-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 28 Juli 2015

Larangan PNS Kampanye, Ada Aturanya

Guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jateng yang akan dihelat serentak pada 9 Desember 2015, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan larangan bagi PNS untuk terlibat dalam kampanye para calon kepala daerah.

"Meski memiliki hak pilih, tetapi PNS tetap harus netral dan tidak menggunakan lembaga untuk kepentingan salah satu calon", ujar Ganjar Pranowo di depan wartawan di Semarang, Selasa (28/07/2015).

Dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- dan RB) Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015. SE nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran (SE) berisi larangan bagi PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye para calon kepala daerah. Dengan adaanya aturan yang cukup ketat tersebut, masyarakat diminta agar tidak mengajak PNS terlibat dalam proses pilkada.

21 daerah di Jateng yang akan menggelar Pilkada langsung dan serentak, yakni Kabupaten Demak, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Kebumen, Surakarta, Boyolali, Kendal, Kota Magelang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, Blora, Grobogan, Sragen, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang.*krjogja

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog