-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kota tegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota tegal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2016

151 Orang Pensiun, Pemkot Tegal Kekurangan 2.256 Pegawai Negeri

Hasil rekapitulasi pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal menunjukkan angka kesenjangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat.

Kondisi ini disebabkan makin banyaknya formasi yang kosong dan belum terisi. Kesenjangan tersebut diperparah dengan adanya 151 pegawai yang akan purna tugas atau pensiun di 2016 ini.

Kepala BKD Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi mengungkapkan, angka kebutuhan pegawai baik struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkot Tegal saat ini masih terjadi kesenjangan cukup signifikan.

Di antaranya guru dari jumlah ideal yang dibutuhkan sebanyak 2.281 orang, namun masih kurang 273 guru dan belum ditambah. Ironisnya, tahun ini akan ada gelombang pensiun massal guru-guru dari program inpres. Di sisi lain, kebutuhan formasi pegawai teknis dan kesehatan (medis) juga hingga kini pun belum terpenuhi.

"Total kesenjangan formasi, sebanyak 2.256 pegawai dengan ketersediaan pegawai saat ini baru 4.532 pegawai," jelasnya.

Untuk mengoptimalkan kesenjangan pegawai, Irkar menuturkan, BKD sudah melakukan beberapa upaya seperti, pemetaan tenaga honorer non kategori dua (K2) dalam membantu kinerja pegawai. Sedangkan, melalui perwal tentang tenaga karya, BKD juga sudah mengakomodasi tenaga honorer K2 sebagai tenaga karya sejak Oktober lalu.

Ditambahkan Irkar, rincian jumlah pegawai yang akan pensiun sepanjang 2016 terdiri dari golongan II/b hingga IV/d. Detailnya, Januari 7 orang, Februari 16 orang, Maret 6 orang, April 13 orang, Mei 16 orang, Juni 10 orang, Juli 21 orang, Agustus 13 orang, September 21 orang, Oktober 8 orang, November 6 orang, dan Desember 14 orang.

"Agar lebih optimal, kami juga sudah mengusulkan sebanyak 300 formasi pegawai pada 2017 untuk menutup kekurangan pegawai secara bertahap," tandasnya.*radartegal

Jumat, 25 Maret 2016

Pemkot Tegal Khawatirkan Banyak ASN Pensiun

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, khawatir dengan wacana rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemkot khawatir kebijakan itu berdampak pada pensiun dini masal.

“Kota Tegal mengalami kekurangan ASN hingga 2.000 orang. Kekosongan tersebut selama ini diisi oleh tenaga non pegawai negeri sipil atau honorer,” kata Ikrar Yuswan Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Jumat (25/3/2016).

Hasil pendataan jumlah terbaru, pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tegal mencapai 2.176 orang.  Mereka ditempatkan di berbagai bidang seperti kesehatan dan pendidikan.

Pada 2016, kata Ikrar, sebanyak 120 ASN memasuki masa pensiun. Tahun depan, 171 ASN menyusul pensiun. Lalu pada 2018, jumlah ASN yang pensiun sebanyak 174 orang.

“Saya khawatir, rasionalisasi ASN itu membuat beban kerja pegawai bertambah dan berdampak pada kualitas kinerja,” ungkapnya.

Saat ini, Ikrar menyebut analisis beban kerja pegawai di Kota Tegal adalah 1:60, satu pegawai menangani 60 warga. 4.565 ASN melayani 278.000 warga merasa kewalahan sehingga dibantu tenaga honorer.

Ikrar menyarankan, kalau daerah kekurangan pegawai, daerah bisa merekrut PPPK. Memiliki fasilitas sama, tapi dia bukan ASN. Namun, UU tersebut belum bisa diterapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum keluar.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Kota Tegal Nasukhi menambahkan, sepekan yang lalu, sebanyak 138 guru honorer dan 8 tenaga kesehatan mendapatkan SK PNS dari Pemkot Tegal. Mereka merupakan pegawai honorer yang lolos seleksi calon PNS pada Juni 2014 lalu.

“Itu menjadi seleksi PNS yang terakhir. Setelah itu ada moratorium. Jadi entah kapan lagi ada perekrutan PNS,” katanya.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi sedang mengkaji rencana pengurangan jumlah PNS (pegawai negeri sipil). Yuddy memperkirakan jumlah pegawai negeri yang akan dipangkas bisa mencapai satu juta orang. Pemangkasan sekitar 1 juta PNS, diklaim menghemat anggaran sampai Rp3 triliun sebulan. *metrotvnews

Selasa, 16 Juni 2015

PNS Kota Tegal Sesalkan Pernyataan Wagub Jateng

Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Korps Pegawai Negeri (DPK Korpri) Kota Tegal Khaerul Huda menyesalkan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, yang terkesan menyerah dalam menyelesaikan konflik di tubuh Pemerintah Kota Tegal.

“Bagaimana bisa selesai, kalau upaya yang ditempuh pemerintah Jawa Tengah hanya sekadar mediasi-mediasi saja,” kata Khaerul, Selasa, 16 Juni 2015. 

Dia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti sejumlah laporan yang dikirim DPK Korpri Kota Tegal sejak beberapa waktu lalu, ihwal sejumlah dugaan pelanggaran Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Heru adalah wakil dari pemerintah Jawa Tengah yang ditugasi Gubernur Ganjar Pranowo mendamaikan tiga pihak yang berkonflik di Kota Tegal, yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha, Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh, dan para pegawai negeri sipil eselon II dan III yang dikenai sanksi non-job atau dibebastugaskan.

Heru mengatakan semua pihak yang berkonflik sulit diajak bicara bersama-sama. Dalam acara seremonial, mereka mau berkomunikasi, tapi setelah itu lain lagi. “Situasi sekarang istilahnya isin mundur (malu mundur),” kata Heru, Senin, 15 Juni 2015.

Menurut Khaerul, para PNS yang menentang kepemimpinan Siti tidak akan mundur dalam upaya memperjuangkan Pemerintahan Kota Tegal yang baik dan bersih. Salah satu upayanya, penyerahan bukti kesewenang-wenangan Siti terhadap para PNS ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal telah memutuskan menempuh hak interpelasi terhadap Siti, untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Sekarang masih menunggu rapat pimpinan. Setelah itu diagendakan rapat paripurna mendengar jawaban Wali Kota Tegal terhadap poin-poin interpelasi,” kata Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno.

Ada pun materinya, seputar tidak harmonisnya hubungan Siti dan Nursholeh, sanksi pembebastugasan 15 PNS eselon II dan III, keterlibatan pihak ketiga dalam pemerintahan, dan sejumlah permasalahan lain yang berdampak luas terhadap masyarakat Kota Tegal.*tempo 

Rabu, 29 April 2015

Kisruh PNS Tegal Berlanjut, Orasi Berlangsung Tiap Hari

Kisruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, terus berlangsung. Para PNS yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri Indonesia berorasi setiap hari. Mereka menolak kepemimpinan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno yang dinilai arogan.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tegal menyanyikan lagu 

Selama dua pekan terakhir, setiap hari para PNS berorasi di kompleks Balai Kota Tegal, sebagaimana dilakukan pada hari Rabu (29/4). Para PNS menyanyikan lagu "Mars Korpri" sebagai penyemangat terhadap aksi yang mereka lakukan.

Tidak hanya PNS, sejumlah elemen masyarakat juga ikut berorasi, termasuk mahasiswa dan mantan anggota DPRD Kota Tegal. Mereka menyampaikan keprihatinan atas kondisi Kota Tegal saat ini. Mereka juga prihatin atas tindakan Wali Kota Tegal yang mencopot dari jabatan struktural 15 pejabat eselon II dan III di wilayah tersebut, pekan lalu.

Emma Karimah, mantan anggota DPRD Kota Tegal, mengaku kaget dengan pencopotan PNS di Kota Tegal. Padahal, menurut dia, orang-orang yang dicopot dari jabatan itu merupakan orang-orang yang jujur dan taat aturan. Dia merasa prihatin dengan kondisi tersebut.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal Subekhi Prawirodijoyo mengatakan, mahasiswa akan terus mendukung langkah Korpri. Hal itu, menurut dia, terjadi karena arogansi Wali Kota serta campur tangan dari pihak di luar struktural pemerintahan.

Gubernur turun tangan

Sehari sebelumnya, DPRD Kota Tegal melakukan klarifikasi terhadap Wali Kota Tegal terkait dengan kisruh PNS di wilayah tersebut. Menurut Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno, Gubernur Jawa Tengah telah membentuk tim untuk memantau dan melakukan klarifikasi terkait dengan kisruh PNS.

DPRD Kota Tegal akan mengoordinasikan dan menunggu hasil kerja tim dari Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Selasa kemarin, Siti Masitha kembali menyampaikan bahwa keputusannya me-nonjob-kan 15 pejabat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. "DPRD memahami bahwa itu kebijakan dari pemerintah," katanya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Korpri Kota Tegal Khaerul Huda mengatakan, Korpri Kota Tegal akan terus berjuang. Korpri akan berkonsultasi dengan polisi untuk melangkah ke jalur hukum terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota. "Kami akan konsultasi apakah data cukup untuk laporan," katanya.

PNS juga meminta perlindungan kepada polisi karena beberapa di antara mereka mendapat ancaman. Ancaman itu antara lain berupa pesan singkat di telepon genggam serta perlakuan fisik berupa lemparan botol air mineral.*kompas

Sabtu, 11 April 2015

Lawan Masitha, PNS Terancam Nonjob [konflik walikota dan wakil walikota tegal]

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Wali Kota Tegal Siti Masitha mulai mendapat ancaman atas karir kepegawaian. 

Mereka terancam dibebastugaskan (non job). Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Khaerul Huda mengakui adanya informasi adanya perintah dari wali kota kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk men-nonjob-kan para PNS yang hadir dalam audiensi dengan DPRD pada Kamis (9/4). “Informasinya mau di-nonjob- kan. Ada perintah seperti itu ke BKD.” 

“Pertama Pak Yuswo (staf ahli), Pak Bagyo (asisten pemerintahan), saya, dan seterusnya,” kata Khaerul kemarin. Khaerul yang mengaku mendapat informasi tersebut dari seorang staf di BKD pada Jumat (10/4) menyayangkan jika memang benar ada perintah tersebut. Menurut dia, PNS tidak serta merta bisa di-nonjob-kan karena ada mekanisme yang harus dilalui. 

“Tidak bisa semudah itu menonjob-kan PNS. Ya kita lihat sajalah kalau memang seperti itu,” kata dia. Meski demikian, Khaerul menegaskan tak takut dengan ancaman mutasi tersebut. Sebab apa yang disampaikan dalam audiensi dasarnya adalah kebenaran. “Kita gak gimana gimana, gak takut, karena kan dasarnya kebenaran. Kita menyampaikan semua ada buktinya. Bukti itu juga kita update terus,” katanya. 

Seperti diketahui, para PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Siti Masitha dan mengancam akan melakukan mogok bekerja. Ancaman mogok massal tersebut disampaikan para PNS melalui pernyataan sikap dalam audiensi dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal, di ruang paripurna gedung DPRD setempat, Kamis (9/4). 

Para PNS yang hadir dalam audiensi terdiri para pejabat dan staf di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengatasnamakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Dewan Pengurus Kota Tegal. Adapun yang menandatangi pernyataan sikap mencapai sekitar 200 PNS. Penolakan dan ancaman mogok kerja tersebut didasarkan pada beberapa fakta yang ditemukan dalam jalannya birokrasi pemerintahan selama kepemimpinan Siti Masitha. 

Yakni adanya ketidakharmonisan antara Wali Kota Siti Masitha dan Wakil Wali Kota Nursholeh yang berakibat tidak berjalannya pemerintahan yang baik; adanya arogansi dan kesewenang- wenangan kepemimpinan Wali Kota Tegal terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; serta adanya campur tangan dan intervensi dari pihak yang secara legal formal tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu Amir Mirza (mantan ketua tim sukses Siti Masitha-Nursholeh dalam Pilwalkot Tegal 2013). 

Selain itu juga adanya tekanan kepada para pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Kota Tegal baik yang dilakukan oleh wali kota maupun oleh Amir Mirza yang bertindak seolah-olah sebagai wali kota dan tindakannya melebihi batas kewenangan wali kota. 

Tak hanya itu, dalam pernyataan sikap juga disebutkan adanya pemanfaatan birokrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada wali kota bukan kepada masyarakat dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Dyah Kemala Shinta telah mengabaikan tugas-tugasnya dan tidak ada pembelaan terhadap permasalahan yang dialami PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

Kepala BKD Kota Irkar Yuswan Apendi saat hendak dikonfirmasi terkait adanya perintah tersebut tidak mengangkat telepon selulernya saat berkali-kali dihubungi KORAN SINDO. Pesan pendek yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. Sementara itu, Wali Kota Tegal Siti Masitha tidak mau memberikan tanggapan terkait adanya penolakan atas kepemimpinannya dan ancaman mogok kerja yang disuarkan para PNS. 

Seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Tegal ke-435 di Gedung DPRD kemarin, Sitha, sapaan Masitha, buru-buru masuk ke mobil saat disodori pertanyaan terkait hal itu. “Hari ini selamat dirgahayu Kota Tegal,” katanya singkat sembari berlalu.

Rabu, 08 April 2015

Wali Kota Tegal dan Wakil Tidak Harmonis, PNS Ancam Mogok

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, mengancam akan melakukan mogok bekerja.

Pemicunya ialah ketidakharmonisan hubungan antara Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Wakil Wali Kota Nursholeh dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ancaman mogok masal tersebut disampaikan para PNS dalam audiensi dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Tegal, di ruang paripurna gedung DPRD setempat, Kamis (9/4/2015). 

PNS yang hadir dalam audiensi terdiri para pejabat dan staf di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengatasnamakan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Dewan Pengurus Kota Tegal.

"Kami menolak kepemimpinan Siti Masitha Soeparno sebagai Wali Kota Tegal. Apabila kepemimpinan Siti Masitha Soeparno tetap dipaksakan, kami sepakat  mogok kerja," kata Sekertaris Korpri  Kota Tegal Khaerul Huda.

Kepala Dinas UMKM, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan itu mengatakan, PNS di lingkungan Pemkot Tegal mendapati beberapa fakta dalam jalannya birokrasi pemerintahan selama kepemimpinan Siti Masitha. 

Diantaranya kata Khaerul, adanya ketidakharmonisan karena selalu berseberangan antara Wali Kota Siti Masitha dan Wakil Wali Kota Nursholeh yang berakibat tidak berjalannya pemerintahan yang baik.

"Adanya arogansi dan kesewenang-wenangan kepemimpinan Wali Kota Tegal terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal," sebutnya.

Tdak hanya itu lanjut Khaerul, dalam pemerintahan juga ada intervensi dari pihak yang secara legal formal tidak memiliki kewenangan, yaitu Amir Mirza yang juga mantan ketua tim sukses Siti Masitah di Pilwako Tegal.

"Kemudian adanya tekanan kepada para pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Kota Tegal baik yang dilakukan oleh wali kota maupun oleh Amir Mirza yang bertindak seolah-olah sebagai wali kota," ujar Khaerul.

Khaerul meminta DPRD Kota Tegal mengambil langkah demi terselenggaranya iklim yang kondusif dalam pemerintahan Kota Tegal.

"Kami harap DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta keterangan dan menyatakan pendapat atas permasalahan yang terjadi," pungkasnya.

Arsip Blog