PNS Perempuan yang Diduga Bandar Narkoba itu Diendus Polisi Sejak Dua Bulan Lalu

“Kasus ini sementara dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru, Minggu (20/12).
Keduanya diringkus di kediaman masing-masing. Menurut keterangan polisi, JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano.
Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 1.245 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi.
Ketika ditanya wartawan, JSR mengaku sudah menjual barang tersebut sejak Januari 2015.
Keuntungan yang diperolehnya bisa mencapai Rp20 juta per bulan bila semua barang yang diambilnya dari JR habis terjual.
“Untuk satu botol isi 1.000 butir bisa dibeli dengan harga Rp800 ribu hingga satu juta. Kemudian diecer lagi kepada pembeli dengan masing-masing kemasan isi 10 butir,” akunya.
Tim Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polres Minahasa sudah mengendus keberadaan sindikat pengecer ini sejak dua bulan lalu.*jpnn