-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label jawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jawa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2016

5% PNS Di Jateng Terserang "TBC", Pemprov Terapkan Sistem E-Kinerja

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan sistem merit dalam manajemen kepegawaian berbasis e-kinerja, untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja PNS terukur secara integrasi, serta mewujudkan smart birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Mohamad Arif Irwanto mengatakan sampai saat ini masih banyak pegawai negeri sipil yang belum melek elektronik terutama yang menyangkut aspek e-kinerja, ada sekitar 5% PNS yang kena 'TBC' alias tidak bisa computer.

“Belum adanya sistem kinerja secara online, presensi masih manual, birokrasi yang bertele-tele, penggunaan komputer belum jadi kebutuhan, serta belum ada data real time yang tersaji. Maka perlu e-kinerja,” terangnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2016).

Berdasarkan latar belakang tersebut, lanjut dia, butuh inovasi sistem merit atau sistem penilaian kinerja ASN berdasarkan prestasi kerja dengan fokus penilaian kinerja melalui sistem elektronik terintegrasi di Pemprov Jateng, sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.

Termasuk pengisian presensi secara virtual yang akan berpengaruh pada insentif dan disinsentif, maupun sanksi lain terkait pelanggaran disiplin PNS. Dengan adanya sistem itu, katanya, PNS yang selama beberapa hari tidak mengisi presensi tidak mendapat tunjangan.

“Sehingga sistem ini dapat mendorong mereka untuk mau melaksanakannya. Ini butuh dukungan dan spirit dari banyak pihak, karena ini sekaligus merubah budaya kinerja PNS dari metode manual ke elektronik secara online,” bebernya.

Arief menjelaskan, penerapan budaya kerja menggunakan teknologi informatika dan komputer ini pada jangka pendek akan diujicobakan di 12 SKPD. Untuk mendukung program tersebut, pihaknya juga siap menyelenggarakan pelatihan penggunaan elektronik kinerja. Termasuk pelatihan bagi PNS yang buta teknologi komputer mulai Oktober sampai Desember 2016.

“Kami akan uji cobakan di beberapa SKPD, salah satunya di (Dinas) Binamarga. Karena di Binamarga selain ada presensi elektronik di kantor, bagi pegawai yang berada di lapangan tidak harus datang ke kantor untuk absensi, cukup melakukan presensi secara online menggunakan gadget seperti aplikasi yang diterapkan Gojek,” imbuhnya.*bisnis

Jumat, 29 Juli 2016

Pemkot Depok Gandeng Pengembang Bangun Perumahan PNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menggandeng pengembang perumahan untuk pengadaan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dikarenakan masih banyak PNS yang belum memiliki rumah tinggal.

“PNS masih banyak yang belum punya rumah, sebagai pelayanan masyarakat kami ingin mereka tidak memikirkan rumahnya lagi, bila sudah punya rumah, sudah tenang bisa melayani masyarakat secara optimal,” ungkap Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Kamis (28/7/2016).

Menurutn Idris, memungkinkan jika pihaknya akan menggandeng para pengembang di Kota Depok. “Bisa jadi seperti itu (gandeng pengembang). Bisa sejajar, bisa vertikal. Kita lihat saja lokasinya nanti,” katanya.

Sebelumnya Idris juga pernah mengatakan banyak dari PNS yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Depok terpaksa harus mengontrak, tinggal di rumah orang tua, hingga menggadaikan SK-nya demi untuk memiliki rumah.“PNS yang belum memiliki rumah lebih dari 50%,” terangnya.

Idris menambahkan, program pembangunan rumah untuk PNS di wilayah Depok sesungguhnya sudah direncanakan lama. Saat ini pihaknya masih mencari pedoman hukum untuk pemberian rumah PNS yang harus melalui kementerian. Pasalnya, saat ini nama kementerian itu menjadi Kementerian Perumahan Rakyat.*sindonews

Kamis, 28 Juli 2016

Wali Kota Cirebon Berharap Menpan-RB Cabut Moratorium PNS

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis berharap Menpan-RB, Asman Abnur yang baru dilantik agar bisa mencabut larangan rekrutmen PNS tersebut karena Kota Cirebon saat ini sedang mengalami kekurangan sekitar 2.500 pegawai.

“Saat ini Kota Cirebon banyak kekurangan pegawai apalagi tahun ini dan tahun depan, banyak sekali PNS yang pensiun, otomatis pegawai di Kota Cirebon semakin berkurang,” katanya Rabu (27/7).

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan Kemenpan-RB yang dipimpin Yuddy Chrisnandi selama kurang lebih dua tahun itu membuat pemkot tidak bisa membuka CPNS.

Kota Cirebon yang mengalami kekurangan jumlah pegawai yang banyak bisa dikecualikan.

“Mohon kepada Pemerintah Pusat agar ada pengecualian atas kebijakan itu, karena Kota Cirebon adalah yang harus dikecualikan atas kebijakan itu,” katanya.  

Solusi lain yang dicanangkan Pemkot Cirebon yaitu dengan memaksimalkan peran PNS. Caranya dengan sering menambah pelatihan dan pembinaan pegawai agar punya keterampilan di berbagai bidang.

Upaya tersebut agar para PNS di Kota Cirebon bisa mengusai banyak bidang sehingga perlu dibekali keterampilan di bidang lain.

Kekurangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon semakin bertambah. Mengingat pada tahun ini pemkot harus mengistirahatkan sedikitnya 127 pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara Kabid Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Mundirin mengatakan Pemerintah Kota Cirebon dari  tahun ke tahun terus mengalami kekurangan pegawai.

“Tahun ini ada 127 PNS yang pensiun, akan tetapi dibagi jadi dua tahap, pertama dilepas sedikitnya 90 orang, selebihnya akan dipurnabaktikan pada akhir tahun nanti,” katanya.*fajarnews

Jumat, 22 Juli 2016

Juli, 139 PNS di Kabupaten Pekalongan Pensiun

Per 1 Juli 2016 ini, sebanyak 139 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan pensiun. Sedangkan pada 2014 dan 2015 lalu, jumlah PNS yang pensiun masing-masing 204 dan 158 pegawai. Total jumlah pegawai yang masih aktif sampai saat ini mencapai 10.095 orang. Dengan melihat beban kerja yang ada secara keseluruhan, idealnya jumlah PNS di Kabupaten Pekalongan mencapai 12.000 PNS.

Sementara setiap tahunnya, jumlah PNS di Kabupaten Pekalongan terus berkurang sedangkan perekrutan bergantung pada kebijakan pusat. Perekrutan CPNS terakhir pada tahun 2014 lalu dengan jumlah formasi 149 PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan, Bambang Tri Edi Purnomo SH MH, mengatakan, jumlah pegawai per 1 Juli 2016 sebanyak 10.095 PNS. Setiap tahunnya, jumlah PNS berkurang lantaran adanya pegawai yang pensiun. Dikatakan, per 1 Juli 2016, ada 139 PNS yang pensiun.

“Dari 139 PNS yang pensiun itu, diantaranya 107 pegawai lantaran sudah memasuki batas usia pensiun, 20 pegawai meninggal dunia dan 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri,” jelas Bambang, kemarin (21/7).

Ia mengungkapkan, tahun ini tidak ada pengadaan rekrutmen PNS di Kabupaten Pekalongan. Pada November 2015 lalu, pihaknya telah mengajukan usulan ke pusat terkait kebutuhan pegawai sebanyak 3.567 PNS. Namun, tidak disetujui, sehingga tidak ada perekrutan tahun ini.

“Idealnya, memang kalau melihat beban kerja yang ada, dibutuhkan sekitar 12 ribu PNS. Sedangkan total jumlah PNS hanya 10.095 orang,” kata dia.

Dikatakan, kebutuhan PNS paling banyak pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Namun, untuk tenaga tenaga kesehatan sudah dapat diantisipasi sejak berjalannya sistem BLUD, dimana masing-masing puskesmas dan rumah sakit dapat merekrut tenaga kesehatan Non PNS.

“Dengan jumlah PNS saat ini, pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap berusaha mengoptimalkan yang ada. Upaya untuk meningkatkan kualitas SDM juga terus dilakukan, seperti diklat dan lain sebagainya,” tandasnya.*radarpekalongan

Minggu, 17 Juli 2016

Kabar Baik untuk PNS Purbalingga

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sudah tentu bakal sumringah.

Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM berjanji akan menaikkan tambahan penghasilan pegawai (tamsilpeg) untuk PNS di sana. Kenaikan tamsilpeg tersebut akan dilakukan tahun depan.

Hal itu, diungkapkan oleh bupati saat melaksanakan Apel Silaturahmi di halaman Kantor Kecamatan Rembang, Jumat (15/7). "Dananya sudah ada, jadi tinggal dilaksanakan saja," katanya.

Namun, bupati mengajukan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS Pemkab Purbalingga, sebelum tamsilpeg dinaikkan. "Jika target kehadiran apel pagi pegawai di Purbalingga telah mencapai 95 persen. Maka, tamsilpeg akan saya naikkan. Syarat ini, harus dipenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah mulai terlihat adanya peningkatan kedisiplinan pegawai. Apel pagi yang tadinya hanya diikuti segelintir pegawai, sekarang sudah meningkat hampir 90 persen lebih.

“Kalau Oktober nanti bisa 95 persen yang masuk tepat waktu. Maka 2017 kita naikan tamsilpeg-nya. Tetapi kalau belum berarti tahun depan. Kalau tahun depan juga belum bisa disiplin, ya sudah segitu saja,” katanya.*jpnn

Selasa, 24 Mei 2016

Hapus Sistem Honor, Gaji PNS Bandung Diganti Tunjangan

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku terus mengupayakan reformasi birokrasi dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Baik dari segi manajemen pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggaran yang dikelola.

Untuk meningkatkan reformasi birokrasi, Ridwan menyatakan rencananya mengubah sistem gaji bagi PNS Kota Bandung. Tidak lagi menggunakan sistem honor, Pemkot Bandung akan berlakukan sistem tunjangan kinerja.

"Pemkot Bandung akan merubah dari sistem honor ke tunjangan kinerja jadi dengan tunjangan kinerja," kata pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung. Menurut dia, dengan sistem tunjangan, maka kinerja PNS ditargetkan lebih optimal. Karena dengan sistem tunjangan, bagi PNS yang tidak masuk maka gaji tidak berlaku.

Ia menilai masih banyak PNS Kota Bandung yang setiap harinya tidak masuk kantor. Baik izin sakit mulai dari sakit ringan hingga berat atau keperluan lainnya dari yang penting sampai kurang penting.

Dengan sistem tunjangan, ujarnya, para PNS akan lebih mempertimbangkan untuk izin tidak masuk. Pasalnya total gaji mereka akan dipotong sesuai dengan ketidakhadiran.

"Siapa yang tidak masuk kerja itu tidak akan tunjangan rupiah. Sering sakit juga  akan dipotong. Pergi yang tidak diketahui rimbanya dengan tunjangan tidak bisa lagi dapat," ujarnya.

Emil menjelaskan sistem tunjangan ini  dapat menjadi alternatif untuk menenuhi standar kinerja PNS berdasarkan aturan Kementerian Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Di mana PNS diwajibkan memenuhi jam kerja selama 6.000 menit dalam satu tahun.

Menurut Emil saat ini banyak PNS yang tidak memenuhi jam kerja itu. Karenanya, pihak hanya akan memberikan tunjangan kepada PNS yang memenuhi jam kerja 6000 menit per tahun.*republika

Minggu, 15 Mei 2016

3.000 Guru Honorer Sukabumi Digaji Rp 200 Ribu per Bulan

Sekitar 50 persen guru di Kota Sukabumi masih berstatus sebagai pegawai honorer. Padahal, mereka telah melakukan pengabdian di sejumlah sekolah selama bertahun-tahun.

"Guru yang masih honorer cukup banyak sekitar 50 persen dari total guru di Sukabumi,’’ ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi Dudung Koswara ,Ahad (15/5). Keberadaan para guru honorer ini cukup membantu dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Pasalnya kata Dudung, jumlah guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) masih sedikit. Saat ini jumlah guru di Kota Sukabumi mencapai 6.000 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen berstatus PNS dan sisanya honorer.

Diakui Dudung, secara nasional jumlah guru PNS memang kurang. Sehingga di lapangan banyak sekolah yang mengangkat guru honorer.

Sayangnya ujar Dudung, perhatian pemerintah terhadap guru honorer ini masih kurang. Contohnya saja penghasilan mereka per bulannya dinilai sangat tidak layak mulai dari Rp 200 ribu.

Selain itu kata Dudung, para guru honorer yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun juga tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Padahal, pengabdian mereka juga tidak kalah berharganya dibandingkan dengan para guru PNS. Khususnya, dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

Karena itu kata Dudung, PGRI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib guru honorer. Misalnya dengan memberikan kemudahan pengangkatan sebagai PNS. Terutama ujar Dudung, dilakukan kepada guru honorer yang mengabdi sudah lama dan berusia di atas 40 tahun.

Selain itu pengangkatan juga dilakukan terhadap guru honorer yang berprestasi dan memberikan kontribusi positif terhadap dunia pendidikan.Kondisi kekurangan guru PNS juga dialami oleh Kabupaten Sukabumi. "Kami juga mengalami permasalahan kekurangan guru dan penyuluh pertanian," ujar Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono kepada wartawan.

Saat ini kata Adjo, jumlah guru PNS yang mengabdi di Kabupaten Sukabumi mencapai kisaran 6.000 orang. Jumlah ini belum ideal untuk wilayah Sukabumi yang cukup luas. "Saat ini Sukabumi memang sangat terbantu dengan adanya guru honorer,’’ terang Adjo. Permasalahan kurangnya guru PNS disebabkan kendala ketiadaan peneriman CPNS sejak beberapa tahun terakhir.

Pemkab ungkap Adjo, tengah berupaya agar adanya penambahan kuota CPNS bagi Sukabumi. Informasinya pada tahun ini formasi CPNS untuk Sukabumi hanya untuk tenaga medis yakni dokter. Idealnya sambung Adjo, formasi untuk bidang yang lain juga dapat dibuka kesempatannya. Misalnya untuk pengangkatan guru dan tenaga penyuluh di Sukabumi yang masih sangat kekurangan.*republika

Suka Berganti Pasangan, 4 PNS Pemkot Blitar Tertular HIV/AIDS

Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dikabarkan positif mengidap virus HIV/AIDS. Legislatif menilai masalah itu tidak bisa dibiarkan. 

Dewan akan secepatnya memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan. “Kita akan secepatnya meminta klarifikasi ke dinas kesehatan terkait kasus ini,“ ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Henry Pradipta Anwar, Minggu (16/5/2016). 

Henry yang juga putra Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar melihat sosialisasi terhadap bahaya HIV/AIDS kepada masyarakat kurang maksimal. Salah satunya mengacu pada data kasus HIV/AIDS di Kota Blitar yang mencapai 69 kasus di tahun 2016. 

Sementara pada tahun 2015 lalu, terdapat 75 kasus dengan 36 orang yang diantaranya meninggal dunia. Kasus ini menyebar merata ke dalam berbagai kelompok sosial, mulai eks PKS, pekerja swasta, PNS hingga ibu rumah tangga. 

"Karenanya, pertemuan dengan dinas terkait penting untuk mencari solusi terbaik bersama. Sebab terkait dengan PNS ini menyangkut dengan pelayanan kepada masyarakat,“ jelasnya.

Henry menambahkan, dinas terkait sudah waktunya melakukan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW. Selain dialogis, secara teknis, penyuluhan juga bisa dilakukan dengan memasang papan imbauan atau sejenisnya di tingkat RT/RW.

“Sebab RT/RW merupakan ujung tombak masyarakat. Sementara kasus ini sudah kategori mencemaskan,“ pungkas Henry. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit (P2PL) Dinkes Kota Blitar Dissie L Arlini mengatakan, terinfeksinya empat PNS oleh HIV/AIDS akibat kebiasaan berganti pasangan.

"Saat ini virus yang bersarang masih dalam stadium HIV dengan rutin mengkonsumsi Antiretroviral (ARV). Kondisi kesehatan keempat PNS ini terus dalam pantauan. Hal itu mengingat mereka merupakan abdi negara,“ tukasnya.*sindonews

Jumat, 13 Mei 2016

93 Honorer K2 Kota Pekalongan Terima SK PNS

Setelah sekian lama berharap menjadi abdi negara. Kini, 94 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS.

Penyerahan SK tersebut, dilakukan oleh Walikota Pekalongan, A Alf Arslan Djunaid yang sekaligus mengambil sumpah/janji ke 94 orang tersebut.

Dari jumlah 94 orang yang menerima SK, 93 orang diantaranya merupakan tenaga honorer kategori II (K2) yang lulus dalam tes CPNS beberapa waktu yang lalu. Sementara satu orang lainnya adalah PNS dari penerimaan CPNS jalur khusus. Bersamaan dengan itu, ada lima PNS lainnya yang juga diambil sumpah/ janji, karena sebelumnya belum sempat disumpah saat menerima SK Pengangatan menjadi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunindyo menjelaskan, 94 orang yang menerima SK pengangkatan menjadi PNS tersebut meliputi 93 orang tenaga honorer K2. “Mereka terdiri dari PNS golongan IV a hingga I a,” terang Gunindyo.

Jumlah PNS tersebut terdiri dari golongan III b sebanyak satu orang, golongan II c sebanyak 1 orang, golongan II a sebanyak 66 orang, dan golongan I c sebanyak tujuh orang.

Dari 94 PNS yang menerima SK tersebut, dikatakan Gunindyo sebagian besar akan ditempatkan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan. “Yang ditempatkan di Dindikpora ada 42 orang guru, dan 38 tenaga teknis administrasi,” sambungnya.

Sementara sisanya, diantaranya akan ditempatkan di RSUD Bendan satu orang, dan Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak dua orang.

Dengan diangkatnya 94 PNS tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan PNS di Kota Pekalongan yang mencapai 6.000 orang. Selain itu, ia juga berharap tahun ini ada pengadaaan CPNS, sehingga kebutuhan PNS di Kota Pekalongan bisa terpenuhi.

Sementara itu, Walikota Pekalongan berharap PNS yang menerima SK tersebut bisa bekerja lebih baik lagi, lebih profesional, lebih loyal, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Menjadi PNS itu sangat susah. Butuh proses dan melalui tahapan yang sangat panjang. Mengabdi selama beberapa tahun, prajabatan, diklat-diklat sehingga akhirnya menerima SK pengangkatan menjadi PNS,” terangnya.

Sementara itu, terkait masih adanya tenaga honorer K2 sebanyak 206 yang belum menerima SK pengangkatan menjadi PNS, ia berharap secara bertahap bisa diselesaikan. “Kita tunggu dari pemerintah pusat. Kami berharap 206 orang lainnya bisa diselesaikan,” pungkas Walikota.*radarpekalongan

Kamis, 12 Mei 2016

THR Dinilai Langgar Aturan, Gaji PNS Dipotong

Gaji sekira 9.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta dipotong sebesar Rp800.000 per orang per bulan.

Potongan itu dilakukan pemkab untuk mengembalikan dana tunjangan hari raya (THR) 2015 untuk PNS sebesar Rp7 miliar yang dinilai melanggar aturan adimistrasi keuangan. Tentu saja, ribuan PNS di Purwakarta mengeluhkan pemotongan tersebut. Para pegawai negeri resah. Untuk meredam keresahan tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi langsung meminta maaf kepada seluruh PNS.

Pemotongan dilakukan karena Pemkab Purwakarta diwajibkan mengembalikan uang lebih dari Rp7 miliar untuk THR 2015 ke kas daerah. Dedi mengatakan, Pengembalian THR untuk para PNS tersebut, sebagai konsekuensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta 2015. “Saya meminta maaf khususnya kepada seluruh PNS Pemkab Purwakarta yang merasa gajinya bulan ini dipotong,” kata Dedi di hadapan ratusan PNS yang menghadiri peringatan Isra Mikraj di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Menurut Bupati, kebijakan pengembalian uang THR tersebut semata lakukan atas perintah Undang-undang dengan otoritas BPK. “Sekali lagi dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada para PNS dan guru, kemarin, harus ada pemotongan gaji untuk dikembalikan ke kas daerah. Semata saya lakukan untuk menjalankan amanat perundangan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati. Pemotongan gaji PNS itu sempat menimbulkan polemik selama sepekan terakhir.

Sejumlah PNS mempertanyakan pemotongan uang itu, karena dilakukan langsung dari rekening bank masing-masing. Bahkan muncul isu pemotongan gaji itu untuk kepentingan politik Dedi yang maju di Musda DPD I Partai Golkar Jabar. Dedi kembali menegaskan pemotongan itu untuk mengembalikan dana THR 2015 lebih dari Rp7 miliar ke kas daerah. “Pemotongan (gaji) itu dikembalikan lagi ke kas daerah bukan untuk kepentingan politik bupati,” tegas Dedi.

Meski begitu, dia berjanji segera memberi solusi pengembalian THR yang telah dipotong itu di kemudian hari. Bahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pemimpin, Dedi siap pasang badan dengan komitmen siap mengganti gaji PNS yang dipotong tersebut dengan dana pribadi jika ada yang merasa keberatan. “Silakan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke kas daerah ini. Saya siap menjual aset pribadi saya untuk menggantinya,” ungkap dia.

Ke depan pihaknya berjanji menambah tunjangan transportasi bagi para pegawai dengan besaran Rp150.000 per bulan melalui mekanisme akumulasi selama satu tahun akan diberikan pada 2017 sesuai rekening yang telah ditetapkan. “Ini solusi. Kami tambahkan tunjangan transportasi tapi setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Anggap saja ini gaji ke-15. Karena gaji ke-13 akan diterima awal puasa. Gaji ke-14 akan diterima sebelum libur lebaran,” tandas Dedi.

THR Sudah Lumrah

Menanggapi kasus pemotongan gaji 9.000 PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk mengembalikan dana THR 2015 sebesar Rp7 triliun lebih yang dinilai melanggar aturan, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa menandaskan, BPK dalam persoalan ini tidak sewajarnya memberlakukan aturan hanya untuk satu entitas pemerintah daerah.

Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) sejak lama sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan PNS. “Sejak zaman kuda gigit besi, PNS atau mereka yang bekerja di pemerintahan itu sudah sewajarnya menerima hadiah atau THR sekadarnya saat momen hari raya. Biasanya kan sudah diatur anggarannya disisihkan dari pos yang berlebih dan itu bisa di pertanggungjawabkan laporan keuangannya. Yang jadi pertanyaan, mengapa BPK hanya memberlakukan ini di Pemkab Purwakarta saja?” kata Pantja Astawa.

Dia mengemukakan, jika pemberian THR pada 2015 ini dipandang sebagai sebuah kesa lahan administrasi, BPK juga harus memiliki komitmen untuk menyelidiki dan meneliti seluk beluk pemberlakuan THR di seluruh institusi pemerintahan di Indonesia. Persoalan kesalahan administrasi pada kasus di Purwakarta tak usah meributkan kembali siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengembalikan.

Sebaliknya, baik kepala daerah maupun PNS sudah semestinya mempertanyakan kembali komitmen BPK untuk memberlakukan aturan sama di daerah lain.

“Sekali lagi, PNS pasti tidak pernah menuntut atau meminta harus menerima THR saat hari raya. Hematnya, Pak Dedi selaku kepala daerah juga tak harus merasa bertanggung jawab untuk menggantinya karena persoalan ini tidak melibatkannya secara pribadi. Ini soal institusi. Baiknya persoalan semacam ini tak mencuat karena akan menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Apalagi jumlahnya kan tidak sedikit,” pung kas Pantja.*okezone

Minggu, 08 Mei 2016

Pemkab Blitar Krisis PNS

Sebanyak 400 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar pensiun setiap tahun. Masih berlakunya kebijakan moratorium (pembatasan) rekrutmen PNS mengakibatkan Kabupaten Blitar kekurangan banyak pegawai (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar Ahmad Lazim mengatakan bahwa rekrutmen terakhir berlangsung pada tahun 2014.

“Saat itu (tahun 2014) ada penambahan 601 PNS baru yang berasal dari honorer K2 dan jalur umum, “ujar Lazim kepada wartawan.

Celakanya, sejak tahun 2014 hingga kini jumlah rata rata PNS yang memasuki purna tugas sebanyak 400 orang per tahun. Karenanya tambahan PNS pada tahun 2014 belum mampu menutup kekurangan pegawai di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut Lazim kekurangan terbesar ada pada dinas pendidikan dan satpol PP. Pada lembaga sekolah dasar misalnya. Jumlah guru SD PNS di Kabupaten Blitar hanya 4.443 orang. Dengan sebanyak 673 unit SD di 22 kecamatan Kabupaten Blitar, idealnya jumlah guru PNS SD mencapai 6.057 orang. “Pada dinas pendidikan kekurangan terbesar di guru kelas. Sedangkan SKPD lainya staf biasa,“ terangnya.

BKD nyaris tidak berkutik. Sebab kebijakan moratorium tegas melarang pemerintah daerah membuka rekrutmen CPNS. Satu satunya solusi yang dilakukan adalah memaksimalkan sumber daya manusia yang ada.

“Ini tidak terjadi pada Kabupaten Blitar saja. Tapi juga daerah lain. Harapanya jangan sampai pelayanan masyarakat terbengkalai dan moratorium segera dicabut,“ terangnya.

Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo berharap Pemkab Blitar, terutama kepala daerah proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Sebab kekurangan tenaga PNS, terutama tenaga pengajar merupakan sesuatu yang urgen. “Ini masalah yang urgen. Bupati Blitar seyogyanya segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik,“ ujarnya.*okezone

Jumat, 08 April 2016

Dua PNS Pemkab Klaten Ditangkap Nyabu

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersangkut kasus narkoba. Keduanya adalah PNS guru dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Informasi yang dihimpun di lapangan, guru berinisial A mengajar di salah satu SD Negeri, Kecamatan Jogonalan. Sedangkan anggota Satpol PP berinisial H, bertugas di SKPD yang memiliki wewenang penegakkan peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edy Hartanta mengaku dirinya telah menerima laporan penangkapan PNS guru dan anggota Satpol PP pertengahan pekan ini. 

Menurutnya, kasus PNS terjerat narkoba menjadi peringatan bagi Pemkab Klaten untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam  membersihkan jajarannya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

”Mudah-mudahan nanti kami tindaklanjuti terus. Bukan hanya penjabatnya, tapi tataran bawahnya juga kami sikapi. Kejadian semacam ini menjadi warning bagi kami,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Terkait hal tersebut, BKD segera memproses secara administratif. Termasuk pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menegaskan, pemberantasan narkoba di jajaran Pemkab Klaten menjadi prioritas utama. Pemberantasan dilakukan dengan tidak pandang bulu. 

Menurutnya, pemkab menghormati proses hukum yang dilakukan pihak berwajib. Karena itu, penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan menunggu proses hukum Polres Klaten. 

”Nanti tetap kami berikan sanksi. Kami akan buatkan berita acara dulu,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengatakan, kedua PNS tersebut dicokok bulan lalu. Guru berinisial A ditangkap di rumahnya pagi hari saat hendak berangkat kerja. Sedangkan anggota Satpol PP ditangkap di jalan.

”Kami kemarin sudah menangkap, benar PNS guru aktif dan satu PNS Pemkab Klaten di kesatuan lingkungan pemkab. Sementara kami kenakan pemakai atau pengguna," jelasnya. 

Danang menyebutkan, tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap sekitar 26 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Dari sisi kualitas, pengungkapan tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014.*sindonews

Selasa, 05 April 2016

DPRD Kab Bandung Minta Satpol PP Segera Tertibkan PNS Keluyuran

DPRD Kabupaten Bandung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan kinerja, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung yang terlihat keluyuran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengakui jika selama ini Satpol PP belum menjalankan fungsinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Padahal, mereka juga berkewajiban mengawasi menertibkan PNS yang bolos, keluyuran atau kongkow-kongkow di warung kopi saat jam kerja. Kata dia, jika dibiarkan seperti ini, berpengaruh buruk terhadap kinerja seluruh PNS di Pemkab Bandung. Ia meminta Satpol PP segera melakukan tindakan.

"Selama ini kinerja Satpol PP terlihat ada peningkatan. Seperti dalam hal penertiban PKL dan bangunan-bangunan liar. Tapi kami juga minta Satpol PP ini juga menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja PNS, yah minimalnya ada patroli lah yang mengeliling Komplek Pemkab Bandung, jangan biarkan PNS cuma nongkrong-nongkrong saat jam kerja,"kata Yayat, Senin (4/4/16).

Apalagi, kata Yayat, selama ini DPRD setiap tahun selalu mensuport Satpol PP untuk penambahan anggaran. Jadi, kata dia, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengawasan dan menindak PNS yang mangkir saat jam kerja.

Kata dia, jangan sampai tiap tahun anggaran ditambah, namun tidak ada peningkatan kinerja.

"Ya harusnya memang ada peningkatan kinerja. Kinerjanya jangan cuma bagus dalam hal penertiban PKL dan bangunan liar saja, tapi harus bagus juga dalam fungsi pengawasan dan penindakan terhadap internal PNS nya,"ujarnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, sebenarnya kunci utama penegakan disiplin para PNS berada di pimpinan daerah, yakni Bupati atau Walikota suatu daerah. Tentunya dalam hal ini adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.

"Seharusnya dari pimpinan, mekanisme pengawasannya seperti apa, lalu inspektoratnya bagaimana. Kalau saya memandangnya yah harus ada hukuman yang bisa membuat efek jera,"ujar Muradi.

Dikatakan Muradi, hal yang harus dipertanyakan justru mekanisme pengawasan hukum yang dilakukan Bupati Bandung seperti apa. Karena, kata dia, jika hanya mengandalkan Satpol PP dengan berpatroli, hanya seperti kucing-kucingan saja. Seperti Satpol PP dengan PKL.

"Justru yang menjadi pertanyaan saya itu, apa hukuman dari Satpol PP itu. Karena yang ditakuti PNS itu disanksi. Seperti diturunkan jabatannya atau diberhentikan. Selama itu tidak dibuktikan, saya pesimis Satpol PP bisa memberikan dampak positif untuk kedisiplinan PNS,"katanya.

Muradi melanjutkan, disaat pengawasan lemah, ditambah minimnya kesadaran dari PNS itu sendiri untuk meningkatkan kinerja, tentunya sangat jauh dengan semangat Nawacita dicita-citakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Nawacita ini sering kali dipahami PNS hanya sebuah tulisan saja, tapi pelaksanaannya untuk membuat mereka disiplin kerja tidak ada. Makanya jauh sekali kalau mau dibandingkan dengan cita-cita Nawacita Presiden,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung dipertanyakan. Pasalnya,sudah menjadi pemandangan umum jika PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung seringkali terlihat bebas keluyuran di tempat-tempat umum disaat jam kerja.*inilakoran 

Jumat, 25 Maret 2016

Pemkot Tegal Khawatirkan Banyak ASN Pensiun

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, khawatir dengan wacana rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemkot khawatir kebijakan itu berdampak pada pensiun dini masal.

“Kota Tegal mengalami kekurangan ASN hingga 2.000 orang. Kekosongan tersebut selama ini diisi oleh tenaga non pegawai negeri sipil atau honorer,” kata Ikrar Yuswan Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Jumat (25/3/2016).

Hasil pendataan jumlah terbaru, pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tegal mencapai 2.176 orang.  Mereka ditempatkan di berbagai bidang seperti kesehatan dan pendidikan.

Pada 2016, kata Ikrar, sebanyak 120 ASN memasuki masa pensiun. Tahun depan, 171 ASN menyusul pensiun. Lalu pada 2018, jumlah ASN yang pensiun sebanyak 174 orang.

“Saya khawatir, rasionalisasi ASN itu membuat beban kerja pegawai bertambah dan berdampak pada kualitas kinerja,” ungkapnya.

Saat ini, Ikrar menyebut analisis beban kerja pegawai di Kota Tegal adalah 1:60, satu pegawai menangani 60 warga. 4.565 ASN melayani 278.000 warga merasa kewalahan sehingga dibantu tenaga honorer.

Ikrar menyarankan, kalau daerah kekurangan pegawai, daerah bisa merekrut PPPK. Memiliki fasilitas sama, tapi dia bukan ASN. Namun, UU tersebut belum bisa diterapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum keluar.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Kota Tegal Nasukhi menambahkan, sepekan yang lalu, sebanyak 138 guru honorer dan 8 tenaga kesehatan mendapatkan SK PNS dari Pemkot Tegal. Mereka merupakan pegawai honorer yang lolos seleksi calon PNS pada Juni 2014 lalu.

“Itu menjadi seleksi PNS yang terakhir. Setelah itu ada moratorium. Jadi entah kapan lagi ada perekrutan PNS,” katanya.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi sedang mengkaji rencana pengurangan jumlah PNS (pegawai negeri sipil). Yuddy memperkirakan jumlah pegawai negeri yang akan dipangkas bisa mencapai satu juta orang. Pemangkasan sekitar 1 juta PNS, diklaim menghemat anggaran sampai Rp3 triliun sebulan. *metrotvnews

Jumat, 11 Maret 2016

Semakin Banyak PNS Sleman Pensiun, Penerimaan CPNS Belum Jelas

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus menyusut seiring moratorium penerimaan PNS. Dalam lima tahun terakhir, jumlah PNS terus menyusut hingga seribu orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo mengatakan, hingga kini jumlah PNS di Sleman sebanyak berjumlah 11.841 orang, terdiri dari laki-laki 5049 orang dan perempuan 6792 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 506 orang tahun ini akan pensiun. Pada 2015 jumlah PNS yang pensiun mencapai 129 orang, sementara pada 2014 (126 orang), 2013 (279 orang) dan 2012 (526 orang).

“Adapun 2017 mendatang, PNS yang akan pensiun berjumlah 574 orang,” kata Iswoyo di kantornya, Kamis (10/3/2016).

Dia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan pegawai pihaknya setiap tahun tetap mengajukan penerimaan calon PNS (CPNS) ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan meskipun pemerintah menerapkan moratorium penerimaan CPNS sejak 2011 lalu.

