-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label pppk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pppk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Oktober 2023

Pensiunan ASN PNS dan PPPK Menurut Batas Usia dan Hak Uangnya

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada aturan terkait pensiun untuk kedua status tersebut.

Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Batas usianya adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

Uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini besaran uang pensiunnya:

  • Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.

Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh PT Taspen, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di sejumlah daerah.

Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengungkapkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN ke depannya diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negara berdaya saing sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera. 

Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya.

Masifnya disrupsi digital, banyaknya milenial masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi.

Terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga.

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya.

Tak kalah penting, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. 

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Kalau pemerintah menuntut profesionalisme maka pemerintah juga harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun

Rabu, 06 Juli 2022

Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi Lowongan CPNS dan PPPK 2022


Pemerintah akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022 dengan jumlah 1.086.128 formasi.

 

Adapun hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan (RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada selasa (28/6) lalu.

 

"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ujarnya.

 

Formasi ini menjadi angin segar untuk para guru honorer Indonesia, terutama yang mengajar di daerah. Pasalnya, dari total formasi PPPK, formasi terbesar akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

 

Sementara di tingkat pusat PPPK untuk guru dibuka 45 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.

 

Mahfud belum memaparkan lebih spesifik terkait waktu seleksi pendaftaran dari rincian formasi CPNS dan PPPK 2022.

 

Dia hanya mengatakan rekrutmen atas rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 akan fokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.

 

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah hanya akan merekrut PPPK di tahun ini. Sementara formasi atau lowongan CPNS 2022 tidak dibuka tahun ini.

 

"Untuk seleksi CASN 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN 2022 ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis 18 Januari 2022.

 

Tjahjo mengemukakan keputusan ini diambil setelah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan di beberapa negara maju.

 

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang civil cervant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dari jumlah goverment worker/publik services (PPPK) lebih banyak. Tjahjo saat itu belum membahas detail rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022.

 

sumber : cnnindonesia.com

Sabtu, 30 Januari 2021

Guru Bukan Ban Serep


Langkah pemerintah meniadakan rekrutmen formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu ditinjau kembali. Selain memperpanjang status terkatung-katung para tenaga pendidik, keputusan tersebut juga menciderai rasa keadilan.

Bagaimana tidak, nyaris satu juta tenaga honorer telah berdiri dalam antrean penantian panjang untuk meraih kesejahteraan. Bahkan ada yang tiga puluh tahun menekuni profesi, mendidik generasi negeri. Mengabdi. Namun statusnya tidak berubah. Masih sebagai tenaga honorer yang minim perhatian negara.


Bukan status itu yang digugat. Tapi apresiasi dan keberpihakan negara. Bayangkan, para guru honorer ada yang gajian per tiga bulan. Jumlahnya pun kurang memadai. Bahkan cenderung tidak manusiawi. Bagaimana mungkin, sosok-sosok yang terdepan dalam membangun bangsa ini, digaji Rp100.000. Dengan desakan kebutuhan dan harga-harga yang semakin melambung, nominal tersebut sangat jauh dari kata layak.


Data dan fakta tersebut dapat dengan mudah kita temukan di lapangan. Bahkan menjadi satu aspirasi yang disampaikan oleh forum guru yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke Atas (GTKHNK 35+) yang baru-baru ini beraudiensi dengan saya selaku Senator dan Anggota Komite III DPD RI yang membidani sektor pendidikan.


Padahal aspirasi soal penetapan status dan kesejahteraan ini sudah puluhan tahun disampaikan. Pergantian menteri dan pergantian pejabat di lingkup Kemendikbud, hingga pemerintah pusat, belum ada satupun yang bertindak konkret. Sebaliknya, harapan demi harapan terus ditumpuk. Gimik kebijakan seolah menunjukkan keberpihakan. Faktanya, masih jauh panggang dari api.


Adapun soal kualitas yang selalu dipertanyakan oleh pemerintah, apakah memang sudah ada upaya untuk meningkatkan kualitas para tenaga pendidik honorer kita? Apa langkah konkret negara dalam hal ini? Sementara persoalan mendasar seperti pemenuhan standar gaji yang layak saja, tidak dipenuhi.


