-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label jawa tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jawa tengah. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 April 2017

Kualitas Pengawas Intern Pemerintah di Jateng Ternyata Masih Rendah

Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP) di Jawa Tengah (Jateng) dituntut serius dalam meningkatkan kinerjanya. Bahkan, pada 2017 ini kapabilitas APIP di Jateng ditarget harus mencapai level tiga.

Inspektur Provinsi Jateng, Kunto Nugroho, menyebutkan saat ini APIP di Jateng rata-rata masih berada di level satu sehingga belum memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dalam mencegah korupsi.

“Oleh karena itu kami menargetkan pada akhir 2017 ini, level kapabilitas APIP setidaknya sudah di level tiga. Sehingga, target RPJMD 2013-2018 tentang kapabilitas APIP bisa tercapai,” ujar Kunto dalam siaran pers dari Humas Pemprov Jateng, Senin (10/4/2017).

Kunto menambahkan guna memperkuat Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) seperti yang tercantum pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2018, para Auditor Internal Indonesia sepakat bersatu dalam Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Dewan Pimpinan Wilayah AAIPI Jateng ini rencana dikukuhkan Selasa (11/4/2017) di Aula Kantor Inspektorat Jateng oleh Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko.

Dalam kesempata itu juga akan diserahkan piagam penghargaan tentang mayoritas penyelenggaraan SPIP bagi pemerintah daerah yang kinerjanya dinilai baik oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Penghargaan itu akan diberikan kepada Pemprov Jateng, Pemkot Solo, Pemkab Kudus, Pemkab Boyolali, dan Pemkab Karanganyar.

Wagub Jateng Heru Sudjatmoko berharap Dewan Pengurus AAIPI Jateng yang akan dikukuhkan nanti bisa menjadi pendorong bagi terciptanya penyelenggaraan sistem administrasi keuangan yang baik dan menciptakan kapasitas APIP yang efektif.

“Dalam melaksanakan tugasnya, APIP diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, menjadi mitra audit bagi entitas, tidak sebagai watch dog, serta menjadi agen perubahan untuk mewujudkan clean government dan good governance,” kata Wagub.solopos

Jumat, 10 Maret 2017

Lima Tahun Mendatang Pegawai Pemprov Jateng Tersisa 60 Persen

Dalam lima tahun ke depan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng diperkirakan hanya tersisa 60 persen. Karena banyak pegawai yang akan pensiun, sementara penerimaan pegawai masih belum bisa dilakukan.

"Gambarannya tinggal 60 persen PNS provinsi dalam lima tahun ke depan, kalau stagnan atau tanpa ada penambahan lagi yang baru hari ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Mohammad Arief Irwanto, Jumat (10/3/2017).

Ia menyebutkan, di tahun 2017 ini saja, akan ada sekitar 2.700 orang yang akan pensiun. Jumlah tersebut sudah termasuk adanya tambahan pegawai limpahan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Jumlah tersebut ada di semua tingkatan mulai staf sampai pejabat eselon II.

"Untuk yang struktural saja ada sekitar 60 orang, pejabat eselon III ada 30 orang, dan eselon II ada tiga orang. Belum lagi tambahan pegawai pensiun di tahun depan," ujarnya.

Dari 2.700 orang itu, sejumlah 941 orang di antaranya merupakan pegawai pemprov yang bukan limpahan dari daerah. Sedangkan selebihnya mayoritas adalah guru yang mengajar di 597 SMA/SMK di Jateng, atau limpahan dari kabupaten/kota.

"Sebagian lainnya (limpahan dari daerah yang akan pensiun tahun ini) adalah dari kehutanan, ketenagarakerjaan, perhubungan, dan lainnya," ujarnya.

Arief mengungkapkan, secara keseluruhan pemprov masih kekurangan sejumlah 8.000 pegawai. Meski ada penambahan dari kabupaten dan kota yang kini total pegawai pemprov mencapai 45 ribu orang dari sebelumnya sekitar 16 ribu orang, tetap tak berpengaruh.

"Karena, penambahan tak mengubah tugas pokok dan fungsi," ujarnya.

Dan kekurangan 8.000 pegawai itu adalah baru perhitungan di akhir tahun 2016, belum termasuk tambahan dari hasil gabungan jumlah pegawai yang akan penisun limpahan dari kabupaten dan kota.

Menurutnya, kekurangan jumlah pegawai itu tentu mengurangi kualitas pelayanan dari pemerintah ke masyarakat.

Di sisi lain, banyak dinamika pembangunan yang harus dihadapi, baik antar pemerintah daerah di kawasan regional maupun terkait layanan publik.

"Salah satu langkah yang kita lakukan adalah dengan mempercepat proses migrasi pegawai dari daerah lain ke Jateng," katanya.

Persoalan lain, lanjutnya, sampai saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium penerimaan CPNS untuk semua pemerintah daerah di Indonesia. Hal inilah yang menjadi persoalan, utamanya bagi Pemprov Jateng.*tribunnews

Selasa, 22 November 2016

Tak Didukung PNS, Larangan Kendaraan Bermotor di Pemprov Jateng Dicabut

Larangan penggunaan kendaraan bermotor di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dicabut pada akhir bulan ini.

Kebijakan sehari tanpa kendaraan bermotor itu tidak didukung semua pihak, terutama jajaran para pegawai negeri sipil.

"Sudah dicabut sejak Kamis (17/11/2016) kemarin, berlaku mulai efektifnya hari Jumatnya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setda Provinsi Jateng Sinoeng Rahmadi, Rabu (23/11/2016).

Pencabutan kebijakan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 550/49 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng 2015-2020.

Larangan hari bebas kendaraan pertama kali dimulai pada Jumat 30 Oktober 2015. Kala itu, SK diterbitkan dengan tujuan mengurangi emisi gas yang keluar dari kendaraan bermotor.

Sinoeng mengatakan, pencabutan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap menyokong kebijakan tersebut.

Akibatnya, banyak PNS yang tetap berangkat menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Namun, kendaraan diparkir di tepi jalan umum atau yang dekat dengan lokasi kantor.

"Jadi muncul masalah baru, parkir mobil ternyata jadi sentra kemacetan baru. Itu yang tidak diinginkan," kata dia.

Sebagai tindak lanjut atas pencabutan larangan, pemerintah mengecek kadar emisi semua kendaraan dinas milik Pemprov Jawa Tengah.

"Tapi implementasinya masih belum dilakukan," kata Sinoeng.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengevaluasi kebijakan sehari tanpa kendaraan bermotor setiap Jumat pada akhir bulan.

"Saya bayangkan Pemprov sepi, pada sepedaan. Kalau memang tidak didukung, ya dievaluasi, daripada bikin demoralisasi, apus-apus (bohong)," kata dia.*kompas

Kamis, 04 Agustus 2016

5% PNS Di Jateng Terserang "TBC", Pemprov Terapkan Sistem E-Kinerja

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan sistem merit dalam manajemen kepegawaian berbasis e-kinerja, untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja PNS terukur secara integrasi, serta mewujudkan smart birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Mohamad Arif Irwanto mengatakan sampai saat ini masih banyak pegawai negeri sipil yang belum melek elektronik terutama yang menyangkut aspek e-kinerja, ada sekitar 5% PNS yang kena 'TBC' alias tidak bisa computer.

“Belum adanya sistem kinerja secara online, presensi masih manual, birokrasi yang bertele-tele, penggunaan komputer belum jadi kebutuhan, serta belum ada data real time yang tersaji. Maka perlu e-kinerja,” terangnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2016).

Berdasarkan latar belakang tersebut, lanjut dia, butuh inovasi sistem merit atau sistem penilaian kinerja ASN berdasarkan prestasi kerja dengan fokus penilaian kinerja melalui sistem elektronik terintegrasi di Pemprov Jateng, sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.

Termasuk pengisian presensi secara virtual yang akan berpengaruh pada insentif dan disinsentif, maupun sanksi lain terkait pelanggaran disiplin PNS. Dengan adanya sistem itu, katanya, PNS yang selama beberapa hari tidak mengisi presensi tidak mendapat tunjangan.

“Sehingga sistem ini dapat mendorong mereka untuk mau melaksanakannya. Ini butuh dukungan dan spirit dari banyak pihak, karena ini sekaligus merubah budaya kinerja PNS dari metode manual ke elektronik secara online,” bebernya.

Arief menjelaskan, penerapan budaya kerja menggunakan teknologi informatika dan komputer ini pada jangka pendek akan diujicobakan di 12 SKPD. Untuk mendukung program tersebut, pihaknya juga siap menyelenggarakan pelatihan penggunaan elektronik kinerja. Termasuk pelatihan bagi PNS yang buta teknologi komputer mulai Oktober sampai Desember 2016.

“Kami akan uji cobakan di beberapa SKPD, salah satunya di (Dinas) Binamarga. Karena di Binamarga selain ada presensi elektronik di kantor, bagi pegawai yang berada di lapangan tidak harus datang ke kantor untuk absensi, cukup melakukan presensi secara online menggunakan gadget seperti aplikasi yang diterapkan Gojek,” imbuhnya.*bisnis

Jumat, 22 Juli 2016

Juli, 139 PNS di Kabupaten Pekalongan Pensiun

Per 1 Juli 2016 ini, sebanyak 139 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan pensiun. Sedangkan pada 2014 dan 2015 lalu, jumlah PNS yang pensiun masing-masing 204 dan 158 pegawai. Total jumlah pegawai yang masih aktif sampai saat ini mencapai 10.095 orang. Dengan melihat beban kerja yang ada secara keseluruhan, idealnya jumlah PNS di Kabupaten Pekalongan mencapai 12.000 PNS.

Sementara setiap tahunnya, jumlah PNS di Kabupaten Pekalongan terus berkurang sedangkan perekrutan bergantung pada kebijakan pusat. Perekrutan CPNS terakhir pada tahun 2014 lalu dengan jumlah formasi 149 PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan, Bambang Tri Edi Purnomo SH MH, mengatakan, jumlah pegawai per 1 Juli 2016 sebanyak 10.095 PNS. Setiap tahunnya, jumlah PNS berkurang lantaran adanya pegawai yang pensiun. Dikatakan, per 1 Juli 2016, ada 139 PNS yang pensiun.

“Dari 139 PNS yang pensiun itu, diantaranya 107 pegawai lantaran sudah memasuki batas usia pensiun, 20 pegawai meninggal dunia dan 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri,” jelas Bambang, kemarin (21/7).

Ia mengungkapkan, tahun ini tidak ada pengadaan rekrutmen PNS di Kabupaten Pekalongan. Pada November 2015 lalu, pihaknya telah mengajukan usulan ke pusat terkait kebutuhan pegawai sebanyak 3.567 PNS. Namun, tidak disetujui, sehingga tidak ada perekrutan tahun ini.

