-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Januari 2021

Guru Bukan Ban Serep


Langkah pemerintah meniadakan rekrutmen formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu ditinjau kembali. Selain memperpanjang status terkatung-katung para tenaga pendidik, keputusan tersebut juga menciderai rasa keadilan.

Bagaimana tidak, nyaris satu juta tenaga honorer telah berdiri dalam antrean penantian panjang untuk meraih kesejahteraan. Bahkan ada yang tiga puluh tahun menekuni profesi, mendidik generasi negeri. Mengabdi. Namun statusnya tidak berubah. Masih sebagai tenaga honorer yang minim perhatian negara.


Bukan status itu yang digugat. Tapi apresiasi dan keberpihakan negara. Bayangkan, para guru honorer ada yang gajian per tiga bulan. Jumlahnya pun kurang memadai. Bahkan cenderung tidak manusiawi. Bagaimana mungkin, sosok-sosok yang terdepan dalam membangun bangsa ini, digaji Rp100.000. Dengan desakan kebutuhan dan harga-harga yang semakin melambung, nominal tersebut sangat jauh dari kata layak.


Data dan fakta tersebut dapat dengan mudah kita temukan di lapangan. Bahkan menjadi satu aspirasi yang disampaikan oleh forum guru yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke Atas (GTKHNK 35+) yang baru-baru ini beraudiensi dengan saya selaku Senator dan Anggota Komite III DPD RI yang membidani sektor pendidikan.


Padahal aspirasi soal penetapan status dan kesejahteraan ini sudah puluhan tahun disampaikan. Pergantian menteri dan pergantian pejabat di lingkup Kemendikbud, hingga pemerintah pusat, belum ada satupun yang bertindak konkret. Sebaliknya, harapan demi harapan terus ditumpuk. Gimik kebijakan seolah menunjukkan keberpihakan. Faktanya, masih jauh panggang dari api.


Adapun soal kualitas yang selalu dipertanyakan oleh pemerintah, apakah memang sudah ada upaya untuk meningkatkan kualitas para tenaga pendidik honorer kita? Apa langkah konkret negara dalam hal ini? Sementara persoalan mendasar seperti pemenuhan standar gaji yang layak saja, tidak dipenuhi.


Tak ayal, keputusan yang ditetapkan pemerintah untuk tidak menerima PNS bagi guru pada tahun 2021 ini, bagai mimpi buruk di siang hari. Harapan menikmati kesejahteraan semakin jauh dari kenyataan. Padahal pada kesempatan yang sama, pemerintah juga mengakui membutuhkan satu juta guru baru.


Namun ada kesan seolah menghindari para guru honorer ini untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya terlihat dari peralihan menjadi rekrutmen PPPK atau abdi negara berstatus kontrak. Lagi-lagi, ini hanya menjadi semacam fatamorgana dari aspirasi yang sudah jelas-jelas disampaikan oleh para guru dan berbagai elemen pendidikan soal dorongan untuk mengangkat para tenaga honorer sebagai ASN.


Argumentasi yang sayup-sayup kita dengar, juga dirasakan oleh para tenaga honorer adalah mereka dipandang tidak relevan. Para guru yang umumnya senior dan sudah lama mengabdi ini, semacam dianggap tidak qualified untuk menjadi tenaga pendidik di era kekinian. Era teknologi informasi dimana kebutuhan tenaga pendidik dituntut untuk adaptif dengan perkembangan zaman.


Pandangan itu, seolah mengubur akumulasi jasa dan kontribusi yang sudah lama jadi sumbangsih. Padahal, para guru honorer ini bisa dilatih untuk kemudian melalui proses assesment agar kualifikasinya tetap relevan. Memberikan pelatihan bagi insan pendidik yang sudah punya dasar yang matang ditambah pengalaman panjang berkecimpung di kelas-kelas, tentu jauh lebih efektif. Berbeda misalnya dengan rekrutmen tenaga pendidik yang betul-betul baru.


Proses ini yang tampaknya coba dilompati oleh pemerintah dengan legitimasi berbagai keputusan dan kebijakan yang ditempuh. Termasuk meniadakan rekrutmen ASN guru digantikan dengan PPPK dengan dalih ini bagian dari proses mensejahterakan guru. Pertanyaanya, jika bisa dilakukan secara langsung, kenapa harus dibuat proses berbelit-belit yang terkesan diada-adakan?


Lagi pula, tuntutan mengangkat tenaga honorer sebagai ASN merupakan aspirasi yang sudah disuarakan puluhan tahun. Pada saat yang sama, sekali lagi, pemerintah memang membutuhkan satu juta tenaga pendidik baru. Lantas mengapa para guru honorer ini tidak langsung ditetapkan saja sebagai ASN sebagaimana tuntutan rekan-rekan guru?


Perlu dicatat, bahwa Guru bukan ban serep. Para tenaga pendidik bukan komponen cadangan. Tapi merupakan organ elementer dalam sistem pendidikan kita. Guru adalah bagian dari proses pendidikan yang berjalan berkesinambungan.


Memperlakukan para guru seperti tenaga kerja sebagai faktor produksi dengan status kontrak, menciderai rasa kemanusiaan. Demikian juga membatasi usia guru untuk diberi peluang sebagai ASN, sama perihnya. Menegasi apresiasi yang mestinya diterima oleh para guru. Lalu bagaimana mungkin bangsa ini bisa maju, jika muncul pikiran-pikiran dan kebijakan diskirminatif seperti itu kepada guru?


Saya selaku anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, mendorong DPD secara kelembagaan agar mendesak pemerintah untuk segera ada pengangkatan para tenaga honorer sebagai ASN. Diikuti proses assesment untuk meningkatkan kompetensi para tenaga pendidik kita. Selain itu, proses apresiasi kepada para honorer ini, juga tidak boleh diklasifikasi dan diskriminatif. Termasuk menolak adanya pembatasan usia.

Tamsil Linrung

*) Penulis adalah Senator DPD RI Komite III Bidang Pendidikan


Jumat, 07 September 2018

Tunjangan Minim, Guru PNS di Purbalingga Ogah Jabatan Kepala Sekolah

Liputan6.com - Tahun 2018 ini pemerintah kembali merekrut CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Diperkirakan jutaan orang akan mengikuti rekrutmen CPNS untuk berbagai formasi di pusat dan daerah.

Besaran gaji, tunjangan fungsional, dan jaminan hari tua atau pensiun membuat PNS menjadi primadona sebagian kalangan. Salah satunya, guru. Karenanya, perguruan tinggi yang menyediakan jurusan kependidikan pun selalu penuh tiap penerimaan mahasiswa baru.

Pendaftar untuk formasi guru pun melimpah. Pun, ratusan ribu guru honorer menunggu diangkat menjadi PNS.

Sebagaimana di instansi lain, guru mengenal jenjang karir, mulai golongan kepegawaian hingga jabatan. Setelah beberapa lama menjadi guru, tentu seseorang bermimpi menjabat sebagai kepala sekolah.

Namun, di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) justru tak terlampau diminati. Terutama bagi guru PNS sekolah dasar.

Padahal pada 2018 ini, ada 38 SD tanpa Kepsek definitif. Jangka dua tahun ke depan malah mencapai 64 SD.

Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Sarjono mengatakan dari 64 jabatan tersebut setidaknya dibutuhkan calon kepala sekolah paling tidak dua kali lipat.

Pada seleksi awal, ditargetkan 150 tenaga kependidikan mengikuti seleksi administrasi. Angka ini lantas diciutkan menjadi 120 orang untuk seleksi substansi.

Dari target 150 pendaftar calon Kepala SD, hanya 60 guru PNS yang mendaftar, atau kurang dari 50 persen. Padahal, rekrutmen ini bersifat segera karena untuk memenuhi kekosongan kepala SD pada 2018 sebanyak 38 sekolah dan 2019 sebanyak 26 SD.

Dia menduga, guru PNS SD tak tertarik menjadi Kepsek lantaran menanggung tanggung jawab besar. Sebagian lainnya, khawatir ditempatkan di Kecamatan lain usai dilantik jadi kepala sekolah.

"Kemudian problem penyesuaian lingkungan disekolahnya, di kecamatannya. Selain itu juga jarak tempuh juga menjadi problem," dia menambahkan, Kamis, 6 September 2018.

Disisi lain, tunjangan yang diterima kepala sekolah sangat minim, yakni sebesar Rp 125 ribu per bulan. Kepala SD kerap mengeluh besaran tunjangan ini tak seimbang dengan beban kerjanya.

"Kepala sekolah sering tombok untuk biaya transportasi, juga biaya operasional," dia mengungkapkan.

Namun begitu, Pemkab Purbalingga tak bisa berbuat banyak. Sebabnya, besaran tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karenanya, Dindikbud pun hanya bisa berharap ada kebijakan lebih baik.

"Sedangkan pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya untuk membiayai operasional sekolah saja, sehingga di SD tidak ada anggaran untuk tunjangan kepala sekolah," dia menambahkan.

Sarjono mengemukakan, meski hanya ada 60 pendaftar calon kepala SD, Dindikbud Purbalingga tetap memulai prosedur seleksi, mulai seleksi administrasi hingga tahap kedua, substansi.

Dari 60 pendaftar hingga batas akhir 18 Agustus 2018, seluruhnya lolos administrasi. Namun saat seleksi substansi, ada satu peserta yang sakit. Dengan demikian, hanya 59 orang yang mengikuti seleksi substansi. Seleksi substansi terdiri dari indikator kepemimpinan dan wawancara tentang kepemimpinan serta manajemen sekolah.

Dari hasil seleksi tersebut akan dibuat peringkat dari yang sangat layak, layak dan tidak layak sebanyak 40 orang. Kemudian dari yang sangat layak dan layak akan diikutsertakan pada diklat calon kepala sekolah pada 2018 ini.

"Bagi yang lulus diklat, akan diusulkan ke bupati untuk diajukan sebagai kepala sekolah, dan bagi yang belum lulus akan diberi kesempatan diklat ulang sebanyak dua kali," ujarnya.

Minggu, 13 Mei 2018

Kendala Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Menurut Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan butuh waktu tujuh tahun untuk mengangkat semua guru honorer di seluruh Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyimpulkan hal itu karena saat ini tercatat ada 736 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia. 

"Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer," kata Muhadjir dalam Seminar Nasional di Gelanggang Olah Raga Ki Mageti, Magetan, Jawa Timur, Jumat (11/5/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut Muhadjir, jumlah guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi PNS bisa mencapai 736 ribu karena selama ini ada moratorium (penundaan) pengangkatan guru. 

"Karena adanya moratorium pengangkatan guru, maka guru yang pensiun tidak bisa diganti. Sebagai gantinya, kepala sekolah mengangkat guru honorer, sehingga sekarang menumpuk sampai sekitar 736 ribu," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengakui banyak guru honorer selama ini menerima gaji kecil karena yang menggaji mereka adalah pihak sekolah.

"Karena yang mengangkat mereka kepala sekolah, maka pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan gaji untuk guru honorer. Kalau kepala daerah mengeluarkan anggaran untuk gaji guru honorer, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bupatinya bisa ditangkap KPK," ujar Muhadjir.

Dia berharap, mulai tahun ini secara bertahap guru honorer bisa diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mudah-mudahan mulai tahun ini kita akan mengangkat guru secara bertahap. Karena anggaran pemerintah terbatas," ujar dia.tirto

Senin, 23 April 2018

Kemendikbud Bayar Tunjangan 141.429 Guru Non-PNS

Pemerintah membayar tunjangan khusus dan insentif untuk 141.429 guru nonpegawai negeri sipil. Pembayaran disalurkan dengan transaksi nontunai melalui Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri. Guru yang berhak mendapatkan dana tersebut adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengklaim, pembayaran secara nontunai merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyaluran dana tunjangan dan insentif para guru di Indonesia. Menurut dia, kerja sama dengan tiga bank milik pemerintah tersebut akan mendorong penyaluran secara lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyelewengan. 

“Akhirnya semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama dalam menyalurkan tunjangan dan insentif guru. Kita evaluasi, lalu kita menggunakan pola transfer melalui bank penyalur,” kata Hamid usai penandatanganan kerja sama penyaluran tunjangan profesi guru nonpegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 23 April 2018.

BRI menyalurkan dana kepada 88.692 guru, BNI (36.752), dan Bank Mandiri (15.985). Hamid menuturkan, penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan transfer melalui bank penyalur.

”Ke depan, dengan sistem ini kita semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana. Ini yang coba kita perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah. Pemberian tunjangan dan insentif ini memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat," ujar Hamid.

Tunjangan sebagai apresiasi
Hamid mengatakan, pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada guru non PNS yang berdedikasi tinggi. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

“Dengan pola yang kami samakan dengan bank penyalur, kami bisa tahu mana yang retur dan bisa diselesaikan. Kami juga bisa mengetahui kemungkinan ada guru yang memiliki dua akun. Karena ada guru yang punya dua akun di bank yang sama, mungkin lupa yang satu dan dia ingat yang dicek padahal yang tercatat di bank itu akun yang satunya. Jadi selalu bilang nggak pernah terima tunjangan. Nah ini yang kami coba bantu fasilitasi sehingga nanti guru-guru mendapatkan tunjangannya dengan tepat waktu,” ujarnya.

General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto mengatakan, perhimpungan bank milik negara (Himbara) memiliki teknologi canggih untuk mendukung penyaluran dana tersebut secara tepat sasaran. Dengan demikian, potensi penyelewengan dana bisa diminimalisasi. ”Dengan kemampuan teknologi Himbara, penyaluran akan lebih mudah dimonitor, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah retur,” ujar Koen.pikiran-rakyat

Minggu, 03 September 2017

2018, Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp 5,5 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah pada tahun 2018 menjadi Rp 58,3 triliun, atau naik Rp 5,5 triliun dibandingkan outlook dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 52,8 triliun. 

