-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 06 Oktober 2016

Palsukan E-KTP, Oknum PNS Dipenjara

Pasca penahanan SB, pelaku pembuat e-KTP palsu di Timor Tengah Utara NTT pertengahan September 2016, kepolisian Timor Tengah Utara sudah melakukan pengembangan dan menjaring lagi empat orang yang diduga sebagai pelaku. 

"Setelah tim penyidik melakukan pengembangan, saat ini kita sudah tetapkan empat orang lagi sebagai tersangka, sehingga jumlah mereka lima orang dengan inisial, SB, MFA, NHU, YN dan HC," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rio Siahaan, di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Rio menyebutkan, dari lima orang itu, seorang di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan empat orang lainnya murni berprofesi sebagai pekerja swasta. Namun, Rio enggan merincikan peran para tersangka dalam membuat e-KTP palsu itu. 

"Ini merupakan kasus unik dan yang pertama saya tangani, sebelumnya belum ada catatan kasus pemalsuan dokumen berupa e-KTP maupun akta kelahrian di Timor Tengah Utara," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Demi memperoleh uang, SB nekad membuat e-KTP mau pun akta kelahiran secara cepat di Kecamatan Insana Tengah dengan biaya hanya Rp50.000 langsung jadi. Usaha tidak halal itu pun tercium oleh aparat kepolisian melalui laporan sejumlah saksi yang menjadi korban.*okezone
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog