyatanya berbuah hasil. Pada tahun 1983, sebuah peraturan yang dikemas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 akhirnya keluar. 

Berikut beberapa poin dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Aturan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tersebut lantas disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang meniadakan butir 3 pasal 4 dan di ayat (2) pasal 5.

Sesuai Pasal 15 PP 45/1990, sanksi untuk PNS yang berpoligami adalah:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristri lebih dari 1 tanpa izin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika dicermati, aturan yang secara jelas mengatur poligami tersebut tak ayal bernada keras. Dari pejabat tinggi sampai PNS eselon paling rendah tak ada yang berani untuk beristri dua --secara resmi.

Peresmian peraturan mengenai poligami tersebut menjadi salah satu “penanda” yang kerap membuat Pak Harto disebut sebagai Bapak Pendorong Kemajuan Perempuan, tentu dengan Ibu Tien di sampingnya yang terus memberi masukan hingga desakan.
Pak Harto turut melebarkan sayap Kowani --yang juga digerakkan sang istri-- hingga kancah internasional. Kala itu, Kowani juga berperan dalam The International Council of Women (ICW) dan The ASEAN Confederation of Women Organizations (ACWO). 

Dalam kongres tersebut, Kowani menyebutkan bahwa dengan dorongan Ibu Tien --dan tentunya Pak Harto, perempuan Indonesia dapat berkembang dan terlibat dalam tiap rancangan pembangunan bangsa. 

Salah satu dorongan Bu Tien juga kuat terasa dalam pembentukan kebijakan yang dikemas dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU ini, perlindungan diberikan kepada para perempuan dan anak yang mengupayakan kehidupan harmonis, bahagia, dan sejahtera.
Peran Ibu Tien di samping Pak Harto memang begitu penting, hingga setiap kebijakan, terutama yang menyangkut perempuan dan anak, tak jarang melibatkan tangan dan gagasan Ibu Tien sebagai motor bagi pengambilan kebijakan Pak Harto.

Terlepas dari kutub positif-negatif Orde Baru yang tak bakal habis dibahas, eksistensi Ibu Tien jadi kunci penting bagi Pak Harto.

Dan di luar baik-buruk Soeharto, kesetiaannya pada seorang Tien jelas amat istimewa.

Hari ini, 21 tahun lalu, 28 April 1996, Ibu Tien wafat, meninggalkan Soeharto berjalan sendiri menjemput akhir kekuasaannya.kumparan

Jumat, 07 Agustus 2015

PNS Kementerian Pertahanan Boleh Poligami

Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan mulai medio Juli 2015, seluruh pegawai negeri sipil laki-laki di lingkungan kementerian itu diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu orang istri atau poligami. "Sudah berlaku mulai 22 Juli 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Jundan Eko, saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Agustus 2015.

Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan kementerian. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal, Brigadir Jenderal TNI Sumardi, pada 22 Juli 2015.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai baik laki-laki dan perempuan hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Mereka boleh berpoligami.  Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.

Syarat polgami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

"Baca dulu yang lengkap. Walaupun diizinkan, tapi syaratnya tidak mudah. Itu berat lho," kata Jundan.

Kantor yang dipimpin Menteri Ryamizard Ryacudu ini juga mewajibkan pegawainya yang akan berpoligami meminta izin kepada pejabat yang berwenang dan menyertakan alasan poligami. Jika melanggar syarat dan izin tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berat. "Jika melanggar, akan diperiksa kebenaran dan berdasarkan pengaduan, lalu bisa terkena pemecatan," kata Jundan.

Kondisi sebaliknya justru menimpa PNS perempuan. Mereka juga tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.*tempo

Jumat, 10 Oktober 2014

Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah. Salah satunya melalui PNS yang memenuhi syarat poligami. (Mereka) diminta untuk membayar kontribusi kepada pemerintah daerah. 

Namun substansi dalam aturan tersebut bukan berarti Bupati Lombok Timur membolehkan PNS berpoligami jika membayar Rp 1 juta. Syarat PNS untuk berpoligami tetap mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan. 

Menurut Najamudin, di dalam peraturan tentang izin perkawinan, PNS boleh melakukan poligami sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu syarat kumulatif dan syarat alternatif. Beberapa syarat tersebut, di antaranya, poligami harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama serta bisa bersikap adil dan mampu secara materiil. 

Selain itu, PNS diperbolehkan berpoligami jika istri pertama tidak mampu memberikan keturunan dalam kurun waktu 10 tahun, istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut, atau istri mengidap suatu penyakit dan ada surat rekomendasi dari dokter. Jika memenuhi syarat tersebut dan mengajukan izin poligami serta mendapatkan izin pimpinan, maka ia akan diminta memberikan kontribusi pada kas daerah sebesar Rp 1 juta. 

Semua hal itu diatur dalam peraturan bupati agar tidak ada pungutan liar. Semua itu bisa masuk ke kas daerah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Badan Kepegawaian Daerah membantah bahwa peraturan ini dikaitkan dengan angka poligami di Lombok Timur. Bahkan, selama ini belum ada PNS yang diizinkan berpoligami karena harus sesuai syarat dan aturan yang berlaku. 

Sejak aturan itu berlaku, belum ada PNS yang diberikan izin poligami. Yang jelas, tetap selektif, baik izin poligami maupun cerai.

Arsip Blog