Tambahan Penghasilan PNS Belitung Bakal Terapkan Sistem Catatan Kinerja

Pembayaran TPP dilakukan setiap pertengahan bulan yang besarnya sesuai dengan golongan yang diemban oleh pegawai tersebut.
Namun dirinya tak menampik bahwa ke depannya, Pemkab Belitung akan menerapkan sistem yang sama dengan provinsi dengan menggunakan catatan kinerja harian pegawai (CKHP) tiap bulannya.
"Arahnya kesana juga, karena dengan adanya e-kinerja itu dari BKN. Jadi harus menggunakan CKHP itu," katanya, Jumat (10/3/2017).
Akan tetap untuk teknisnya, kata dia, setiap daerah tidak akan sama. Nantinya tetap akan diatur melalui peraturan bupati.
Dipotong 10 Persen
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.
Didalam pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).
Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.
"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.*tribunnews