-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 November 2020

PNS Terlibat Kasus Sabu Sabu, Jadi Pengguna dan Pengedar


Narto, 38, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lamongan asal Desa Sumberjo, Kecamatan Lamongan, menjadi tersangka kasus sabu – sabu. Kapolres Lamongan AKBP Harun menyatakan, Narto diamankan di Jl Kusuma Bangsa Lamongan (4/11).


Tersangka diamankan saat mengambil barang untuk pesanannya sendiri. Setelah dilakukan pengembangan, sabu – sabu tersebut didapatkan dari Anang Winarto, 47, asal Jl Nginden Surabaya. ‘’Kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda. Keduanya pengguna dan pengedar,’’ katanya kemarin (5/11).


Anang ditangkap di rumahnya. ‘’Sistem penjualan Anang Winarto ini yang cukup unik dibanding yang lainnya,’’ imbuh Kapolres. Menurut dia, Anang melakukan penjualan berbentuk paket hemat Rp 200 ribu untuk satu klip. Sabu dimasukkan ke sedotan. Dua ujung sedotan kemudian dibakar. Kemasan dalam sedotan itu dikirimkan secara ranjau. Jika ada pembeli, maka Anang menunjukkan tempat sabu – sabu itu disimpannya dengan disertai foto.


‘’Jadi tersangka menaruh di beberapa titik di dalam Lamongan kota, barulah kembali ke Surabaya lagi,’’ jelas Kapolres. Setiap kali mengirimkan barang, Anang menyimpan di 22 titik di Jalan Veteran, Andanwangi, Pahlawan, dan Sunan Drajat. Sabu itu ada yang ditaruh di botol, pot depan rumah warga, dan tempat – tempat lainnya. Kapolres menambahkan, barang bukti sabu yang diamankan dari Narto sebanyak 1,06 gram. Sedangkan Anang sebanyak 8 gram.


Anang di hadapan petugas mengatakan, dirinya sudah lama menjual sabu – sabu. Namun, sistem ranjau belum lama dipraktikkannya. Sabu itu diletakkan di beberapa tempat dan difoto. ‘’Kalau ada yang beli, barulah diberitau tempatnya barang tersebut,’’ ujarnya. Sebelum ditangkap, dia meletakkan sabu di 22 tempat. Dari jumlah itu, sabu di 8 tempat sudah terjual.radarbojonegoro

Selasa, 24 Oktober 2017

PNS Asyik Nyabu Tak Sadar Rumahnya Digerebek

Peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara sudah meresahkan. Pasalnya kembali oknum pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara kedapatan mengkonsumsi sabu di kediamannya, Senin 22 Oktober 2017 pukul 22.00 WIB.

Kepala Polsek Kotabumi Utara, AKP Poeloeng Arsa Sidanu melalui Kanit reskrim Polsek Kotabumi Utara Aiptu Edy Purnomo mengatakan oknum PNS Ruslan (53) ditangkap petugas di rumahnya Jalan Punai Indah, Gang Almisbah No. 131, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dalam penggerebekan itu, turut diamankan satu paket sabu, beserta alat hisapnya yang masih ada sisa beserta korek api.

"Diduga oknum ini kesehariannya bekerja sebagai pegawai di salah satu dinas setempat, sementara temannya berhasil melarikan diri, ada saat dilakukan penggerebekan,"katanya, Selasa (24/10/2017).

Penggerebekan, terang dia itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat karena resah tempat itu dijadikan sarana untuk menghisap sabu-sabu.

Sehingga pihaknya menurunkan tim untuk melihat kondisi yang ada. Setiba di lokasi rumah tersangka, anggota langsung melakukan penggerebekan.

Didapatlah, seorang diantaranya sedang asyik menghisap sabu. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.

Ketika ditanya oleh anggota, dirinya mengakui barang tersebut milik rekannya yang kabur, sedangkan dirinya memakai barang haram tersebut.

"Saat penggerebekan itulah kita tahu ada salah seorang pemakai merupakan oknum pegawai negeri sipil. Kasus ini sedang kita dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diberikan pasal pada tersangka. Untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan barang haram itu," ujarnya. sumber:tribunnews.com

Minggu, 07 Mei 2017

MenPAN-RB: Ada 1.928 PNS yang Dipenjara, 15%-nya Kasus Narkoba

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Asman mengatakan, dari 1.928 PNS yang dihukum penjara, 15% di antaranya karena kasus narkoba.

"Saya cukup miris, ini data dari Kemenkumham pegawai negeri sipil (PNS) yang dihukum penjara pada tahun 2016 sebanyak 1.928 orang, dan 289 orang di antaranya karena kasus narkoba. Artinya, 15% PNS yang dihukum karena kasus narkoba," kata Asman di kantor BNN, Jalan Letjen MT Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Menurut Asman, ancaman narkotika di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius serta harus ditanggulangi. Hal ini karena PNS adalah motor penggerak dalam pelayanan publik sebuah negara.

"Dalam konteks inilah saya memandang kerja sama yang dipayungi dalam MoU dengan BNN adalah hal yang sangat penting dan strategis. Karena pada hal ini kami mampu mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Hal ini juga dikomentari Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas). Dia mengatakan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) adalah tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

"ASN merupakan tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sumber daya manusia ASN mempunyai peran dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia," tuturnya.

Buwas juga berharap kerja sama ini mampu membuat paradigma yang positif. Ia mengatakan kerja sama ini dilakukan agar mampu mengurungkan niat ASN menyalahgunakan narkoba. 

"Kami mengapresiasi KemenPAN-RB, diharapkan upaya ini dapat membuat paradigma yang positif sehingga ASN tidak berniat sedikitpun dalam penggunaan narkoba. Saya berterima kasih kepada KemenPAN-RB dalam upaya mengatasi pemberantasan narkotika di seluruh pelosok Indonesia. Semoga dengan niat yang tulus, Tuhan melindungi niat baik kita semua," ujarnya.

MoU ini terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah.detik

Rabu, 03 Mei 2017

PNS Ini Iseng-Iseng Mencoba Sabu, Akhirnya Begini Nasibnya

Jangan sekali-kali iseng-iseng atau coba-coba dalam hal narkoba. Bisa bisa bikin keterusan jadi pemakai. Itulah yang terjadi pada Suwito, 60, pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Madiun. Akibat iseng-iseng, lelaki paruh baya ini malah ketagihan nyabu. Akibatnya yang bersangkutan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun.

PNS asal RT 10, RW 2, Dusun Bajang, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, itu diringkus petugas lantaran kedapatan menyimpan sabu. Di hadapan penyidik, Suwito mengaku telah mengonsumsi bubuk surga itu sejak akhir Desember tahun lalu. Awalnya memang iseng, namun akhirnya tidak bisa terlepas dari jeratan rasa ketagihan.

Pertemuannya dengan barang haram itu diawali ketika rumahnya menghelat hajatan dengan hiburan campursari. Dia pun merasa tak enak badan dan memutuskan mengonsumsi barang haram tersebut. ‘’Kebetulan waktu itu ada yang nawari, jadi ya mau saja,’’ akunya. Dalam kurun lima bulan terakhir, tiga kali sudah Suwito mengonsumsi barang haram tersebut. Kendati berjumpa sendiri dengan pengedarnya, dia mengaku tak kenal betul dengan si pemasok.

Transaksi dilakukan di wilayah perbatasan antara kota dan kabupaten sehingga dia tak tahu menahu alamat si pemasok. Setiap kali pakai, Suwito harus menebusnya dengan harga Rp 300 ribu. ‘’Saya pakai sendiri. Tidak saya jual lagi,’’ terangnya.

Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Paidi mengatakan, Suwito ditangkap sekitar pukul 21.15 di ruang tamu rumah SKO, warga Dusun Bugangin, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jumat (28/4). Dari saku kemeja Suwito, polisi mendapati dua bungkus plastik berisi bubuk kristal putih. ‘’Barang tersebut akan dikonsumsi tersangka,’’ jelas Paidi.

Dari penggeledahan, petugas juga mendapati alat penghisap sabu. Lantaran lokasi penangkapan tak jauh dari rumah tersangka, petugas lantas menggelandang Suwito menuju rumahnya. Benar saja, dari rumah Suwito petugas kembali menemukan alat penghisap serta plastik klip bekas pembungkus sabu. ‘’Kami juga mengamankan dua bungkus sabu-sabu dengan total 1,7 gram,’’ imbuhnya.

Tersangka beserta barang bukti lantas dibawa ke Satresnarkoba Polres Madiun. Penangkapan ini sebenarnya berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah karena desa mereka kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Mendapat laporan itu, petugas satresnarkoba tak tinggal diam. Mereka lantas melakukan penyelidikan dan pengamatan. Atas perbuatannya, Suwito terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Ancaman kurungannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,’’ terangnya.jawapos

Senin, 03 April 2017

Cegah Peredaran Narkoba, Ratusan PNS Sukabumi Jalani Tes Urine

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Sukabumi melakukan tes urine dalam rangka deteksi penggunaan narkoba Senin(3/4). Para PNS tersebut sebelumnya tidak diberitahu akan menjalani tes urine.

''Hari ini ada 107 PNS yang menjalani tes urine,'' ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan tes urine di Hotel Berlian Kota Sukabumi. Mereka, lanjut dia merupakan para PNS eselon empat dan tiga di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Menurut Agus, pelaksanan tes urine ini dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi dan BNN Provinsi Jawa Barat. Pasalnya di Kota Sukabumi belum berdiri lembaga BNN.

Rencananya ungkap Agus, jumlah PNS yang akan menjalani tes urine mencapai 150 orang dalam kurun waktu dua hari. Tes urine itu sambung dia tidak hanya diikuti para staf melainkan hingga unsur pimpinan.

Ditambahkan Agus, pelaksanaan tes urine ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan PNS. Harapanya kata dia lingkungan Pemkot Sukabumi bebas dari narkoba.

Agus mengungkapkan, bila nantinya ada PNS yang positif narkoba maka akan dilaporkan ke Wali Kota Sukabumi. Namun terang dia hasil tes tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut apakah yang bersangkutan yang sakit atau memang sudah lama menggunakan narkoba.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain menambahkan, para PNS di Kota Sukabumi harus terbebas dari narkoba.'' Saya hari ini juga ikut tes urine untuk memberi contoh ke yang lain,'' imbuh dia.*republika

Kamis, 09 Maret 2017

Oknum PNS Karanganyar Jadi Pengedar Sabu-sabu Paket Hemat

Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Tersangka inisial ITN itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di samping hotel di Colomadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak ITN saat itu akan melakukan transaksi. "Petugas mendapat informasi, lokasi tempat ditangkapnya tersangka, sering dilakukan transaksi narkoba," katanya, Rabu (8/3/2017).

Penggerebekan terhadap ITN dilakukan pada 3 Maret lalu. ITN yang panik berusaha membuang bungkus rokoknya. Ternyata bungkus rokok tersebut berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dibalut tisu dan lakban hitam.

Tak hanya itu, saat ITN digeledah, polisi menemukan satu paket narkoba lain di saku kirinya. "Kita temukan satu paket lagi di saku sebelah kiri seberat 0,34 gram. Jadi total ada 0,9 gram," ujarnya.

Selain sebagai pemakai, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu dengan paket hemat atau berukuran kecil. Target peredaran narkoba yakni di kawasan Colomadu dan di Kota Solo, yang letaknya saling berdekatan.

ITN diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.*detik

Jumat, 02 Desember 2016

Pemkab Pasuruan Perang Lawan Narkoba, PNS Terlibat Tak Akan Dibela

Komitmen Pemkab Pasuruan perang melawan narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil ditunjukkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bebas Narkoba. Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf tegas menyatakan tidak akan melindungi pegawainya yang terbukti terjerat narkoba.

"Kami nyatakan tegas menolak narkoba, terutama di lingkungan pegawai. Jangan sampai ada karyawan kita yang tersangkut narkoba," kata Bupati Irsyad Yusuf di hadapan karyawan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di sela-sela acara Jalan Sehat dalam rangka HUT KORPRI Ke 45 dan Dharma Wanita ke 17 serta penandatangan Pakta Integritas Anti Narkoba, di Lapangan Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (2/12/2016).

Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad ini menegaskan tidak akan membela pegawainya yang berani berurusan dengan barang terlarang tersebut. Ia persilakan aparat penegak hukum untuk memroses siapa saja yang terjerat narkoba.

"Kalaupun ada dan itu terbukti melanggar hukum, maka kami persilakan untuk diproses oleh kawan-kawan kepolisian. Pemerintah daerah akan terus membantu kepolisian dalam memerangi narkoba," tandas Gus Irsyad.

Sebagai bentuk komitmen anti narkoba, seluruh pegawai yang hadir menyatakan siap perang melawan narkoba. Selain itu juga ditandatangani Pakta Intergritas yang diwakili oleh 6 orang pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Iswahyudi, Kepala Bakesbangpol Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Bappemas Tri Agus Budiharto, Kepala Pelaksana BPBD Bakti Jati Permana, Kabag Kesra M Hasyim, serta Camat Gondangwetan Derajat Utomo.

Para pejabat tersebut juga membacakan isi Pakta Integritas, di hadapan Bupati Irsyad Yusuf, Wakil Bupati Riang Kulup Prayudha, serta Sekda Agus Sutiadji.

Lima poin penting dalam Pakta Integritas yang harus diperhatikan oleh seluruh karyawan Pemkab Pasuruan, yakni:

Pertama, tidak akan terlibat dalam penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, bersedia secara sukarela untuk dilakukan pemeriksaan tes narkoba yang dilaksanakan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ketiga, ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Poin keempat, meningkatkan kepedulian terhadap sesama warga Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, dan kelima, apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi administrasi, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.*detik

Selasa, 29 November 2016

750 PNS Pemkot Cimahi Jalani Tes Urine

Seusai apel pagi, para pegawai negeri sipil dicegat untuk menjalani tes urine di Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa 29 November 2016. Hal itu dilakukan untuk memastikan PNS Pemkot Cimahi bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Peserta tes urine terdiri dari staf tiap dinas di lingkungan Pemkot Cimahi sebanyak 500 orang, jajaran guru dan kepala sekolah 200 orang, serta petugas kelurahan-kecamatan 50 orang. Total ada 750 PNS yang menjalani tes urine.

Memastikan seluruh PNS yang masuk kriteria menjalani tes urine, pintu masuk area Kompleks Pemkot Cimahi ditutup dan dijaga. Petugas juga menyisir ruang kerja dinas-dinas untuk mengingatkan para PNS yang harus menjalani tes urine.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Harjono menyatakan, tes urine kali ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan terhadap pejabat esselon di lingkungan Pemkot Cimahi. "Total PNS Pemkot Cimahi sekitar 5.200 orang, yang sudah 450 orang pejabat esselon ditambah hari ini 750 orang. Masih banyak yang belum menjalani dan akan dilakukan bertahap," ujarnya.

Kegiatan kali ini bersamaan dengan peringatan Hari Guru tingkat Kota Cimahi yang digelar saat apel pagi. "Sekaligus peringati Hari Guru dan Hari Korpri, kami ingin ciptakan guru yang panutan dan profesional, salah satunya bebas narkoba," tuturnya.

Pihaknya berharap tidak ada PNS yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. "PNS Pemkot Cimahi harus bebas narkoba. Kalau memang ada yang ketahuan pakai narkoba, ya sanksi disiplin harus ditegakkan," tuturnya.*pikiran-rakyat

Sabtu, 06 Agustus 2016

PNS Tersangkut Narkoba Menjabat Kepala BKD Kabupaten Bandung Barat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung Barat yang diciduk polisi akibat kasus narkoba beberapa hari lalu ternyata memegang jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka bernama Tono Nurpomo (TN) itu akan diberhentikan dari jabatannya saat ini jika terbukti bersalah.

Sekretaris Daerah KBB Maman Sulaeman Sunjaya membenarkan hal itu. Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, status TN saat ini sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Ini dilakukan supaya roda pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Bandung Barat tetap berjalan. 

"Status dia saat ini dibebastugaskan, dan untuk sementara, kita akan isi posisinya dengan seorang Plt," kata dia, Kamis (4/8). 

Maman menambahkan, posisi kepala BKD yang sebelumnya dipegang TN akan segera diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Posisi Plt ini rencananya akan diemban oleh Samnuroti, Sekretaris BKD KBB saat ini. Penunjukan tersebut mengacu pada instruksi Bupati Bandung Barat Abubakar yang meminta adanya pengganti Kepala BKD saat ini dengan seorang Plt.  

"Pencarian pengganti Kepala BKD ini melibatkan tim kecil, ada unsur sekda, asisten pemerintahan, inspektorat, dan kabid di salah satu BKD," ujar dia. Samnuroti, lanjut Maman, akan mulai menduduki kursi Plt Kepala BKD itu pada pekan depan. Jangka waktunya, sampai pada keputusan menjadi kepala BKD yang definitif. 

Meski Plt, Samnuroti tetap akan berperan sama, yakni melaksanakan tugas harian sesuai fungsi BKD, seperti pengusulan atau pencarian anggaran ataupun penandatanganan dokumen. Namun, seorang Plt tidak bisa mengambil keputusan dan hanya menjalankan tugas pada posisinya. "Tapi kewenangannya diputuskan oleh bupati," kata dia.

Beberapa pekan lalu, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis sabu. Empat orang lain juga ditangkap karena dianggap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Bandung. 

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap adanya transaksi narkoba di Kota Bandung. Penyelidikan pun dimulai hingga kemudian menemukan lima orang yang terlibat. Tersangka dengan inisial J dan C sebagai pembeli, U berperan sebagai kurir, dan M sebagai bandarnya. 

Tersangka TN ditangkap setelah adanya keterangan dari tersangka J dan C yang mengaku hanya mendapat suruhan dari orang lain untuk membeli sabu-sabu. Polisi pun langsung menuju salah satu hotel di Sukajadi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu untuk menciduk TN yang diduga sebagai penyuruh J dan C.*republika 

Selasa, 19 April 2016

Alasan Gaji Kurang, Oknum PNS Ini Jadi Pengedar Narkoba

Petugas dari Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial YH (33), karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu.

YH yang merupakan staf di kantor Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Buton Utara (Butur) diciduk polisi pada saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pembeli di pelabuhan Ereke, Butur.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 3 sachet narkoba jenis sabu siap edar, alat timbangan digital beserta uang sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Setelah ditangkap, YH kemudian digelandang ke Mapolda Sultra untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, YH beralasan terpaksa menjual narkoba lantaran gajinya sebagai PNS dianggap kurang.

Kepala Sub Dit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu membenarkan penangkapan oknum PNS itu. Tersangka, kata Kadimu, merupakan target operasi (TO), dan pihaknya berhasil menangkap YH setelah menerima laporan masyarakat yang mulai resah dengan semakin maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

"Kita amankan tersangka dalam operasi Bersinar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (16/4/2016) kemarin. Tim kemudian langsung menuju Butur dan langsung melakukan penyelidikan. Hari Minggu sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti," ungkapnya, Selasa (19/4/2016).

Tersangka akan dijerat Pasal 114 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.*kompas

Jumat, 08 April 2016

Dua PNS Pemkab Klaten Ditangkap Nyabu

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersangkut kasus narkoba. Keduanya adalah PNS guru dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Informasi yang dihimpun di lapangan, guru berinisial A mengajar di salah satu SD Negeri, Kecamatan Jogonalan. Sedangkan anggota Satpol PP berinisial H, bertugas di SKPD yang memiliki wewenang penegakkan peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edy Hartanta mengaku dirinya telah menerima laporan penangkapan PNS guru dan anggota Satpol PP pertengahan pekan ini. 

Menurutnya, kasus PNS terjerat narkoba menjadi peringatan bagi Pemkab Klaten untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam  membersihkan jajarannya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

”Mudah-mudahan nanti kami tindaklanjuti terus. Bukan hanya penjabatnya, tapi tataran bawahnya juga kami sikapi. Kejadian semacam ini menjadi warning bagi kami,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Terkait hal tersebut, BKD segera memproses secara administratif. Termasuk pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menegaskan, pemberantasan narkoba di jajaran Pemkab Klaten menjadi prioritas utama. Pemberantasan dilakukan dengan tidak pandang bulu. 

Menurutnya, pemkab menghormati proses hukum yang dilakukan pihak berwajib. Karena itu, penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan menunggu proses hukum Polres Klaten. 

”Nanti tetap kami berikan sanksi. Kami akan buatkan berita acara dulu,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengatakan, kedua PNS tersebut dicokok bulan lalu. Guru berinisial A ditangkap di rumahnya pagi hari saat hendak berangkat kerja. Sedangkan anggota Satpol PP ditangkap di jalan.

”Kami kemarin sudah menangkap, benar PNS guru aktif dan satu PNS Pemkab Klaten di kesatuan lingkungan pemkab. Sementara kami kenakan pemakai atau pengguna," jelasnya. 

Danang menyebutkan, tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap sekitar 26 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Dari sisi kualitas, pengungkapan tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014.*sindonews

Rabu, 06 April 2016

Gandeng BNN, Seluruh PNS DHARMASRAYA akan Tes Urin

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan geram mendengar salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja menjadi tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu oleh Polsek Pulau Punjung.

Kepada sejumlah wartawan usai memimpin apel pagi gabungan di depan kantor bupati Dharmasraya, dia mengaku akan menindak tegas bagi mereka yang terlibat narkoba dan sejenis.

"Pasti ditindak tegas, jangankan pegawai biasa, kepala dinas saja akan saya pecat apabila terbukti benar terlibat kasus narkoba,” tegasnya.

Bupati pun akan berencana akan melakukan tes urin terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dharmasraya.

"Insyaallah semuanya akan dilakukan tes urin, saya telah berkodinasi dengan BNN. Saya tidak mau ASN Kabupaten Dharmasraya terlibat narkoba,” jelas politisi PDIP itu.

Seperti diketahui, pada Sabtu malam lalu aparat kepolisian dari Polsek Pulau Punjung menangkap tiga orang tersangka pemakai Narkoba di Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Satu diantaranya merupakan Pegawai di lingkungan Pemkab Dharmasraya.*rmol

Selasa, 05 April 2016

Oknum PNS Lampung Diduga Jadi Bandar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandarlampung meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Yuarwan (50) merupakan tersangka yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dan dipenjara selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakat Way Hui tahun lalu," kata Kanit Opsnal II Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Ipda Andre Try Putra, di Bandarlampung, Selasa (5/4/2016).

Penangkapan oknum PNS ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kurir narkoba bernama Toini (33) warga Jalan Ratudibalau Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung.

"Dari pengakuan Toini, dirinya kerap melakukan transaksi bersama oknum PNS Dinkes Lampung itu di sekitar kantor dinas tersebut," kata dia.

Dalam penyelidikan, pihaknya melakukan undercover buy atau penyamaran untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.

"Benar saja, kami berhasil menangkap oknum PNS yang terlibat sebagai perantara atau pengedar sabu-sabu kepada para pembelinya," kata Andre lagi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat lima gram. Pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolresta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka Yuarman mengaku sabu itu dibeli dari salah seorang narapidana LP Way Hui berinisial AN. Setelah pesanan dan harga cocok, AN menyuruh seorang kurir untuk mengantar barang yang diminta kepada tersangka.

"Saya nekat kembali mengedarkan narkoba karena uang gaji saya sudah habis untuk membiayai istri yang sakit. Uang saya saat ini hanya tinggal Rp20 ribu," ujar Yuarman lagi.

Tersangka terbukti sebagai pengedar, karena itu akan dijerat pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.*okezone

Senin, 28 Desember 2015

Terbukti Gunakan Narkoba, PNS di Kabupaten Bogor Dipecat

Tes urin dadakan dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Senin (28/12/2015). Sejak pukul 09:00, petugas BNNK “memaksa” para pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, menyerahkan air seninya.

Sebagian pegawai nampak cemas ketika diminta petugas melakukan tes. Terlebih, saat satu-persatu pegawai bergilir mengambil botol untuk diisi air seni. Sebab, bagi mereka yang ketahuan mengunsumsi narkoba akan diberikan sangsi teguran hingga pemecatan.

Kepala DTBP Kabupaten Bogor, Lita Ismu mengatakan, tes urin ini sengaja dilakukan mendadak. Hasil tes yang dilakukan BNN dapat akurat tanpa ada rekayasa.

“Kalau diinformasikan dahulu pasti bocor, tidak akan efektif pengecekannya,” terangnya, Senin (28/12/2015).

Dia menambahkan, sekitar 150 pegawainya yang dites urin mulai dari staf, security, hingga Office Boy (OB). Menurutnya, pengecekan ini untuk membersihkan internal dinas dari narkoba.

“Sederhana saja, kalau sudah kena narkoba, moralitas pasti hancur. Kalau sampai ada di dinas ini, pasti akan membayakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setya Budi mengatakan, tes urin ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai bersih dari narkotika.

“Umumnya pemakai. Jika diteksi lebih awal, maka pelaku bisa langsung menjalani rehab,” tuturya.

Budi menerangkan, dalam setahun ada 15 PNS yang positif narkoba. Para korban narkoba itu tengah menjalani proses rehab. Beberapa di antaranya mendapat hukuman berupa pemecatan.

“Ada enam PNS yang dipecat,” tuturnya.*pojoksatu

Senin, 21 Desember 2015

PNS Perempuan yang Diduga Bandar Narkoba itu Diendus Polisi Sejak Dua Bulan Lalu

Polisi terus mendalami kasus peredaran narkoba di Minahasa, setelah menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan berinisial JR (41) dan koleganya JSR (37), pekan lalu.

“Kasus ini sementara dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru, Minggu (20/12). 

Keduanya diringkus di kediaman masing-masing. Menurut keterangan polisi, JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano. 

Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 1.245 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi.

Ketika ditanya wartawan, JSR mengaku sudah menjual barang tersebut sejak Januari 2015. 

Keuntungan yang diperolehnya bisa mencapai Rp20 juta per bulan bila semua barang yang diambilnya dari JR habis terjual. 

“Untuk satu botol isi 1.000 butir bisa dibeli dengan harga Rp800 ribu hingga satu juta. Kemudian diecer lagi kepada pembeli dengan masing-masing kemasan isi 10 butir,” akunya.

Tim Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polres Minahasa sudah mengendus keberadaan sindikat pengecer ini sejak dua bulan lalu.*jpnn

Jumat, 21 Agustus 2015

Bawa Sabu ke Kantor, Oknum PNS Dinsos Banten Dibekuk

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kepala Seksi di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten berinisial BD, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat berada di ruang kerjanya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, pelaku BD merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan berhasil dibekuk ruangannya di kantor Dinsos Banten Jalan Ki Ajurum Nomor 3 Cipocok Jaya, Kota Serang Banten Kamis, 20 Agustus 2015.

Dia ditangkap pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB, dengan turut diamankan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

"Ya, memang benar semalam kita berhasil menangkap oknum PNS pengguna narkoba di ruangan kerjanya, kita juga temukan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Jumat (21/8/2015).

Sementara itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui bahwa pelaku ini merupakan pegedar atau hanya pemakai, lantaran barang bukti yang diamankan jumlahnya tak sedikit.

"Kita masih proses pemeriksaan, hingga kini masih berlanjut pemeriksaannya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Banten Nandy Mulya saat dihubungi melalui nomor telefon genggamnya belum ada respons. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan pun tidak dibalas. Namun, informasi yang diperoleh, BD merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial.*okezone

Rabu, 29 Juli 2015

Inilah Cerita Penyesalan PNS Dishub Bandar Sabu

Ikbal (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat narkoba tak kuasa menahan kesedihan.

Bahkan Pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang selalu menitikan air mata kala terngiang mimik wajah sang buah hati.

Kehangatan berkumpul bersama keluarga tak lagi ia rasakan setelah ia ditangkap tim gabungan Sat Intelkam pimpinan Iptu M Adi Putra dan Sat Narkoba pimpinan Iptu Sutarman, Selasa (28/7/2015) dini hari kemarin.

Selain Ikbal, polisi juga meringkus tiga tersangka lain. Mereka Adalah Defri, Muslim dan Isbandi.