Pengajuan tersebut dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui kebutuhan PNS di Sleman. Apalagi setiap tahun ratusan PNS menjalani masa pensiun. “Setiap tahun kami anggarkan penerimaan CPNS. Ada tidak ada [penerimaan CPNS] tetap dianggarkan. Itu antisipasi jika pusat menerima usulan kami,” katanya.

Tahun ini misalnya, BKD mengajukan 1.250 orang CPNS ke pusat dari 1.345 orang yang dibutuhkan. Pengajuan tersebut untuk mengisi 450 orang tenaga pendidik, 332 orang tenaga medis, dan 563 tenaga teknis yang kosong. Kekosongan tenaga tersebut sebagian besar akibat ditinggal pensiun. Meski telah diajukan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pusat.

“Apakah disetujui atau tidak, belum ada keputusan. Yang terpenting, kami sudah ajukan sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Iswoyo.*harianjogja

Ribuan PNS Bogor Terancam Diberhentikan

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bogor terancam diberhentikan. Hal itu lantaran program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) yang akan melakukan pensiun dini terhadap PNS lulusan SD, SMP, dan SMA.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bogor, Dwi Roman Pujo mengaku telah mendengar kabar dikeluarkannya kebijakan untuk menghentikan para PNS lulusan SMA, SMP, dan SD, terutama yang memiliki kinerja buruk. Namun, dia mengaku belum menerima perintah tersebut dari pusat.

”Perlu ada pertimbangan untuk memecat PNS yang lulusan SMA, SMA, dan SD. Sebab, jumlahnya ada ribuan,” katanya, Selasa (8/3). Jika kebijakan itu benar diterapkan, ada 30 persen atau sekitar 2.600 PNS di Kota Bogor yang akan dipecat dari total 8.945 PNS.

Selain itu, dia mengkhawatirkan sistem pemerintahan yang akan terganggu karena akan kekurangan pekerja. ”Untuk yang ada saja kami masih kekurangan pekerja, apalagi ada pemecatan, pasti ada beberapa bidang yang lumpuh,” ujar Pujo.

Dikatakan, jika memang itu benar-benar terjadi, dia mengaku hanya bisa menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti setiap pemerintah daerah. ”Tetapi kami pun akan memperjuangkan agar kebijakan tersebut digagalkan, karena dampaknya sangat buruk,”paparnya.

Meskipun informasi pemberhentian PNS SMA, SMP, dan SD ini sudah beredar di sejumlah media, menurut Pujo, belum ada PNS di Kota Bogor mengadu kepada dirinya. “Kalau mereka tahu, mungkin pasti khawatir, tetapi belum ada PNS yang mengadu,” katanya.

Wacana pemberhentian ribuan pegawai negeri sipil (PNS) lulusan SD, SMP dan SMA perlu dipertimbangkan. Dampak dari pemberhentian itu akan berpengaruh pada pelayanan publik dan psikologi keluarga PNS.

“Wacana pemberhentian ribuan PNS itu perlu dipertimbangkan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat, Kamis (10/3).

Ade menjelaskan, dirinya belum mengetahui detail adanya wacana pemerintah pusat yang akan memberhentikan PNS lulusan SMA, SMP, dan SD. Tetapi, meskipun ada kebijakan tersebut, menurut Ade, seharusnya dipertimbangkan secara matang.

“Meskipun ini kebijakan dari pusat, tetapi Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan Pemda. Sebab, dikhawatirkan dengan adanya kebijakan ini bakal mengganggu sistem pemerintahan di daerah,” jelasnya.*beritasatu

Senin, 07 Maret 2016

Ogah Pakai Seragam ala Jokowi, PNS Solo Kembali Kenakan Batik

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015, tentang Perubahan Aturan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai negeri sipil (PNS). Saat diterapkan dua bulan lalu, seluruh PNS Kota Solo sempat mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan biru setiap hari Rabu.

Dengan berbagai alasan, Pemkot Solo mengganti seragam dinas PNS ala Joko Widodo (Jokowi) dengan pakaian batik. Tak main-main, Pemkot Solo menuangkan kebijakan tersebut dalam surat edaran (SE) Nomor 060/612 tentang Pakaian Dinas Bagi PNS di Lingkungan Pemkot yang berlaku Selasa (1/3) lalu.

Dalam SE tersebut ditetapkan, pada hari Senin PNS menggunakan pakaian dinas harian (PDH), hari Selasa-Rabu mengenakan batik, Kamis pekan pertama menggunakan pakaian tradisional, sedangkan Kamis pekan berikutnya mengenakan batik dan Jumat pakaian olahraga atau batik.

"Kami mengakui kebijakan Pemkot memang tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang menerapkan pakaian PDH kemeja putih. Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal kebijakan pakaian dinas bagi PNS Pemkot," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo, Senin (7/3).

Rahmad mengatakan, penggunaan pakaian batik bertujuan untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian rakyat. Rakhmat menerangkan khusus untuk Kamis pekan pertama, PNS memakai pakaian tradisional beskap landung dengan bawahan jarik wiron.

"Kalau dulu menggunakan model celana bagi laki-laki, sekarang harus menggunakan bawahan jarik. Kebijakan penggunaan pakaian dinas Pemkot diberlakukan kepada seluruh PNS, kecuali PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.*merdeka

Rabu, 03 Februari 2016

Ratusan Pejabat Pensiun, Kekurangan PNS di Kota Cirebon Kian Parah

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kekurangan sekitar 2.500 pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu akan semakin parah dengan akan pensiunnya ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi menyebutkan, PNS yang pensiun tahun ini terdiri dari 32 pegawai eselon IV dan tujuh orang pegawai eselon III. Ditambah lagi, sekitar 100 pegawai fungsional umum.

"Pejabat yang mau pensiun itu tersebar di beberapa SKPD," ujar Anwar, Selasa (2/2).

Adanya ratusan PNS yang pensiun pada tahun ini, membuat kekurangan jumlah PNS di Kota Cirebon jadi makin bertambah parah. Karenanya, Pemkot Cirebon berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa memberikan toleransi bagi Pemkot Cirebon untuk membuka penerimaan CPNS. 

"Kami berharap ada sikap dari pemerintah pusat untuk mengatasinya. Apakah pembukaan CPNS atau P3K. Intinya, kekosongan ini jangan dibiarkan," tegas Anwar.

Sementara Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menyatakan, akan mendatangi Kemenpan RB untuk meminta toleransi agar Pemkot Cirebon dibolehkan membuka penerimaan CPNS.‬ Dia akan menyodorkan data jumlah PNS, termasuk PNS yang pensiun di tahun ini.‬

"Kita sedang mengajukan permohonan agar Kota Cirebon diberi toleransi untuk mengatasi kekurangan PNS," tutur Azis.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Wahyo mengakui, di tahun ini ada ratusan guru dengan status PNS yang akan pensiun. Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya akan memberdayakan tenaga guru yang ada dan mengoptimalkan peran perguruan tinggi di Kota Cirebon untuk turut membantu mengajar di sekolah.‬ ‪ 

"Sebetulnya kita tidak kekurangan guru karena banyak lulusan atau sarjana keguruan dari universitas yang bisa mengajar di sekolah. Tapi guru PNS tentu kekurangan," ujar Wahyo.*republika

Rabu, 20 Januari 2016

Kabupaten Karanganyar Kekurangan 2.401 PNS

Pemerintah Kabupaten Karanganyar saat ini kekurangan sekitar 2.401 pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah tersebut dihitung berdasarkan analisa beban kerja yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.

Kepala BKD Karanganyar Siswanto, mengatakan secara nyata kebutuhan pegawai telah dihitung sejak beberapa waktu lalu. 

Menurutnya saat ini jumlah pegawai yang ada masih kurang ideal  dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Karanganyar. Idealnya jumlah PNS yang ada di Bumi Intanpari mencapai 13.700. 

Namun menurutnya saat ini Karanganyar baru memiliki PNS sebanyak 11.299 yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

Siswanto mengatakan jumlah yang ada tersebut akan terus berkurang setiap tahunnya. Pasalnya rata-rata dalam waktu setahun ada 200-300 PNS yang memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk penambahan PNS baru sampai saat ini belum dilakukan.

“Jumlahnya masih kurang ideal dan itu akan terus berkurang  jika ada PNS yang pensiun,” kata Siswanto, Rabu (20/1/2016).

Pihaknya mengatakan, dengan kebutuhan yang ada, maka idealnya tahun ini Karanganyar akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Jika tidak maka beban kerja para PNS yang ada akan semakin besar dan nantinya menjadikan kinerja mereka semakin tidak maksimal. 

Apalagi banyak Pegawai yang usianya sudah mendekati pensiun dan pastinya membuat kinerja mereka tidak semaksimal yang masih usia muda.

Dia mengatakan rencana penerimaan CPNS itu sudah dibahas di tingkat Pemerintah Kabupaten Karanganyar. 

Selain itu anggaran untuk seleksi CPNS juga sudah disiapkan pada tahun ini yakni sekitar Rp800 juta. 

Dana tersebut nantinya digunakan untuk proses seleksi dari administrasi hingga tes berbasis komputer untuk para pendaftar.

Meski demikian, proses penerimaan CPNS itu belum tentu bisa digelar pada tahun ini, pasalnya itu semua tergantung dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Jika menteri mengintruksikan untuk penambahan pegawai, maka seleksi akan dilakukan, namun jika tidak ada instruksi maka menurutnya seleksi tidak bisa dilakukan.

“Sekitar Maret atau April, nantinya ada pembahasan terkait penambahan pegawai dengan Badan Kepegawaian Nasional, semoga nanti ada penambahan,” timpalnya.

Sebelumnya kekurangan pegawai dirasakan di berbagai SKPD yang ada. Sehingga saat ini masing-masing SKPD memberdayakan pegawai honorer untuk membantu melaksanakan tugas yang tidak bisa dikerjakan karena minimnya jumlah pegawai.*sindonews

Senin, 11 Januari 2016

Pemkot Solo Kelabakan, 600 PNS Pensiun Tahun 2016

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memasuki masa purna tugas atau pensiun pada tahun ini jumlahnya mencapai 600 orang. Jumlah tersebut naik 100 persen dibanding tahun lalu. Akibatnya jumlah kekurangan PNS yang sebelumnya sebanyak 1.200 orang dipastikan melonjak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno kelabakan dengan kekurangan pegawai pemkot. Apalagi saat ini masih diberlakukan moratorium atau penghentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.

Perekrutan CPNS masih menunggu kepastian jatah kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). "Belum ada kepastian dari kementerian, apakah ada perekrutan CPNS umum tahun ini atau tidak," ujar Hari kepada wartawan, Senin (11/1).

Sebenarnya ada sekitar 200 PNS dari luar kota Solo yang mengajukan mutasi ke Pemkot Solo. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari Boyolali dan Sragen. Jika disetujui, ini bisa jadi solusi.

"Mereka ingin pindah ke Solo karena mendekati rumah tinggalnya. Mutasi PNS bisa sebenarnya bisa untuk menambal kekurangan pegawai Pemkot. Tapi prosesnya belum bisa karena masih menunggu keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota," jelasnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, saat ini Pemkot Solo masih kekurangan 1.200 PNS. Setiap tahunnya jumlah PNS yang pensiun mencapai 300 orang. Namun tahun ini jumlah PNS pensiun mencapai 600 orang.

"Sebagai solusi, kami akan mengoptimalkan jumlah PNS yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Meski terjadi kekurangan PNS, kami optimis tidak mempengaruhi kinerja atau pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.*merdeka

Arsip Blog