-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label cimahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cimahi. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 April 2014

Tilap Retribusi KTP Rp 287 Juta, PNS di Cimahi Divonis 1 Tahun Penjara

Dua pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Saefulloh dan Nur Asih Amari dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/4/2014). Keduanya terbukti bersalah menyelewengkan uang retribusi pembuatan KTP dan KK hingga Rp 287 juta.

Putusan terhadap keduanya tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya. Menjatuhkan hukuman terhadap Saefulloh dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Selain dihukum pidana penjara, keduanya juga dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Serta membayar uang kerugian negara dimana Saefulloh jumlahnya Rp 103 juta dan Nur Asih Amari sebesar Rp 183 juta.

"Terdakwa yang telah membayar sebagian kerugian negera diharuskan membayar sisanya," katanya. Jika tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tak memiliki harta maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, Saefulloh sebagai bendahara barang di Disdukcapil Cimahi menerima setoran retribusi pembuatan KTP dan KK. Padahal ia tidak berwenang menerima retribusi. Dimana retribusi KTP Rp 7.500 dan KK Rp 2.500.

"Terdakwa tidak menyetorkan retribusi yang masu pada dirinya pada bendahara," katanya.

Sama halnya dengan Nur Asih, yang merupakan Kasie Pelaporan dan Evaluasi. Ia seharusnya berkoordinasi dengan Saefulloh soal ketersediaan blanko untuk pembuatan KTP. Namun ia pun menerima setoran retribusi KTP dan KK dari kecamatan tanpa mencatatkan ke bendahara.

"Retribusi KTP dan KK yang berasal dari masyarakat seharusnya disetorkan pada kas negara sebagai PAD," tutur hakim.

Hal yang meringankan terdakwa karena keduanya berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Keduanya pun belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Selasa, 01 April 2014

Merasa Terombang-ambing Tenaga Honorer Kembali Datangi DPRD

Puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 kembali datangi kantor DPRD Kota Cimahi di Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Selasa (1/4/2014). Mereka meminta legislatif sebagai wakil rakyat dapat mendorong pemerintah untuk segera memproses penambahan kuota CPNS Kota Cimahi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kordinator Aliansi Kategori 2 Bersatu (AK2B), Sumitra mengatakan, pihaknya telah mendatangi Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi yang menanyakan jawaban dari Kemen-PAN. Namun para guru honorer itu pun harus kembali kecewa karena belum ada jawaban.

"BKD sudah mengajukan ke Kemen-PAN, tapi mereka bilang belum ada jawaban. Kita kembali datang ke sini (DPRD,red) agar bisa memberikan pressure agar ada kepastian," katanya.

Sumitra mengatakan, nasib para guru honorer Kategori 2 kini masih terombang-ambing dengan belum adanya kejelasan dari Kemen-PAN mengenai hal tersebut. Padahal, pihak BKD telah mengajukan penambahan kuota karena sudah disediakan anggarannya oleh Pemkot Cimahi.

"Cimahi itu lain dari pada yang lain. Dari Badan sendiri sudah mengajukan, karena anggaran sudah ada untuk menggaji kita," jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi IV, Ike Hikmawati, yang menerima aspirasi dari aliansi tersebut mengatakan, hingga pihak legislatif terus menindaklanjuti kasus tersebut dengan kewenangan dan kebijakan DPRD.

"Menanyakan dukungan dari DPRD komsisi IV atas nasib mereka yang menginginkan statusnya ditetapkan menjadi PNS. Mereka menanyakan jawaban surat yang sudah dilayangkan. Kami menjawab, DPRD akan berikan dukungan kepada teman-teman ini sejauh dengan aturan perundangan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa terealisasi," jelas Ike.

Ike mengaku pihaknya telah menanyakan langsung kepada pihak Kemen-PAN, tentang surat dari Pemkot Cimahi yang ditandatangnoi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Cimahi. Sebelumnya ia berharap surat jawaban resmi dari Kemen-PAN bisa dilayangkan sebelum Pemilu Calon Legislatif (Caleg) tanggal 9 April 2014.

"Kemarin ditugaskan ke Menpan untuk menanyakan kasus ini. Mereka belum memberikan surat secara resmi dan meminta waktu. Surat jawabannya harus sebelum 9 april sebelum kebijakan menjadi berubah. Tapi ternyata sampai hari ini belum ada jawaban juga," tuturnya.

Untuk kasus ini, lanjutnya, Komisi IV akan menjemput bola kepada Kemen-PAN mengenai jawaban secara resmi permintaan penambahan kuota 152 orang PNS K2 yang tidak lolos.

Arsip Blog