Tak ayal, keputusan yang ditetapkan pemerintah untuk tidak menerima PNS bagi guru pada tahun 2021 ini, bagai mimpi buruk di siang hari. Harapan menikmati kesejahteraan semakin jauh dari kenyataan. Padahal pada kesempatan yang sama, pemerintah juga mengakui membutuhkan satu juta guru baru.


Namun ada kesan seolah menghindari para guru honorer ini untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya terlihat dari peralihan menjadi rekrutmen PPPK atau abdi negara berstatus kontrak. Lagi-lagi, ini hanya menjadi semacam fatamorgana dari aspirasi yang sudah jelas-jelas disampaikan oleh para guru dan berbagai elemen pendidikan soal dorongan untuk mengangkat para tenaga honorer sebagai ASN.


Argumentasi yang sayup-sayup kita dengar, juga dirasakan oleh para tenaga honorer adalah mereka dipandang tidak relevan. Para guru yang umumnya senior dan sudah lama mengabdi ini, semacam dianggap tidak qualified untuk menjadi tenaga pendidik di era kekinian. Era teknologi informasi dimana kebutuhan tenaga pendidik dituntut untuk adaptif dengan perkembangan zaman.


Pandangan itu, seolah mengubur akumulasi jasa dan kontribusi yang sudah lama jadi sumbangsih. Padahal, para guru honorer ini bisa dilatih untuk kemudian melalui proses assesment agar kualifikasinya tetap relevan. Memberikan pelatihan bagi insan pendidik yang sudah punya dasar yang matang ditambah pengalaman panjang berkecimpung di kelas-kelas, tentu jauh lebih efektif. Berbeda misalnya dengan rekrutmen tenaga pendidik yang betul-betul baru.


Proses ini yang tampaknya coba dilompati oleh pemerintah dengan legitimasi berbagai keputusan dan kebijakan yang ditempuh. Termasuk meniadakan rekrutmen ASN guru digantikan dengan PPPK dengan dalih ini bagian dari proses mensejahterakan guru. Pertanyaanya, jika bisa dilakukan secara langsung, kenapa harus dibuat proses berbelit-belit yang terkesan diada-adakan?


Lagi pula, tuntutan mengangkat tenaga honorer sebagai ASN merupakan aspirasi yang sudah disuarakan puluhan tahun. Pada saat yang sama, sekali lagi, pemerintah memang membutuhkan satu juta tenaga pendidik baru. Lantas mengapa para guru honorer ini tidak langsung ditetapkan saja sebagai ASN sebagaimana tuntutan rekan-rekan guru?


Perlu dicatat, bahwa Guru bukan ban serep. Para tenaga pendidik bukan komponen cadangan. Tapi merupakan organ elementer dalam sistem pendidikan kita. Guru adalah bagian dari proses pendidikan yang berjalan berkesinambungan.


Memperlakukan para guru seperti tenaga kerja sebagai faktor produksi dengan status kontrak, menciderai rasa kemanusiaan. Demikian juga membatasi usia guru untuk diberi peluang sebagai ASN, sama perihnya. Menegasi apresiasi yang mestinya diterima oleh para guru. Lalu bagaimana mungkin bangsa ini bisa maju, jika muncul pikiran-pikiran dan kebijakan diskirminatif seperti itu kepada guru?


Saya selaku anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, mendorong DPD secara kelembagaan agar mendesak pemerintah untuk segera ada pengangkatan para tenaga honorer sebagai ASN. Diikuti proses assesment untuk meningkatkan kompetensi para tenaga pendidik kita. Selain itu, proses apresiasi kepada para honorer ini, juga tidak boleh diklasifikasi dan diskriminatif. Termasuk menolak adanya pembatasan usia.

Tamsil Linrung

*) Penulis adalah Senator DPD RI Komite III Bidang Pendidikan


Jumat, 04 Desember 2020

Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS


Pemerintah Jokowi segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Seleksi diprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Tak hanya itu, seleksi ini juga diperbolehkan bagi mereka lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang saat ini tidak mengajar. Nantinya PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini semua tergantung situasi dan kondisi.


"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.


Perekrutan PPPK 2021 dilakukan berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membatasi formasi guru PPPK. Namun seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer. Pemerintah memberikan kuota penerimaan guru honorer menjadi PPPK sebanyak 1 juta. Ini menjadi kesempatan bagi para honorer untuk mendapat penghasilan yang laik.


"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021.


Pada seleksi PPPK kali ini, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Bisa dilakukan di tahun yang sama atau berikutnya.


Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.


Pemerintah juga akan menyediakan materi pembelajaran secara daring. Itu diberikan untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. Sedangkan biaya penyelenggaraan seleksi PPPK, semuanya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK.


Perbedaan PPPK dan Honorer


Secara umum, tenaga honorer dan PPPK memiliki persamaan. Yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah maupun pusat. Keduanya sama-sama berstatus non-PNS. Namun, secara penjelasan dan pemberian gaji keduanya berbeda.


PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.


PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.


Selanjutnya PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


"Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3.


PPPK juga dalam peraturan tersebut berhak mendapatkan tunjangan kerja. Hal tersebut diatur dalam pasal 4, dijelaskan PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.


Sementara itu dalam Perpres tersebut menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN. Kemudian, PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.


Sementara tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Di mana gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Namun tak ada aturan pasti soal besaran gaji honorer.


Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.


Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Untuk skema penggajian juga berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional.


Hal tersebut berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di satuan kerja.


PPPK Berpotensi Gantikan PNS


Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono sempat mengatakan bahwa proses bisnis ke depan memang akan mengalami banyak perubahan. Selain digantikan teknologi, justru akan lebih banyak jabatan diisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah sendiri saat ini sudah mulai melakukan perekrutan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan ada peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai dengan status PPPK dinilai tidak akan memberatkan keuangan negara karena mereka berbeda dengan PNS. Jika membandingkan aturan mengenai PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.


Misalnya, status PNS dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


Selain itu, masa kerja PNS dihitung sampai pensiun, sedangkan PPPK hanya dikontrak satu tahun dan bisa diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah dengan status PPPK bisa diberhentikan jika jangka waktu kerja berakhir. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.


Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan langkah pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PPPK di 2021 untuk meringankan beban keuangan negara. Sebab, jika pemerintah membuka seleksi PNS untuk guru, beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin membengkak. Apalagi anggaran PNS cukup fantastis.


Dalam APBN 2020, belanja pegawai atau PNS dianggarkan Rp416,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L)sebesar Rp261,16 triliun dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154,98 triliun.


Sementara itu, di dalam APBN 2021 pemerintah kembali meningkatkan belanja pegawai yang diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif. Dalam buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di 2021, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Karena kalau mengambil pegawai negeri berat negara. Gajinya bagaimana. Pegawai negeri kan tidak mungkin dipecah," kata dia.


Dia memandang, ada keuntungan lain ketika pemerintah mengangkat status guru PPPK. Sebab, PPPK hanya dikontrak satu tahun dan bisa diperpanjang. Paling mencolok, pegawai pemerintah atau guru dengan status PPPK bisa diberhentikan jika jangka waktu kerja berakhir. Selain itu, mereka juga bisa diberhentikan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.


Hal ini berbeda ketika pemerintah melakukan seleksi penerimaan guru PNS. Masa kerja PNS dihitung sampai dengan pensiun. Kecuali jika di tengah jalan melakukan pelanggaran. Mereka berhak untuk dilakukan pemecatan.


Seleksi guru PPPK 2021 dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menyerap tenaga kerja. Kabar tersebut juga menjadi angin segar bagi seluruh guru honorer. Setidaknya dengan naik kelas, penghasilan dan kesejahteraan guru mereka menjadi lebih baik. Sekaligus dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.


"Karena honorer tidak ada tunjangan kinerja dan segalanya dia tidak ada. Namanya juga honorer ya honor, yang mungkin juga penghasilan lebih rendah dari UMP. Kebanyakan guru digaji Rp400.000 per bulan," sebut dia.


Status guru PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS. Itupun jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Apabila seorang PPPK mengisi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut. Jadi tidak akan ada lagi gap penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK, di antaranya adalah:


1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.


3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.


6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.merdeka

Rabu, 09 Januari 2019

Rekrutmen PPPK Prioritaskan Pekerja Instansi

Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru pertama kalinya digelar akan memprioritaskan pekerja-pekerja instansi yang sudah mengabdi. 

Pada rekrutmen kali ini formasi yang akan dibuka adalah tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian. Pemerintah bakal membuka rekrutmen PPPK sebanyak dua kali pada tahun ini. Rekrutmen pertama akan dilakukan akhir Januari. Sementara rekrutmen tahap dua digelar setelah pelaksanaan Pemilu pada April mendatang.

“Kita akan mendahulukan orang-orang sudah bekerja di sekolahan. Apakah termasuk honorer K2 atau bukan, kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Jadi yang ada di sekolahan itu siapa saja sebenarnya. Apakah honorer K2, honorer baru atau orang lain? Kita tidak tahu data itu. Kemudian juga yang di Puskesmas, rumah sakit itu siapa yang bekerja di sana. Itu yang akan diproritaskan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Bima mengatakan bahwa rekrutmen kali ini memang tidak akan menerima pelamar baru. Menurutnya akan lebih baik melakukan seleksi dari pekerja-pekerja yang sudah ada di tiga formasi tersebut. “Iya. Kan mereka kan sudah jalan di sana, tidak perlu mencari orang lain lagi. Mereka akan dites,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan bahwa menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) juga telah melaporkan rencana rekrutmen PPPK ini kepada presiden.

Bima menuturkan bahwa presiden meminta hal ini dilakukan secara hati-hati mengingat berkejaran dengan waktu pemilu.

“Tadi presiden juga menyampaikan sudah dekat Pilpres tidak mau ada gejolak lagi. Nanti dikira ngapa-ngapainin. Tapi kita juga harus melihat ada kebutuhan orang,” ujarnya.

Dia mengatakan, rekrutmen kali ini memang dilakukan secara terbatas yakni hanya tiga formasi. Hal tersebut karena jumlah tenaga kesehatan, guru dan penyuluh pertanian saat ini memang masih kurang.

“Karena banyak yang membutuhkan itu, kemarin yang dari seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) itu masih kurang. Jadi tiga itu dulu. Kalau tiga itu dulu tidak akan mengganggu proses Pemilu. Sisanya nanti setelah Pemilu,” katanya.

Ditanyakan berapa jumlah PPPK yang akan direkrut, Bima belum dapat memastikannya. Menurutnya jumlah akan diputuskan setelah penghitungan kebutuhan yang matang. “Jumlahnya berapa itu Menpan-RB dan Menkeu (menteri keuangan) yang harus menghitung,” tuturnya.

Di sisi lain dalam penetapan kuota rekrutmen juga akan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Menurutnya hal ini penting mengingat pemerintah daerah (pemda) yang akan menggaji para PPPK.

“Iya ini sedang melihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Kan kalau yang diterima banyak tapi tidak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan harus siap,” paparnya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan aturan teknis untuk rekrutmen. Menurutnya hal ini tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan seleksi CPNS. Hanya beberapa hal yang akan berbeda, salah satunya tingkat kesulitan seleksi.

“Kan tesnya juga tidak sesulit penerimaan CPNS. Jadi akan tetap ada tes SKB (seleksi kompetensi bidang) dan SKD (seleksi kompetensi dasar) tapi bentuknya berbeda. Jadi kalau mereka lulus itu langsung diterima,” katanya.

Menanggapi kebijakan BKN ini, pakar administrasi publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suptrayogi mengatakan, langkah untuk memprioritaskan pekerja instansi mengikuti PPPK merupakan bentuk afirmasi. Namun dia tetap mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan seleksi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini memang bentuk afirmatif. Tapi tentu perlu tetap dilihat kompetensi dan profesionalitasnya,” tutur Yogi.

Dia pun menyebut guru memang harus diprioritaskan, mengingat jumlah yang akan pensiun cukup banyak. Namun demikian, perlu ditekankan kembali bahwa rekrutmen guru PPPK ini harus diatur secera detail. Tentunya juga untuk jabatan-jabatan lain yang akan direkrut dari PPPK.

“Guru PPPK ini seperti apa, perlu dijelaskan. Selain itu masyarakat masih berpikiran PPPK sama dengan honorer. Padahal kan berbeda. Saya pikir sosialisasi penting ya karena di Bandung yang dekat Jakarta masih ada yang tidak tahu PPPK. BKN harusnya bergerak,” katanya. Sindonews

Kamis, 03 Januari 2019

Dibuka Akhir Januari 2019, Ini Fakta Menarik Rekrutmen PPPK

Pergantian tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir bulan Januari 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Beberapa fakta menarik seputar pendaftaran PPPK. Berikut uraiannya:

1. Mengangkat dan Mengganti Tenaga Honorer

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari laman Setkab.

Moeldoko melanjutkan, bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Menurutnya, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

2. Dibagi 2 Fase Rekrutmen

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Menurutnya, rekrutmen PPPK akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.

3. Usia Pelamar Minimal 20 Tahun dan Maksimal 1 Tahun Sebelum Pensiun

PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora, maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, "Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya."

4. Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Jadi PPPK

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

5. Rekrutmen PPPK Melalui 2 Tahapan Seleksi

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

6. Teknis Penyusunan Kebutuhan PPPK Sama Dengan Teknis Penyusunan Kebutuhan CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.

"Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.

Bima menambahkan, jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen.

7. Rekrutmen PPPK Diselenggarakan Sangat Terbuka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa nantinya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Menurut Syafruddin, rekrutmen P3K akan diselenggarakan sangat terbuka karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Syafruddin berharap, P3K dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tuturnya, seperti dikutip dari laman BKN.

8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Paling Singkat 1 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

“Perpanjangan hubungan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 37 ayat (5) PP itu.

9. Diberi Gaji dan Tunjangan Setara PNS

PP 49/2018 menyebutkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

10. Diberi Kesempatan untuk Pengayaan Pengetahuan

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

“Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” bunyi Pasal 40 ayat (1,2) PP 49/2018.

11. Bisa Dapat Penghargaan

PP 49/2018 menegaskan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

12. PPPK Wajib Mematuhi Disiplin

Menurut PP 49/2018, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instan Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.

“PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 51 ayat (3) PP ini.

PP ini juga mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; atau

e. tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Adapun pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

a. dihukum penjara berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;

b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Selain itu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

13. Berhak Mendapatkan Cuti

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas:

a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.

“PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 hari kerja,” bunyi Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.

Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sedangkan PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari, menurut PP ini, berhak atas cuti saki, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

“Hak cuti sakit sebagimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama satu bulan,” bunyi Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan hubungan kerja.

PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPK, menurut PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling lama tiga bulan, dan tetap menerima penghasilan setelah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk cuti bersama PPPK, menurut PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 itu.

14. Dapat Hak dan Fasilitas yang Setara PNS, Kecuali Jaminan Pensiun

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.

"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.

Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.

Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen. "Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan," pungkas dia.

15. Adanya PPPK Tak Bebani Anggaran Pemerintah
Adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full, sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD. Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take home pay dia akan lebih baik," jelas dia.

Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.

"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kita lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.

Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.

"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya.‎ Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," tandas dia. Liputan6

Proses Rekrutmen PPPK akan Serupa dengan CPNS

Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia, Kamis (3/1/2019).

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya. Liputan6

Rabu, 21 Desember 2016

Revisi UU ASN: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berhak Dapat Jaminan Hari Tua

DPR mengusulkan revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014. Salah satu poin baru dalam draf revisi undang-undang tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pada UU ASN No 5 Tahun 2014, yang berhak mendapatkan JHT adalah pegawai negeri sipil (PNS). Hak itu diberikan setelah seorang PNS berhenti bekerja. Berikut ini kutipannya:

Pasal 91

(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.

(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada undang-undang itu PPPK tidak berhak mendapatkan JHT. PPPK berhak atas penggajian dan tunjangan. PPPK juga harus mengikuti tes terlebih dahulu untuk menjadi PNS.

Setelah direvisi, nantinya PPPK juga akan mendapatkan JHT. Tetapi PPPK tetap tak berhak mendapatkan uang pensiun.

"PPPK tidak akan mendapatkan pensiun, dan besaran penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan negara," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo saat dikonfirmasi detikcom.

Berikut merupakan ketentuan PPPK berhak atas JHT dalam draf revisi UU ASN:
Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.*detik

Senin, 16 Februari 2015

Siapa Minat, BAPPENAS Buka Lowongan Non PNS Februari 2015

Bagi yang sedang mencari pekerjaan mungkin bisa mempertimbangkan tawaran ini. Kementerian PPN / Bappenas membuka kesempatan berkarir di instansinya untuk lowongan non pegawai negeri sipil (PNS).

"Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kajian “Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kesiapan Startegi Perubahan Iklim pada Sektor Transportasi di Koridor Pantura Pula Jawa” pada unit staf ahli Menteri PPN bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Ilkim tahun 2015, maka Kementerian PPN / Bappenas membuka kesempatan berkarir," demikian bunyi pengumuman Bappenas seperti melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (17/2/2015).