“Idealnya, memang kalau melihat beban kerja yang ada, dibutuhkan sekitar 12 ribu PNS. Sedangkan total jumlah PNS hanya 10.095 orang,” kata dia.

Dikatakan, kebutuhan PNS paling banyak pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Namun, untuk tenaga tenaga kesehatan sudah dapat diantisipasi sejak berjalannya sistem BLUD, dimana masing-masing puskesmas dan rumah sakit dapat merekrut tenaga kesehatan Non PNS.

“Dengan jumlah PNS saat ini, pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap berusaha mengoptimalkan yang ada. Upaya untuk meningkatkan kualitas SDM juga terus dilakukan, seperti diklat dan lain sebagainya,” tandasnya.*radarpekalongan

Minggu, 17 Juli 2016

Kabar Baik untuk PNS Purbalingga

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sudah tentu bakal sumringah.

Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM berjanji akan menaikkan tambahan penghasilan pegawai (tamsilpeg) untuk PNS di sana. Kenaikan tamsilpeg tersebut akan dilakukan tahun depan.

Hal itu, diungkapkan oleh bupati saat melaksanakan Apel Silaturahmi di halaman Kantor Kecamatan Rembang, Jumat (15/7). "Dananya sudah ada, jadi tinggal dilaksanakan saja," katanya.

Namun, bupati mengajukan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS Pemkab Purbalingga, sebelum tamsilpeg dinaikkan. "Jika target kehadiran apel pagi pegawai di Purbalingga telah mencapai 95 persen. Maka, tamsilpeg akan saya naikkan. Syarat ini, harus dipenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah mulai terlihat adanya peningkatan kedisiplinan pegawai. Apel pagi yang tadinya hanya diikuti segelintir pegawai, sekarang sudah meningkat hampir 90 persen lebih.

“Kalau Oktober nanti bisa 95 persen yang masuk tepat waktu. Maka 2017 kita naikan tamsilpeg-nya. Tetapi kalau belum berarti tahun depan. Kalau tahun depan juga belum bisa disiplin, ya sudah segitu saja,” katanya.*jpnn

Jumat, 13 Mei 2016

93 Honorer K2 Kota Pekalongan Terima SK PNS

Setelah sekian lama berharap menjadi abdi negara. Kini, 94 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS.

Penyerahan SK tersebut, dilakukan oleh Walikota Pekalongan, A Alf Arslan Djunaid yang sekaligus mengambil sumpah/janji ke 94 orang tersebut.

Dari jumlah 94 orang yang menerima SK, 93 orang diantaranya merupakan tenaga honorer kategori II (K2) yang lulus dalam tes CPNS beberapa waktu yang lalu. Sementara satu orang lainnya adalah PNS dari penerimaan CPNS jalur khusus. Bersamaan dengan itu, ada lima PNS lainnya yang juga diambil sumpah/ janji, karena sebelumnya belum sempat disumpah saat menerima SK Pengangatan menjadi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunindyo menjelaskan, 94 orang yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS tersebut meliputi 93 orang tenaga honorer K2. “Mereka terdiri dari PNS golongan IV a hingga I a,” terang Gunindyo.

Jumlah PNS tersebut terdiri dari golongan III b sebanyak satu orang, golongan II c sebanyak 1 orang, golongan II a sebanyak 66 orang, dan golongan I c sebanyak tujuh orang.

Dari 94 PNS yang menerima SK tersebut, dikatakan Gunindyo sebagian besar akan ditempatkan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan. “Yang ditempatkan di Dindikpora ada 42 orang guru, dan 38 tenaga teknis administrasi,” sambungnya.

Sementara sisanya, diantaranya akan ditempatkan di RSUD Bendan satu orang, dan Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak dua orang.

Dengan diangkatnya 94 PNS tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan PNS di Kota Pekalongan yang mencapai 6.000 orang. Selain itu, ia juga berharap tahun ini ada pengadaaan CPNS, sehingga kebutuhan PNS di Kota Pekalongan bisa terpenuhi.

Sementara itu, Walikota Pekalongan berharap PNS yang menerima SK tersebut bisa bekerja lebih baik lagi, lebih profesional, lebih loyal, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Menjadi PNS itu sangat susah. Butuh proses dan melalui tahapan yang sangat panjang. Mengabdi selama beberapa tahun, prajabatan, diklat-diklat sehingga akhirnya menerima SK pengangkatan menjadi PNS,” terangnya.

Sementara itu, terkait masih adanya tenaga honorer K2 sebanyak 206 yang belum menerima SK pengangkatan menjadi PNS, ia berharap secara bertahap bisa diselesaikan. “Kita tunggu dari pemerintah pusat. Kami berharap 206 orang lainnya bisa diselesaikan,” pungkas Walikota.*radarpekalongan

Jumat, 08 April 2016

Dua PNS Pemkab Klaten Ditangkap Nyabu

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersangkut kasus narkoba. Keduanya adalah PNS guru dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Informasi yang dihimpun di lapangan, guru berinisial A mengajar di salah satu SD Negeri, Kecamatan Jogonalan. Sedangkan anggota Satpol PP berinisial H, bertugas di SKPD yang memiliki wewenang penegakkan peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edy Hartanta mengaku dirinya telah menerima laporan penangkapan PNS guru dan anggota Satpol PP pertengahan pekan ini. 

Menurutnya, kasus PNS terjerat narkoba menjadi peringatan bagi Pemkab Klaten untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam  membersihkan jajarannya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

”Mudah-mudahan nanti kami tindaklanjuti terus. Bukan hanya penjabatnya, tapi tataran bawahnya juga kami sikapi. Kejadian semacam ini menjadi warning bagi kami,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Terkait hal tersebut, BKD segera memproses secara administratif. Termasuk pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menegaskan, pemberantasan narkoba di jajaran Pemkab Klaten menjadi prioritas utama. Pemberantasan dilakukan dengan tidak pandang bulu. 

Menurutnya, pemkab menghormati proses hukum yang dilakukan pihak berwajib. Karena itu, penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan menunggu proses hukum Polres Klaten. 

”Nanti tetap kami berikan sanksi. Kami akan buatkan berita acara dulu,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengatakan, kedua PNS tersebut dicokok bulan lalu. Guru berinisial A ditangkap di rumahnya pagi hari saat hendak berangkat kerja. Sedangkan anggota Satpol PP ditangkap di jalan.

”Kami kemarin sudah menangkap, benar PNS guru aktif dan satu PNS Pemkab Klaten di kesatuan lingkungan pemkab. Sementara kami kenakan pemakai atau pengguna," jelasnya. 

Danang menyebutkan, tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap sekitar 26 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Dari sisi kualitas, pengungkapan tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014.*sindonews

Jumat, 25 Maret 2016

Pemkot Tegal Khawatirkan Banyak ASN Pensiun

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, khawatir dengan wacana rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemkot khawatir kebijakan itu berdampak pada pensiun dini masal.

“Kota Tegal mengalami kekurangan ASN hingga 2.000 orang. Kekosongan tersebut selama ini diisi oleh tenaga non pegawai negeri sipil atau honorer,” kata Ikrar Yuswan Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Jumat (25/3/2016).

Hasil pendataan jumlah terbaru, pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tegal mencapai 2.176 orang.  Mereka ditempatkan di berbagai bidang seperti kesehatan dan pendidikan.

Pada 2016, kata Ikrar, sebanyak 120 ASN memasuki masa pensiun. Tahun depan, 171 ASN menyusul pensiun. Lalu pada 2018, jumlah ASN yang pensiun sebanyak 174 orang.

“Saya khawatir, rasionalisasi ASN itu membuat beban kerja pegawai bertambah dan berdampak pada kualitas kinerja,” ungkapnya.

Saat ini, Ikrar menyebut analisis beban kerja pegawai di Kota Tegal adalah 1:60, satu pegawai menangani 60 warga. 4.565 ASN melayani 278.000 warga merasa kewalahan sehingga dibantu tenaga honorer.

Ikrar menyarankan, kalau daerah kekurangan pegawai, daerah bisa merekrut PPPK. Memiliki fasilitas sama, tapi dia bukan ASN. Namun, UU tersebut belum bisa diterapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum keluar.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Kota Tegal Nasukhi menambahkan, sepekan yang lalu, sebanyak 138 guru honorer dan 8 tenaga kesehatan mendapatkan SK PNS dari Pemkot Tegal. Mereka merupakan pegawai honorer yang lolos seleksi calon PNS pada Juni 2014 lalu.

“Itu menjadi seleksi PNS yang terakhir. Setelah itu ada moratorium. Jadi entah kapan lagi ada perekrutan PNS,” katanya.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi sedang mengkaji rencana pengurangan jumlah PNS (pegawai negeri sipil). Yuddy memperkirakan jumlah pegawai negeri yang akan dipangkas bisa mencapai satu juta orang. Pemangkasan sekitar 1 juta PNS, diklaim menghemat anggaran sampai Rp3 triliun sebulan. *metrotvnews

Senin, 07 Maret 2016

Ogah Pakai Seragam ala Jokowi, PNS Solo Kembali Kenakan Batik

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015, tentang Perubahan Aturan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai negeri sipil (PNS). Saat diterapkan dua bulan lalu, seluruh PNS Kota Solo sempat mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan biru setiap hari Rabu.

Dengan berbagai alasan, Pemkot Solo mengganti seragam dinas PNS ala Joko Widodo (Jokowi) dengan pakaian batik. Tak main-main, Pemkot Solo menuangkan kebijakan tersebut dalam surat edaran (SE) Nomor 060/612 tentang Pakaian Dinas Bagi PNS di Lingkungan Pemkot yang berlaku Selasa (1/3) lalu.

Dalam SE tersebut ditetapkan, pada hari Senin PNS menggunakan pakaian dinas harian (PDH), hari Selasa-Rabu mengenakan batik, Kamis pekan pertama menggunakan pakaian tradisional, sedangkan Kamis pekan berikutnya mengenakan batik dan Jumat pakaian olahraga atau batik.

"Kami mengakui kebijakan Pemkot memang tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang menerapkan pakaian PDH kemeja putih. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal kebijakan pakaian dinas bagi PNS Pemkot," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo, Senin (7/3).

Rahmad mengatakan, penggunaan pakaian batik bertujuan untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian rakyat. Rakhmat menerangkan khusus untuk Kamis pekan pertama, PNS memakai pakaian tradisional beskap landung dengan bawahan jarik wiron.

"Kalau dulu menggunakan model celana bagi laki-laki, sekarang harus menggunakan bawahan jarik. Kebijakan penggunaan pakaian dinas Pemkot diberlakukan kepada seluruh PNS, kecuali PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.*merdeka

Rabu, 20 Januari 2016

Kabupaten Karanganyar Kekurangan 2.401 PNS

Pemerintah Kabupaten Karanganyar saat ini kekurangan sekitar 2.401 pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah tersebut dihitung berdasarkan analisa beban kerja yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.

Kepala BKD Karanganyar Siswanto, mengatakan secara nyata kebutuhan pegawai telah dihitung sejak beberapa waktu lalu. 

Menurutnya saat ini jumlah pegawai yang ada masih kurang ideal  dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Karanganyar. Idealnya jumlah PNS yang ada di Bumi Intanpari mencapai 13.700. 

Namun menurutnya saat ini Karanganyar baru memiliki PNS sebanyak 11.299 yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

Siswanto mengatakan jumlah yang ada tersebut akan terus berkurang setiap tahunnya. Pasalnya rata-rata dalam waktu setahun ada 200-300 PNS yang memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk penambahan PNS baru sampai saat ini belum dilakukan.

“Jumlahnya masih kurang ideal dan itu akan terus berkurang  jika ada PNS yang pensiun,” kata Siswanto, Rabu (20/1/2016).

Pihaknya mengatakan, dengan kebutuhan yang ada, maka idealnya tahun ini Karanganyar akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Jika tidak maka beban kerja para PNS yang ada akan semakin besar dan nantinya menjadikan kinerja mereka semakin tidak maksimal. 

Apalagi banyak Pegawai yang usianya sudah mendekati pensiun dan pastinya membuat kinerja mereka tidak semaksimal yang masih usia muda.

Dia mengatakan rencana penerimaan CPNS itu sudah dibahas di tingkat Pemerintah Kabupaten Karanganyar. 

Selain itu anggaran untuk seleksi CPNS juga sudah disiapkan pada tahun ini yakni sekitar Rp800 juta. 

Dana tersebut nantinya digunakan untuk proses seleksi dari administrasi hingga tes berbasis komputer untuk para pendaftar.

Meski demikian, proses penerimaan CPNS itu belum tentu bisa digelar pada tahun ini, pasalnya itu semua tergantung dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Jika menteri mengintruksikan untuk penambahan pegawai, maka seleksi akan dilakukan, namun jika tidak ada instruksi maka menurutnya seleksi tidak bisa dilakukan.

“Sekitar Maret atau April, nantinya ada pembahasan terkait penambahan pegawai dengan Badan Kepegawaian Nasional, semoga nanti ada penambahan,” timpalnya.

Sebelumnya kekurangan pegawai dirasakan di berbagai SKPD yang ada. Sehingga saat ini masing-masing SKPD memberdayakan pegawai honorer untuk membantu melaksanakan tugas yang tidak bisa dikerjakan karena minimnya jumlah pegawai.*sindonews

Senin, 11 Januari 2016

Pemkot Solo Kelabakan, 600 PNS Pensiun Tahun 2016

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memasuki masa purna tugas atau pensiun pada tahun ini jumlahnya mencapai 600 orang. Jumlah tersebut naik 100 persen dibanding tahun lalu. Akibatnya jumlah kekurangan PNS yang sebelumnya sebanyak 1.200 orang dipastikan melonjak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno kelabakan dengan kekurangan pegawai pemkot. Apalagi saat ini masih diberlakukan moratorium atau penghentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.

Perekrutan CPNS masih menunggu kepastian jatah kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). "Belum ada kepastian dari kementerian, apakah ada perekrutan CPNS umum tahun ini atau tidak," ujar Hari kepada wartawan, Senin (11/1).

Sebenarnya ada sekitar 200 PNS dari luar kota Solo yang mengajukan mutasi ke Pemkot Solo. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari Boyolali dan Sragen. Jika disetujui, ini bisa jadi solusi.

"Mereka ingin pindah ke Solo karena mendekati rumah tinggalnya. Mutasi PNS bisa sebenarnya bisa untuk menambal kekurangan pegawai Pemkot. Tapi prosesnya belum bisa karena masih menunggu keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota," jelasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, saat ini Pemkot Solo masih kekurangan 1.200 PNS. Setiap tahunnya jumlah PNS yang pensiun mencapai 300 orang. Namun tahun ini jumlah PNS pensiun mencapai 600 orang.

"Sebagai solusi, kami akan mengoptimalkan jumlah PNS yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Meski terjadi kekurangan PNS, kami optimis tidak mempengaruhi kinerja atau pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.*merdeka

Kamis, 31 Desember 2015

533 CPNS Kabupaten Purworejo Terima SK PNS

Sebanyak 533 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. SK pengangkatan diserahkan Pj Bupati Purworejo H Agus Utomo SSos di pendapa rumah dinas bupati setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo Drs Sigit Budimulyanto MM, Kamis (31/12) menjelaskan, pengangkatan CPNS menjadi PNS ini dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian CPNS honorer K-2, yakni meningkatnya status kepegawaian dari 80 persen menajdi 100 persen. “Ini akan berimplikasi terhadap peningkatan penghasilan,” katanya.

Dari 533 orang yang diangkat menjadi PNS itu, 133 diantaranya merupakan tenaga teknis administrasi lainnya dengan rincian  golongan I sejumlah 40 orang, golongan II 90 orang, dan golongan III sebanyak 3 orang.

“Tenaga fungsional guru 386 orang, terdiri golongan II 97 orang dan golongan III sebanyak 289 orang,” jelasnya.

Selain itu untuk tenaga fungsional kesehatan sebanyak 16 orang yang semuanya masuk dalam golongan II. “CPNS yang sedianya menerima SK sebenarnya 535 orang, namun satu orang meninggal dunia, dan satu orang sedang dalam proses pemeriksaan kasus disiplin PNS,” paparnya.*krjogja

Senin, 28 Desember 2015

Pemkab Jepara Pakai Aturan Lama terkait Seragam PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap akan memberlakukan aturan lama tentang seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), daripada menaati aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 68 tahun 2015.

