-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 23 April 2018

Kemendikbud Bayar Tunjangan 141.429 Guru Non-PNS

Pemerintah membayar tunjangan khusus dan insentif untuk 141.429 guru nonpegawai negeri sipil. Pembayaran disalurkan dengan transaksi nontunai melalui Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri. Guru yang berhak mendapatkan dana tersebut adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengklaim, pembayaran secara nontunai merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyaluran dana tunjangan dan insentif para guru di Indonesia. Menurut dia, kerja sama dengan tiga bank milik pemerintah tersebut akan mendorong penyaluran secara lebih cepat, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyelewengan. 

“Akhirnya semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama dalam menyalurkan tunjangan dan insentif guru. Kita evaluasi, lalu kita menggunakan pola transfer melalui bank penyalur,” kata Hamid usai penandatanganan kerja sama penyaluran tunjangan profesi guru nonpegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 23 April 2018.

BRI menyalurkan dana kepada 88.692 guru, BNI (36.752), dan Bank Mandiri (15.985). Hamid menuturkan, penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan transfer melalui bank penyalur.

”Ke depan, dengan sistem ini kita semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana. Ini yang coba kita perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah. Pemberian tunjangan dan insentif ini memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat," ujar Hamid.

Tunjangan sebagai apresiasi
Hamid mengatakan, pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada guru non PNS yang berdedikasi tinggi. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

“Dengan pola yang kami samakan dengan bank penyalur, kami bisa tahu mana yang retur dan bisa diselesaikan. Kami juga bisa mengetahui kemungkinan ada guru yang memiliki dua akun. Karena ada guru yang punya dua akun di bank yang sama, mungkin lupa yang satu dan dia ingat yang dicek padahal yang tercatat di bank itu akun yang satunya. Jadi selalu bilang nggak pernah terima tunjangan. Nah ini yang kami coba bantu fasilitasi sehingga nanti guru-guru mendapatkan tunjangannya dengan tepat waktu,” ujarnya.

General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto mengatakan, perhimpungan bank milik negara (Himbara) memiliki teknologi canggih untuk mendukung penyaluran dana tersebut secara tepat sasaran. Dengan demikian, potensi penyelewengan dana bisa diminimalisasi. ”Dengan kemampuan teknologi Himbara, penyaluran akan lebih mudah dimonitor, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah retur,” ujar Koen.pikiran-rakyat
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog