Curi Peralatan Dokter Gigi, 2 PNS USU dan 3 Penadah Ditangkap
Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU), digelandang ke penjara. Mereka diringkus karena mencuri peralatan pendidikan dokter gigi di tempatnya bekerja.
Kedua PNS yang ditangkap yaitu Prayitno (47), warga Jalan Luku I, Kwala Bekala dan Sony Sahputra (39), warga Jalan Belanga, Medan. Prayitno sehari-hari bertugas sebagai satpam, sedangkan Sony merupakan staf administrasi di FKG USU.
"Mereka kami amankan saat bekerja di kampus FKG USU, Jumat (4/4) sore. Mereka disangka mencuri 4 set peralatan berupa kursi dokter gigi yang ditaksir bernilai Rp 400 juta," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Medan, Minggu (6/4).
Dari penangkapan Prayitno dan Sony, polisi kemudian menangkap tiga penadah yang menampung barang hasil curian itu. Ketiganya masing-masing Shehol (37), warga Cinta Karya, Medan Polonia, Rasyid (38) warga Jalan Roso, Mariendal, dan Sugito (51), warga Jalan Lestari, Delitua. "Mereka kita tangkap di kediaman masing masing-masing, Sabtu (5/4)," terang Nasrun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang menambahkan, dari tangan penadah yang merupakan tukang gigi itu, diamankan barang bukti 4 set kursi dokter gigi.
Dia memaparkan, kasus ini terungkap setelah Pembantu Dekan III FKG USU Zulkarnain mengadukan pencurian itu pada 20 Februari 2014. Sementara itu, aksi pencurian alat dokter gigi ini terjadi pada Mei 2013.
"Dari penyelidikan kami, tersangka mencuri di saat hari libur. Pencurian dilakukan bertahap. Dari penyelidikan itu, ke lima tersangka pun berhasil ditangkap," ujarnya.
Polisi masih mengejar satu tersangka lagi, yaitu Ade, yang merupakan petugas parkir di FKG USU. Berdasarkan informasi yang terkumpul, Ade rencananya akan diangkat sebagai PNS pada tahun ini.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," pungkas Alex.