Dia hanya bisa pasrah dan berusaha tegar menghadapi proses hukum. Pria berkulit sawo matang itu mengaku menyesal telah mengenal narkoba.

Rabu (29/7/2015), Ikbal bercerita bagaimana awalnya dirinya berkubang di dunia narkoba. Menurut Ikbal, awalnya dia hanya sebagai pecandu. Seiring berjalan waktu dosis ketergantungan terhadap narkoba kian bertambah.

Keterbatasan ekonomi membuat Ikbal sulit memenuhi kebiasaan menkonsumsi sabu-sabu hingga dirinya nekat menjadi pengedar narkoba.

" Sedih kalau teringat ke empat anak saya. Mereka masih kecil-kecil. Masih butuh kasih sayang. Tadinya saya hanya makai. Karena tidak mampu beli tiap hari terpaksa jual," Sesal Ikbal.*tribunnews

Selasa, 19 Mei 2015

PNS di Batam Akan Dites Urinenya

Pemerintah kota Batam segera melaksanakan test urine bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di jajarannya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya laporan yang menyebutkan pns di lingkungan Pemko Batam menggunakan obat-obat terlarang.

Beberapa pns tersebut bahkan sudah ada yang tertangkap oleh kepolisian. "Saya memang dengar kabar burung ada pegawai menggunakan narkoba. Tapi saya belum dapat informasi pasti saat itu," tutur Dahlan.

Menurutnya, sekarang setiap pns tidak bisa lagi seenaknya dalam bekerja. Mengenai hak dan kewajiban, sekaligus promosi maupun pelanggaran sudah diatur di UU tersebut, termasuk mengenai pns yang melakukan pelanggaran menggunakan narkoba.*batamtribun

Rabu, 06 Mei 2015

PNS Kemenkumham Pakai Narkoba Ditangkap di Rumah Istri Kedua

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap SP (48) yang merupakan PNS Kemenkumham dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sekitar satu bulan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto dan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Rabu (6/5/2015).

Dia menjelaskan tersangka SP yang tercatat sebagai warga Desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Cilacap, ditangkap saat berada di rumah istri keduanya, Sup (43), di Jalan Teri, Kampung Baru, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Saat ditangkap, kata dia, SP dan Sup tidak bisa mengelak karena dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu seberat 0,1 gram yang dibungkus kertas tisu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,003 gram serta satu alat penghisap yang terbuat dari botol plastik yang dibungkus kantong plastik warna hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP dan Sup mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Pur alias Joss (43), warga Jalan Kelinci Barat, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara," katanya.

Oleh karena itu, anggota Satresnarkoba segera menangkap Pur di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas korek api yang berisi dua paket sabu-sabu seberat satu gram dan satu telepon seluler merek Nokia yang diduga sebagai alat untuk transaksi narkoba.

Dia mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilacap untuk penyidikan. Menurut dia, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami jaringan penjualan sabu-sabu di wilayah Cilacap. Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada anggota Polri terdekat jika mengetahui pejualan narkoba di wilayahnya," katanya.*okezone

Senin, 13 April 2015

Pesta Sabu, Oknum PNS dan Polisi Ditangkap Polres Polewali Mandar

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD dibekuk Satuan Unit Narkoba Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat saat berpesta narkoba jenis sabu bersama seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dan tiga warga sipil. 

Oknum PNS berinisial MS, Brigpol S, dan tiga warga sipil itu ditangkap di rumah MS di Kelurahan Madatte, Kecamatan Anreapi, Minggu (12/4/2015) malam. 

Selain berhasil membekuk kelima tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan nilai total belasan juta rupiah serta alat isap dan timbangan elektronik.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kelima tersangka langsung digiring aparat kepolisian ke kantor Mapolres Polewali Mandar.

Oknum PNS itu diintai polisi sejak dua pekan terakhir. Diduga, oknum PNS tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi sejak setahun terakhir. 

Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Koerniawan yang memimpin penggerebekan ini mengaku geram dengan maraknya pengedaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, dalam sepekan terakhir dua anggota kepolisian berhasil diringkus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

Oknum PNS itu akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman di atas 10 tahun. Sementara, oknum polisi yang terlibat selain terancam hukuman pidana juga terancam akan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Arsip Blog