Dua Oknum PNS di Kuloprogo Terlibat Penambangan Illegal
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menindak tegas dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Sentolo.
Terlibatnya oknum PNS tersebut dinilai sebuah pelanggaran profesi dan tidak seharusnya ada toleransi atas perbuatan yang dilakukan.
Kedua PNS ini terungkap menjadi bagian dari penambangan ilegal saat operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo, Selasa (15/4).
Saat itu petugas mendapati kedua PNS tersebut menjadi bagian dari penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Galur. Kedua pegawai tersebut adalah Hendri Santoso, pegawai di Inspektorat dan Suhargiyanto, staf di Kecamatan Galur.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Yusron Martofa, Jumat (18/4) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan adanya oknum pegawai yang terlibat penambangan ilegal itu.
Di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, hingga Satpol PP PP serta instansi yang membawahi oknum PNS tersebut.
asn, kriminal, kulonprogo, pns