Oknum PNS Karanganyar Jadi Pengedar Sabu-sabu Paket Hemat

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak ITN saat itu akan melakukan transaksi. "Petugas mendapat informasi, lokasi tempat ditangkapnya tersangka, sering dilakukan transaksi narkoba," katanya, Rabu (8/3/2017).
Penggerebekan terhadap ITN dilakukan pada 3 Maret lalu. ITN yang panik berusaha membuang bungkus rokoknya. Ternyata bungkus rokok tersebut berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dibalut tisu dan lakban hitam.
Tak hanya itu, saat ITN digeledah, polisi menemukan satu paket narkoba lain di saku kirinya. "Kita temukan satu paket lagi di saku sebelah kiri seberat 0,34 gram. Jadi total ada 0,9 gram," ujarnya.
Selain sebagai pemakai, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu dengan paket hemat atau berukuran kecil. Target peredaran narkoba yakni di kawasan Colomadu dan di Kota Solo, yang letaknya saling berdekatan.
ITN diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.*detik