-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2020

1.000 PNS Dilaporkan Tak Netral


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.005 pegawai negeri sipil (PNS) masuk dalam data pelanggaran netralitas. Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 yang dilaporkan, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.


Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 PNS dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara 147 PNS belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.


Untuk sebaran wilayah PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.


Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas PNS bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.


"Ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan," ujar Otok dalam keterangan tertulis BKN, Sabtu (28/11/2020).


Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.detik

Kamis, 16 Februari 2017

ASN Ikut Kampanye Pilkada Brebes, Ganjar Bakal Jatuhkan Sanksi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Anggota Komisi II DPR RI bagian Pemerintahan dan Perundang-Undangan Agung Widiantoro sepakat mengenakan sanksi tegas bagi oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kampanye Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Brebes.

Hal ini terkait adanya dugaan oknum ASN yang ikut berkampanye mendukung paslon Bupati Petahana pada Sabtu pekan lalu.

"Jika ada oknum ASN ataupun pejabat yang terlibat kampanye seperti di atas panggung arena kampanye merupakan sebuah pelanggaran ASN dan harus diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Agung Widyantoro saat berkunjung ke Kantor KPU Brebes Jawa Tengah, Rabu 15 Februari 2017.

"Iya kalau ada laporan seperti itu dilaporkan siapa namanya karena juga sudah diatur di dalam perundang-undangan ASN," timpal Ganjar Pranowo.

Agung yang juga Politisi Partai Golkar itu pun menyatakan dengan tegas, oknum ASN ataupun pejabat yang terlibat kampanye dalam Pilkada Brebes harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada oknum ASN yang terlibat dalam arena kampanye dengan aksi dukung mendukung itu jelas pelanggaran. Makanya, ini peran Panwaslu Brebes harus bisa menindak tegas temuan itu sesuai peraturan perundang-undangan ASN," dia menambahkan.

Apalagi, oknum ASN yang terlibat kampanye di atas panggung itu merupakan pejabat yang berdinas di Setda Kabupaten Brebes Bagian Hukum.

"Temuan adanya dugaan ASN tidak netral ini harus ditindaklanjuti oleh Panwaslu Brebes. Karena Pak Mendagri juga sudah jauh-jauh hari menyatakan jika ada ASN tidak netral sanksi tegas akan dijatuhkan. Karena sesuai UU ASN wajib netral," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Brebes Suprapto juga menegaskan jika oknum ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada Brebes maka akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Brebes terkait kasus dugaan ASN tidak netral. Karena ini persoalan serius dan sanksi berat bisa dijatuhkan kalau yang bersangkutan terbukti tidak netral," ucap Suprapto.*liputan6

Peneliti dan Alumnus Pascasarjana UGM : Netralitas ASN dalam Pilkada

SETELAH masa kampanye yang panjang, hari rabu tanggal 15 Februari 2017 menjadi puncak penantian pelaksanaan pilkada. Hari itu, saatnya mulai melihat mesin-mesin politik tim sukses setelah bergerak secara progresif untuk mengegolkan hasrat politik kandidat. Diakui atau tidak, selama ini posisi birokrat dalam hal ini pejabat publik Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat rawan terpolitisasi oleh calon kandidat kepala daerah.

Birokrasi merupakan suatu instrumen negara, pelaksana kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan abdi masyarakat yang seharusnya bekerja profesional, netral, non diskriminatif dan bekerja untuk kepentingan nasional. Dengan memberikan pelayanan publik dalam rangka memajukan kesejahteraan, menciptakan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Birokrasi akan menjadi trouble maker dan penghambat perubahan serta penguat inovasi kemajuan masyarakat. Ini terjadi jika birokrasi ‘berpolitik’ atau dikooptasi untuk dijadikan instrumen kekuasaan bagi para politisi. Peranannya akan semakin tereduksi dari tujuan semula dibentuknya birokrasi.

Politisasi Birokrasi

Menurut Gladden, dalam suatu negara demokrasi, civil servants devote their to the service of community. Karena itu, dalam peranannya birokrasi untuk menentukan kebijakan tanpa ada tendensi apapun. Namun Syafuan Rozi, dalam buku ‘Zaman Bergerak, Birokrasi Dirombak : Potret Birokrasi dan Politik di Indonesia’ (2007) menyatakan secara tegas bahwa sistem zaman pra kolonial, orde lama, orde baru bahkan pada masa reformasi mengalami pembusukan politik yang korup. Dengan satu titik tekan bahwa selama ini politisasi birokrasi menjadi problem dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Zaman terus bergerak. Dulu di masa kolonial Belanda di negeri kita ada gejala negara pegawai dan dipanggil tuan Ambtenaar atau pengreh praja cenderung menjadi komprador, mematai-matai masyarakat. Pada masa Orde Baru sampai menjelang masa transisi, tahun 1998, Indonesia mengalami penyakit bureaumania yaitu sebuah penyakit yang disebabkan adanya sosok birokrasi yang bersifat infinitas. Yakni institusi yang mengatur dan memiliki ketidakterbatasan wewenang dan ruang gerak di suatu negara.

Dalam konteks pemerintahan pusat dan daerah, birokasi cenderung dijadikan alat kepentingan status quo oleh pemerintah dengan tujuan untuk mempertahankan satu sistem kekuasaan yang monolitik dan otoriter. Selain itu, muncul kekhawatiran penyalahgunaan dana APBN dan APBD. Karenanya, menjaga netralitas birokrasi perlu upaya-upaya strategis dan serius.

Bermain Politik

Berdasarkan pengalaman dalam pilkada di beberapa daerah, masih banyak oknum yang duduk dalam sistem birokrasi pemerintahan termasuk aparatur sipil negara (ASN) ikut bermain politik. Mereka sangat rentan diiming-imingi jabatan.

Menjaga netralitas dan profesionalitas birokrasi, sangat penting. Sebab politisasi birokrasi telah menimbulkan gejala distorsi fungsi birokrasi. Misal diskriminasi dalam pelayanan publik terhadap kelompok yang berbeda afiliasi politik, praktik ekonomi biaya tinggi untuk pendanaan orsospol tertentu, politisasi bahasa untuk status quo kekuasaan, mobilisasi politik dan bahkan kolusi, nepotisme pribadi. Birokrasi kita diharapkan bisa menjadi birokrasi yang otentik, yakni mempunyai kapasitas memberikan jalan ke luar dan penyelesaian masalah nasional dan lokal.

Birokrasi terbaik yang bisa mengantarkan Indonesia menjadi negeri yang makmur berkecukupan. Ada keteraturan dan kejelasan dalam standar operasional, memiliki kepastian soal kualitas pelayanan, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga negara, bukan hanya janji-janji belaka.

Filsuf Jerman, Friedrich Hegel menilai bahwa birokrasi seharusnya melayani kepentingan umum, karena dalam kenyataan kebijaksanaan pemerintah seringkali hanya menguntungkan sekelompok partai atau orang dalam masyarakat. Kita hanya bisa berharap anggota ASN yang duduk dalam sistem birokrasi daerah, bisa menjadi kekuatan untuk mendorong perubahan atau perbaikan birokrasi lokal. Demi menjaga netralitas birokrasi dalam pilkada hari ini, demi mengantarkan Bangsa Indonesia ke arah kemajuan yang lebih demokratis dan bebas dari unsur KKN. (Syahrul Kirom Mphil. Peneliti dan Alumnus Pascasarjana UGM Yogyakarta dan Anggota Kaukus Aliansi Kebangsaan)*krjogja

Kamis, 29 September 2016

MenPAN RB Tegaskan PNS Tak Boleh Gabung Timses Pilkada

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dalam Pilkada. Jika kedapatan terlibat, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

"Netralitas PNS sudah ada aturannya. Tidak boleh berpolitik, tidak boleh jadi timses," tegas Asman usai acara media gathering MenPAN RB di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/9/2016).

Bersama dengan Panwaslu, Bawaslu, Mendagri dan BKN, pihaknya akan bersinergi untuk membentuk tim terpadu pengawas Pilkada.

"Kita ada tim terpadu untuk memantau. Kalau ada pegawai yang ikut jadi tim sukses dan terbukti akan dikenai sanksi," ucap Asman.

Tak tanggung-tanggung, kata Asman, kemungkinan bisa saja diterapkan sanksi hingga pencopotan jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

"Bisa saja (dicopot) kalau memang dalam aturannya bisa begitu. Pokoknya PNS tidak boleh terpengaruh urusan politik," tegas mantan anggota DPR tersebut.*detik 

Selasa, 27 September 2016

Korpri Imbau PNS Agar Tetap Netral Menjelang Pilkada

Masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Korpri dalam hal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Masih teringat di masa Orde Lama jatuh bangunnya kabinet berdampak pada stabilitas kepegawaian.

Semasa Orde Baru (1966—1997), pegawai negeri sipil dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan. Itu sebabnya Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrullah mewanti-wanti anggotanya agar tidak masuk dalam "jebakan Betmen" dukung mendukung dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal dilakukan serentak pada 2017.

Zudan menyontohkan bagaimana seorang PNS yang sudah berkarier bagus lalu diminta mendukung salah satu calon dengan iming-iming akan naik jabatan. Inilah ujian netralitas sesungguhnya. Kalau si calon yang dia dukung menang, PNS tersebut bisa naik jabatan. Tapi ini sangat spekulatif, dan sebaiknya dihindari ASN.

"Sebab kalau jagoannya kalah bisa 'mandeg' karirnya selama lima tahun. Ini namanya dia masuk jebakan Betmen," kata Zudan.

Korpri telah berikrar menjadi organisasi profesi ASN yang kuat, profesional, dan netral sekaligus sejahtera. Sebagai ASN yang profesional, Zudan mengajak anggota Korpri tidak usah terganggu dalam proses kontestasi Pilkada. Menurut dia, ASN itu semestinya fokus saja pada tugas pokok dan fungsinya menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"PNS itu hanya ikut terlibat dalam Pilkada hanya pada saat nyoblos. Di situlah dia menentukan pilihannya, tanpa intervensi siapa pun termasuk atasan langsungnya," kata Zudan.

Apabila ada yang memaksa dan menyeret-nyeret PNS agar mendukung salah calon, Zudan meminta agar ditolak dengan tegas. "Jangan takut dipecat, karena memberhentikan PNS itu diatur UU. Bahkan kalau perlu semua ASN setempat mundur sebagai bentuk solidaritas," ujar dia.

Zudan mengibaratkan, Korpri adalah mesin penggerak pembangunan. Tanpa ASN aktivitas negara bisa berhenti, dan lumpuh. 

Bisa dibayangkan akibatnya dalam suatu daerah, gubernur petahana maju kembali mencalonkan diri. Kemudian di saat bersamaan sekretaris daerah setempat juga ikut maju mencalonkan diri. Tak pelak aktivitas pemerintah daerah bisa sangat terganggu.

"Misi dan misi pemerintahan tidak tercapai, ASN menjadi terkotak-kotak dan tidak fokus menjalankan tugas melayani masyarakat," ucap Zudan.  Dia menekankan, ASN harus kompak dan menjalin kebersamaan sebagai perekat persatuan bangsa.

Soal jabatan dan proses meritokrasi, Zudan menegaskan, para ASN yang profesional tidak perlu waswas. Sebab, karier bukan tergantung oleh atasan, tetapi sesuai dengan tingkat kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tinggi. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan soal pentingnya netralitas PNS. Tjahjo mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminimalisasi praktik politik uang di Pilkada Serentak 2017.

BPKP bertugas mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang salah satunya berfungsi mengawasi netralitas PNS dalam pilkada. KPK pun telah memonitor sejumlah daerah dengan indikasi korupsi yang kuat, antara lain Sumatera Utara, Riau, Papua, dan Banten.

"Terpadu, antara KPK kemudian BPKP dan kita (Kementerian Dalam Negeri). Karena pilkada serentak ini problemnya adalah yang kami sepakat dengan KPU dan Bawaslu ini, politik uang harus dicegah. Ini politik uang sumber malapetaka di kemudian hari," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Bagi PNS atau ASN yang nekad menggerakkan massa untuk mendukung salah satu calon, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menegaskan akan memecat PNS yang bersangkutan. Hal yang sama juga berlaku di tubuh militer.

"Termasuk netralitas TNI, sudah ditegaskan oleh Panglima. Demikian juga dengan Netralitas PNS,  kami sudah koordinasi dengan Menpan, banyak yang kemarin turun pangkat dan diberhetikan di Pilkada 2015," ujar Tjahjo. 

Pelaksanaan dua pilkada yakni 2015 dan 2017 dengan segala pembenahannya diharapkan akan berdampak pada proses demokrasi yang lebih baik pada pemilu serentak legislatif dan presiden-wakil presiden di 2019. ''Kami juga minta anggota KPUD-nya, Bawaslu-nya yang banyak dipecat sudah mulai tidak difungsikan lagi,'' kata Tjahjo.*sindonews

Sabtu, 30 Juli 2016

PNS DKI Dilarang Ikut Kampanye

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI bersikap netral dalam rangkaian Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI juga harus mematangkan persiapan pemilu.

"Mengingat situasi sekarang ini sudah sangat global, tentu yang paling penting koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam Jaya demi stabilitas keamanan sebagai suksesnya Pemilukada 2017," ujar Saefullah saat Pembukaan Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (30/7).

Saefullah juga menginstruksikan kepada seluruh PNS DKI untuk bersikap netral. Tidak boleh terlibat dalam kampanye.

"Dengan satu catatan bahwa netralitas PNS ini harus betul-betul kita junjung, tidak boleh ada PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ikut aktif berkampanye. Saya ingatkan lurah, camat, tingkat kota dan jajarannya agar kita menghargai azas pemilu yang baik, jujur dan adil," tutur Saefullah.

Disampaikan juga, sosialisasi Pilkada 2017 harus ditingkatkan agar tidak ada tahapan-tahapan yang dilanggar. Sosialisasi, sambungnya, juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran politik masyarakat dengan mendatangi TPS pada waktunya nanti, agar suaranya tidak golput atau sia-sia.

"Barangkali perlu disinkronkan juga tentang data pemilih. Yang saya dengar ada 104.000 (Daftar pemilih bermasalah),  mungkin sama-sama kita rasionalisasikan sehingga masyarakat percaya bahwa data itu adalah data yang betul-betul valid," tandasnya.*beritajakarta

Jumat, 02 Oktober 2015

Jelang Pilkada, Banyak Pegawai Negeri Sipil Stres

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bahwa menjelang penyelenggaraan Pilkada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang stres. Padahal menurutnya dalam rangka menyambut pelaksanaan pesta demokrasi tersebut para ASN seharusnya justru bahagia.

"Harusnya di Pilkada ASN harus happy bukan stres. Lah ini malah faktanya jelang pilkada ASN banyak yang stres," kata Muhammad di gedung KemenPAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat 2 Oktober 2015.

Muhammad menerangkan, alasan para ASN tersebut stres adalah nalurinya yang menginginkan netral. Tetapi nyatanya banyak tekanan dari oknum dan pihak tertentu yang memobilisasi dan mengarahkan ASN untuk terlibat politik praktis.

"Makanya ini harus dikawal. ASN itu seperti buih di lautan inginnya mengikuti arus, tapi apa daya harus mengikuti irama nakhoda," papar Muhammad.

Untuk itu Muhammad menegaskan perlunya koordinasi antar lembaga pemerintah, atau pihak lainnya guna mendorong netralitas ASN tercipta.

"Kami berharap ke KASN, BKN untuk sama-sama mengawasi agar nantinya bisa ditindak. Kami sudah temukan laporan keterlibatan ASN dalam proses tahapan Pilkada yang sedang bergulir ini," ujar dia.*viva

Jumat, 28 Agustus 2015

Komisi ASN: PNS Banyak Dijanjikan Jabatan oleh Petahana yang Maju dalam Pilkada

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto mengatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Komisi ASN, sering kali pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye pasangan calon kepala daerah terjadi karena para PNS diimingi jabatan strategis dan karier yang baik dalam pemerintahan.

"Tampaknya PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan oleh calon kepala daerah. Kalau mereka  menang, karier PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan yang praktis, ada nuansa seperti itu," ujar Tasdik di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Menurut Tasdik, upaya mobilisasi PNS seperti itu lebih banyak dilakukan oleh calon kepala daerah petahana. PNS di daerah dianggap memiliki pengaruh besar terhadap para pemilih sehingga dimanfaatkan untuk mendapat dukungan dari masyarakat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah dengan jelas melarang aparatur sipil negara untuk terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah. 

Para aparatur sipil negara juga dilarang mendukung salah satu pihak dengan sengaja memberikan sarana prasarana, atribut, dan fasilitas milik negara untuk membantu memenangkan salah satu calon kepala daerah. Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti terlibat akan terancam sanksi administratif.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, dalam waktu dekat, Bawaslu dan Komisi ASN akan mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tujuannya ialah agar masing-masing lembaga dapat fokus melakukan pengawasan terhadap kecurangan pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara.

"Memang tidak kami mungkiri bahwa Bawaslu ini sudah banyak menerima laporan tentang pelanggaran aparatur sipil negara. Kami juga tengah menginventarisasi jenis-jenis pelanggaran," kata Nasrullah.*kompas

Jumat, 07 Agustus 2015

"PNS seperti Buah Simalakama, Dukung Salah, Tak Dukung Salah"

Kepala Sub Bagian Analis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) akan menghadapi situasi sulit setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Ia menilai, sering mendapatkan imbas negatif dari proses pergantian kepala daerah tersebut. 

Posisi PNS semakin sulit ketika kepala daerah di wilayah tugasnya kembali maju mencalonkan diri. PNS, kata dia, sering mendapatkan intimidasi untuk mendukung calon petahana.

"PNS seperti buah simalakama. Mendukung salah, enggak mendukung salah. Kalau netral, dianggap bagian dari melawan," kata Faisal, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015). 

Ia mengatakan, PNS seharusnya memang mampu menjaga netralitasnya dalam pilkada. Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada. 

Akan tetapi, berdasarkan hasil riset Bawaslu di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, pelanggaran yang paling rentan terjadi dalam pilkada serentak tahun ini adalah tidak netralnya PNS. Faisal mengungkapkan, PNS sulit menjaga netralitasnya karena khawatir akan mendapat sanksi mutasi ketika calon kepala daerah yang tidak didukungnya memenangkan pilkada. 

"Ada yang secara sadar, ada yang terintimidasi. Kalau ikut mendukung gimana, kalau enggak mendukung gimana," ujarnya. 

Pilkada serentak tahun ini digelar 9 Desember 2015. Ada 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dan lebih dari 100 calon kepala daerah adalah calon petahana.*kompas

Kamis, 06 Agustus 2015

Anggaran Kecil, Kemenpan dan RB Sulit Sosialisasikan SE Netralitas PNS dalam Pilkada

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) kesulitan menyosialisasikan surat edaran terkait kewajiban pegawai negeri sipil untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015. Alasannya ialah terbatasnya anggaran untuk sosialisasi.

Tim ahli Kemenpan dan RB, Indra Jaya Piliang, mengatakan, kementeriannya hanya mendapat anggaran Rp 159 miliar untuk tahun 2015. Dari jumlah anggaran itu, alokasi anggaran untuk sosialisasi aturan Kemenpan dan RB hanya sekitar Rp 250 juta.

"Jadi, Kemenpan sulit melakukan sosialisasi aturan-aturan, termasuk surat edaran netralitas PNS itu," kata Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Meski demikian, kata Indra, Kemenpan tetap berusaha melakukan sosialisasi seoptimal mungkin dengan anggaran yang terbatas.

"Kemenpan sudah lakukan sosialisasi masif, tapi anggaran kita paling kecil di antara kementerian lain, enggak ada apa-apanya dibanding anggaran kementerian lain," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada.

Yuddy sebelumnya menegaskan, PNS harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pilkada serentak di 269 daerah. Hal itu disampaikan Yuddy menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan mobilisasi pegawai daerah dalam pilkada.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Yuddy.*kompas

Pilkada Diprediksi Rentan Diwarnai Pelanggaran Netralitas PNS

Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir tahun ini diyakini akan kembali diwarnai sejumlah pelanggaran. Adapun pelanggaran yang diyakini akan banyak terjadi adalah tidak netralnya pegawai negeri sipil karena memihak atau membantu pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Ketidaknetralan PNS akan mendominasi pelanggaran pilkada 2015 ini, berbagai modus, dan berbagai cara," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, dalam acara peluncuran Pilkada Watch, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Wahyu menuturkan, Pilkada Watch telah melakukan penelitian singkat di beberapa daerah terkait netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada. Hasilnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai calon kepala daerah, khususnya calon petahana, yang melakukan mobilisasi PNS untuk menggerakkan pemilih atau menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan persiapan menghadapi pilkada.

"Modusnya memanfaatkan jaringan kepala desa untuk mobilisasi pemilih. Memanfaatkan SKPD atau perangkat lain untuk memberikan dukungan secara langsung atau tidak langsung," ujarnya.

Karena kekhawatiran itu, kata Wahyu, Pilkada Watch akan menggandeng masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pilkada melalui www.pilkadawatch.com. Daerah yang menjadi prioritas pengawasan adalah daerah yang memiliki calon kepala daerah petahana.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Analisis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan, politisasi PNS dalam pemilu biasanya dilakukan dari berbagai sisi. Politisasi PNS bukan hanya untuk mendapat dukungan, tapi juga bisa dimanfaatkan agar PNS tidak memilih calon tertentu.

"Politisasi itu tidak hanya dilakukan calon incumbent (petahana), tapi bisa juga dilakukan calon lainnya," ucap Firman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 lalu. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada.

Pilkada serentak tahun 2015 akan dilaksanakan pada 9 Desember di 269 daerah yang mencakup provinsi, dan kabupaten/kota.*kompas

Jumat, 31 Juli 2015

Awas, Sanksi Berat Ancam PNS Ikut Kampanye Pilkada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengancam para pegawai negeri sipil (PNS), yang ikut cawe-cawe dalam perhelatan pilkada serentak 2015 ini.

Banyak kasus, para PNS ikut andil dalam memenangkan calonnya. Terutama kandidat petahana. Untuk itu, Menteri Yuddy berjanji akan melayangkan sanksi yang tidak ringan.

"PNS harus netral, bagi PNS yang terbukti melanggar larangan didalam kegiatan kampanye parpol, maka tidak ada sanksi ringan. Langsung sanksi sedang sampai berat," kata Yuddy, usai mendampingi Wapres Jusuf Kalla, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 31 Juli 2015.

Dalam undang-undang aparatul sipil negara, memang PNS tidak boleh terlibat politik praktis. Apalagi, turut serta dalam kampanye pilkada mendukung salah satu calon.

Menteri Yuddy mengingatkan, agar aturan itu dipatuhi. Sebab, untuk masalah ini, pihaknya tidak akan segan-segan melayangkan sanksi.

"Sanksi sedang itu pencopotan jabatan, kemudian penurunan pangkat satu tahun sampai dengan satu tingkat. Jadi kita sudah teruskan ke seluruh instansi," jelas politisi Hanura itu.

Hingga kini, memang belum ada laporan yang masuk. Menteri Yuddy tetap optimis, para PNS ini tidak ikut-ikutan dalam kampanye politik.

"Tiap bulan saya menyidangkan yang namanya badan pertimbangan kepegawaian. Puluhan orang loh sudah diberhentikan. Kita sangat serius dan enggak ada namanya sogok menyogok. Nggak ada lubangnya," katanya.*viva

Rabu, 29 Juli 2015

PNS Kemendagri Akan Jadi Intelijen Tangani Potensi Konflik di Pilkada Serentak

Kementerian Dalam Negeri menerjunkan seluruh sumber daya yang ada untuk membantu proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Kemendagri bahkan sudah membentuk tim deteksi dini gangguan Pilkada dari tingkat pusat hingga daerah.

Para pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tugas di tim itu akan menjalankan fungsi intelijen dalam mendeteksi gangguan Pilkada.

"Kami sudah membentuk tim monitoring pelaporan dan evaluasi. Artinya, kegiatan-kegiatan ini kami arahkan, pada kegiatan deteksi dini," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo di kantor Kemendagri, Rabu (29/7/2015).

Dia menjelaskan, tim itu akan berfungsi memetakan potensi konflik yang kemungkinan mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak hingga selesai. Dalam melaksanakan kegiatan deteksi dini itu, pegawai-pegawai negeri sipil kantor wilayah Kesatuan Bangsa dan Politik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota akan dikerahkan.

Meski begitu, tim tersebut akan berkoordinasi pula dengan fungsi intelijen yang telah dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga Kepolisian RI. Tim deteksi ini pula, lanjut Soedarmo, akan mendapat masukan dari Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Forkominda), Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme.

"Forum-forum ini adalah mata dan telinga tim monitor yang kami lakukan. Jadi kami akan memanfaatkan forum-forum yang ada untuk mencegah terjadinya konflik-konflik Pilkada di 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi," kata Soedarmo.

Saat ditanyakan apakah para PNS itu sudah dibekali oleh ilmu intelijen yang mumpuni dalam memetakan gangguan selama proses Pilkada, Soedarmo mengaku mereka selama ini sudah dilatih oleh BIN, BAIS, dan TNI Angkatan Darat. Soedarmo tidak sepakat dengan anggapan bahwa kemampuan para PNS yang berlatar belakang sipil ini kalah jika dibandingkan dengan kemampuan TNI/Porli.