Adapun beberapa lowongan yang dibuka antara lain tenaga ahli (TA),  Tenaga Pengolah Data dan Kesekretariatan (TPDK), Tenaga Pengolah Data dan Administrasi Proyek (TPDA), Tenaga Pendukung dan Pengolah Data (TPD01) dan Tenaga Pendukung dan Pengolah Data (TPD02).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

Tenaga Ahli (TA)

Persyaratan:
  • Minimum S2 di bidang Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Transportasi, Ekonomi, Perubahan iklim dan Kelembagaan.
  • Berpengalaman dalam penelitian perubahan iklim.
  • Keterampilan kepemimpinan yang kuat, bertanggung jawab, percaya diri dan mampu mengarahkan anggota tim.
  • Mampu melaksanakan semua kegiatan dalam studi produktif baik bersama-sama dalam sebuah tim atau individu.
  • Memiliki keterampilan yang sangat baik dalam manajemen proyek dalam menangani penelitian / riset.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan dan tertulis (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Tenaga Pengolah Data dan Administrasi Proyek (TPDA)

Persyaratan:
  • Minimum S1 di bidang Teknik, Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Biologi, Pertanian, Ilmu Ekonomi, Manajemen, Akuntansi.
  • Secara aktif terlibat dalam forum / penelitian / R & D terkait dengan bidang  sumber daya alam, lingkungan dan perubahan iklim.
  • Kuat bertanggung jawab, percaya diri dan mampu bekerja dalam tim.
  • Mampu melaksanakan semua kegiatan dalam studi produktif baik bersama-sama  dalam sebuah tim atau individu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki keterampilan yang sangat baik dalam manajemen proyek penelitian /  riset.
  • Memiliki keterampilan yang baik dalam sistem laporan.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan dan tertulis (Bahasa   Indonesia dan Bahasa Inggris).

Tenaga Pengolah Data dan Kesekretariatan (TPDK)

Persyaratan:
  • Minimum S1 di bidang Teknik, Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Biologi,  Pertanian, Ilmu Ekonomi, Manajemen, Akuntansi.
  • Secara aktif terlibat dalam forum / penelitian / R & D terkait dengan bidang  sumber daya alam, lingkungan dan perubahan iklim.
  • Kuat bertanggung jawab, percaya diri dan mampu bekerja dalam tim.
  • Mampu melaksanakan semua kegiatan dalam studi produktif baik bersama-sama dalam sebuah tim atau individu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki keterampilan yang sangat baik dalam manajemen proyek penelitian / riset.
  • Memiliki keterampilan yang baik dalam sistem laporan.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan dan tertulis (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Tenaga Pendukung dan Pengolah Data (TPD01)

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] produk rekomendasi Boyke   click here

Persyaratan:
  • Minimum S1 di bidang Teknik, Teknik Lingkungan, Biologi, Pertanian, Teknologi Pangan Produk, Kehutanan disiplin ilmu lainnya retaled dengan sumber daya alam, lingkungan dan perubahan iklim.
  • Secara aktif terlibat dalam forum / penelitian / R & D yang terkait dengan sumber daya alam, lingkungan dan perubahan iklim.
  • Kuat bertanggung jawab, percaya diri dan mampu bekerja dalam tim.
  • Mampu melaksanakan semua kegiatan dalam studi produktif baik bersama-   sama dalam sebuah tim atau individu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki keterampilan yang sangat baik dalam manajemen proyek penelitian /  riset.
  • Memiliki keterampilan yang baik dalam sistem laporan.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan dan tertulis (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Tenaga Pendukung dan Pengolah Data (TPD02)

Persyaratan:
  • Minimum S1 di bidang Teknik, Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Geografi, Teknik Lingkungan.
  • Secara aktif terlibat dalam forum / penelitian / R & D terkait dengan perubahan iklim.
  • Kuat bertanggung jawab, percaya diri dan mampu bekerja dalam tim.
  • Mampu melaksanakan semua kegiatan dalam studi produktif baik bersama-sama dalam sebuah tim atau individu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki keterampilan yang sangat baik dalam manajemen proyek penelitian / riset.
  • Memiliki keterampilan yang baik dalam sistem laporan.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik lisan dan tertulis (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Jika Anda memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, silakan mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru melalui email ke : sam_sdalhpi@bappenas.go.id.
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here


Arsip Blog