Menurutnya, kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru PNS di daerah. 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, anggaran pendidikan naik Rp 21,1 triliun menjadi Rp 440,9 triliun, jauh lebih besar dibandingkan outlook dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 419,8 triliun. Adapun uang tersebut akan dianggarkan pada belanja pemerintah pusat untuk pendidikan sebesar Rp 146,6 triliun serta melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 279,3 triliun. 

"Pemerintah tentu memperhatikan anggaran untuk guru dalam bentuk pemberian tunjangan pendidikan guru, baik untuk PNS maupun non PNS," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru PNS Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, yakni sebesar satu kali gaji pokok PNS Daerah, tidak termasuk bulan ke-13. 

"Pemberian tunjangan pendidikan guru ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam RAPBN 2018 tunjangan pendidikan guru PNS dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp 11,6 triliun, serta digelontorkan melalui dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,3 triliun bagi 3,9 juta guru PNS Daerah. 

Sementara itu, anggaran tunjangan profesi guru non PNS yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama Rp 4,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru non PNS (Kemendikbud), serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.kumparan

Senin, 31 Juli 2017

Guru Harus Melakukan Revolusi Waktu

Kebijakan Sekolah Lima Hari yang masih dikenal Full Day School (FDS) melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang sampai saat ini masih alot. Pertama kali yang diusik tak hanya siswa dan orangtua, namun justru guru. Sebagai guru, Saya membayangkan jika benar-benar mengajar selama delapan jam di sekolah, bagaimana nasib guru? Terutama di sekolah yang menerapkan presensi online lewat “finggerprint” yang tak bisa diwakilkan.

Masalahnya, FDS benar-benar direalisasikan “delapan jam” atau hanya tertulis di Permendikbud? Urusan “delapan jam” di sekolah harus diimbangi dengan kedisiplinan guru. Hal itu lebih mendasar daripada urusan jam belajar, karena “ruh” dan keikhlasan guru menjadi fondasi mendidik dan memajukan pendidikan.

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum masuk tanggal 17 Juli 2017 sesua kalender pendidikan. Namun di kota-kota tertentu, PNS seperti di Kota Semarang sudah masuk pada 3 Juli 2017 kemarin. Regulasi seperti Semarang menyamakan PNS fungsional dan struktural. Namun masih banyak guru sekadar presensi finggerprint saja tanpa melakukan kewajiban di sekolah meski tidak ada pembelajaran. Ini menjadi bukti bahwa mental molor masih menjangkiti guru-guru kita.

Kebijakan FDS tentu tak asal-asalan. Pasti melalui tahap penelitian, fit and propert test, kajian ahli dan juga uji coba yang sudah berjalan di sejumlah sekolah. Namun, bagaimana kesiapan dan kedisiplinan guru? Apakah waktu istirahat tergantikan dengan dua hari libur? Bukankah budaya birokrasi kita yang PNS-nya struktural, hari Jumat dan Sabtu adalah “hari pendek” yang secara fakta memang “ngantor” tapi faktanya “rasa libur”?

Budaya malas, molor, teledor, adalah musuh pendidikan dan dunia kepegawaian. Revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo relevan dengan kondisi pendidikan. Sebab, mental birokrasi bangsa ini sejak dulu terkenal njelimet, rajin telat dan lambat .Undangan rapat pukul 08.00, dipastikan molor sekitar pukul 08.30 bahkan lebih bisa sampai 09.00. Belum lagi urusan teknis yang mengganggu rapat, seperti presensi, pembagian materi dan konsumsi, menata mikrofon, dan lainnya.

Secara kultural, bangsa ini belum siap menerapkan FDS jika “mental molor” para pendidiknya tak dibenahi. Sebab, guru swasta maupun PNS, masih disibukkan di wilayah administratif, pemberkasan, tuntutan pemenuhan laporan, baik individu maupun tim.

Beban di atas menjadikan guru mengidap “mental molor”. Molor mengajar, memenuhi PAK, rapat, molor membuat RPP, bahkan molor ke sekolah sebagai aktivitas mutlak tiap hari. Presensi online melalui finggerprint menjadi alat mendisiplinkan guru terutama yang PNS. Selain itu juga menjadi alat dan ukuran tunjangan guru, terutama TPP.

Di kota-kota besar seperti Semarang, guru yang membolos akan dipotong TPP-nya. Namun tidak bagi yang sudah sertifikasi. Sebab, guru sertifikasi tidak menerima TPP, sementara besaran TPP kebanyakan disamakan gaji pokok yang keluar tiap triwulan sekali.

Finggerprint hakikatnya hanya mendisiplinkan guru secara jasmani. Sebab, secara rohani, guru masih setengah hati dalam menjalankan tugasnya. Banyak kecurangan terjadi dengan adanya alat itu. Misalnya, jam kerja guru sebelum adanya FDS, dimulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00. Namun, karena pembelajaran selesai pukul 13.00 bahkan di desa-desa ada yang pukul 12.00, banyak guru pulang rumah setelah muridnya pulang. Saat presensi finggerprint pukul 13.00, guru kembali lagi ke sekolah untuk presensi. Bukankah ini “kejahatan” yang muncul lantaran sebuah alat?

Saya di sini khawatir jika FDS diterapkan di jenjang SD-SMP. Jika pembelajaran berlangsung selama delapan jam, sangat lucu jika pembelajaran hanya berjalan lima sampai enam jam. Sebab, akumulasi delapan itu terpotong waktu istirahat, salat, makan, dan juga agenda lain. Lalu, apa bedanya FDS dengan non-FDS?

Guru harus melakukan revolusi waktu. Hal itu mutlak sebagai wujud kedisiplinan, karena banyak ASN maupun PNS disiplin karena “aturan”. Bukan karena berangkat dari hati nurani dan tanggungjawab sebagai abdi negara.

Revolusi paling dasar adalah menata hati dan pikiran agar seratus persen menjadi abdi negara. Komitmen mengabdi harus mendarah daging sampai pensiun. Jika demikian, maka tidak ada lagi mental molor. Ketika disiplin, maka mau FDS atau tidak, pembelajaran berjalan normal karena gurunya sudah siap mentalnya.tribunnews 

Sabtu, 29 Juli 2017

BKN: Guru dan Bidan Tak Berstatus PNS Baru Sebatas Wacana

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beberapa pertimbangan. Namun BKN menegaskan ini baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Guru berstatus PPPK baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan," tegas Bima saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud mengetes opini, Bima hanya menjawab singkat. "Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Bima.

Mengutip laman Setkab, seperti ditulis Rabu 26 Juli 2017, usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS.

Ada tiga hal utama menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut. Bima menuturkan, banyaknya guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ketiga untuk menghindari menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

"Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia," kata Bima.

Dengan berstatus P3K, Bima meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Untuk data guru dan bidang yang sudah berstatus PNS, namun kemudian meminta pindah tugas ke daerah lain, Bima mengaku belum mendapatkan datanya. "Saya harus tanya dulu ke Direktur Data," ujar dia.liputan6

Jumat, 21 Juli 2017

BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan

Ada kabar buruk bagi guru dan bidan yang berharap jadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan wacana membuka formasi untuk guru dan bidan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi cukup P3K.

''Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (21/7).

Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.  

Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.gonews

Jumat, 14 Juli 2017

Jumlah Guru PNS DKI Jakarta Semakin Krisis

Krisis tenaga guru kini mengancam DKI Jakarta setelah pemerintah pusat menghentikan sementara pengangkatan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Andrianto memperkirakan, pada 2022 nanti, Jakarta tidak lagi memiliki guru PNS.

"Kalau tidak ada pengangkatan guru PNS maka pada 2022 kita sudah tidak lagi memiliki guru PNS. Artinya, guru-guru yang ada di sekolah adalah guru honorer," kata Sopan dalam keterangannya, Jumat (14/7).

Dia menjelaskan, setiap tahunnya ada sekitar 2.000 orang guru PNS di DKI Jakarta memasuki masa pensiun. Sementara di sisi lain, tidak ada penambahan guru PNS akibat moratorium pengangkatan yang dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, Sopan meminta agar pemerintah pusat segera mencarikan solusi terhadap kekurangan tenaga guru. Mengingat, pengangkatan guru PNS masih menjadi wewenang pemerintah pusat.

DKI Jakarta sendiri memiliki guru berstatus PNS sebanyak 104 ribu orang, guru bantu 1.008 orang, dan guru honorer sekitar 11 ribu orang. 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengakui bahwa krisis tenaga guru tidak hanya terjadi di Jakarta. Kekurangan tenaga guru terjadi secara masif hampir di seluruh daerah dan kini diisi oleh guru-guru honorer.

"Kami mendapatkan laporan dari bupati, wali kota dan kepala dinas dari berbagai daerah terkait kekurangan tenaga kerja guru," katanya. 

Menurut Unifah, persoalan itu menjadi masalah serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. Mengingat, guru adalah garda terdepan keberlangsungan proses pendidikan. Jika mengandalkan pada guru honorer tentu tidak bisa. Sebab, di sisi lain, guru honorer memperoleh gaji yang tidak layak, sementara beban kerjanya sama dengan guru PNS.

"Pemerintah pusat harus cari solusi. Jangan sampai krisis tenaga kerja guru ini terus berkepanjangan. Harus ada penyelesaian," jelasnya.

Unifah mengakui ada daerah yang mengalami kelebihan tenaga kerja guru tetapi prosentasinya sangat kecil, dan itu hanya untuk level menengah atas. Sedangkan guru tingkat SD hampir semua daerah mengalami kondisi kekurangan.

Untuk itu, PGRI terus mendesak agar kran pengangkatan guru PNS dibuka kembali. dengan mengutamakan guru-guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama. 

"Jika dinilai mutunya kurang memadai, pemerintah bisa memberikan pelatihan pada guru honorer sehingga mereka memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi guru PNS," demikian Unifah.rmol

Minggu, 04 Juni 2017

Pemprov Jabar Cairkan TPG 21.665 Guru PNS

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, mengatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dicarikan oleh pemerintah provinsi. TPG ini mencakup tunjangan selama triwulan pertama.

Hadadi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mencairkan TPG PNS untuk 21.665 guru. Sisanya, sekitar 2.000 guru yang sudah bersertifikat sedang dalam proses verifikasi pemerintah pusat. 

"Pencairan TPG guru honorer merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara pihak Pemerintah Provinsi hanya mengelola untuk TPG guru PNS, dan itu pun hanya sebagai transitoris, artinya apabila dana sudah masuk ke kas daerah segera dicairkan ke guru yang bersangkutan. Jadi semua kebijakan tetap dikendalikan oleh Kemendikbud," kata Hadadi, Ahad (4/6).

Sementara, untuk TPG triwulan kedua Hadadi menyebutkan sedang dalam proses administrasi pencairan. Diharapkan proses penyalurannya tidak terlambat.

Hadadi menambahkan untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS dikelola langsung oleh Kemendikbud. Menurutnya dari Kemendikbud diprediksi akan cair dalam waktu dekat. Berdasarkan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi (SIMTUN) data guru non-PNS di Jabar yang sudah dapat SK TPG sebanyak 9.928 orang.

"Untuk para guru non-PNS di Jawa Barat dimohon untuk sabar karena pencairannya masih dalam proses, insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama Kemendikbud melalui Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), akan segera mentransfer dana TPG ke rekening masing-masing," ujarnya. 

Sedangkan, honor dari provinsi Jabar untuk guru non-PNS dipastikan sudah cair. Termasuk juga honor untuk tenaga Tata Usaha (TU) di Triwulan I. 

“Saya sudah cek ke beberapa sekolah di SMA Kota Bandung, honor non-PNS untuk guru dan tenaga ke-TU-an, Alhamdulillah sudah cair untuk bulan Januari sampai Maret,” katanya

Sementara itu, untuk honor bulan April dan Mei sedang dalam proses pencairan. Diharapkan pekan depan sudah dapat dicairkan.sumber:republika

Sabtu, 20 Mei 2017

Guru Ini Buktikan Tak Mustahil Jadi PNS Sekaligus Wirausahawan

Menjadi abdi negara alias pegawai negeri sipil (PNS) bukan berarti dilarang untuk menjadi wirausaha. Semua bisa dilakukan asalkan kegiatan wirausaha tidak mengganggu tugas rutin sebagai PNS. Begitu pula yang dukakukan oleh Yusup Nadi (56 tahun). PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ini sehari-harinya bertugas menjadi Kepala Sekolah SMPN 1 Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

"Hingga kini, tidak pernah sehari pun jam kerja saya yang digunakan untuk kegiatan bisnis kecuali hari libur," ujarnya.

Selain menjadi PNS, Yusup menjalani bisnis penggilingan padi. Bisnis itu sudah dilakoninya jauh sebelum Yusup menjadi PNS. Sebelum menjadi PNS, lulusan IKIP Bandung tahun 1981 itu merupakan pegawai salah satu pabrik penggilingan padi. Bahkan, oleh para bandar beras di Kecamatan Pagelaran, Yusup dipercaya menjadi penyalur beras ke pasar-pasar di Kabupaten Cianjur.

Kegiatan itu benhenti setelah Yusup diangkat menjadi PNS dan bertugas menjadi guru matemetika di SMPN 1 Cidaun, Kabupaten Cianjur tahun 1984. Yusup harus meninggalkan kampung halamannya di Kampung Kiarakoneng, Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur demi tugas PNS yang diembannya.

Saat itu, Yusup mendapatkan gaji sebesar Rp 31 ribu per bulan. Menurutnya, gaji sebagai PNS jauh lebih kecil ketimbang menjadi penyalur beras. Pada tahun 1990, Yusuf pindah tugas ke SMPN 1 Pagelaran. Di tahun itu pula Yusup menikah. Pernikahan itu yang memicu dimulainya bisnis penggilingan padi.

Semua pemahamannya dengan bisnis penggilingan padi sengaja ditularkan kepada istrinya. Tujuannya, agar bisnis yang dimilikinya tidak mengganggu aktivitasnya sebagai guru. Yusup mengajukan pinjaman kepada bank BJB untuk memulai bisnis penggilingan padai. Dari rekomendasi teman-temannya, Yusup mendapatkan informasi tentang skim kredit yang relatif ringan bernama BJB KGB (Kredit Guna Bhakti).

BJB KGB merupakan produk pinjaman yang dikhususkan bagi PNS. Selain itu, menurut Yusup, bunga pada BJB KGB dinilai sangat kompetitif. Yusup mengajukan BJB KGB ke bank BJB Cabang Cianjur. Dalam hitungan hari, bank BJB mengabulkan pinjaman perdana yang diajukannya. Dari pinjaman itu, Yusup membeli mesin penggilingan padi atau rice milling unit (RMU).

Yusup kembali memulai binisnya sendiri. Dengan mesin itu, Yusup menampung order penggilingan padi menjadi beras dari para bandar beras. Beberapa tahun kemudian, Yusup kembali mengajukan pinjaman yang kedua ke bank BJB dengan nilai yang lebih besar. Pinjaman kali ini digunakan untuk menambah volume usahanya.

Dari hasil pinjaman itu, Yusup kembali membeli berhasil RMU. Bisnis penggilingan milik Yusup berhasil tumbuh dan berkembang. Tidak hanya bandar beras di Pagelaran, di luaran pun banyak bandar yang meminta padinya digiling melalui pabrik Yusup.

Keuntungan yang diraihnya itu mampu menambah aset yang dimilikinya. Dari hasil keuntungannya itu, Yusup mampu membeli mobil pick up dan truk. Tidak hanya itu, Yusup pun mampu membangun rumah tinggal dan bangunan pabrik. Begitupun ketiga anaknya berhasil disekolahkan hingga perguruan tinggi.republika

Rabu, 03 Mei 2017

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Berharap Guru Honorer Diangkat PNS Sesuai Lama Pengabdian

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lama pengabdian dan tak perlu diseleksi kembali bersama honorer lainnya. Dedi beralasan, sistem tersebut membuat para guru honorer yang sudah lama dan usianya sudah tua akan kalah bersaing dengan tenaga honorer muda.

"Seharusnya guru honorer diangkat PNS sesuai dengan lama pengabdian. Kalau seleksi diratakan semua, pasti yang usianya tua akan kalah bersaing dengan honorer muda," jelas Dedi kepada wartawan di lokasi rehab rumah milik guru honorer di Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/5/). 

Dedi menambahkan, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan permasalahan para tenaga honorer tersebut. Selama ini jika jumlah tenaga honorer tak dibatasi, permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tak akan pernah selesai.

"Nanti akan dilihat jumlah pensiun, penggantinya jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Kalau tak dibatasi, honorer akan terus bertambah dan meminta diangkat lagi, terus dan terus lagi seperti itu. Nanti juga akan saya usulkan ke pusat," ungkap dia.

Selama ini, jumlah guru honorer di Purwakarta berjumlah 4.000 orang. Dirinya pun sebagai kepala daerah akan terus fokus menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa cepat direalisasikan.

"Saya sekarang akan fokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini," ujarnya.merdeka

Senin, 10 April 2017

Guru Bukan Robot Akademik

Guru bukan robot dan mesin yang bekerja tanpa istirahat. Guru berbeda dengan profesi lain, karena berkaitan ilmu pengetahuan, kecerdasan pelajar mulai dari intelektual, spiritual dan emosional. Salah sedikit transfer informasi dan ilmu, maka rusaklah dunia. Namun beban administrasi dari pemerintah sangat “tidak manusiawi” khususnya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak yang mengira menjadi guru PNS itu enak, karena jaminan gaji, tunjangan, sertifikasi dan pensiun. Pandangan itu tak sebanding kenyataan. Selain tugas profesi pendidik, guru dibebani tugas administrasi berlebihan, ada tugas harian, mingguan, bulanan, tri wulan, semester dan tahunan.

Dikarenakan terbebani administrasi, tugas utama pendidik termarginalkan. Jangankan membaca buku, meneliti, menulis karya ilmiah apalagi lanjut kuliah ke jenjang magister/doktor, untuk menciptakan pembelajaran ideal saja susah. Apalagi di SD/MI, mengondisikan anak-anak saja susah, apalagi transfer ilmu dan membimbing karakter mereka secara maksimal.

Beban berat itu sebenarnya dikeluhkan guru. Namun mereka “tidak berani” menyuarakan karena pola pikir mereka “praktisi” dan tidak menempatkan diri sebagai “ilmuwan” yang harusnya mencari solusi. Apalagi, urusan mengajar tidak sekadar urusan akal, namun juga hati, perasaan dan keikhlasan.

Tugas Berat
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tahun 2005 mewajibkan guru memenuhi 7 tugas utama. Ketujuh tugas itu meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selain itu, Depdikbud sejak 1970 membebani guru menjadi “administrator”. Guru diwajibkan memenuhi program pengajaran, menyusun program kegiatan mengajar, menyusun model pelajaran dan tata usaha kelas.

Sejak Depdikbud berubah menjadi Kemendikbud, pemerintah membebani komponen administrasi. Guru wajib memenuhi administrasi kurikulum, personal, administrasi murid, tata laksana, administrasi saran dan kegiatan hubungan sekolah-masyarakat. Jika didata riil, unsur administrasi itu menumpuk dan guru tidak ada bedanya dengan petugas Tata Usaha (TU). Apalagi, di sekolah terutama SD, jarang yang memiliki TU PNS. Di sini kondisi semakin rumit karena sekolah bergantung pada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang menjadi TU/operator.

Administrasi di dunia birokrasi sudah lazim “njelimet”. Tiap hari, guru wajib membuat laporan kinerja harian, mengisi e-kin (kinerja elektronik) bagi yang menerapkan online. Selain tugas pokok itu, guru perbulan/triwulan wajib mengurus pengajuan pencairan sertifikasi, tunjangan tamsil, TPP dan administrasi penelitian bagi yang melakukan. Bagi GTT/PTT wajib mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Sementara tugas persemester/tahunan, guru wajib memenuhi adminsitrasi SK KBM, SK mutasi (jika ada), laporan bulanan, SKP perbulan, PKG tahunan, SPT tahunan, Penilaian Angka Kredit (PAK), pengajuan SK berkala (2 tahun sekali), pembaharuan tunjangan anak/istri/suami dan lainnya.

Kemudian pengurusan administrasi siswa mulai dari BOS, Dapodik, beasiswa dan lainnya. Juga tugas lain mulai rapat forum Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), PGRI, UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), KORPRI dan lainnya. Antara guru PNS, GTT, guru tetap yayasan tugasnya hampir sama.

Bagi guru produktif, beban itu pasti dijalankan dengan benar. Bagi pemalas dan relasi kurang, maka akan menimbulkan kejahatan akademik. Misalnya, saat membuat Silabus/RPP, mereka “membeli” dari orang lain. Padahal itu tugas pokok. Belum lagi menulis karya ilmiah, banyak yang rela membeli dari oknum nakal demi kenaikan pangkat.

Posisi guru saat ini hanya dipandang enaknya saja dan pemerintah terus membebani tanggungjawab memajukan pendidikan. Jika dikalkulasi, waktu mengajar di sekolah sekitar 7 jam itu terkuras mengurus administrasi. Bagaimana fokus mendidik jika beban administrasi melimpah. Sedangkan jika tidak lengkap, maka gaji dan tunjangan susah cair.

Seolah-olah guru seperti robot dan tidak ada waktu untuk belajar, berpikir, mencari inovasi pembelajaran. Wajar saja pendidikan masih terbelakang karena tidak ada bedanya antara “profesi guru” dan “pegawai administrasi”. Pekerjaan guru itu mendidik, mereka harus sempurna dan berpikir agar siswanya berkualitas. Berbeda dengan PNS umum, mereka yang penting bekerja dan memenuhi administrasi, maka selesailah sudah karena tidak ada tuntutan sempurna di depan anak-anak.

Memanusiakan Guru
Guru bukanlah dosen yang dibebani Tri Darma Perguruan Tinggi. Namun, sesuai Permen PAN RB No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ketika golongan III-B guru wajib melakukan penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Regulasi itu hakikatnya “membebani” guru karena susahnya publikasi karya dan menumpuknya beban administrasi. Tidak heran guru “susah naik pangkat” karena kewajiban publikasi ilmiah setara tugas dosen. Jika tidak memenuhinya, maka guru tidak bisa naik pangkat.

Guru harus “dimanusiakan” dan perlu dicari solusinya. Pertama, pelangsingan administrasi. Fungsi administrator di sini lebih pada tugas pembelajaran, bukan tugas umum, karena sudah ada TU dan kepala sekolah. Maka PTT harus diangkat menjadi PNS agar bekerja maksimal.

Kedua, pola pengarsipan yang jelas, baik bottom op maupun top down. Artinya, jangan ada “administrasi ganda” antara sekolah, UPTD Pendidikan, Dinas Pendidikan dan BKD. Ketiga, mengefektifkan administrasi online. Artinya, jika sudah upload sekali, maka tak perlu mengunggah lagi. Selain hemat, hal itu mengurangi beban dan administrasi ganda. Keempat, kejelasan pembagian tugas, antara guru, TU, kepala sekolah, tugas personal dan tim.

Guru harus punya prinsip mendidik adalah ibadah, amal saleh dan tabungan dunia akhirat. Namun guru tetaplah guru bukan robot, sebab, guru juga manusia!

Sumardjan, SPd, M.MPd
Guru dan Kepala SD Negeri 01 Tutup Kabupaten Blora.tribunnews

Kamis, 09 Maret 2017

Setiap Tahun Ratusan Guru PNS di Bantul Pensiun

Dunia pendidikan di Kabupaten Bantul menghadapi situasi pelik. Itu menyusul terus menurunnya jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah dasar (SD). Itu terjadi lantaran mereka telah memasuki masa pensiun setiap tahun. Hingga sekarang jumlah guru PNS hanya tersisa sekitar 50 persen dari total yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Totok Sudarto mengungkapkan, gelombang besar-besaran guru PNS yang memasuki pensiun bakal terjadi selama tiga tahun ke depan.

Puncaknya, pada 2019. Sebab, pengangkatan mereka bergelombang serentak melalui intruksi presiden. “Dulu ada pengangkatan periode 1976, 1977, dan 1978,” jelas Totok, Rabu (8/3).

Idealnya, kekurangan tenaga pengajar ini segera ditambal dengan rekrutmen CPNS. Hanya saja, pemkab tidak dapat merealisasikannya. Itu menyusul masih berlakunya moratorium rekrutmen CPNS.

Bagi Totok, bila dibiarkan kondisi ini dapat mengancam kualitas pendidikan di Bumi Projo Tamansari. Sebagai solusi sementara, Disdikpora selama ini banyak mengangkat guru tidak tetap (GTT). “Karena ada satu sekolah (SD negeri) yang hanya punya satu guru PNS,” bebernya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bantul Sahadi Suparjo mengamininya. Dia menyebut setidaknya ada 300 hingga 500 PNS di lingkungan pemkab yang memasuki pensiun setiap tahunnya. Ironisnya, hampir 80 persen di antaranya merupakan tenaga pengajar. “Sekarang total pegawai di Bantul tinggal 8911 orang,” sebutnya.

Sebagaimana Totok, Sahadi berpendapat kekurangan ini seharusnya segera ditambal dengan rekrutmen CPNS. Apalagi, setiap satu rombongan belajar di SD harus diampu guru kelas yang berstatus PNS. Sayangnya, kebijakan moratorium membuat pemkab tak berkutik. Walaupun porsi belanja langsung pegawai pada APBD 2017 telah turun menjadi 47 persen.

Terlepas dari itu, pemkab setiap tahun tetap berupaya mengusulkan pengisian formasi CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tapi, upaya ini belum satu pun yang disetujui. “Dan pada 2017 dipastikan tidak ada (rekrutmen). Nggak tahu pada 2018 dan 2019 nanti,” ungkapnya.*radarjogja

Minggu, 05 Maret 2017

Gresik Kekurangan 1.910 Guru PNS, Kemendikbud Angkat Tangan soal GTT/PTT

Status guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) masih menjadi persoalan di lingkungan Pemkab Gresik. Hal itu menjadi keluhan para GTT/PTT dalam seminar nasional yang dihadiri Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, Sabtu (4/3). Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).

Hamid menyampaikan, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan soal GTT/PTT. Termasuk soal gaji hingga mengangkat yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). ’’Kami (Kemendikbud, Red) tidak punya kewenangan apa-apa soal itu,” katanya.

Dia mengakui jumlah GTT/PTT di berbagai daerah masih besar. Di sisi lain, masih banyak sekolah kekurangan guru PNS. Setiap tahun, ujar Hamid, Kemendikbud rutin melaporkan kekurangan guru di setiap daerah. Namun, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pengangkatan. Soal aparatur sipil negara (ASN) adalah domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ’’Kami hanya mendata,” ucapnya.

Hamid mencontohkan kekurangan guru di wilayah Papua yang mencapai lebih dari 14 ribu. Namun, Kemen PAN-RB hanya menyutujui pengangkatan kurang dari 10 ribu guru. Ketika usulan tersebut dibawa ke kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlahnya menciut menjadi 8 ribu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif menyatakan, jumlah GTT/PTT di Gresik cukup besar. Yaitu, 1.800 orang. Mereka hanya digaji sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah. ’’Tidak ada insentif dari pemerintah,’’ katanya.

Di luar itu, masih ada 580 orang berstatus kategori dua (K-2). Terdiri atas 330 guru dan 250 pegawai yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Yang termasuk K-2 berhak mendapat insentif dari pemerintah daerah sebesar Rp 1 juta. Itu belum termasuk gaji dari sekolah sekitar Rp 500 ribu. Dengan begitu, per bulan pegawai K-2 bisa mendapat gaji Rp 1,5 juta. ’’Mereka juga menunggu kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kabupaten Gresik masih kekurangan banyak guru PNS. Kekurangannya mencapai 1.910 guru. Jumlah tersebut tersebar mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik Mahin mengungkapkan, kebutuhan guru paling banyak berada di jenjang SD. Sebanyak 389 SD negeri kekurangan 1.575 guru. Sedangkan yang tersedia saat ini 2.618 orang. ’’Analisis kebutuhan ideal kami masih kurang,” katanya. Kekurangan guru juga terdapat di jenjang SMP dan SMA/SMK (selengkapnya lihat grafis).

Mahin mengatakan, kekurangan guru terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, angka pensiunan per tahun yang tergolong besar. Pada 2016, terdapat 148 guru yang pensiun. Selain guru biasa, ada yang berstatus kepala sekolah (Kasek). Total terdapat 34 Kasek SD serta satu Kasek SMP. ’’Yang pensiun kan butuh pengganti. Namun, guru baru tidak ada karena tidak ada formasi CPNS,” ucapnya.*jawapos

Selasa, 28 Februari 2017

Ki Sugeng Subagya: Guru Wiyata Bakti

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mendiskusikan wacana penarikan guru pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah swasta dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil diskusi menyepakati tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah swasta. Diskusi itu juga menyepakati adanya penambahan kuota guru PNS untuk ditempatkan di sekolah swasta. Wacana penarikan guru PNS dari sekolah swasta dipicu oleh kekurangan jumlah guru pada sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu menyebut, daerah itu kekurangan 372 guru SD/MI. Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah masih mengalami kekurangan 900 guru SD/MI. Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta memprediksi, akhir tahun 2017 kekurangan guru SD/MI 517 orang. Kekurangan jumlah guru ini meliputi guru kelas, guru pendidikan jasmani dan kesehatan, dan guru pendidikan agama.

Seolah-olah kekurangan jumlah guru hanya isu dan terjadi di atas kertas semata. Entoh selama ini kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Jika terjadi kekurangan jumlah guru, kegiatan belajar mengajar pasti terganggu.

Terkesan

Tanpa analisis komprehensif, memang terkesan tidak tampak kekurangan jumlah guru di daerah. Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, malah terkesan kelebihan jumlah guru SD/MI.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul 2016-2021 menyebutkan, jumlah SD/MI di Gunungkidul ada 483. Jumlah guru ada 4.774 orang. Jumlah ruang kelas ada 3.070 ruang. Secara sederhana dapat diasumsikan bahwa Kabupaten Gunungkidul membutuhkan 483 orang kepala SD/MI, 483 orang guru pendidikan jasmani dan kesehatan, 483 orang guru pendidikan agama, dan 3.070 orang guru kelas. Secara keseluruhan membutuhkan 4.519 orang guru SD/MI. Jika saat ini terdaftar 4.774 orang guru maka terdapat kelebihan 255 orang guru SD/MI.

Menghitung kebutuhan guru dengan analisis sederhana tanpa mempertimbangkan satus kepegawaian guru cenderung menyesatkan. Varian status kepegawaian guru di Indonesia sangat beragam. Secara umum dapat dibedakan menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta. Guru PNS dapat dibedakan menjadi dua, ialah guru PNS yang bertugas di sekolah negeri dan guru PNS yang bertugas di sekolah swasta. Sedangkan guru swasta macam-ragamnya lebih banyak lagi. Ada guru swasta yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). GTT yang dalam berbagai kesempatan disebut sebagai guru wiyata bakti (GWB) tidak hanya ada dan bertugas di sekolah swasta, tetapi juga di sekolah negeri. GWB inilah yang telah mencukupi kebutuhan guru. Di DIY, setiap SD/MI negeri rata-rata hanya memiliki 3-5 orang guru berstatus PNS, sedang 4-6 orang lainnya berstatus GWB.

Menjadi Pilihan

Pendayagunaan GWB menjadi pilihan menutup kekurangan jumlah guru. Hal ini disebabkan usulan penambahan tenaga guru guna dimasukkan dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terganjal kebijakan moratorium pengangkatan PNS. Sekolah mendapat ruang menerima GWB sesuai dengan kebutuhan. Persoalan lain yang terjadi di balik kekurangan jumlah guru adalah kecilnya honor untuk GWB. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honorarium tidak diperbolehkan lebih dari 20%. Akibatnya honorarium yang diterima GWB sangat kecil. GWB telah menyelamatkan keberlangsungan proses belajar mengajar. Tanpa kehadiran GWB, proses belajar mengajar lumpuh. Asumsinya, lumpuhnya proses belajar mengajar berpengaruh terhadap menurunnya kualitas pendidikan.

GWB adalah penyelamat dan penyangga menurunnya kualitas pendidikan. Dengan beban tugas berat dan honorarium kecil, GWB masih mau dan mampu bertahan melaksanakan tugas mencerdaskan anak bangsa. Kecuali alasan pengabdian kepada nusa dan bangsa, juga berharap pada saatnya mendapat prioritas diangkat sebagai guru tetap.

Jika benar pemerintah tidak menarik guru PNS dari sekolah swasta dan bersamaan itu Mendikbud menjanjikan penambahan kuota guru PNS ditempatkan di sekolah swasta, maka untuk mencukupi kebutuhan guru kebijakan moratorium harus dicabut. Pemerintah membuka pendaftaran calon PNS untuk formasi guru dengan prioritas utama diberikan kepada GWB yang telah berjasa menyelamatkan kegiatan belajar mengajar dan menyangga turunnya kualitas pendidikan. Jangan sampai nasib GWB seperti pepatah, habis manis sepah dibuang. Datan kedhapuk malah kedhupak.

(Ki Sugeng Subagya. Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 28 Februari 2017)*krjogja

Jumat, 17 Februari 2017

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan KBB: Guru dan Kepala Sekolah Harus Inovatif

Para guru dan kepala sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat dituntut untuk lebih inovatif dan kembali pada fungsinya sebagai pendidik. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dimulai di tingkat sekolah dasar.

“Kunci berkembangnya pendidikan itu ada di inovasi, makanya guru dan kepala sekolah harus inovatif. Jangan berkutat mempermasalahkan anggaran, sebab itu sudah ada alokasinya,” ujar Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan KBB, Jalaluludin di Ngamprah, Jumat, 17 Februari 2017.

Menurut Jalaludin, inovasi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai kegiatan, seperti ekstrakurikuler ataupun dalam pengajaran di kelas. Guru dan kepala sekolah harus mampu mendorong para siswanya agar memiliki kecerdasan intelektual serta berbudi pekerti yang luhur.

Dia mengakui, saat ini masih banyak kekurangan yang terjadi di lingkup sekolah dasar. Di antaranya, minimnya guru pegawai negeri sipil serta sebaran guru yang tidak merata di semua daerah.

“Berbagai masalah ini akan coba kami selesaikan secara bertahap. Namun intinya, para guru dan kepala sekolah harus berkomitmen untuk mengembangkan kualitas pendidikan,” katanya.

Jalaludin mengungkapkan, saat ini kekurangan guru PNS di setiap sekolah masih bisa diatasi oleh para guru honorer. Kualitas para guru honorer ini pun tidak kalah dibandingkan dengan mereka yang sudah PNS.

“Memang di setiap SD itu guru PNS paling ada tiga orang, sisanya honor. Makanya, kami harap penerimaan CPNS tidak lagi ada moratorium agar lebih banyak lagi guru honorer yang bisa diangkat jadi PNS,” ujarnya.

Sementara itu, data Dinas Pendidikan KBB menunjukkan, saat ini ada sekitar 7.150 guru PNS dari total 13.027 guru. Sisanya, merupakan guru tenaga kontrak atau honorer. Jumlah guru PNS terus berkurang setiap tahun karena banyak guru yang pensiun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya menyebutkan, setiap tahun ada 200 PNS pensiun. Sebanyak 150 di antaranya merupakan guru.

Sementara, penerimaan CPNS belum juga dilakukan sejak moratorium beberapa tahun lalu. "Akibatnya, Pemkab kekurangan 3.300 PNS, sebagian besar adalah guru," katanya.*pikiran-rakyat

Kata Mendikbud Soal 6256 Guru Honorer (GTT) Akan Diangkat Jadi PNS

Pemerintah bakal mengangkat 6.256 guru tidak tetap (GTT) menjadi pegawai negeri sipil untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini. 

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, 17 Februari 2017. 

‘’Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti,’’ ujar Muhadjir dalam pertemuan yang juga diikuti Bupati Madiun Muhtarom.

Menteri kelahiran Madiun ini mengungkapkan, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun-tahun. 

Meski demikian, Muhadjir menyadari pengangkatan guru di daerah terpencil belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional. Menurut dia, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. 

‘’Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),’’ ujar dia.

Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut. Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,’’ Muhadjir menjelaskan. 

Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru. Sebab, pihak sekolah mengangkat dua hingga lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan lain di sekolah. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer. 

‘’Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka,’’ ujar dia.*tempo 

Rabu, 15 Februari 2017

Edaran Kemendikbud : Tak Ada Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta

Permasalahan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah Swasta kini tidak ada lagi polemik. Itu karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat edaran yang memutuskan tidak ada penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Itu disampaikan langsung oleh Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi. 

Dia menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian PAN-RB mengenai guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Pemerintah memiliki kuota untuk CPNS guru baru, sehingga bisa ditambahkan untuk mengisi kebutuhan di sekolah swasta. Menurut dia, di sejumlah daerah sekolah swasta kekurangan guru. Sehingga pemerintah daerah harus menempatkan guru PNS di sekolah swasta.

’’Contohnya di Papua, sekitar 90 persen guru di sekolah swasta itu guru PNS,’’ jelasnya di kantor Kemendikbud kemarin. Dia tidak memungkiri ada pemda yang sudah menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta. Kementerian PAN-RB akan memberikan arahan terkait kebijakan kepegawaian itu.

Dikatakan, sekolah swasta itu pada dasarnya memiliki hubungan saling membutuhkan dengan pemerintah. Di satu sisi sekolah swasta membantu membuka akses pendidikan yang tidak terjangkau pemerintah. Sehingga pemerintah perlu membantu menyediakan guru PNS di sekolah swasta.

’’Khususnya untuk guru-guru PNS di SMK,’’ jelas Didik. Sebab saat ini komposisi SMK swasta jauh lebih besar dibandingkan dengan SMK negeri. ’’Sekolah swasta itu ikut mencerdaskan bangsa. Pemerintah tidak boleh melupakan jasa itu,’’ tandasnya.

Sejatinya, urusan penugasan guru PNS di sekolah swasta sampai saat ini masih belum klir. Sebab, patokan penugasan PNS sampai sekarang mengaju pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN ini dinyatakan bahwa PNS bertugas di institusi milik pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, guru PNS juga harusnya bertugas di sekolah negeri.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan, penugasan guru PNS di sekolah swasta terkait dengan pembahasan pelayanan publik dan penataan SDM aparatur. Dia berharap di dalam sebelas rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN, ada aturan tegas tentang tugas guru PNS. ’’Kalau memang guru PNS dibutuhkan di sekolah swasta, harus diatur di dalam RPP,’’ timpalnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (disdik) sumatera Selatan (sumsel) Drs Widodo MPd mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ada apapun itu keputusan pemerintah. "Wacana kebijakan pusat kemarin dilakukan pendataan untuk menutupi kekuarangan guru di sekolah negeri termasuk guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta," terangnya

Ia mengatakan, untuk guru PNS DPK di Sumsel yang di SMA sebanyak 239 guru, sedangkan guru PNS DPK di SMK sebanyak 78 guru. "Kita tidak akan menarik jika aturanya mamang seperti itu, solusinya yang di swasta tetap di swasta yang negeri tetap di negeri," tandasnya.*sumeks 

Kamis, 09 Februari 2017

Tarik Ulur Nasib Guru PNS yang Mengajar di Sekolah Swasta

Kekurangan guru adalah kisah klasik di negeri ini. Untuk menutupi kekurangan guru di sekolah swasta, ada praktek guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah swasta. 

Guru semacam itu disebut dengan guru PNS yang dipekerjakan (DPK). 

Pada Januari lalu, muncul pernyataan pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Kalau mencermati isi PP itu, memang tak spesifik membicarakan soal guru PNS. Hanya saja, disebutkan bahwa PNS harus bekerja di lembaga pemerintah. 

Topik ini kemudian jadi pembicaraan di acara Kopi Darat (Kongkow Pendidikan Diskusi Ahli dan Tukar Pendapat) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (8/2) lalu. 

Dalam acara itu dipaparkan dampak penarikan guru PNS dari sekolah swasta, khususnya di daerah-daerah terpencil yang sangat kekurangan tenaga pengajar. 

Dari hasil diskusi disebutkan bahwa penarikan itu akan merugikan daerah terdepan, terluar, dan terpencil di Indonesia (3T). 

Sebagai contoh di Sumba Tengah. Perintah itu diterjemahkan menjadi realokasi guru PNS dari sekolah-sekolah swasta ke sekolah negeri. Akibatnya, separuh lebih guru di sekolah swasta pindah.

Kopi Darat kali ini mengetengahkan narasumber Dr. James Modouw, M. MT, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Widaryati Hestiarsih, S. Kom., Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Drs. Budiantoro, MBA, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri; dan Aloysius Seran, Ketua BAPPEDA Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Disebut dalam diskusi bahwa telah terjadi inkonsistensi kebijakan dari berbagai jenjang hierarki produk hukum. Selama 8 tahun terakhir, berbagai kebijakan dan pernyataan publik terus berubah-ubah, antara mendukung atau menentang keberadaan guru DPK ini.  

Diusulkan supaya pemerintah menyusun skema baru pengganti guru DPK supaya situasi di daerah bisa kembali normal dan murid-murid di sekolah yang kurang diuntungkan, bisa kembali belajar seperti biasa. 

Diusulkan pula supaya masalah guru DPK di sekolah swasta ini bisa diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.*cnn

Arsip Blog