-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 06 Agustus 2015

Pilkada Diprediksi Rentan Diwarnai Pelanggaran Netralitas PNS

Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir tahun ini diyakini akan kembali diwarnai sejumlah pelanggaran. Adapun pelanggaran yang diyakini akan banyak terjadi adalah tidak netralnya pegawai negeri sipil karena memihak atau membantu pasangan calon kepala daerah tertentu.

"Ketidaknetralan PNS akan mendominasi pelanggaran pilkada 2015 ini, berbagai modus, dan berbagai cara," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, dalam acara peluncuran Pilkada Watch, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Wahyu menuturkan, Pilkada Watch telah melakukan penelitian singkat di beberapa daerah terkait netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada. Hasilnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai calon kepala daerah, khususnya calon petahana, yang melakukan mobilisasi PNS untuk menggerakkan pemilih atau menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan persiapan menghadapi pilkada.

"Modusnya memanfaatkan jaringan kepala desa untuk mobilisasi pemilih. Memanfaatkan SKPD atau perangkat lain untuk memberikan dukungan secara langsung atau tidak langsung," ujarnya.

Karena kekhawatiran itu, kata Wahyu, Pilkada Watch akan menggandeng masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pilkada melalui www.pilkadawatch.com. Daerah yang menjadi prioritas pengawasan adalah daerah yang memiliki calon kepala daerah petahana.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Analisis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan, politisasi PNS dalam pemilu biasanya dilakukan dari berbagai sisi. Politisasi PNS bukan hanya untuk mendapat dukungan, tapi juga bisa dimanfaatkan agar PNS tidak memilih calon tertentu.

"Politisasi itu tidak hanya dilakukan calon incumbent (petahana), tapi bisa juga dilakukan calon lainnya," ucap Firman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 lalu. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada.

Pilkada serentak tahun 2015 akan dilaksanakan pada 9 Desember di 269 daerah yang mencakup provinsi, dan kabupaten/kota.*kompas

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog