-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 November 2023

Modus Oknum PNS Merangin Palsukan SK untuk Ajukan Pinjaman Bank

Komplotan pemalsu SK PNS ditangkap Polres Kerinci usai mencoba mengajukan pinjaman kredit ke sebuah bank pelat merah di Kota Sungai Penuh, Jambi. Salah satu dari komplotan itu ternyata merupakan PNS aktif di Inspektorat Merangin.

Oknum PNS bernama Saprudin itu menjadi otak dalam aksi penipuan ini. Dibantu pelaku berinisial MA, Saprudin membuat SK PNS palsu untuk dua pelaku lainnya yakni LL dan YD. Berbekal SK tersebut, para pelaku hendak mengajukan pinjaman kredit ratusan juta.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Polsek Sungai Penuh. Mereka meragukan keabsahan SK PNS dan KTP yang diajukan para pelaku untuk pinjaman kredit.

Kronologinya berawal dari pertemuan Saprudin dan MA pada Oktober 2023. Ketika itu, oknum PNS tersebut meminta MA untuk mencarikan orang yang namanya dapat diajukan sebagai peminjam atau nasabah bank.

MA menyodorkan nama LL dan YD yang merupakan adik dan sepupunya. KTP keduanya diajukan pindah alamat dari Sarolangun ke Kerinci. Mereka dibuat seolah-olah bekerja sebagai guru sekolah dasar di Sarolangun yang dimutasi ke Kota Sungai Penuh, Kerinci.

Tersangka SP membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan YD.

Setelah semua berkas lengkap pada Jumat (17/11/2023), LL dan YD mengajukan pinjaman ke salah satu bank pelat merah di Sungai Penuh, dengan nominal pinjaman sebesar Rp 251 juta per orang. Namun dari tahap ini saja, pihak bank sudah mulai curiga sehingga pencairan pinjaman ditunda.

LL dan YD kembali ke bank pada Selasa (21/11/2023). Tapi pada saat itu, pihak bank sebenarnya sudah mengecek data Dapodik dari Dinas Pendidikan untuk mengkroscek nomor induk kepegawaian LL dan YD. Ternyata mereka tidak tercatat sebagai guru.

Pihak bank langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh agar para pelaku dapat diringkus. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda-beda.

Saprudin yang menjadi otak ditangkap saat hendak pulang dari Merangin menuju Kerinci. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saprudin merupakan PNS di Inspektorat Merangin.

Sebagai otak dalam kasus ini, Saprudin sengaja membuat KTP serta dokumen-dokumen palsu untuk LL dan YD. Dari Rp 502 juta yang rencananya mereka ambil dari pinjaman itu, Saprudin berniat memberikan ke LL dan YD masing-masing Rp 25 juta. Sisanya dia ambil bersama MA.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Jumat, 13 Oktober 2023

Oknum PNS di Kabupaten Jembrana Bali Kena PTDH karena Narkoba dan Dibui 4 Tahun

Oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Made Bagiyasa alias Bagik, 42, resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pemecatan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dia terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Sanksi yang diberikan kepada Bagik, harus menjadi perhatian dan efek jera bagi pegawai lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ke depan pihaknya akan menekankan pembinaan ditekankan agar tidak ada lagi pagawai yang menyalahgunakan narkoba.

I Made Bagiyasa, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus rokok sebanyak 5 paket dengan berat bersih 1,67 gram. Sabu-sabu diakui membeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer dan sabu-sabu diletakkan di TKP penangkapan.

Putusan akhir terhadap terdakwa, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis pidana penjara 4 tahun, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kamis, 09 Maret 2017

Oknum PNS Karanganyar Jadi Pengedar Sabu-sabu Paket Hemat

Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Tersangka inisial ITN itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di samping hotel di Colomadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak ITN saat itu akan melakukan transaksi. "Petugas mendapat informasi, lokasi tempat ditangkapnya tersangka, sering dilakukan transaksi narkoba," katanya, Rabu (8/3/2017).

Penggerebekan terhadap ITN dilakukan pada 3 Maret lalu. ITN yang panik berusaha membuang bungkus rokoknya. Ternyata bungkus rokok tersebut berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dibalut tisu dan lakban hitam.

Tak hanya itu, saat ITN digeledah, polisi menemukan satu paket narkoba lain di saku kirinya. "Kita temukan satu paket lagi di saku sebelah kiri seberat 0,34 gram. Jadi total ada 0,9 gram," ujarnya.

Selain sebagai pemakai, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu dengan paket hemat atau berukuran kecil. Target peredaran narkoba yakni di kawasan Colomadu dan di Kota Solo, yang letaknya saling berdekatan.

ITN diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.*detik

Kamis, 06 Oktober 2016

Palsukan E-KTP, Oknum PNS Dipenjara

Pasca penahanan SB, pelaku pembuat e-KTP palsu di Timor Tengah Utara NTT pertengahan September 2016, kepolisian Timor Tengah Utara sudah melakukan pengembangan dan menjaring lagi empat orang yang diduga sebagai pelaku. 

"Setelah tim penyidik melakukan pengembangan, saat ini kita sudah tetapkan empat orang lagi sebagai tersangka, sehingga jumlah mereka lima orang dengan inisial, SB, MFA, NHU, YN dan HC," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rio Siahaan, di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Rio menyebutkan, dari lima orang itu, seorang di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan empat orang lainnya murni berprofesi sebagai pekerja swasta. Namun, Rio enggan merincikan peran para tersangka dalam membuat e-KTP palsu itu. 

"Ini merupakan kasus unik dan yang pertama saya tangani, sebelumnya belum ada catatan kasus pemalsuan dokumen berupa e-KTP maupun akta kelahrian di Timor Tengah Utara," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Demi memperoleh uang, SB nekad membuat e-KTP mau pun akta kelahiran secara cepat di Kecamatan Insana Tengah dengan biaya hanya Rp50.000 langsung jadi. Usaha tidak halal itu pun tercium oleh aparat kepolisian melalui laporan sejumlah saksi yang menjadi korban.*okezone

Senin, 26 September 2016

Gaji PNS Kurang Nonjok, Pria Ini Tambah Isi Dompet dari Motor Nyolong

Bukannya bersyukur sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Har (42) masih lagi mencari penghasilan haram.

Oknum pegawai di Pemkot Pontianak itu nekat mencuri sepeda motor di halaman Masjid Islamiyah, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Jumat (23/9).

Har menjalankan aksinya menjelang magrib ketika pemilik sepeda motor sedang berada dalam masjid.

Sepeda motor diincarnya bernomor polisi KB 6469 WA milik Alya Rahmawati.

Pencurian itu sudah direncanakan Har.

Oknum PNS ini membawa peralatan seperti kunci T. Namun aksinya ketahuan warga. Dia pun ditangkap dan dihakimi, kemudian diserahkan kepada polisi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya tersangka pencurian motor di Masjid Islamiyah yang ditangkap oleh massa,” jelas Iwan, Senin (26/9).

Iwan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan Har.

“Begitu kami sampai di TKP, ternyata tersangka sudah dihakimi warga setempat. Sampai saat ini tersangka masih dalam keadaan tidak sadar dan dirawat di RS Bhayangkara,” ungkap Iwan.

Dia menambahkan, awalnya Alya tidak mengetahui sepeda motornya telah dicuri. Usai salat Magrib, dia terkejut melihat Har sudah ditangkap warga.

“Korban sudah membuat laporan. Sedangkan pelaku masih dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.

Har dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan,” tegas Iwan.*fajar

Rabu, 16 Maret 2016

PNS Nekat Curi Motor untuk Bayar Utang

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) 'bekerja sambilan' mencuri sepeda motor. Namun aksinya itu digagalkan dan kini PNS tersebut mendekam di Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Agung Purnomo bekerja sebagai PNS di Inspektorat Bangkalan. Ia mengaku menggunakan uang hasil pencurian sepeda motor untuk membayar utang.

Agung tak beraksi sendiri saat mencuri sepeda motor di Jalan Cokro, Bangkalan. Ia melakukannya bersama warga bernama Mohammad Yusuf. 

Pemilik motor tengah berbelanja jaket di sebuah toko di kawasan tersebut. Agung bertugas mengelabui pemilik motor. 

Saat korban lengah, Jusuf beraksi. Ia membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Korban yang menyadari aksi itu pun berteriak. Warga setempat langsung mengepung Yusuf dan membawanya ke kantor polisi.

Dari keterangan Yusuf, Agung pun terseret. Agung tak bisa mengelak.

"Iya, uang hasil pencurian rencananya mau saya pakai untuk bayar utang," kata Agung saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (16/3/2016).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 7 tahun penjara.*metrotvnews

Minggu, 21 September 2014

Oknum PNS Kota Kediri Ditangkap Edarkan Uang Palsu

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan uang palsu (Upal) di wilayah Kediri.

Dari operasi penggrebekan, polisi mengamankan tersangka Jatmiko (51) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Kota Kediri, dan M Sholihuddin A (29) warga Dusun Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Dari keduanya, tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa Upal pecahan Rp 100 ribu mencapai Rp 6,5 juta beserta alat cetaknya.

"Kami memang mencoba membongkar jaringan upal yang beredar di Jawa Timur, khususnya di kota besar seperti Surabaya, Kediri dan kota lainnya," kata Kombes Pol Bambang Priambodo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hanny Hidayat  Minggu (21/9/2014).

Ditambahkan Hanny Hidayat, salah satu tersangka yang beralamat di Desa Tosaren Kota Kediri tersebut awalnya tergiur dengan kemiripan uang hasil cetakan DPO berinisial J.

"Dari sini, pelaku mencoba mengembangkan dan mengedarkan upal," ucap Hanny.

Terungkapnya peredaran upal di wilayah Kediri, menurut Hanny,  berkat laporan warga. Selanjutnya dilakukan lidik oleh anggota kepolisian.

Ketika memancing tersangka Jatmiko yang juga seorang oknum PNS itu memang agak sulit. Pasalnya, dia harus mengetahui betul siapa yang diajak transaksi.

Tapi mungkin sudah nasib sialnya, dia ditangkap anggota. Saat itu, pelaku dipancing di SPBU jalan Mayor Bismo kota Kediri. Dari uang asli Rp 1 juta dapat ditukar Rp 1,5 juta uang palsu.

"Saat terjadi transaksi uang, dia langsung bisa kami amankan," ucap Hanny.

Dari penangkapan oknum PNS Kota Kediri tersebut, menurut Hanny, petugas mencoba mengembangkan kasusnya.

Hingga diperoleh keterangan kalau tersangka Jatmiko bekerjasama dengan M Sholihuddin.
Akhirnya, petugas Jatanras memburu udin sapaan akrab Sholihuddin tersebut.

"Pelaku bisa kami tangkap ketika berada di rumah makan bebek pak slamet," ujar Hanny.

Dari tangan udin, tambah Hanny, polisi menyita satu unit laptop merk HP warna putih,  satu unit Printer (scanner) merk CANNON , satu buah Keramik (alas potong),  satu buah gunting, cutter, penggaris besi, dua Rim kertas HVS, beberapa kertas hasil Cetakan upal yang belum dipotong (digunting).

"Karena TKP nya ada di Kediri maka kasus itu kami serahkan ke Polres Kediri kota, Sedangkan perburuan pelaku yang sudah masuk DPO masih dilakukan anggota," tutur Hanny.

Minggu, 27 April 2014

PNS Klaten Pemalsu 305 Akta Kelahiran Diberhentikan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten memberhentikan sementara anggota staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten Nugroho Ari Pahlevianto, 48. Pemberhentian sementara itu dilakukan karena pegawai negeri sipil (PNS) golongan III itu telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polres Klaten akibat memalsukan 305 akta kelahiran.

Kepala Bidang (Kabid) Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan pegawai yang tersangkut kasus hukum dan dalam tahap penyelidikan harus diberhentikan sementara sebagai PNS.

Hingga kini, BKD tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut. “Setiap PNS yang tersangkut pidana dan dalam penyelidikan memang harus diberhentikan sementara, hal itu diatur dalam PP tersebut. Saat ini, kami baru menyiapkan SK (pemberhentian sementara),” papar dia kepada wartawan di Klaten, Jumat (25/4/2014).

Pihaknya memperkirakan SK pemberhentian sementara itu diterbitkan pada pekan depan. Pasalnya, surat pemberitahuan dari Polres Klaten juga baru dia terima pada Rabu (23/4/2014). “SK diperkirakan keluar pada pekan depan dan yang mengeluarkan adalah Bupati. Sebab, kami juga baru mendapatkan surat pemberitahuan penangkapan dari Polres pada Rabu,” imbuh dia.

Meski statusnya telah diberhentikan sebagai PNS, sambung dia, anggota staf Dispendukcapil tersebut akan tetap mendapatkan gaji, namun tidak 100%. “Konsekuensi dari PNS yang tersandung kasus hukum bisa hanya menerima 50% hingga 75%, dan itu juga tergantung pertimbangan dari Pak Bupati,” kata dia.


Senin, 21 April 2014

Tilap Retribusi KTP Rp 287 Juta, PNS di Cimahi Divonis 1 Tahun Penjara

Dua pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Saefulloh dan Nur Asih Amari dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/4/2014). Keduanya terbukti bersalah menyelewengkan uang retribusi pembuatan KTP dan KK hingga Rp 287 juta.

Putusan terhadap keduanya tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya. Menjatuhkan hukuman terhadap Saefulloh dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Selain dihukum pidana penjara, keduanya juga dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Serta membayar uang kerugian negara dimana Saefulloh jumlahnya Rp 103 juta dan Nur Asih Amari sebesar Rp 183 juta.

"Terdakwa yang telah membayar sebagian kerugian negera diharuskan membayar sisanya," katanya. Jika tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tak memiliki harta maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, Saefulloh sebagai bendahara barang di Disdukcapil Cimahi menerima setoran retribusi pembuatan KTP dan KK. Padahal ia tidak berwenang menerima retribusi. Dimana retribusi KTP Rp 7.500 dan KK Rp 2.500.

"Terdakwa tidak menyetorkan retribusi yang masu pada dirinya pada bendahara," katanya.

Sama halnya dengan Nur Asih, yang merupakan Kasie Pelaporan dan Evaluasi. Ia seharusnya berkoordinasi dengan Saefulloh soal ketersediaan blanko untuk pembuatan KTP. Namun ia pun menerima setoran retribusi KTP dan KK dari kecamatan tanpa mencatatkan ke bendahara.

"Retribusi KTP dan KK yang berasal dari masyarakat seharusnya disetorkan pada kas negara sebagai PAD," tutur hakim.

Hal yang meringankan terdakwa karena keduanya berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Keduanya pun belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Dua Oknum PNS di Kuloprogo Terlibat Penambangan Illegal

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menindak tegas dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Sentolo.

Terlibatnya oknum PNS tersebut dinilai sebuah pelanggaran profesi dan tidak seharusnya ada toleransi atas perbuatan yang dilakukan.

Kedua PNS ini terungkap menjadi bagian dari penambangan ilegal saat operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo, Selasa (15/4).

Saat itu petugas mendapati kedua PNS tersebut menjadi bagian dari penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Galur. Kedua pegawai tersebut adalah Hendri Santoso, pegawai di Inspektorat dan Suhargiyanto, staf di Kecamatan Galur.

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Yusron Martofa, Jumat (18/4) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan adanya oknum pegawai yang terlibat penambangan ilegal itu.

Di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, hingga Satpol PP PP serta instansi yang membawahi oknum PNS tersebut.

Oknum PNS di Pekanbaru 'Layani' Masyarakat dengan Sabu-sabu

Perbuatan FH (31), seorang oknum pegawai negeri sipil di Pekanbaru ini benar-benar keterlaluan. Tidak cukup dengan gaji yang diterimanya, dia kemudian berinisiatif mengedarkan barang haram sabu-sabu ke masyarakat.

Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya menangkap FH di sebuah kompleks perumahan setelah dipanjing dengan uang. Dia merupakan PNS yang bertugas di Unit Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kecamatan Senapelan.

"Pelaku kami amankan sejak Minggu lalu sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Harapan, Kecamatan Rumbai Pesisir," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada pers di Pekanbaru, Senin (21/4/2014).

Penangkapan terhadap FH kata dia bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka memiliki bisnis sampingan mengedarkan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan. "Diketahui, pelaku tinggal di rumah yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh," katanya.

Setelah merasa kecurigaan kuat, demikian Hicca, anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram itu.

Saat itu, kata dia, pelaku masuk perangkap kepolisian dan berhasil diciduk dengan barang bukti sabu-sabu.  "Barang bukti yang diamankan ketika itu adalah satu paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu," katanya.

Langkah selanjutnya, tersangka kemudian digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. "Sampai hari ini, kasusnya masih terus kami kembangkan. Tersangka sudah kami tahan," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan berkas dokumen, tersangka merupakan pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang karena kasus kepemilikan dan pengedar narkotika.

Kepada wartawan, FH mengakui telah berbisnis narkotika selama dua tahun. "Hasil penjualan itu berbentuk sabu-sabu yang saya pakai sendiri. Tidak ada keuntungan uang dan cuma sabu-sabu," kata dia.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. "Namun kasusnya masih terus kami dalami untuk mencari pelaku lainnya pada jaringan yang sama," demikian Kompol Hicca.

Senin, 07 April 2014

Curi Peralatan Dokter Gigi, 2 PNS USU dan 3 Penadah Ditangkap

Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU), digelandang ke penjara. Mereka diringkus karena mencuri peralatan pendidikan dokter gigi di tempatnya bekerja.

Kedua PNS yang ditangkap yaitu Prayitno (47), warga Jalan Luku I, Kwala Bekala dan Sony Sahputra (39), warga Jalan Belanga, Medan. Prayitno sehari-hari bertugas sebagai satpam, sedangkan Sony merupakan staf administrasi di FKG USU.

"Mereka kami amankan saat bekerja di kampus FKG USU, Jumat (4/4) sore. Mereka disangka mencuri 4 set peralatan berupa kursi dokter gigi yang ditaksir bernilai Rp 400 juta," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Medan, Minggu (6/4).

Dari penangkapan Prayitno dan Sony, polisi kemudian menangkap tiga penadah yang menampung barang hasil curian itu. Ketiganya masing-masing Shehol (37), warga Cinta Karya, Medan Polonia, Rasyid (38) warga Jalan Roso, Mariendal, dan Sugito (51), warga Jalan Lestari, Delitua. "Mereka kita tangkap di kediaman masing masing-masing, Sabtu (5/4)," terang Nasrun.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang menambahkan, dari tangan penadah yang merupakan tukang gigi itu, diamankan barang bukti 4 set kursi dokter gigi.

Dia memaparkan, kasus ini terungkap setelah Pembantu Dekan III FKG USU Zulkarnain mengadukan pencurian itu pada 20 Februari 2014. Sementara itu, aksi pencurian alat dokter gigi ini terjadi pada Mei 2013. 

"Dari penyelidikan kami, tersangka mencuri di saat hari libur. Pencurian dilakukan bertahap. Dari penyelidikan itu, ke lima tersangka pun berhasil ditangkap," ujarnya.

Polisi masih mengejar satu tersangka lagi, yaitu Ade, yang merupakan petugas parkir di FKG USU. Berdasarkan informasi yang terkumpul, Ade rencananya akan diangkat sebagai PNS pada tahun ini. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Alex.

Arsip Blog