-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kota bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota bekasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juli 2015

Sanksi Unik bagi PNS Bekasi yang Bolos Kerja di Hari Pertama

Cara unik diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mendisiplinkan para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos alias tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2015. Cara unik yang dimaksud adalah dengan menghukum mereka yang mangkir dengan mengikuti Pelatihan Baris Berbaris (PBB).

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, ada 54 PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja Rabu (22/7), usai libur Lebaran.

"Dari total 48 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sekitar 141 pegawai tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Dari jumlah tersebut, 54 pegawai di antaranya mangkir tanpa keterangan, sedangkan 58 orang sakit serta 29 orang lainnya izin," ungkap Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai BKD Kota Bekasi, Robbie A Putra, Senin (27/7).

Robbie menambahkan, diketahuinya jumlah PNS yang bolos tersebut setelah pihaknya mengerahkan 28 pegawai BKD untuk melakukan verifikasi kehadiran pegawai di 48 kantor kedinasan serta kecamatan dan kelurahan di lingkup pemerintahan Kota Bekasi. "Hasilnya segera diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapatkan persetujuan sanksi hukuman," ungkapnya.

Setelah mendapat persetujuan, pihak BKD Kota Bekasi akan melayangkan surat panggilan terhadap 54 pegawai yang mangkir tanpa keterangan. "Mereka akan dihukum melakukan pelatihan baris berbaris (PBB)," katanya.

Kepala Bidang Bina Program BKD Kota Bekasi, Ahmad Sovie, mengatakan pemberian sanksi pelatihan PBB bertujuan agar pegawai semakin disiplin dalam mengemban tugas.

"Bolos kerja ada kaitannya dengan kedisiplinan pegawai. Saat jadwal masuk kerja namun justru bolos, itu namanya kurang disiplin. Kita ajarkan sikap disiplin melalui pelatihan PBB ini," imbuhnya.

Mereka akan melakukan latihan PBB di lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada pukul 14:00 WIB hingga sore hari.

Selain itu, pihak BKD Kota Bekasi juga akan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran agar pegawai yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi.*beritasatu

Senin, 25 Mei 2015

Terlibat Pidana, PNS Bekasi Jangan Harap Dapat Bantuan Hukum

Para pegawai negeri sipil di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, mendapat sinyal lampu merah dari Wali Kota agar tak melakukan tindak pidana.

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak akan memfasilitasi bantuan hukum bagi para pegawainya yang tersangkut kasus pidana.

"Kebijakan ini termasuk bagi tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang terlibat dalam dugaan korupsi lahan pemakaman umum milik Pemkot Bekasi di Sumurbatu, Bantargebang," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Hani Siswadi di Bekasi, Sabtu (23/5/2015).

Menurut dia, bantuan hukum dalam bentuk pendampingan pengacara hanya berlaku bagi penanganan kasus perdata di kepolisian maupun di kejaksaan.

"Pendampingan pengacara hanya berlaku bagi penanganan kasus perdata serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Meski tidak memberikan bantuan hukum, kata dia, Pemkot Bekasi tetap akan mengawal kasus pidana selama masih dalam tahap penyidikan.

"Kalau masih penyidikan, kami tetap memberi pendampingan," katanya.

Menurut dia, hal itu tengah dilakukan pihaknya terhadap tiga PNS Kota Bekasi yang tersandung masalah hukum.

Tiga orang tersebut, yaitu GS selaku PNS pada Bagian Kerja Sama dan Investasi, N selaku Camat Bantargebang, dan S selaku mantan Lurah Sumurbatu.

Ketiganya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lahan pemakaman umum.*bisnis

Kamis, 08 Januari 2015

'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur

Sedikitnya tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan sanksi teguran. Soalnya, ketiga pegawai itu mengenakan pakaian yang dianggap seksi. "Tidak memenuhi unsur kelayakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Renny Hendrawati, Kamis, 8 Januari 2015.

Saat diberi sanksi teguran itu, ketiga pegawai tersebut di antaranya memakai celana jins, longdress, dan blazer batik yang ketat. Karena busana itu, mereka tampak seksi. Mereka kedapatan memakai pakaian seksi saat menghadiri pemanggilan BKD lantaran tak ikut apel pada Senin lalu. Ke depan, BKD akan memantau seluruh pegawai ihwal tata cara berpakaian. 

Renny menuturkan, biasanya PNS perempuan mengenakan "pakaian seksi" tersebut pada Kamis dan Jumat. Soalnya, khusus pada hari itu pegawai boleh memakai pakaian bebas bermotif batik. Adapun dari Senin hingga Rabu pegawai wajib memakai seragam. 

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan telah meminta seluruh PNS di kantornya memakai pakaian kerja yang layak. Menurut dia, pembangunan Kota Bekasi harus dimulai oleh kalangan birokrat di kota ini. "Kalau kitanya sudah sopan, tentu masyarakat akan mengikutinya," ujar Rahmat.

Rahmat menyatakan mendukung langkah BKD memberikan terapi kejut kepada pegawai yang dianggap memakai pakaian yang tak sesuai dengan aturan. Kalau pegawai masih membandel, sanksi lebih tegas harus diberikan. "Buat pelajaran dulu," ujarnya.

Arsip Blog