-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label jawa barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jawa barat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 April 2017

Gaji Guru Terlambat, Pemprov Jabar Alokasikan Rp 286 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana Rp 286 miliar untuk menuntaskan persoalan keterlambatan gaji, tunjangan dan honor guru SMA/SMK baik PNS maupun honorer yang tertunda hingga 3 bulan, Januari-Maret.

"Ini pembayaran pertama dan akan dirapel Januari-maret. Anggarannya cukup besar, Rp 286 miliar cair,"kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ketika dihubungi wartawan, Kamis, 20 April 2017.

Dia menuturkan, keterlambatan pencairan TPP, gaji dan honor guru tersebut dikarenakan ada proses, khususnya untuk PNS. Sesuai dengan Permendagri yang baru, semula hibah ke kab/kota, sekarang menjadi anggaran di dinas.

"Sehingga anggaran di Dinas pendidikan breakdown ke balai, dari balai ke sekolah. Dan di sekolah tidak biasa, jadi proses adminitsrasinya menghambat proses pencairan. Tapi Alhamdulillah disdik dan keuangan kerja siang malam, hari ini cair," ujar Iwa.

Diakui dia, saat ini pencairan sudah berjalan karena administrasi sudah selesai, sehingga mulai hari ini bertahap cair, dan sudah transfer ke rekening penerima yang ditransfer langsung ke rekening guru-guru terkait.

"Karena keterlambatan ini saya menerima beberapa utusan, dari guru honorer maupun guru PNS soal hal ini. Langsung malam itu juga memerintahkan kadisdik dan kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah agar dana-dana tersebut cair. Dan hari ini secara bertahap akan cair, baik untuk tunjangan penghasilan guru negeri, untuk sertifikasi dan honor,"ucap Iwa.

Dengan adanya keterlambatan tersebut, Iwa mengakui memang tidak mudah mengimplementasikan aturan di era transisi seperti pada saat ini.

"Mohon maaf disdik kewalahan. Namun semua administrasi bisa tertangani. Dan langsung saya memantau di lapangan," kata dia.pikiran-rakyat

Jumat, 24 Maret 2017

PNS Jabar Kini Lebih Mudah Berangkat Umrah

Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini lebih mudah melaksanakan ibadah umrah. Mereka tak perlu lagi merogoh kocek sendiri untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah. Kemudahan itu diperoleh setelah Pemprov Jabar melalui Koperasi Praja Sejahtera melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank BJB Syariah dan PT Air Mark Indo Wisata, di Kantor Bank BJB Syariah, Bandung, Jumat (24/3).

Ketua Koperasi Praja Sejahtera Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan, kerja sama dengan dua lembaga tersebut akan memudahkan para PNS di Jawa Barat melaksanakan ibadah umrah. Mereka yang telah mendaftar bisa mendapatkan pembiayaan dari Bank BJB Syariah.

"Kini para PNS bisa lebih mudah dan cepat untuk melaksanakan ibadah umrah. Mereka tak harus lagi menunggu bertahun-tahun dan menabung gaji mereka untuk pergi ke Tanah Suci. Kalau sekarang daftar, bisa segera berangkat karena ada cicilan ringan dari Bank BJB Syariah," ujar Iwa,  usai penandatangan kerja sama, di Kantor Bank BJB Syariah, Bandung, Jumat (24/3).

Menurut Iwa, yang juga menjabat Sekda Jabar tersebut, kemudahan tersebut merupakan program Pemprov Jabar untuk memfasilitasi para PNS dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dengan adanya program umrah mudah tersebut, kata Iwa, para PNS bisa menginvestasikan gajinya untuk kepentingan lain seperti membiayai pendidikan atau membangun rumah yang layak.

"Kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi semua pihak. Bagi BJB Syariah dan lembaga umrah pun mereka tidak kesulitan mencari debitur karena para PNS yang akan berangkat umroh otomatis akan menjadi debitur Bank BJB Syariah, yang juga bank milik Pemprov Jabar tersebut," tutur Iwa.

Oleh karena itu, Iwa mengharapkan, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengakses pembiayaan umrah murah tersebut. Sebab, selain akan memperoleh harga umrah yang wajar, para PNS pun dijamin akan memperoleh fasilitas yang memuaskan selama melaksanakan ibadah umrah. 

Sementara itu, Direktur Operasi Bank BJB Syariah, Hamara Adam mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya menjembatani pembiayaan umrah bagi PNS dan PT Air Mark Indo Wisata.

"Penyimpanan dana di sini sangat aman, di samping itu BJB Syariah pun tidak susah mencari debitur karena pasarnya PNS," ujar Hamara.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Air Mark Indo Wisata Bambang Sutrisno mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi PNS di Jawa Barat yang ingin berangkat umrah.

"Kami mengharapkan kerja sama ini bisa meningkatkan nilai ibadah bagi semua,” ujar Bambang.*gatra

Sabtu, 05 November 2016

PNS Jabar Cemberut Uang TPP dan Gaji Digabung

Sekretaris Daerah, Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa mengaku sempat dicemberutin para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, uang gaji dan Tunjangan penambahan Penghasilan (TPP) digabung.

"Kebijakan ini awalnya diprotes PNS terutama laki-laki ketika gaji dan TPP digabung dan masuk rekening istri. Istilahnya tidak ada ruang jalu, saya dicemberutin. Tapi berkat kebersamaan semua senang, tinggal rekan PNS bargaining sama istri," katanya dalam rakor Penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Bappeda Jabar, Bandung, Kamis (3/11/2016).

Menurut dia, untuk memulai penerapan TPP maka daerah harus melakukan tiga langkah penghematan. Yakni pertama dengan memulai membangun sistem LPE agar terdapat penghematan dari lelang. Kedua, mencoret program yang tidak perlu. 

"Dari pencoretan tersebut kita ada penghematan Rp150 miliar," katanya.

Sementara ketiga, kata Iwa, pihaknya menghapus honor setiap kegiatan dimana paling banyak saat itu berada di Setda Jabar. Kondisi tersebut menyebabkan ada istilah basah kering di lingkungan Pemprov Jabar. Namun, setelah diterapkan tiga hal tersebut efisiensi anggaran mencapai Rp500 miliar.

"Setelah itu selesai kami terapkan TPP," jelasnya.

Pemberian TPP bagi para PNS tidaklah mudah. Pihaknya mempunyai syarat yakni ada peningkatan kinerja. PNS tetap dituntut taat administrasi juga absensi karena sistem yang dimiliki BKD akan memantaunya. 

"Penyerapan anggaran masuk prestasi kerja, kalau tidak mencapai target kepala dinas terpotong (TPP). Penyerapan rendah pendapatan turun. Nanti istrinya protes, kenapa turun? Saya tidak marah, karena paling efektif itu PNS dimarahi istri," tuturnya.*inilahkoran

Sabtu, 06 Agustus 2016

PNS Tersangkut Narkoba Menjabat Kepala BKD Kabupaten Bandung Barat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung Barat yang diciduk polisi akibat kasus narkoba beberapa hari lalu ternyata memegang jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka bernama Tono Nurpomo (TN) itu akan diberhentikan dari jabatannya saat ini jika terbukti bersalah.

Sekretaris Daerah KBB Maman Sulaeman Sunjaya membenarkan hal itu. Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, status TN saat ini sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Ini dilakukan supaya roda pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Bandung Barat tetap berjalan. 

"Status dia saat ini dibebastugaskan, dan untuk sementara, kita akan isi posisinya dengan seorang Plt," kata dia, Kamis (4/8). 

Maman menambahkan, posisi kepala BKD yang sebelumnya dipegang TN akan segera diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Posisi Plt ini rencananya akan diemban oleh Samnuroti, Sekretaris BKD KBB saat ini. Penunjukan tersebut mengacu pada instruksi Bupati Bandung Barat Abubakar yang meminta adanya pengganti Kepala BKD saat ini dengan seorang Plt.  

"Pencarian pengganti Kepala BKD ini melibatkan tim kecil, ada unsur sekda, asisten pemerintahan, inspektorat, dan kabid di salah satu BKD," ujar dia. Samnuroti, lanjut Maman, akan mulai menduduki kursi Plt Kepala BKD itu pada pekan depan. Jangka waktunya, sampai pada keputusan menjadi kepala BKD yang definitif. 

Meski Plt, Samnuroti tetap akan berperan sama, yakni melaksanakan tugas harian sesuai fungsi BKD, seperti pengusulan atau pencarian anggaran ataupun penandatanganan dokumen. Namun, seorang Plt tidak bisa mengambil keputusan dan hanya menjalankan tugas pada posisinya. "Tapi kewenangannya diputuskan oleh bupati," kata dia.

Beberapa pekan lalu, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis sabu. Empat orang lain juga ditangkap karena dianggap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Bandung. 

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap adanya transaksi narkoba di Kota Bandung. Penyelidikan pun dimulai hingga kemudian menemukan lima orang yang terlibat. Tersangka dengan inisial J dan C sebagai pembeli, U berperan sebagai kurir, dan M sebagai bandarnya. 

Tersangka TN ditangkap setelah adanya keterangan dari tersangka J dan C yang mengaku hanya mendapat suruhan dari orang lain untuk membeli sabu-sabu. Polisi pun langsung menuju salah satu hotel di Sukajadi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu untuk menciduk TN yang diduga sebagai penyuruh J dan C.*republika 

Jumat, 29 Juli 2016

Pemkot Depok Gandeng Pengembang Bangun Perumahan PNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menggandeng pengembang perumahan untuk pengadaan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dikarenakan masih banyak PNS yang belum memiliki rumah tinggal.

“PNS masih banyak yang belum punya rumah, sebagai pelayanan masyarakat kami ingin mereka tidak memikirkan rumahnya lagi, bila sudah punya rumah, sudah tenang bisa melayani masyarakat secara optimal,” ungkap Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Kamis (28/7/2016).

Menurutn Idris, memungkinkan jika pihaknya akan menggandeng para pengembang di Kota Depok. “Bisa jadi seperti itu (gandeng pengembang). Bisa sejajar, bisa vertikal. Kita lihat saja lokasinya nanti,” katanya.

Sebelumnya Idris juga pernah mengatakan banyak dari PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Depok terpaksa harus mengontrak, tinggal di rumah orang tua, hingga menggadaikan SK-nya demi untuk memiliki rumah.“PNS yang belum memiliki rumah lebih dari 50%,” terangnya.

Idris menambahkan, program pembangunan rumah untuk PNS di wilayah Depok sesungguhnya sudah direncanakan lama. Saat ini pihaknya masih mencari pedoman hukum untuk pemberian rumah PNS yang harus melalui kementerian. Pasalnya, saat ini nama kementerian itu menjadi Kementerian Perumahan Rakyat.*sindonews

Kamis, 28 Juli 2016

Wali Kota Cirebon Berharap Menpan-RB Cabut Moratorium PNS

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis berharap Menpan-RB, Asman Abnur yang baru dilantik agar bisa mencabut larangan rekrutmen PNS tersebut karena Kota Cirebon saat ini sedang mengalami kekurangan sekitar 2.500 pegawai.

“Saat ini Kota Cirebon banyak kekurangan pegawai apalagi tahun ini dan tahun depan, banyak sekali PNS yang pensiun, otomatis pegawai di Kota Cirebon semakin berkurang,” katanya Rabu (27/7).

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan Kemenpan-RB yang dipimpin Yuddy Chrisnandi selama kurang lebih dua tahun itu membuat pemkot tidak bisa membuka CPNS.

Kota Cirebon yang mengalami kekurangan jumlah pegawai yang banyak bisa dikecualikan.

“Mohon kepada Pemerintah Pusat agar ada pengecualian atas kebijakan itu, karena Kota Cirebon adalah yang harus dikecualikan atas kebijakan itu,” katanya.  

Solusi lain yang dicanangkan Pemkot Cirebon yaitu dengan memaksimalkan peran PNS. Caranya dengan sering menambah pelatihan dan pembinaan pegawai agar punya keterampilan di berbagai bidang.

Upaya tersebut agar para PNS di Kota Cirebon bisa mengusai banyak bidang sehingga perlu dibekali keterampilan di bidang lain.

Kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon semakin bertambah. Mengingat pada tahun ini pemkot harus mengistirahatkan sedikitnya 127 pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara Kabid Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Mundirin mengatakan Pemerintah Kota Cirebon dari  tahun ke tahun terus mengalami kekurangan pegawai.

“Tahun ini ada 127 PNS yang pensiun, akan tetapi dibagi jadi dua tahap, pertama dilepas sedikitnya 90 orang, selebihnya akan dipurnabaktikan pada akhir tahun nanti,” katanya.*fajarnews

Selasa, 24 Mei 2016

Hapus Sistem Honor, Gaji PNS Bandung Diganti Tunjangan

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku terus mengupayakan reformasi birokrasi dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Baik dari segi manajemen pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggaran yang dikelola.

Untuk meningkatkan reformasi birokrasi, Ridwan menyatakan rencananya mengubah sistem gaji bagi PNS Kota Bandung. Tidak lagi menggunakan sistem honor, Pemkot Bandung akan berlakukan sistem tunjangan kinerja.

"Pemkot Bandung akan merubah dari sistem honor ke tunjangan kinerja jadi dengan tunjangan kinerja," kata pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung. Menurut dia, dengan sistem tunjangan, maka kinerja PNS ditargetkan lebih optimal. Karena dengan sistem tunjangan, bagi PNS yang tidak masuk maka gaji tidak berlaku.

Ia menilai masih banyak PNS Kota Bandung yang setiap harinya tidak masuk kantor. Baik izin sakit mulai dari sakit ringan hingga berat atau keperluan lainnya dari yang penting sampai kurang penting.

Dengan sistem tunjangan, ujarnya, para PNS akan lebih mempertimbangkan untuk izin tidak masuk. Pasalnya total gaji mereka akan dipotong sesuai dengan ketidakhadiran.

"Siapa yang tidak masuk kerja itu tidak akan tunjangan rupiah. Sering sakit juga  akan dipotong. Pergi yang tidak diketahui rimbanya dengan tunjangan tidak bisa lagi dapat," ujarnya.

Emil menjelaskan sistem tunjangan ini  dapat menjadi alternatif untuk menenuhi standar kinerja PNS berdasarkan aturan Kementerian Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Di mana PNS diwajibkan memenuhi jam kerja selama 6.000 menit dalam satu tahun.

Menurut Emil saat ini banyak PNS yang tidak memenuhi jam kerja itu. Karenanya, pihak hanya akan memberikan tunjangan kepada PNS yang memenuhi jam kerja 6000 menit per tahun.*republika

Minggu, 15 Mei 2016

3.000 Guru Honorer Sukabumi Digaji Rp 200 Ribu per Bulan

Sekitar 50 persen guru di Kota Sukabumi masih berstatus sebagai pegawai honorer. Padahal, mereka telah melakukan pengabdian di sejumlah sekolah selama bertahun-tahun.

"Guru yang masih honorer cukup banyak sekitar 50 persen dari total guru di Sukabumi,’’ ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi Dudung Koswara ,Ahad (15/5). Keberadaan para guru honorer ini cukup membantu dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Pasalnya kata Dudung, jumlah guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) masih sedikit. Saat ini jumlah guru di Kota Sukabumi mencapai 6.000 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen berstatus PNS dan sisanya honorer.

Diakui Dudung, secara nasional jumlah guru PNS memang kurang. Sehingga di lapangan banyak sekolah yang mengangkat guru honorer.

Sayangnya ujar Dudung, perhatian pemerintah terhadap guru honorer ini masih kurang. Contohnya saja penghasilan mereka per bulannya dinilai sangat tidak layak mulai dari Rp 200 ribu.

Selain itu kata Dudung, para guru honorer yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun juga tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Padahal, pengabdian mereka juga tidak kalah berharganya dibandingkan dengan para guru PNS. Khususnya, dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

Karena itu kata Dudung, PGRI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib guru honorer. Misalnya dengan memberikan kemudahan pengangkatan sebagai PNS. Terutama ujar Dudung, dilakukan kepada guru honorer yang mengabdi sudah lama dan berusia di atas 40 tahun.

Selain itu pengangkatan juga dilakukan terhadap guru honorer yang berprestasi dan memberikan kontribusi positif terhadap dunia pendidikan.Kondisi kekurangan guru PNS juga dialami oleh Kabupaten Sukabumi. "Kami juga mengalami permasalahan kekurangan guru dan penyuluh pertanian," ujar Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono kepada wartawan.

Saat ini kata Adjo, jumlah guru PNS yang mengabdi di Kabupaten Sukabumi mencapai kisaran 6.000 orang. Jumlah ini belum ideal untuk wilayah Sukabumi yang cukup luas. "Saat ini Sukabumi memang sangat terbantu dengan adanya guru honorer,’’ terang Adjo. Permasalahan kurangnya guru PNS disebabkan kendala ketiadaan peneriman CPNS sejak beberapa tahun terakhir.

Pemkab ungkap Adjo, tengah berupaya agar adanya penambahan kuota CPNS bagi Sukabumi. Informasinya pada tahun ini formasi CPNS untuk Sukabumi hanya untuk tenaga medis yakni dokter. Idealnya sambung Adjo, formasi untuk bidang yang lain juga dapat dibuka kesempatannya. Misalnya untuk pengangkatan guru dan tenaga penyuluh di Sukabumi yang masih sangat kekurangan.*republika

Kamis, 12 Mei 2016

THR Dinilai Langgar Aturan, Gaji PNS Dipotong

Gaji sekira 9.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta dipotong sebesar Rp800.000 per orang per bulan.

Potongan itu dilakukan pemkab untuk mengembalikan dana tunjangan hari raya (THR) 2015 untuk PNS sebesar Rp7 miliar yang dinilai melanggar aturan adimistrasi keuangan. Tentu saja, ribuan PNS di Purwakarta mengeluhkan pemotongan tersebut. Para pegawai negeri resah. Untuk meredam keresahan tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi langsung meminta maaf kepada seluruh PNS.

Pemotongan dilakukan karena Pemkab Purwakarta diwajibkan mengembalikan uang lebih dari Rp7 miliar untuk THR 2015 ke kas daerah. Dedi mengatakan, Pengembalian THR untuk para PNS tersebut, sebagai konsekuensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta 2015. “Saya meminta maaf khususnya kepada seluruh PNS Pemkab Purwakarta yang merasa gajinya bulan ini dipotong,” kata Dedi di hadapan ratusan PNS yang menghadiri peringatan Isra Mikraj di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Menurut Bupati, kebijakan pengembalian uang THR tersebut semata lakukan atas perintah Undang-undang dengan otoritas BPK. “Sekali lagi dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada para PNS dan guru, kemarin, harus ada pemotongan gaji untuk dikembalikan ke kas daerah. Semata saya lakukan untuk menjalankan amanat perundangan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati. Pemotongan gaji PNS itu sempat menimbulkan polemik selama sepekan terakhir.

Sejumlah PNS mempertanyakan pemotongan uang itu, karena dilakukan langsung dari rekening bank masing-masing. Bahkan muncul isu pemotongan gaji itu untuk kepentingan politik Dedi yang maju di Musda DPD I Partai Golkar Jabar. Dedi kembali menegaskan pemotongan itu untuk mengembalikan dana THR 2015 lebih dari Rp7 miliar ke kas daerah. “Pemotongan (gaji) itu dikembalikan lagi ke kas daerah bukan untuk kepentingan politik bupati,” tegas Dedi.

Meski begitu, dia berjanji segera memberi solusi pengembalian THR yang telah dipotong itu di kemudian hari. Bahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pemimpin, Dedi siap pasang badan dengan komitmen siap mengganti gaji PNS yang dipotong tersebut dengan dana pribadi jika ada yang merasa keberatan. “Silakan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke kas daerah ini. Saya siap menjual aset pribadi saya untuk menggantinya,” ungkap dia.

Ke depan pihaknya berjanji menambah tunjangan transportasi bagi para pegawai dengan besaran Rp150.000 per bulan melalui mekanisme akumulasi selama satu tahun akan diberikan pada 2017 sesuai rekening yang telah ditetapkan. “Ini solusi. Kami tambahkan tunjangan transportasi tapi setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Anggap saja ini gaji ke-15. Karena gaji ke-13 akan diterima awal puasa. Gaji ke-14 akan diterima sebelum libur lebaran,” tandas Dedi.

THR Sudah Lumrah

Menanggapi kasus pemotongan gaji 9.000 PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk mengembalikan dana THR 2015 sebesar Rp7 triliun lebih yang dinilai melanggar aturan, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa menandaskan, BPK dalam persoalan ini tidak sewajarnya memberlakukan aturan hanya untuk satu entitas pemerintah daerah.

Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) sejak lama sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan PNS. “Sejak zaman kuda gigit besi, PNS atau mereka yang bekerja di pemerintahan itu sudah sewajarnya menerima hadiah atau THR sekadarnya saat momen hari raya. Biasanya kan sudah diatur anggarannya disisihkan dari pos yang berlebih dan itu bisa di pertanggungjawabkan laporan keuangannya. Yang jadi pertanyaan, mengapa BPK hanya memberlakukan ini di Pemkab Purwakarta saja?” kata Pantja Astawa.

Dia mengemukakan, jika pemberian THR pada 2015 ini dipandang sebagai sebuah kesa lahan administrasi, BPK juga harus memiliki komitmen untuk menyelidiki dan meneliti seluk beluk pemberlakuan THR di seluruh institusi pemerintahan di Indonesia. Persoalan kesalahan administrasi pada kasus di Purwakarta tak usah meributkan kembali siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengembalikan.

Sebaliknya, baik kepala daerah maupun PNS sudah semestinya mempertanyakan kembali komitmen BPK untuk memberlakukan aturan sama di daerah lain.

“Sekali lagi, PNS pasti tidak pernah menuntut atau meminta harus menerima THR saat hari raya. Hematnya, Pak Dedi selaku kepala daerah juga tak harus merasa bertanggung jawab untuk menggantinya karena persoalan ini tidak melibatkannya secara pribadi. Ini soal institusi. Baiknya persoalan semacam ini tak mencuat karena akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Apalagi jumlahnya kan tidak sedikit,” pung kas Pantja.*okezone

Selasa, 05 April 2016

DPRD Kab Bandung Minta Satpol PP Segera Tertibkan PNS Keluyuran

DPRD Kabupaten Bandung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan kinerja, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung yang terlihat keluyuran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengakui jika selama ini Satpol PP belum menjalankan fungsinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Padahal, mereka juga berkewajiban mengawasi menertibkan PNS yang bolos, keluyuran atau kongkow-kongkow di warung kopi saat jam kerja. Kata dia, jika dibiarkan seperti ini, berpengaruh buruk terhadap kinerja seluruh PNS di Pemkab Bandung. Ia meminta Satpol PP segera melakukan tindakan.

"Selama ini kinerja Satpol PP terlihat ada peningkatan. Seperti dalam hal penertiban PKL dan bangunan-bangunan liar. Tapi kami juga minta Satpol PP ini juga menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja PNS, yah minimalnya ada patroli lah yang mengeliling Komplek Pemkab Bandung, jangan biarkan PNS cuma nongkrong-nongkrong saat jam kerja,"kata Yayat, Senin (4/4/16).

Apalagi, kata Yayat, selama ini DPRD setiap tahun selalu mensuport Satpol PP untuk penambahan anggaran. Jadi, kata dia, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengawasan dan menindak PNS yang mangkir saat jam kerja.

Kata dia, jangan sampai tiap tahun anggaran ditambah, namun tidak ada peningkatan kinerja.

"Ya harusnya memang ada peningkatan kinerja. Kinerjanya jangan cuma bagus dalam hal penertiban PKL dan bangunan liar saja, tapi harus bagus juga dalam fungsi pengawasan dan penindakan terhadap internal PNS nya,"ujarnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, sebenarnya kunci utama penegakan disiplin para PNS berada di pimpinan daerah, yakni Bupati atau Walikota suatu daerah. Tentunya dalam hal ini adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.

"Seharusnya dari pimpinan, mekanisme pengawasannya seperti apa, lalu inspektoratnya bagaimana. Kalau saya memandangnya yah harus ada hukuman yang bisa membuat efek jera,"ujar Muradi.

Dikatakan Muradi, hal yang harus dipertanyakan justru mekanisme pengawasan hukum yang dilakukan Bupati Bandung seperti apa. Karena, kata dia, jika hanya mengandalkan Satpol PP dengan berpatroli, hanya seperti kucing-kucingan saja. Seperti Satpol PP dengan PKL.

"Justru yang menjadi pertanyaan saya itu, apa hukuman dari Satpol PP itu. Karena yang ditakuti PNS itu disanksi. Seperti diturunkan jabatannya atau diberhentikan. Selama itu tidak dibuktikan, saya pesimis Satpol PP bisa memberikan dampak positif untuk kedisiplinan PNS,"katanya.

Muradi melanjutkan, disaat pengawasan lemah, ditambah minimnya kesadaran dari PNS itu sendiri untuk meningkatkan kinerja, tentunya sangat jauh dengan semangat Nawacita dicita-citakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Nawacita ini sering kali dipahami PNS hanya sebuah tulisan saja, tapi pelaksanaannya untuk membuat mereka disiplin kerja tidak ada. Makanya jauh sekali kalau mau dibandingkan dengan cita-cita Nawacita Presiden,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung dipertanyakan. Pasalnya,sudah menjadi pemandangan umum jika PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung seringkali terlihat bebas keluyuran di tempat-tempat umum disaat jam kerja.*inilakoran 

Jumat, 11 Maret 2016

Ribuan PNS Bogor Terancam Diberhentikan

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bogor terancam diberhentikan. Hal itu lantaran program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) yang akan melakukan pensiun dini terhadap PNS lulusan SD, SMP, dan SMA.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bogor, Dwi Roman Pujo mengaku telah mendengar kabar dikeluarkannya kebijakan untuk menghentikan para PNS lulusan SMA, SMP, dan SD, terutama yang memiliki kinerja buruk. Namun, dia mengaku belum menerima perintah tersebut dari pusat.

”Perlu ada pertimbangan untuk memecat PNS yang lulusan SMA, SMA, dan SD. Sebab, jumlahnya ada ribuan,” katanya, Selasa (8/3). Jika kebijakan itu benar diterapkan, ada 30 persen atau sekitar 2.600 PNS di Kota Bogor yang akan dipecat dari total 8.945 PNS.

Selain itu, dia mengkhawatirkan sistem pemerintahan yang akan terganggu karena akan kekurangan pekerja. ”Untuk yang ada saja kami masih kekurangan pekerja, apalagi ada pemecatan, pasti ada beberapa bidang yang lumpuh,” ujar Pujo.

Dikatakan, jika memang itu benar-benar terjadi, dia mengaku hanya bisa menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti setiap pemerintah daerah. ”Tetapi kami pun akan memperjuangkan agar kebijakan tersebut digagalkan, karena dampaknya sangat buruk,”paparnya.

Meskipun informasi pemberhentian PNS SMA, SMP, dan SD ini sudah beredar di sejumlah media, menurut Pujo, belum ada PNS di Kota Bogor mengadu kepada dirinya. “Kalau mereka tahu, mungkin pasti khawatir, tetapi belum ada PNS yang mengadu,” katanya.

Wacana pemberhentian ribuan pegawai negeri sipil (PNS) lulusan SD, SMP dan SMA perlu dipertimbangkan. Dampak dari pemberhentian itu akan berpengaruh pada pelayanan publik dan psikologi keluarga PNS.

“Wacana pemberhentian ribuan PNS itu perlu dipertimbangkan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat, Kamis (10/3).

Ade menjelaskan, dirinya belum mengetahui detail adanya wacana pemerintah pusat yang akan memberhentikan PNS lulusan SMA, SMP, dan SD. Tetapi, meskipun ada kebijakan tersebut, menurut Ade, seharusnya dipertimbangkan secara matang.

“Meskipun ini kebijakan dari pusat, tetapi Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan Pemda. Sebab, dikhawatirkan dengan adanya kebijakan ini bakal mengganggu sistem pemerintahan di daerah,” jelasnya.*beritasatu

Selasa, 05 Januari 2016

Mulai Januari 2016, Seragam PNS Jabar Berubah

Pakaian dinas harian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berubah mulai Januari 2016.

Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan perubahan pakaian dinas ini berdasarkan pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Sehingga dengan adanya dua produk hukum tersebut maka pakaian dinas Pemprov Jawa Barat terhitung Januari 2016 berubah," ujarnya, Selasa (5/1/2016).

Perubahan pakaian dinas harian PNS Pemprov Jabar tidak terlalu kentara, namun bertambah dengan pernik-pernik.

"Seperti untuk Senin, seragam yang dipakai Linmas, warnanya hijau, lengan pendek (untuk laki-laki) lengan, panjang untuk PNS perempuan," tuturnya.

Pada Selasa dan Rabu, PNS yang sebelumnya memakai seragam warna coklat setiap Senin dan Kamis, seragamnya menjadi kemeja putih dan pakaian bagian bawah warna gelap.

"Sedangkan untuk Jumat yang merupakan hari kerja terakhir, PNS kembali memakai batik dengan bawahan bebas," ucap Iwa.

Selain mengganti jadwal pakaian dinas, ada penambahan bentuk pangkat di bahu kiri-kanan. "Contohnya yang sudah golongan 4E, lambangnya mirip atau setara dengan Letnan Jenderal atau bintang 3 di TNI. Ditambah tanda jabatan yang menggantung di dada kanan," ujarnya.*okezone

Senin, 14 Desember 2015

Sukabumi Minta Penerimaan PNS Dibuka Lagi

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meminta pemerintah pusat membuka peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini diperlukan agar tidak terjadi kekurangan pegawai di daerah.

"Jika moratorium PNS tetap diterapkan, maka regenerasi pegawai sulit dilakukan," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Ahad (13/12). Pasalnya, jumlah PNS yang memasuki usia pensiun mencapai sebanyak 50 hingga 100 orang per tahun.

Menurut Muraz, pemerintah pusat harus mempertimbangkan proses regenerasi pegawai. Harapannya tidak terjadi perbedaan yang cukup besar antara pegawai yang pensiun dengan penggantinya. 

Muraz mengungkapkan, proses regenerasi di sini dalam artian ketika ada pejabat pensiun maka harus ada pengganti yang menguasai bidangnya dengan baik. Ia khawatir jika calon pengganti belum tersedia dengan baik maka akan berpengaruh pada proses layanan publik oleh pemerintah. 

Diakui Muraz, kebutuhan pegawai di Sukabumi berada di semua bidang. Misalnya dalam bidang administrasi yang saat ini tenaganya sangat dibutuhkan.

Kasubbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi Budi Purwanto menerangkan, saat ini jumlah PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 5.255 orang. 

"Data terakhir pada 2015 ini ada 55 orang pensiun," cetus dia.

Selain karena memasuki usia pensiun kata Budi, ada beberapa PNS yang mengajukan pensiun dini. Mereka mengajukan pensiun dini karena alasan sakit. Rata-rata pengajuan pensiun dini dilakukan pegawai yang berusia 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun.*republika

Jumat, 06 November 2015

Kasus Selingkuh dan Nikah Diam-Diam, 68 PNS di Jawa Barat Dijatuhi Sanksi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan selama tahun 2014 hingga September 2015 sebanyak 68 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin.

"Selama tahun 2014 ada 40 PNS yang dijatuhi hukuman terakhir dan dari awal tahun 2015 sampai September kemarin ada 28 PNS," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, Rabu (4/11).

Iip menjelaskan ke-60 PNS tersebut yang dijatuhi hukuman oleh pihaknya karena melakukan tindakan kenakalan seperti selingkuh, menikah diam-diam hingga terjerat kasus hukum tindak pidana. "Tapi umumnya PNS yang dijatuhi hukuman oleh kami karena melakukan nikah diam-diam kemudian terjerat kasus tipikor," kata dia.

Menurut dia, jika dipresentasikan, total PNS yang bermasalah tersebut sangat kecil yakni sekitar 0,3 persen dari jumlah total PNS Jawa Barat sekitar 13 ribu orang. Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi PNS selama tahun 2014 ialah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 20 orang (PNS Provinsi Jabar).

Kemudian pembebasan dari jabatan struktural (diberhentikan) sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 11 orang (9 PNS Provinsi Jabar dan tiga PNS kabupaten/kota), pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak empat orang PNS kabupaten/kota.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh BKD Jawa Barat sejak awal tahun hingga September 2015 ialah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 13 orang (PNS Provinsi Jabar).

Pembebasan dari jabatan struktural sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS tiga orang (dua orang PNS Provinsi Jabar dan satu orang PNS kabupaten/kota), pemberhentian sementara tujuh orang (PNS Provinsi Jabar).*republika

Rabu, 19 Agustus 2015

Ridwan Kamil: Gaya PNS Jangan Seperti "Menak"

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta agar aparat pemerintahan senantiasa dekat dengan rakyat. Pria yang akrab disapa Emil itu mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung tak berlagak seperti "menak" (priayi). 

"Nah paradigma inilah yang sedang kita ubah. Jangan lagi PNS itu gayanya gaya 'menak', gaya pejabat yang jauh dari warga. Saya sudah sampaikan, kepemimpinan yang terbaik itu adalah kepemimpinan yang sesekali di depan, tapi jangan terlalu banyak, dan sesekali di belakang tapi juga tidak terlalu banyak. Perbanyak bersama warga di tengah-tengah kegiatan," tutur Emil saat menghadiri peresmian Kantor Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (19/8/2015). 

Selain itu, Emil juga meminta agar kantor pemerintahan harus menjadi rumah rakyat. Artinya, kata Emil, fasilitas yang dimiliki harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Saya sedang membawa perubahan paradigma bahwa yang namanya kantor pemerintahan ini harus jadi rumah rakyat juga. Seperti di Kecamatan Arcamanik, karena lapang parkir luas, silakan pakai buat warga miskin yang tidak punya tempat untuk kawinan atau akad nikah. Dengan begitu pemerintah itu dekat dengan rakyat," ungkap Emil. 

Emil menilai, banyaknya ruang berinteraksi untuk masyarakat akan banyak melahirkan ide-ide kreatif. "Bahkan di sini istimewanya, rumah dinas yang tidak dipakai akhirnya kita konversi menjadi rumah kreatif. Semakin banyak tempat-tempat interaksi bersama warga, saya yakin kreativitas anak Bandung jadi lebih kuat. Karena biasanya anak-anak kreatif itu hanya butuh tempat saja," kata dia.*kompas

Jumat, 31 Juli 2015

Menteri Yuddy Anggap Penipu Penerimaan CPNS Kota Bandung Canggih

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kebijakan utama saya setelah dilantik, yaitu mengeluarkan kebijakan moratorium kepegawaian. Kalau masih tertipu karena pejabat pembina kepegawaian daerah tidak pro aktif sosialisasikan kebijakan ini, ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti informasi terkait moratorium CPNS,  dan kecanggihan para penipu," kata Yuddy, dalam rilisnya, Jumat (31/7).

Hal tersebut diungkapkan Yuddy saat menanggapi pemberitaan di salah satu media cetak di Jawa Barat terkait aksi penipuan perekrutan CPNS di Kota Bandung. Aksi tersebut terbongkar oleh kepolisian dan pejabat Kanreg III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung. 

Yuddy menegaskan jika saat ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium pegawai. Dia mengatakan, di tahun 2015 tidak ada satupun pegawai yang direkrut kecuali untuk posisi guru, kesehatan dan penegak hukum. 

"Tetapi itu dilakukan dengan sangat ketat dan selektif yang hanya bisa dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan diujungnya harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Kemenpan," kata Yuddy. 

Terkait penipuan di kota Bandung, Yuddy mengatakan sudah menghubungi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mugianto. Dia meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. 

"Harus diusut siapa operator lapangan yang menjadi koordinator penipuan ini, lalu siapa otak pelaku di belakangnya. Tapi prioritas utamanya adalah pelaku-pelaku dan koordinator penipuan ini harus mengembalikan uang yang mereka tipu, selanjutnya, berikan tindakan hukum," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, jika ada oknum PNS yang terlibat, maka pihaknya melalui BKN akan memecat orang tersebut dengan tidak terhormat. 

"Setelah bukti-bukti cukup dan memang ada oknum PNS yang terlibat maka akan diberhentikan dengan tidak terhormat, BKN yang akan langsung segera memprosesnya," kata Yuddy.*republika

Kamis, 30 Juli 2015

50 Persen PNS Kota Bogor Belum Punya Rumah Pribadi

Menindaklanjuti program sejuta rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sekretariat Korpri Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pendataan PNS di kotanya.

Dari hasil pendataan tersebut terungkap, ada 50% atau sekitar 6 ribu PNS Kota Bogor yang belum memiliki rumah tinggal pribadi. Seperti diungkapkan Sekretaris Korpri Kota Bogor, Eri Kusmar. 

"Dari hasil pendataan kami, sekitar 50 persennya (PNS) belum punya rumah, tapi pendataan yang kami lakukan merujuk data PNS tahun 2003. Jika data sekarang mungkin bisa mencapai 15 ribu PNS di Kota Bogor," kata Eri saat dikonfirmasi di Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juli 2015.

Menurut dia, untuk mekanisme dan teknis pelaksanaan program tersebut, kebijakannya ada di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Kemenpera yang bekerja sama dengan pihak pengembang.

Nantinya bagi PNS yang ingin memiliki rumah lewat program tersebut akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 20-30 juta dari pemerintah pusat melalui BTN. Dan untuk cicilannya akan dipotong dari gaji.

"Namun demikian, hingga kini pendataan yang dilakukan Korpri belum selesai karena ada beberapa kecamatan yang belum mengembalikan kuesioner kepada Korpri," pungkas Eri.*liputan6 

Selasa, 28 Juli 2015

Sanksi Unik bagi PNS Bekasi yang Bolos Kerja di Hari Pertama

Cara unik diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mendisiplinkan para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos alias tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2015. Cara unik yang dimaksud adalah dengan menghukum mereka yang mangkir dengan mengikuti Pelatihan Baris Berbaris (PBB).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, ada 54 PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja Rabu (22/7), usai libur Lebaran.

"Dari total 48 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sekitar 141 pegawai tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Dari jumlah tersebut, 54 pegawai di antaranya mangkir tanpa keterangan, sedangkan 58 orang sakit serta 29 orang lainnya izin," ungkap Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai BKD Kota Bekasi, Robbie A Putra, Senin (27/7).

Robbie menambahkan, diketahuinya jumlah PNS yang bolos tersebut setelah pihaknya mengerahkan 28 pegawai BKD untuk melakukan verifikasi kehadiran pegawai di 48 kantor kedinasan serta kecamatan dan kelurahan di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. "Hasilnya segera diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapatkan persetujuan sanksi hukuman," ungkapnya.

Setelah mendapat persetujuan, pihak BKD Kota Bekasi akan melayangkan surat panggilan terhadap 54 pegawai yang mangkir tanpa keterangan. "Mereka akan dihukum melakukan pelatihan baris berbaris (PBB)," katanya.

Kepala Bidang Bina Program BKD Kota Bekasi, Ahmad Sovie, mengatakan pemberian sanksi pelatihan PBB bertujuan agar pegawai semakin disiplin dalam mengemban tugas.

"Bolos kerja ada kaitannya dengan kedisiplinan pegawai. Saat jadwal masuk kerja namun justru bolos, itu namanya kurang disiplin. Kita ajarkan sikap disiplin melalui pelatihan PBB ini," imbuhnya.

Mereka akan melakukan latihan PBB di lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada pukul 14:00 WIB hingga sore hari.

Selain itu, pihak BKD Kota Bekasi juga akan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi.*beritasatu

Senin, 13 Juli 2015

200 Guru Honorer Kab. Bandung Diangkat Jadi CPNS

Sebanyak 363 tenaga honorer dengan 200 orang di antaranya adalah guru diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut dari kelulusan tes pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K-2).

Dalam pengarahan kepada para CPNS, Bupati Bandung Dadang M. Naser menyatakan, kerja CPNS dalam melayani masyarakat merupakan bagian dari jihad kepada Allah Swt. "Untuk itu, kerja harus dijadikan bagian dari ibadah sehingga harus ikhlas dalam melayani. Kami minta agar terus tingkatkan kinerja setelah dari tenaga honorer menjadi CPNS. Tinggal satu tahapan dari CPNS menjadi PNS," katanya.

Penyerahan surat keputusan CPNS untuk 363 orang dihadiri Sekda Kab. Bandung Sofian Nataprawira dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Bandung Erick Djuriara Ekananta.

Lebih jauh Dadang M. Naser menyatakan, CPNS harus belajar norma-norma kepegawaian dan aturan lainnya sehingga memahami kewajiban maupun larangan sebagai PNS. "Ikuti semua aturan yang ada dan harus jadi contoh bagi pegawai lain termasuk tenaga honorer yang masih banyak," katanya.*pikiran-rakyat

Senin, 06 Juli 2015

Satpol PP Bogor Ciduk 5 PNS yang Keluyuran di Jam Kerja

Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Bogor menjaring sejumlah pegawai negeri sipil yang tengah berkeliaran dan belanja saat jam kerja di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan. "Biasanya mereka mangkir dari tugas karena berbelanja di mal dan pasar tradisional di jam kerja," kata Eko, Senin, 6 Juli 2015.

Dari razia itu, petugas menciduk lima PNS yang sedang berkeliaran di Bogor Trade Mal (BTM). "Saat didata, ternyata dua orang merupakan PNS Kota Bogor dan tiga PNS Kabupaten Bogor dan Pemkot Depok," ujarnya.

Untuk dua PNS Kota Bogor, mereka diketahui bertugas di Kelurahan Tanahsareal. "Kami langsung mendata untuk diserahkan ke BKD serta lurah untuk dilakukan pembinaan," tutur Eko.

Menurut dia, PNS yang terjaring tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang disiplin karena telah mangkir dari pekerjaan serta berkeliaran di jam kantor. "Apa pun alasannya, jika memang dia berada di luar, harus ada surat tugas dari pimpinan," ucapnya.

Seorang PNS yang terjaring razia mengatakan alasan kedatangannya ke mal itu bukan untuk berbelanja, melainkan membayar pajak kendaraan bermotor. "Saya membayar pajak dan memperpanjang STNK mobil saya," kata PNS yang menolak menyebutkan namanya itu.*tempo

Arsip Blog