Penegasan ini menyusul sudah dilayangkannya surat permohonan dispensasi dari Pemkab ke Kementerian tersebut baru baru ini.

Pelayangan surat permohonan dispensasi, serta sikap dari Pemkab itu dilakukan sebab Permendagri tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dinilai kontradiktif dengan usaha Pemkab mengembangkan batik dan tenun khas Jepara.

Tenun memang sudah beberapa tahun ini menjadi bagian dari pakaian dinas di lingkungan Pemkab Jepara. Baru-baru ini, batik khas Jepara juga tengah diusahakan.

“Ini bukan sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap kebijakan pusat. Tapi kami sudah mengajukan permohonan dispensasi,” terang Kabag Humas Pemkab Jepara, Hadi Priyanto, Senin (28/12).*suaramerdeka

Rabu, 18 November 2015

Oknum PNS Ini Gelapkan Dana Setoran Haji untuk Bisnis Valas

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Eko Edi Susanto, diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran polisi, Eko telah melakukan serangkaian penipuan berkedok biro jasa penyelenggara haji dan umrah yang merugikan para korbannya hingga mencapai puluhaan miliar rupiah.

Uang setoran dana haji ratusan calon jamaah bukannya dipakai untuk mengurus keperluan pemberangkatan haji dan umrah. Justru dana tersebut dipakainya berbisnis valas. Tak hanya itu, sebagian  juga sudah digunakan untuk membeli bus, mobil, sepeda motor. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin, mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terkait pengungkapan kasus ini, Wadireskrimsus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Terutama jangan mudah tergoda dengan biaya umrah yang murah.

Sebab kalau tidak berhati- hati, masyarakat sendiri yang akan merugi. “Jangan sampai, niat masyarakat untuk beribadah tapi justru menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah seperti ini,” katanya menegaskan.

Sementara itu, tersangka Eko Edi Susanto mengakui, untuk meyakinkan para korbannya ia memang ‘memasang’ Al Habsyi Manajemen pada setiap brosurnya dan sejumlah piagam. “Untuk meyakinkan bisa memberangkatkan haji dan umrah selalu saya sampaikan uang yang dibayarkan akan ‘diputar’ terlebih dahulu untuk jual beli valas,” katanya menjelaskan.*republika

Senin, 19 Oktober 2015

RSUD Margono Buka Seleksi Pegawai Non PNS

RSUD Margono Soekarjo Purwokerto akan menggelar seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tidak Tetap Tahun 2015. Pendaftaran dimulai 26-31 Oktober mendatang.

Direktur RSUD Margono Soekarjo, Haryadi Ibnu Juanedi, menjelaskan dalam pengadaan pegawai non PNS ini dibuka sedikitnya sembilan formasi. Yaitu dokter spesialis jantung, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis obsgyn dan dokter umum.

Kemudian formasi untuk perawat, asisten apoteker, perekam medik dan pranata komputer. “Untuk syarat dan ketentuan secara lengkap dapat dilihat di papan pengumuman RSUD Margono Soekarjo atau melalui website www.rsmargono.go.id,” jelasnya, Senin (19/10)

Dia menegaskan proses pengadaan pegawai tidak tetap non PNS tersebut tidak dipungut biaya apapun. “Apabila terbukti melakukan penjokian atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup dia.*suaramerdeka

Jumat, 09 Oktober 2015

Pemkab Banyumas Gunakan Sistem Cuti Online Bagi PNS

Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akan memberlakukan sistem online untuk pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Achmad Supartono penggunaan sistem online ini menggantikan model lama yang masih diajukan secara manual kepada atasannya di instansi masing-masing. Ia mengemukakan mekanisme yang dilakukan nantinya, setiap PNS yang akan mengambil cuti tidak lagi menggunakan sistem manual seperti yang terjadi saat ini. 

"Nantinya setiap pegawai yang akan mengajukan cuti akan mengajukan lama dan tanggal cuti terlebih dahulu. Sehingga, sebelum cuti diharapkan sudah ada persetujuan yang diperbolehkan melalui sistem komputerisasi," ujarnya, Kamis (8/10).

Pemberlakuan sistem ini, katanya, diharapkan bisa menertibkan data cuti pegawai secara komputasi. Selain itu, dengan penerapan sistem online, lanjutnya, akan memudahkan pegawai karena praktis, yakni hanya memasukkan data ke dalam sistem komputerisasi pegawai yang ada.

"Dengan penerapan cuti online, proses pengajuannya akan lebih cepat," jelasnya.

Dikatakannya, penerapan sistem cuti manual yang diberlakukan selama ini, membuka peluang pegawai kerap mengambil cuti melebihi kuota yang ditetapkan. "Penerapan cuti online dengan berbasis sistem komputerisasi, nantinya akan membuat pegawai bisa mengetahui jumlah cuti tersisa yang masih menjadi haknya. Sehingga, tidak terjadi pengambilan cuti melampaui jatahnya," katanya.

Dalam sistem online tersebut, lanjutnya, secara otomatis jumlah pegawai yang bisa mengajukan cuti akan terdata dalam satu periode. Ia menambahkan, total pegawai yang boleh mengajukan cuti pada satu periode, maksimal sepertiga dari jumlah pegawai pada instansi tersebut.

"Tetapi, pengajuan melalui sistem online, hanya untuk cuti tahunan. Sedangkan untuk cuti besar, cuti alasan penting atau cuti sakit tetap diajukan secara langsung kepada atasan," ujarnya.

Selain itu, ia mengemukakan, sistem cuti online bisa diakses menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dari data BKD Banyumas, hingga September 2015, jumlah PNS di Pemkab Banyumas mencapai 15.555 pegawai. Pada Tahun 2016 nanti, dipastikan akan ada 352 pegawai yang memasuki masa pensiun.*merdeka

Senin, 28 September 2015

Ribuan Tenaga Honorer Jateng Tuntut Diangkat Jadi PNS

Ribuan tenaga honorer kategori dua (K2) se-Jawa Tengah, Senin (28/9) berkumpul di Gedung Graha Wisata Niaga, Solo. Mereka menuntut agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka juga mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka menilai UU ASN mengebiri tenaga honorer yang rata-rata berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

"Saya ini sudah bekerja sebagai tenaga honorer sejak 1989. Usia saya sekarang sudah 55 tahun. Banyak teman-teman saya yang bernasib sama, bahkan ada yang sudah bekerja selama 40 tahun. Kami mohon ada kejelasan nasib kami ini," ujar salah satu tenaga honorer asal Solo, Sajiman, Senin (28/9).

Sajiman mengaku pengangkatannya menjadi CPNS terganjal UU ASN yang membatasi usia maksimal 35 tahun, dan mengabaikan masa pengabdian. Ia berharap pemerintah bisa menghapus aturan batasan usia tersebut. "Kami minta Pemerintah bisa merevisi UU ASN, pertimbangkan aspek pengabdian kami," tandasnya.

Tumiran, tenaga honorer asal SMA Negeri 3 Solo, mengaku sudah bekerja sebagai tenaga teknis selama 34 tahun. Ia meminta pemerintah bisa memberi kepastian akan statusnya menjadi CPNS. "Saya khawatir tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena usia saya sudah 52 tahun," keluhnya.

Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka, yang hadir dalam konsolidasi honorer se Jateng tersebut mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Menpan berjanji pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan bertahap mulai 2016 mendatang.

Pemerintah, lanjut Diah memberi target waktu seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diangkat menjadi CPNS dalam kurun paling lambat 4 tahun. Sembari menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.

"Jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia saat ini tercatat ada sebanyak 439.956 orang. Kami mengancam APBN 2016 tidak usah di setujui jika persoalan honorer tidak segera diselesaikan," tegasnya.

Permasalahan tenaga honorer, kata Diah, bukan sekadar persoalan angka, namun juga menyangkut persoalan nasib manusia. Sehingga pengabdian para honorer yang telah mencapai belasan hingga puluhan tahun tidak bisa diabaikan.

Dalam proses pembahasan legislatif dan eksekutif, menurut dia, ada pertimbangan yang tengah dibahas. Pertama pembahasan UU ASN, di mana pengangkatan honorer harus melalui proses verifikasi. Di antaranya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, verifikasi, seleksi dan kompetensi honorer.

Ia menambahkan, kalangan DPRD sepakat merevisi UU ASN. Sebab jika proses seleksi berdasarkan kriteria di UU, maka akan mengabaikan pengabdian yang selama ini dijalani para honorer. Menurutnya, perlu adanya revisi UU atau penyesuaian aturan supaya faktor pengabdian menjadi bahan pertimbangan.

"Revisi UU atau penyesuaian aturan harus tuntas sebelum akhir 2015 karena berpacu dengan waktu terkait rencana pengangkatan K2 mulai 2016. Revisi UU ASN bisa dengan peraturan tambahan atau peralihan mengenai honorer. Tidak dilakukan menyeluruh terhadap UU ASN. Kami menunggu komitmen pemerintah segera mengangkat honorer menjadi CPNS dan bukan sekedar omong kosong belaka," pungkasnya.*merdeka

Rabu, 02 September 2015

PNS Klaten Tak Minat Jabat Sekdes

Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), sepertinya sudah tidak menarik lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebab, di antara 18 ribu lebih PNS di sana, tak ada yang berminat mengisi jabatan Sekdes yang saat ini kosong.

Dampak dari tiadanya minat PNS tersebut, saat ini terdapat 116 desa --di antara 401 pemerintahan desa/kelurahan-- jabatan Sekdes dibiarkan kosong. Kekosongan 116 Sekdes selama ini, dikhawatirkan bakal membuat sistem administrasi dan pelaporan terganggu.

Seperti diketahui, selama beberapa tahun belakangan diberlakukan jabatan Sekdes diisi PNS. Kebanyakan jabatan itu diisi Sekdes lama yang selama ini mendapat gaji tanah bengkok.

Setelah ada regulasi baru, mereka diangkat menjadi PNS. Rata-rata usia mereka sudah lanjut, hingga saat ini banyak yang memasuki masa pensiun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sendiri, hingga kini belum bisa mengisi kekosongan 116 Sekdes tersebut. Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Klaten, Purwanto Anggono Cipto, belum terisinya Seldes kosong karena terganjal peraturan. Juga minimnya minat PNS menjabat Sekdes.

Purwanto membenarkan, data terakhir kursi Sekdes yang kosong ada di 116 pemerintahan desa. Jabatan Sekdes kosong, disebabkan ada yang memasuki pensiun atau meninggal dunia. 

"Namun, paling banyak karena masuk masa pensiun. Kosongnya kursi Sekdes sebanyak itu jelas menganggu pemerintahan desa. Sebab, tugas Sekdes memegang koordinator bidang administrasi desa," tambahnya.

Guna mengatasi hal tersebut, menurut Purwanto, Pemkab Klaten tengah mewacanakan kursi yang kosong tersebut. Menurutnya, jabatan itu akan diisi dengan pejabat dari luar PNS. Akan tetapi, untuk itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Klaten.

Sambil menunggu intruksi tersebut, pemkab mengisi jabatan Sekdes seorang pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa lain. Ini sesuai Perda. Pengisian jabatan Sekdes, pemkab masih menunggu draft Raperda, tentang Desa untuk di-sah-kan. Raperda tentang kepala desa dan perangkat desa itu saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Klaten.

"Yang saya tahu, DPRD kabupaten Klaten sudah berkonsultasi dengan ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), agar kursi Sekdes bisa diisi dari non PNS. Namun, harus menunggu ada Permendagri yang mengatur soal itu," kata dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Joko Purwanto, mengakui, jabatan sekdes ini ternyata tidak diminati kalangan PNS lingkungan Pemkab Klaten. Padahal, hak-hak dari PNS yang berminat mengisi jabatan Sekdes sebenarnya tidak akan berkurang.

Bahkan, PNS tersebut mendapat hak untuk mengelola seperempat tanah kas desa sebagai tambahan penghasilan. "Kami sudah meminta kalangan camat untuk menyosialisasikan penempatan PNS menjadi sekdes itu. Namun, sejauh ini upaya itu belum maksimal."

Menurut Joko, untuk mengoptimalkan pengisian jabatan Sekdes dari kalangan PNS itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi. Dia menduga, minimnya minat PNS mengisi jabatan Sekdes, karena merasa berat menanggung beban sosial kemasyarakatan. Dalam kultur kegiatan sosial kemasyarakat harus terlibat. "Ini yang berat," katanya.*republika

Rabu, 26 Agustus 2015

Pensiunan PNS Kudus Nekat Edarkan Uang palsu

Tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kelas kakap yang menyuplai upal kepada tiga tersangka tersebut. 

Salah satu dari tiga tersangka tersebut merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kudus, yakni Moch. Soekarno, 63, warga Desa Gulang RT 5 RW I, Mejobo, Kudus. Sedang dua lain berprofesi sebagai petani yakni Karsumi, 52, warga Desa Payaman RT 2 RW II, Mejobo, Kudus, dan Maskan, 44, warga Desa Hadipolo RT 2 RW I, Jekulo, Kudus. "Kasus ini masih kita kembangkan," kata Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi kemarin. 

Pengungkapan kasus ini berawal laporan dari Suwandi, 52, warga Desa Payaman RT 3 RW I Mejobo, Kudus. Modus yang dilakukan kawanan ini tergolong baru. Jika lazimnya pelaku membelanjakan upal di warung, namun kini mereka menggunakannya untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. "Korban diserahi gadai oleh pelaku. Untungnya dia sadar kalau uang yang dipakai untuk menebus itu upal," jelasnya. 

Pelaku Soekarno dan Maskan, mendatangi rumah Suwandi dengan maksud menggadaikan sepeda motor Shogun R Nopol K 4711 RT, sebesar Rp1,5 juta. Namun belum sampai sehari, keduanya kemudian menebus sepeda motor yang digadaikan. Awalnya korban tak merasa curiga. Namun saat meneliti uang pecahan Rp50 ribu yang diterima dari pelaku, korban mulai merasa ada yang tak beres. 

Sebab ternyata nomor seri dalam belasan lembar uang tersebut sama. Pelaku sebenarnya berusaha mengelabui korban dengan menyelipkan enam lembar uang asli di bagian atas. Namun upaya itu rupanya belum cukup hingga korban curiga aksi culas mereka. 

Parahnya lagi, Soekarno dan Maskan kembali mendatangi Suwandi untuk menggadai dua unit sepeda motor, sehargaRp3,5 juta. Sama seperti saat pertama menggadai, tak sampai 24 jam, kedua motor itu juga sudah ditebus pelaku. "Korban kembali memeriksa puluhan lembar uang yang diterima. Hasilnya, mayoritas uang pecahan Rp50.000 tersebut bernomor seri kembar. Akhirnya ia pun melapor ke polisi," paparnya. 

Aparat kepolisian pun langsung meringkus kedua tersangka. Dari keterangan keduanya, upal itu ternyata diperoleh dari Karsumi. Dan nama yang disebut terakhir akhirnya juga ikut dibekuk. Kualitas upal pecahan Rp50.000 yang disita petugas cukup bagus. Terdapat tali pengaman, dan juga gambar airnya. Sehingga sekilas begitu mirip dengan uang asli. 

"Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3, UU 7/2011 tentang Mata Uang," terang Yunaldi. Saat ditanya kemarin, Soekarno hanya diam saja. Dia juga berusaha menutupi mukanya meski sudah diberi penutup wajah oleh polisi. "Ndak tahu saya," jawabnya singkat. 

Sementara itu, Karsumi mengaku mendapat upal tersebut dari orang berinisial U dan C, yang berasal dari Semarang. Ia membeli upal tersebut dengan harga satu banding dua. Alhasil, uang asli Rp1,5 juta ditukarnya dengan Rp3 juta upal. Lalu, Rp1,8 juta uang asli ditukar Rp3,9 juta upal. "Baru sekali ini beraksi tapi malah keburu ditangkap polisi," tandasnya.*koran-sindo

Arsip Blog