-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 02 Desember 2016

Pemkab Pasuruan Perang Lawan Narkoba, PNS Terlibat Tak Akan Dibela

Komitmen Pemkab Pasuruan perang melawan narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil ditunjukkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bebas Narkoba. Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf tegas menyatakan tidak akan melindungi pegawainya yang terbukti terjerat narkoba.

"Kami nyatakan tegas menolak narkoba, terutama di lingkungan pegawai. Jangan sampai ada karyawan kita yang tersangkut narkoba," kata Bupati Irsyad Yusuf di hadapan karyawan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di sela-sela acara Jalan Sehat dalam rangka HUT KORPRI Ke 45 dan Dharma Wanita ke 17 serta penandatangan Pakta Integritas Anti Narkoba, di Lapangan Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (2/12/2016).

Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad ini menegaskan tidak akan membela pegawainya yang berani berurusan dengan barang terlarang tersebut. Ia persilakan aparat penegak hukum untuk memroses siapa saja yang terjerat narkoba.

"Kalaupun ada dan itu terbukti melanggar hukum, maka kami persilakan untuk diproses oleh kawan-kawan kepolisian. Pemerintah daerah akan terus membantu kepolisian dalam memerangi narkoba," tandas Gus Irsyad.

Sebagai bentuk komitmen anti narkoba, seluruh pegawai yang hadir menyatakan siap perang melawan narkoba. Selain itu juga ditandatangani Pakta Intergritas yang diwakili oleh 6 orang pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Iswahyudi, Kepala Bakesbangpol Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Bappemas Tri Agus Budiharto, Kepala Pelaksana BPBD Bakti Jati Permana, Kabag Kesra M Hasyim, serta Camat Gondangwetan Derajat Utomo.

Para pejabat tersebut juga membacakan isi Pakta Integritas, di hadapan Bupati Irsyad Yusuf, Wakil Bupati Riang Kulup Prayudha, serta Sekda Agus Sutiadji.

Lima poin penting dalam Pakta Integritas yang harus diperhatikan oleh seluruh karyawan Pemkab Pasuruan, yakni:

Pertama, tidak akan terlibat dalam penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, bersedia secara sukarela untuk dilakukan pemeriksaan tes narkoba yang dilaksanakan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ketiga, ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Poin keempat, meningkatkan kepedulian terhadap sesama warga Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, dan kelima, apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi administrasi, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.*detik
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog