-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Oktober 2023

Pensiunan ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada aturan terkait pensiun untuk kedua status tersebut.

Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:

  • Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.

Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.

Jumat, 13 Oktober 2023

Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun

Oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Made Bagiyasa alias Bagik, 42, resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dia terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Sanksi yang diberikan kepada Bagik, harus menjadi perhatian dan efek jera bagi pegawai lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ke depan pihaknya akan menekankan pembinaan ditekankan agar tidak ada lagi pagawai yang menyalahgunakan narkoba.

I Made Bagiyasa, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.

Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sabtu, 02 September 2023

PNS Cerai, Sebagian Gaji Suami Wajib Dikasih ke Mantan Istri

Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Pangihutan Marpaung mengatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang ingin menceraikan istrinya, wajib untuk memberikan sebagian gajinya kepada sang mantan.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Secara khusus dalam Pasal 8 aturan tersebut disampaikan apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk membiayai kehidupan mantan istri serta anak-anaknya. Namun Hal ini tidak berlaku untuk PNS wanita yang menceraikan suaminya.

Di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990), kalau (perceraian terjadi atas) kehendak pria, harus membagi gaji. Sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk mantan istrinya. Pembagian gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan PNS (gaji dan seluruh tunjangannya).

Pemberian pembagian gaji ini sendiri tidak dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, namun melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat yang bersangkutan bertugas. Artinya sebagian gajinya ini akan langsung dipotong oleh K/L untuk dikirim ke mantan istri dan anak.

Bila PNS yang bersangkutan menolak atau tidak ingin membagi gajinya sesuai aturan yang berlaku, maka ia dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di sejumlah daerah.

Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengungkapkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN ke depannya diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negara berdaya saing sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera. 

Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya.

Masifnya disrupsi digital, banyaknya milenial masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi.

Terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga.

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya.

Tak kalah penting, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. 

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Kalau pemerintah menuntut profesionalisme maka pemerintah juga harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun

Jumat, 04 Agustus 2023

Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai Tahun 2024, Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya.

Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Download Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 KLIK DISINI...

Senin, 02 November 2015

Menpan: Mahasiswa "Cum Laude" Jadi PNS Tanpa Tes

Lulusan terbaik perguruan tinggi ternama diberi kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan proaktif mencari lulusan terbaik perguruan tinggi berstatus cum laude.  

"Mahasiswa yang cum laude dan dari perguruan tinggi ternama, silakan masuk, mau pilih posisi di mana saja. Saya jamin tanpa tes, hanya syarat administrasi saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Surabaya, Rabu (28/10/2015).

Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, mahasiswa yang lulus dengan indeks prestasi tinggi merupakan sumber daya manusia unggul. 

Pemerintah, kata dia, haram hukumnya menyiakan-nyiakan mereka karena mereka berpotensi mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

Yuddy mengatakan, dia akan memerintahkan deputi SDM untuk mendeteksi dan mencari lulusan terbaik untuk ditawari menjadi PNS.

"Para rektor perguruan tinggi, silakan menghubungi kami jika ada mahasiwanya yang berprestasi," tambahnya.

Untuk mendukung penyediaan aparat yang berkualitas, Kemenpan-RB memiliki program pendidikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program yang baru tahun ini dibuka tersebut mendidik siswa berprestasi yang nantinya akan direkrut menjadi pegawai pemerintah.*kompas

Jumat, 09 Oktober 2015

Pemkab Banyumas Gunakan Sistem Cuti Online Bagi PNS

Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akan memberlakukan sistem online untuk pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Achmad Supartono penggunaan sistem online ini menggantikan model lama yang masih diajukan secara manual kepada atasannya di instansi masing-masing. Ia mengemukakan mekanisme yang dilakukan nantinya, setiap PNS yang akan mengambil cuti tidak lagi menggunakan sistem manual seperti yang terjadi saat ini. 

"Nantinya setiap pegawai yang akan mengajukan cuti akan mengajukan lama dan tanggal cuti terlebih dahulu. Sehingga, sebelum cuti diharapkan sudah ada persetujuan yang diperbolehkan melalui sistem komputerisasi," ujarnya, Kamis (8/10).

Pemberlakuan sistem ini, katanya, diharapkan bisa menertibkan data cuti pegawai secara komputasi. Selain itu, dengan penerapan sistem online, lanjutnya, akan memudahkan pegawai karena praktis, yakni hanya memasukkan data ke dalam sistem komputerisasi pegawai yang ada.

"Dengan penerapan cuti online, proses pengajuannya akan lebih cepat," jelasnya.

Dikatakannya, penerapan sistem cuti manual yang diberlakukan selama ini, membuka peluang pegawai kerap mengambil cuti melebihi kuota yang ditetapkan. "Penerapan cuti online dengan berbasis sistem komputerisasi, nantinya akan membuat pegawai bisa mengetahui jumlah cuti tersisa yang masih menjadi haknya. Sehingga, tidak terjadi pengambilan cuti melampaui jatahnya," katanya.

Dalam sistem online tersebut, lanjutnya, secara otomatis jumlah pegawai yang bisa mengajukan cuti akan terdata dalam satu periode. Ia menambahkan, total pegawai yang boleh mengajukan cuti pada satu periode, maksimal sepertiga dari jumlah pegawai pada instansi tersebut.

"Tetapi, pengajuan melalui sistem online, hanya untuk cuti tahunan. Sedangkan untuk cuti besar, cuti alasan penting atau cuti sakit tetap diajukan secara langsung kepada atasan," ujarnya.

Selain itu, ia mengemukakan, sistem cuti online bisa diakses menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dari data BKD Banyumas, hingga September 2015, jumlah PNS di Pemkab Banyumas mencapai 15.555 pegawai. Pada Tahun 2016 nanti, dipastikan akan ada 352 pegawai yang memasuki masa pensiun.*merdeka

Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, membantah Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Pegawai Negeri Sipil kelas dua.  Dia menegaskan, saat ini Satpol sudah menjadi PNS kelas satu.

“Ini kelas satu sekarang,” kata Agung di gedung Gubernuran Sumatera Selatan,  Kamis (8/10).

Dijelaskan Agung, Satpol PP merupakan jabatan fungsional. Setelah lulus pendidikan dan diangkat Satpol PP maka akan mendapat tunjangan jabatan.

Bahkan, sekarang sudah ada tentang Keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Satpol PP sebagai jabatan fungsional. Karenanya, setiap anggota Satpol PP harus mengikuti pendidikan dasar, mengingat Satpol PP sekarang merupakan jabatan fungsional.

“Dia tidak akan mentok pangkatnya sepanjang angka kreditnya memenuhi," ujar Agung.

Karenanya, peningkatan maupun penguatan Satpol PP terus dilakukan. Satpol PP kini juga dididik ilmu intelijen.

Agung menjelaskan, intelijen merupakan proses penyelidikan mengumpulkan data tentang kemungkinan terjadinya satu tindak pidana atau hal yang dapat berpotensi melanggar hukum.

“Intelijen diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya kegiatan yang berpotensi melanggar ketertiban masyarakat,” ujar Agung.

Karenanya, pelatihan penyelidikan untuk Satpol PP diperlukan untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut. "Karenanya diberikan kursus penyelidikan atau istilahnya intelijen,” ungkap Agung lagi.

Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS.  Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.

Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat  Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.

Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.*jpnn

Senin, 05 Oktober 2015

Kemenpan-RB Tak Tahu Ada Ribuan PNS Bodong

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengaku tidak mengetahui ada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan fiktif. Data ini berdasarkan temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari proses pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengaku, proses registrasi ulang PNS lewat sistem e-PUPNS masih berlangsung hingga Desember 2015, sehingga itu belum menjadi data final dari BKN. 

"Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman," ujar dia, Jakarta, Minggu (4/10/2015). 

BKN sebagai lembaga yang mengurusi persoalan teknis PNS, kata Herman, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data yang masuk. 

"Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan di kroscek," terangnya. 

e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sistem ini bertujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di BKN.

Bagi PNS yang mangkir dari e-PUPNS ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.

Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, PNS harus mengisi sendiri data-data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi e-PUPNS sampai 31 Desember 2015.*liputan6

Jumat, 02 Oktober 2015

Jelang Pilkada, Banyak Pegawai Negeri Sipil Stres

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa menjelang penyelenggaraan Pilkada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang stres. Padahal menurutnya dalam rangka menyambut pelaksanaan pesta demokrasi tersebut para ASN seharusnya justru bahagia.

"Harusnya di Pilkada ASN harus happy bukan stres. Lah ini malah faktanya jelang pilkada ASN banyak yang stres," kata Muhammad di gedung KemenPAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat 2 Oktober 2015.

Muhammad menerangkan, alasan para ASN tersebut stres adalah nalurinya yang menginginkan netral. Tetapi nyatanya banyak tekanan dari oknum dan pihak tertentu yang memobilisasi dan mengarahkan ASN untuk terlibat politik praktis.

"Makanya ini harus dikawal. ASN itu seperti buih di lautan inginnya mengikuti arus, tapi apa daya harus mengikuti irama nakhoda," papar Muhammad.

Untuk itu Muhammad menegaskan perlunya koordinasi antar lembaga pemerintah, atau pihak lainnya guna mendorong netralitas ASN tercipta.

"Kami berharap ke KASN, BKN untuk sama-sama mengawasi agar nantinya bisa ditindak. Kami sudah temukan laporan keterlibatan ASN dalam proses tahapan Pilkada yang sedang bergulir ini," ujar dia.*viva

5 Penumpang Lima Aviastar Merupakan PNS Kemhub

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, lima penumpang dewasa dari total 10 orang yang berada dalam pesawat Aviastar PKBRM merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub.

"Satu merupakan Kepala Bandara Seko, dan empat lainnya adalah PNS di Bandara Andi Jemma, Masamba,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/10).

Kelima penumpang dewasa itu adalah Muh Natsir, Sakhi Arqam, Risa Arman, Lisa Falentin, dan Nurul Fatimah.

Selain itu, dalam pesawat dengan rute Masamba-Makassar-Seko itu terdapat pula dua bayi dengan nama Afif dan Raya. Pesawat sendiri diawaki Capt Iri Aariadi, Copilot Yudhistira, dan teknisi Soekris.*beritasatu

Kamis, 01 Oktober 2015

PNS DKI: Kami Menjerit...

Sudah enam bulan ini para pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tidak menerima tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis. Seorang PNS dari Kesekretariatan Dewan mengaku pusing karena sudah berutang banyak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari bulan April belum cair TKD dinamis kami, belum dibayar. Padahal, kami punya keluarga dan perlu uang buat transportasi," ujar salah seorang PNS DKI, Rabu (30/9/2015).

PNS tersebut mengatakan, setiap bulan mereka hanya mendapatkan gaji pokok dan TKD statis saja. Akan tetapi, setelah gaji dan TKD statis mereka cair, jumlahnya akan langsung dipotong oleh Bank DKI.

Setelah pemotongan tersebut, gaji pokok yang diterima PNS DKI pun hanya sekitar Rp 1 juta saja. "Sejuta sebulan bisa untuk apa? Belum kebutuhan lain buat anak sekolah. Terus memang kami enggak perlu makan di kantor?" ujar PNS itu. 

Menurut PNS tersebut, Bank DKI memotong langsung gaji mereka karena banyak PNS yang menggadaikan SK ke bank tersebut. Mereka harus mencicil pembayaran pinjaman itu setiap bulan.

PNS tersebut mengatakan, hampir 70 persen PNS di Kesekretariatan Dewan telah menggadaikan SK masing-masing. Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Dan ini bukan di Kesekretariatan Dewan saja. Di unit lain juga sama, TKD dinamisnya belum cair. Kami menjerit," ujar dia.

Sejatinya, TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka. PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret.*kompas

Rabu, 30 September 2015

Dilantik Dahlan, Bos BUMN Termuda Ini Ditarik Rini Soemarno Jadi PNS

Laily Prihatiningtyas merupakan direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termuda. Wanita yang akrab disapa Tyas itu memimpin PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.

Begini ceritanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian BUMN itu bisa dapat predikat dirut BUMN termuda. Pada akhir 2013, Dahlan Iskan yang kala itu menjabat sebagai Menteri BUMN baru saja mengangkat Ricky Siahaan sebagai dirut TWC.

Namun, Ricky tidak bertahan lama di posisi tersebut. Dahlan mengaku bersalah dan lalai, meloloskan seorang yang tak kompeten menjadi dirut BUMN.

Ricky dinilai sebelumnya memiliki rekam jejak yang kurang gemilang saat menjadi direksi BUMN yaitu Kertas Leces. 

"Saya ngomong, saya merasa bersalah, saya merasa alpha bahwa menandatangi direksi yang saya kurang teliti. Kenapa? Karena paraf saya lihat lengkap (SK pengangkatan), ternyata dirut yang diangkat itu mantan direktur BUMN yang selama jadi direktur di BUMN itu memburuk," ucap Dahlan usai rapim BUMN di Kantor Pusdiklat PLN, Ragunan, Jakarta, Kamis 28 November 2013 silam.

Akhirnya, Dahlan memerintahkan Deputi Kementerian BUMN mencabut surat keputusan pengangkatan Ricky, yang belum genap seminggu memimpin.

"Tapi ketahuan beberapa hari kemudian. Saya minta dicabut. Saya nggak mau dirut baru di sana, perusahaan menjadi buruk dan semakin buruk. Kalau saya disalahkan baru angkat orang saya terima. Saya nggak mau direksi perusahaan baik berasal dari direksi perusahaan buruk," jelasnya.

Saat rapat untuk membahas pengganti Ricky, Tyas yang merupakan PNS di Kementrian BUMN divisi Riset dan Informasi ikut hadir di ruangan. Tiba-tiba Dahlan menunjuk wanita kelahiran Desember 1985 ini untuk menjadi dirut TWC.

Tyas, selama ini memang dikenal selalu aktif terlibat dalam aktivitas rutin rapat pimpinan Kementerian BUMN yang diikuti Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu.

Dahlan menilai wanita lulusan S2 di Belanda ini memiliki kemampuan yang mumpuni, untuk menjadi seorang dirut di BUMN.

"Dia mampu karena pintar sekali, dan ini juga sebagai sinyal kepada generasi muda bahwa BUMN nggak segan-segan mengangkat generasi muda. Karena di swasta itu biasa anak usia 28 tahun menjadi Dirut," sebut Dahlan kala itu.

Selama hampir dua tahun, Tyas menjalankan tugasnya di TWC, sambil memimpin kurang lebih 1.000 karyawan. Sampai akhirnya pekan lalu Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Tyas dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Kementerian BUMN menunjuk Purwanto yang merupakan Direktur SDM dan Keuangan TWC sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut TWC. 

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata BUMN, Edwin Hidayat menyebut Tyas kini ditarik kembali ke Kementerian BUMN karena status awalnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BUMN saat ditunjuk sebagai Dirut TWC.

Edwin menyebut, tenaga dan pemikiran Tyas saat ini sangat dibutuhkan, karena Kementerian BUMN sedang membutuhkan tenaga profesional pasca penambahan jumlah kedeputian.

"Mbak Tyas salah satu talent unggulan Kementerian BUMN jadi dengan organisasi kementerian saat ini, tenaganya sangat dibutuhkan," kata Edwin, Rabu (30/9/2015).

Edwin menampik, bila pemberhentian Tyas karena alasan kinerja perusahaan yang menurun pasca dipimpin Tyas hampir 2 tahun atau sejak November 2013 lalu.

"Bukan (karena kinerja menurun). Kinerja TWC masih oke," jelasnya.*detik

Selasa, 29 September 2015

Ahok Janjikan TKD Fantastis, Tunjangan PNS DKI Belum Cair sejak April

Tunjangan kinerja daerah (TKD) berbasis kinerja atau variabel bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI belum cair sejak April lalu. PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret.  

Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menjanjikan pemberian TKD bernilai fantastis dan membuat pegawai instansi lain merasa iri.

TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka.  

"(TKD) Yang triwulan 1 sudah dibayarkan tetapi yang triwulan 2 belum juga dibayarkan. Katanya ada migrasi pengelolaan sistem," kata salah seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI, Senin (28/9/2015).  

PNS tersebut juga menyebut harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang pengisian TKD di sistem e-TKD. Jika PNS melanggar aturan yang ada, maka PNS wajib mengembalikan TKD ke kas daerah. 

"Lah belum dikasih TKD-nya, sudah suruh balikin ke kas (daerah). Suka-suka yang bikin aturan deh," kata dia lagi.  

Pada kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun membenarkan bahwa TKD berbasis kinerja belum dicairkan kepada PNS. Sementara TKD berbasis presensi sudah dicairkan tiap bulannya.

Ia menjelaskan ada permasalahan saat akan mencairkan TKD triwulan kedua dan ketiga. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar di triwulan kedua. Permasalahan yang serupa juga muncul di triwulan ketiga. 

"Penghasilan pegawai ini kan sudah absolut, yakni menerima gaji dan TKD. Kalau unsur itu tidak lancar bisa mengganggu konsentrasi para pegawai untuk melaksanakan tugasnya. Karena kami juga melarang mereka untuk menerima uang dari pihak lain," kata Lasro.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Inspektorat DKI akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. 

Sementara itu perihal surat pernyataan yang diberikan Basuki kepada PNS DKI, lanjut dia, hal itu merupakan penegakkan disiplin pada para pegawai. 

"Persoalannya, TKD nya saja enggak lancar gitu. Minggu ini saya rapatkan dulu, ada apa gitu lho apakah kesalahan ada di SKPD terkait, sistem, pembuat kebijakan, atau jangan-jangan Inspektorat yang salah," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.*kompas

Jumat, 11 September 2015

PNS Minta Perbankan Longgarkan Syarat KPR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu elemen masyarakat yang menjadi sasaran pemerintah dalam mengurangi jumlah kekurangan rumah (backlog) yang sampai saat ini mencapai 13,5 juta rumah.

Untuk mempercepat proses penyerapan program 1 juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) khususnya bagi para PNS, mereka meminta kepada perbankan untuk melonggarkan persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengungkapkan, selama ini yang dikeluhkan para PNS yaitu tidak lolosnya ketika menjalani BI Checking.

"Mereka kesulitan waktu melakukan BI Checking, PNS itu senang kalau banyak kredit, karena itu yang dilakukan jika ingin punya sesuatu, sehingga waktu cek tidak memenuhi syarat," kata dia di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dijelaskan‎ Maurin, pihaknya meminta perbankan untuk mempertimbangkan pemasukan-pemasukan PNS di luar slip gaji yang selama ini diterimanya setiap bulan. Karena tidak sedikit pemasukan PNS itu di luar gaji pokoknya setiap bulan.

"Bukan PNS itu korupsi ya, tapi ada beberapa income mereka itu yang tidak tercatat di dokumen, sehingga kalau ini dimasukkan dalam penilaian, saya pikir bisa terpenuhi syaratnya," terang dia.

Dikatakan Maurin, saat ini Indonesia memiliki jumlah PNS sebanyak 4,5 juta orang, dimana dari jumlah tersebut 1,5 juta PNS masih belum memiliki rumah pribadi. Untuk itu, kemudahan dalam mendapatkan rumah melalui perbankan ini akan memberikan efek positif bagi para PNS.

Sementara itu, Maurin meminta kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung program pengadaan perumahan ini agar setiap tahun jumlah backlog di Indonesia akan semakin menurun.

"Sudah banyak Pemda, Gubernur datang ke Kementerian PUPR meminta untuk menyediakan rumah bagi para PNS nya, mereka siap lahannya dan mereka berani jamin tidak akan ada masalah dalam pembayaran angsurannya," tutupnya.*liputan6

Rabu, 09 September 2015

Pengisian e-PUPNS Sangat Detail Sehingga Dapat Mendeteksi Ijazah dan PNS Fiktif

Program Legalisasi Digital Database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gencar disuarakan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN) akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia Ijazah “Bodong” atau Ijazah Palsu. Melalui e-PUPNS program BKN yang akan dilaksanakan, BKN akan denagn mudah mendeteksi PSN nakal yang memgunakan Ijazah Palsu.

Kepala BKN Bima Haria Wibowo di kantornya mengatakan bahwa BKN saat ini telah malakukan pendatan Ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali menggunakan Sistem Online (e–PUPNS) hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ia mengatakan juga bahwa Rangkaian e-PUPNS ini diharapkan akan membongkar dan menghentikan Peredaran Ijazah palsu.

Jika Ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ualng secara online. Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input tersebut. Dalam Form e-PUPNS akan diminta untuk mengisi seluk beluk Ijazahnya, apa Universitasnya dan tahun berapa lulusnya, dengan begitu BKN akan dapat melacak dengan mudah riwayat pendidikannya dari Form yang diisi tersebut.

Untuk yang pertama dari Form yang dimasukkan PNS, BKN akan mengetahui Kompetensi yang dimiliki setelah dirasa mencurigakan maka akan segera dilakukan Pelacakan Ijazah yang dimiliki PNS tersebut.

Dengan sistem yang diusung e-PUPNS ini proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Dan jika sudah dinyatakan tidak ada masalah dari BKN, PNS yang dipertanyakan Ijazahnya dapat mengecek keaslian Ijazahnya dari pemutakhiran data e-PUPNS ini. Jadi e-PUPNS ini memiliki memiliki kreadibitas dan dapat dipercaya.

Pengisian e-PUPNS tidak membutuhkan waktu yang lama. Dan tidak membutuhkan waktu tertentu, PNS dapat mengisi e-PUPNS kapanpun, jadi tidak ada alasan lagi bagi PNS yang malas mengisi e-PUPNS. PNS yang bersangkutan hanya tinggal mengisi data miliknya melalui aplikasi yang diunduh memalui gadget smartphone, laptop, atau pun komputer.

Jika seluruh ruiwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah dapat menyebut masalah ijazah palsu dapat dihentikan.

Bima kemudian mengungkapkan bahwa pada tahun 2003 telah ditemukan 200.000 pegawai fiktif. Selain itu negara rugi hingga Rp 6 Trilyun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan sebanyak 10.000 pegawai. Bima pun berharap dengan berjalannya e-PUPNS ini, oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang.*smeaker

Banyak PNS Tolak Dijadikan Penanggung Jawab Proyek

Bupati Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Suherman menyatakan banyak pegawai negeri sipil menolak menjadi penanggung jawab proyek sehingga penggunaan anggaran belanja kini masih rendah. 

"Saat ini realisasi anggaran proyek pembangunan bersumberkan APBD masih sangat rendah, berkisar 27 persen. Masih rendahnya penyerapan anggaran pembangunan fisik ini, antara lain disebabkan banyak PNS enggan untuk menjadi penanggung jawab proyek pembangunan," kata Bupati Suherman di Rejanglebong, Rabu.

PNS, katanya, banyak yang menolak karena takut tersandung kasus hukum yang bisa berakibat fatal baik berupa sanksi hukum penjara maupuna sanksi pemecatan.

Kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan, tambah dia, sudah banyak yang dialami PNS Rejanglebong. Mereka harus menjalani penahanan badan juga pemberhentian dari status PNS dan tidak mendapatkan hak pensiun.

"Contohnya mantan Sekda Rejanglebong, Pak Tarmizi yang tersangkut kasus hukum. Dia selain menjalani penahanan badan, kemudian diberhentikan dari status PNS dan tidak mendapat tunjangan pensiun. Pada hal yang bersangkutan sudah mendekati masa pensiun saat kasusnya terungkap," ujarnya. 

Untuk itu dia mengimbau kalangan PNS di lingkungan Pemkab Rejanglebong, agar bekerja dengan jujur. Selain itu sebagai seorang PNS harus siap untuk bekerja, jika ditunjuk memegang suatu jabatan harus dilakukan dengan baik dan dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Faktor penyebab rendahnya penyerapan anggaran pembangunan, tambah dia, adalah belum ada juklak dan juknis terutama untuk anggaran yang bersumber dari APBN di lingkungan Diknas Rejanglebong, juga terbatasnya SDM yang akan menangani kegiatannya.

"Proyek yang bersumberkan APBN prosesnya cukup panjang, untuk lelang saja memakan waktu 45 hari, sedangkan masa pengerjaannya paling lama 90 hari. Akibatnya juklak dan juknis turunnya terlambat, kemudian proses lelang yang panjang membuat proses untuk pelaksanaan kegiatan sedikit sehingga pengerjaannya harus dilakukan pada tahun selanjutnya," kata Bupati Suherman.

Sementara itu menurut Plt Sekda Rejanglebong, Zulkarnain, realisasi anggaran untuk proyek fisik di daerah itu khususnya di Dinas Pekerjaan Umum setempat dari total anggaran Rp130 miliar dengan realisasi 27 persen. Hal ini karena sejumlah kegiatan ini baru menyelesaikan tender, dan baru akan dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender.

Sedangkan untuk belanja pegawai dan pengadaan barang serta kegiatan nonfisik, kata dia, realisasinya sudah mencapai 50 persen dan tidak mengalami permasalahan.*antaranews

Optimalkan Penyerapan Dana Desa, Bendahara Sebaiknya dari PNS

Ada masalah mendasar lain yang juga menyebabkan penyerapan dana desa menjadi molor, yakni berkaitan dengan bendahara desa. Penyelesaian permasalahan ini bukan berada di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan desa melainkan di tingkat pusat. 

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bendahara desa seharusnya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Namun kenyataannya saat ini hampir di seluruh desa, bendahara tersebut bukanlah PNS. “Mereka hanya perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa,” ucapnya. 

Aturan soal bendahara desa belum jelas. Seandainya terjadi penyelewengan dana oleh bendahara desa, siapa yang akan mempertanggungjawabkan uang negara tersebut. “Inilah sebabnya bupati/walikota dan kepala desa banyak yang ragu-ragu mencairkan dan memanfaatkan dana tersebut,” ujar Ajiep. 

Sebagian desa, kata dia, sudah melakukan program pembangunan dengan memanfaatkan dana desa tersebut. Namun sebagiannya lagi masih diliputi perasaan was-was. "Pemerintah pusat segera memberi perlindungan lewat aturan yang jelas tentang masalah ini," ujarnya. 

Seandainya ada dana desa yang sudah ditransfer ke kas kabupaten/kota namun belum diteruskan ke desa, maka Menteri Keuangan lah yang harus menegurnya. Pasalnya untuk mencairkan dana tersebut perlu usulan dari kabupaten/kota sendiri dengan disertai beberapa dokumen diantaranya APBDes, rencana kerja pemerintah desa, dan peraturan bupati/walikota. “Kalau memang bupati/walikota lambat, Menkeu harus mengevaluasi dan menegurnya,” ucap Ajiep.

Sisa tahun anggaran 2015 efektifnya tinggal dua hingga tiga bulan lagi. Dalam rentang waktu tersebut dia berharap desa masih bisa melakukan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan gelntoran dana desa. "Karena kucuran dana ini  mampu mempercepat gerakan pembangunan di tingkat desa," kata dia.*republika

Senin, 07 September 2015

Kepangkatan PNS Akan Gunakan Sistem Grade

Pemerintah akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan sistem grade (tingkatan). 

Sistem baru ini bahkan ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi. ”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana di Jakarta kemarin. 

Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya. Bima mengatakan, kepangkatan ini berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Di mana besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS. 

”Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya. Dengan sistem yang baru ini, pihaknya bisa melakukan pendataan ulang secara elektronik kepada seluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan begitu, selanjutnya akan digolongkan berdasarkan grade yang ada. ”Inilah salah satu fungsinya pendataan. Kita ingin mengubah sistem. Untuk mengonversi dibutuhkan data yang akurat,” ujarnya. 

Menurut dia, data yang ada saat ini masih jauh dari kata baik. Bahkan ada data-data yang rusak dan tidak jelas. ”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya. Kepangkatan ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas pada 31 Desember mendatang. ”Jangan sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. 

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati mengatakan, RPP tersebut sudah final, namun masih dalam tahapan harmonisasi. ”Ini kan masih rencana. Itu kalau disetujui oleh Presiden. Ini juga untuk penyederhanaan dalam penggajian,” ungkapnya. 

Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha pesimistis sistem grade yang begitu banyak akan membuat PNS semakin baik. Menurut dia, sistem grade yang direncanakan tersebut terlalu panjang. 

”Saya tidak yakin dengan pangkat yang banyak akan lebih baik,” tandasnya. Dia menilai, pangkat sebelumnya yang hanya empat pangkat cukup mempersulit PNS, terutama untuk pencapaian karier.*koran-sindo 

Sabtu, 05 September 2015

Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Lubis: Gaji PNS Kecil

Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengaku tak pernah berniat menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dilakoninya selama ini. Selain merasa jiwanya tak cocok, juga ia menilai gaji PNS kecil.

"Sebenarnya saya dulu enggak mau jadi PNS. Kenapa saya enggak mau? Karena dulu ibu saya guru SD. Gajinya pas-pasan. Paling kalaupun targetnya mau makan gaji, saya maunya di BUMN," ujar Endar, Kamis (4/9/2015).

Namun belakangan, Endar memantapkan hatinya sebagai PNS ketika ia diterima untuk program Pendidikan Master Administrasi Pemerintahan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dorongan ingin masuk UGM bahkan membuatnya merelakan kelulusannya di perusahaan BUMN, tepatnya di PTPN III, di saat yang bersamaan.

"Pernah saya testing di BUMN melalui PTPN III. Lulus. Untuk pabrik sarung tangan yang di Tanjungmorawa. Di saat bersamaan, saya juga lulus untuk tugas belajar di UGM. Karena saya dari SMA udah kepingin kali kuliah di UGM, tiga kali saya nyoba di UGM enggak lulus waktu mau S1, akhirnya saya lebih milih UGM. Saya relakan PTPN III itu," katanya.

Awalnya, Endar muda sempat diterima di Unsyiah, Aceh, dan menjalani kuliah hingga empat semester. Namun kemudian ia dinyatakan lulus PNS di Medan, dan melanjutkan kuliahnya di Universitas Medan Area.

"Karena lulus pegawai makanya saya kemudian pindah ke UMA. Awalnya saya dulu sempat di Unsyiah tahun 1983. Saya jurusan Teknik Kimia di Unsyiah. Tahun 1985 saya lulus PNS. Awalnya saya tolak. Tapi keluarga berembuk, dipaksa saya, akhirnya saya jalani juga. Awalnya saya mau transfernya ke USU. Tapi enggak bisa karena beda kelas antara USU dan Unsyiah walaupun sama-sama negeri," ujarnya.

Dengan jiwa bergaulnya yang luas, Endar kini tak hanya sekadar seorang birokrat. Usahanya ada di mana-mana.

"Karena saya pegawai pun, terus terang banyak bisnis saya. Makanya saya aktif di organisasi. Ya, kalau cuma berharap pegawai saja, mana bisa? Itulah akhirnya, memaksakan diri mau beli mobil, akhirnya korupsi," kata pria yang sempat bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai ini.*tribunnews

Arsip Blog