"Saya dulu di BIN, 80 persen sipil, 20 persen TNI/Polri. Saya berharap ke depan akan lebih baik lagi, lebih proporsional terkait tugas-tugas itu," ucap Soedarmo.*kompas

Selasa, 28 Juli 2015

Larangan PNS Kampanye, Ada Aturanya

Guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jateng yang akan dihelat serentak pada 9 Desember 2015, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan larangan bagi PNS untuk terlibat dalam kampanye para calon kepala daerah.

"Meski memiliki hak pilih, tetapi PNS tetap harus netral dan tidak menggunakan lembaga untuk kepentingan salah satu calon", ujar Ganjar Pranowo di depan wartawan di Semarang, Selasa (28/07/2015).

Dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- dan RB) Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015. SE nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran (SE) berisi larangan bagi PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye para calon kepala daerah. Dengan adaanya aturan yang cukup ketat tersebut, masyarakat diminta agar tidak mengajak PNS terlibat dalam proses pilkada.

21 daerah di Jateng yang akan menggelar Pilkada langsung dan serentak, yakni Kabupaten Demak, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Kebumen, Surakarta, Boyolali, Kendal, Kota Magelang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, Blora, Grobogan, Sragen, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.*krjogja

Sabtu, 25 Juli 2015

Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Surat edaran netralitas ASN dalam pilkada sudah saya keluarkan hari ini, Jumat (24/7)," ujar Yuddy kepada pewarta usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurut Yuddy, surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini melanjutkan, isi dari surat edaran tersebut adalah melarang seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.

"Para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah," tutur Yuddy.

Karena itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil negara untuk terlibat dalam proses pilkada.

Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan memberikan hukuman yang proporsional," katanya.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Menurut informasi dari Kemenpan-RB, surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.*kompas

Rabu, 08 Juli 2015

Bawaslu Minta Pemerintah Pastikan PNS Netral dalam Pilkada

Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad meminta pemerintah untuk memastikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dan birokrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Hal ini menurut Muhammad sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Ia merasa perlu menyampaikan hal ini, memberikan perhatian serius, dan meminta dukungan pemerintah karena pilkada bersifat sangat lokalistik, melibatkan elit yang sangat terbatas, dan hanya dilakukan satu putaran saja.

"Ini akan menjadi pemicu dinamika dan konflik yang tinggi, salah satunya adalah pengerahan birokrasi dan PNS kita," ujar Muhammad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Selain itu, Bawaslu menurut Muhammad juga melakukan penguatan terhadap pengawasannya agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu, 

"Sudah ada langkah-langkah ke arah sana, bagaimana keluarga petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas apapun dari jabatan petahana itu sendiri," kata Muhammad.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik juga mengaku telah meminta pemerintah dan Bawaslu untuk melakukan pengetatan pengawasan.

Permintaan ini menurutnya telah disambut baik oleh Presiden Jokowi yang segera menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk membuat surat edaran agar semua pegawai negeri sipil di daerah harus netral.*cnn

MK Izinkan PNS Maju di Pilkada, Asal Nonaktif

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3).‎ Undang-undang tersebut mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Permohonan itu diajukan karena pemohon mengaku merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya terancam dirugikan jika Pasal 119 dan Pasal 123 itu diterapkan.‎ Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima MK.

Kendati demikian, MK ‎tetap mempertimbangkan sisi keadilan dari UU ASN itu. Muncul sebuah pertanyaan, apakah adil sekaligus memberi kepastian hukum jika seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik harus mengundurkan diri secara resmi sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Padahal dalam tahap itu, pendaftar belum dapat dipastikan menjadi calon secara resmi dan sah, karena terlebih dulu harus melalui verifikasi dari penyelenggara pemilihan.
‎
"Pertanyaan demikian menjadi penting untuk dipertimbangkan. Sebab istilah 'mendaftar' hanyalah tahapan awal sebelum seseorang dinyatakan resmi atau sah sebagai calon peserta pemilihan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7/2015). 

Jika syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam UU ASN Pasal 119 dan 123 ayat (3), maka pegawai tersebut terancam kehilangan statusnya sebagai PNS begitu mendaftar sebagai calon kepala daerah. Bahkan dengan kata lain, ia akan kehilangan pekerjaannya begitu mendaftar.

"Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan," papar dia.

Menurutnya, pemaknaan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemaknaan itu hanya memenuhi sebagian dari jaminan hak konstitusional yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu hanya aspek kepastian hukumnya. Padahal, pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa hak dimaksud adalah atas kepastian hukum yang adil.

Untuk itu, makna pengunduran ‎di atas dilakukan bukan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, melainkan setelah mendapat kepastian secara resmi sebagai calon kepala daerah dari penyelenggara pemilihan. Hal itu demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil.

"Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada," jelas Arief.*liputan6

Selasa, 05 Mei 2015

Wagub Kaltim Ancam Pecat PNS Yang Jadi Timses Di Pilkada Serentak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan memberi sanksi berat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan ikut serta menjadi tim pemenangan atau tim sukses pasangan calon kepala daerah dalam pilkada Kaltim mendatang.

Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal HP mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa peringatan hingga pemberhentian kepada pegawai negeri sipil yang tidak netral dengan menjadi tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

“Jika memang ada dan turut serta menjadi timses [tim pemenangan calon kepala daerah, akan mendapatkan sanksi seusai perundangan hingga pemberhentian,” katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim, Selasa (5/5/2015).

Mukmin mengungkapkan dalam waktu dekat, Provinsi Kaltim bakal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Dia menyebutkan rapat koordinasi persiapan pilkada serentak sudah dilakukan sejak awal April lalu.

Untuk mensukseskan penyelenggaraan tersebut, langkah yang harus diutamakan adalah bagaimana masalah pembiayaan penyelenggaraan pilkada itu tidak terhambat. Selain itu, para elemen masyarakat diminta tidak melakukan aksi provokasi dan permainan politik yang tidak terpuji.*bisnis

Selasa, 16 Desember 2014

Ahli: Aturan Pengunduran Diri PNS Diskriminatif

Dosen Kebijakan Publik dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Hyronimus Rowa menilai Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengandung perlakuan diskriminatif antara PNS dan anggota legislatif. Sebab, dua pasal itu telah mewajibkan pengunduran diri sebagai PNS itu ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sementara Pasal 13 ayat (1) huruf r Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada hanya cukup memberitahukan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada pimpinannya masing-masing. Tentuanya, apabila tidak terpilih menjadi kepala daerah, calon yang berasal anggota legislaif tetap menjadi anggota legislatif.    

“Norma itu mengandung perlakuan diskriminatif antara PNS dan anggota DPR, DPD, DPRD dalam hal yang sama menjadi calon gubernur, bupati, atau walikota,” ujar Hyronimus saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/12).

Dia menjelaskan PNS dan anggota legislatif sama-sama diangkat dan ditetapkan dengan keputusan pejabat negara sebagai penyelenggara pemerintahan. Keduanya pun sama-sama mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Namun, dalam hal pencalonan dirinya sebagai kepala daerah diperlakukan berbeda. Padahal, makna diskriminatif menurut MK sendiri diartikan sebagai perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama. 

AdChoice
Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Karenanya, PNS seharusnya mendapatkan perlakuan dan kewajiban yang sama seperti anggota legislatif terkait pencalonan diri atau dicalonkan diri sebagai kepala daerah. “Perlakuan dan kewajiban berhenti setelah pelantikan diharapkan dapat berlaku sama bagi PNS yang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota,” ujar Hyronimus.

Hyronimus menambahkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tentu tidak dapat berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, namun saat yang sama gaji dari negara tetap dia terima. “Permohonan ini sangat beralasan dikabulkan dengan mengubah frasa ‘sejak mendaftar sebagai calon’ dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN diubah dengan ‘sejak tanggal pelantikan’,” harap dia.  

Pengujian konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN ini dimohonkan Eduard Nunaki. Kedua pasal itu dinilai diskriminatif dan membatasi hak politik pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan.

Pasal 119 menyebutkan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

Pasal 123 ayat (3) menyebutkan “Pegawai ASN dan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.” 

Eduard Nunaki yang menjabat Asisten Sekda (eselon IIb atau setara pimpinan tinggi pratama) di wilayah Papua memang berniat menjadi kepala daerah. Namun, dia tak “rela” melepaskan status PNS-nya. Akhirnya mempersoalkan aturan kewajiban pengunduran diri sebagai PNS itu ke MK.
  
Karenanya, dia meminta MK memberi tafsir atas kedua pasal agar jabatan pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan itu sejak mendaftar. Bagi Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden dan kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional secara sejak mendaftar.

Arsip Blog