-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 06 Mei 2015

PNS Kemenkumham Pakai Narkoba Ditangkap di Rumah Istri Kedua

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap SP (48) yang merupakan PNS Kemenkumham dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sekitar satu bulan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Sumanto dan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Rabu (6/5/2015).

Dia menjelaskan tersangka SP yang tercatat sebagai warga Desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Cilacap, ditangkap saat berada di rumah istri keduanya, Sup (43), di Jalan Teri, Kampung Baru, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Saat ditangkap, kata dia, SP dan Sup tidak bisa mengelak karena dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu seberat 0,1 gram yang dibungkus kertas tisu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,003 gram serta satu alat penghisap yang terbuat dari botol plastik yang dibungkus kantong plastik warna hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP dan Sup mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Pur alias Joss (43), warga Jalan Kelinci Barat, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara," katanya.

Oleh karena itu, anggota Satresnarkoba segera menangkap Pur di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas korek api yang berisi dua paket sabu-sabu seberat satu gram dan satu telepon seluler merek Nokia yang diduga sebagai alat untuk transaksi narkoba.

Dia mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilacap untuk penyidikan. Menurut dia, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami jaringan penjualan sabu-sabu di wilayah Cilacap. Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada anggota Polri terdekat jika mengetahui pejualan narkoba di wilayahnya," katanya.*okezone
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog