Edaran Kemendikbud : Tak Ada Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta
Permasalahan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah Swasta kini tidak ada lagi polemik. Itu karena Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat edaran yang memutuskan tidak ada penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Itu disampaikan langsung oleh Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi.
Dia menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian PAN-RB mengenai guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Pemerintah memiliki kuota untuk CPNS guru baru, sehingga bisa ditambahkan untuk mengisi kebutuhan di sekolah swasta. Menurut dia, di sejumlah daerah sekolah swasta kekurangan guru. Sehingga pemerintah daerah harus menempatkan guru PNS di sekolah swasta.
’’Contohnya di Papua, sekitar 90 persen guru di sekolah swasta itu guru PNS,’’ jelasnya di kantor Kemendikbud kemarin. Dia tidak memungkiri ada pemda yang sudah menarik guru-guru PNS dari sekolah swasta. Kementerian PAN-RB akan memberikan arahan terkait kebijakan kepegawaian itu.
Dikatakan, sekolah swasta itu pada dasarnya memiliki hubungan saling membutuhkan dengan pemerintah. Di satu sisi sekolah swasta membantu membuka akses pendidikan yang tidak terjangkau pemerintah. Sehingga pemerintah perlu membantu menyediakan guru PNS di sekolah swasta.
’’Khususnya untuk guru-guru PNS di SMK,’’ jelas Didik. Sebab saat ini komposisi SMK swasta jauh lebih besar dibandingkan dengan SMK negeri. ’’Sekolah swasta itu ikut mencerdaskan bangsa. Pemerintah tidak boleh melupakan jasa itu,’’ tandasnya.
Sejatinya, urusan penugasan guru PNS di sekolah swasta sampai saat ini masih belum klir. Sebab, patokan penugasan PNS sampai sekarang mengaju pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN ini dinyatakan bahwa PNS bertugas di institusi milik pemerintah pusat maupun daerah. Dengan begitu, guru PNS juga harusnya bertugas di sekolah negeri.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan, penugasan guru PNS di sekolah swasta terkait dengan pembahasan pelayanan publik dan penataan SDM aparatur. Dia berharap di dalam sebelas rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN, ada aturan tegas tentang tugas guru PNS. ’’Kalau memang guru PNS dibutuhkan di sekolah swasta, harus diatur di dalam RPP,’’ timpalnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (disdik) sumatera Selatan (sumsel) Drs Widodo MPd mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ada apapun itu keputusan pemerintah. "Wacana kebijakan pusat kemarin dilakukan pendataan untuk menutupi kekuarangan guru di sekolah negeri termasuk guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta," terangnya
Ia mengatakan, untuk guru PNS DPK di Sumsel yang di SMA sebanyak 239 guru, sedangkan guru PNS DPK di SMK sebanyak 78 guru. "Kita tidak akan menarik jika aturanya mamang seperti itu, solusinya yang di swasta tetap di swasta yang negeri tetap di negeri," tandasnya.*sumeks