-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten klaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten klaten. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 April 2017

Nasib Pencairan Tambahan Penghasilan PNS Di Klaten Belum Jelas

Pencairan tambahan penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten belum jelas. Normalnya, setiap tiga bulan sekali PNS berhak menerima tamsil.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten, Sunarno mengatakan, anggaran untuk tamsil sebenarnya sudah siap untuk dicairkan.

Anggaran untuk tamsil PNS itu mencapai Rp 50 miliar atau lebih besar Rp 10 miliar dari anggaran tahun lalu.

Hanya saja, sampai saat ini belum bisa dicairkan karena masih menunggu persetujuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani. Menurut Sunarno, pihaknya sudah menyerahkan berkas pengajuan tamsil itu kepada Plt Bupati Klaten beberapa hari lalu.

“Pencairan kapan belum bisa dipastikan kapan. Masih menunggu persetujuan Bu Plt Bupati dulu,” katanya, Kamis (6/4). Biasanya sesuai kalender tahunan, tamsil PNS bulan Januari, Februari dan Maret dicairkan di bulan April.

Sunarno menjelaskan, tamsil untuk posisi staf naik sebesar Rp 100.000/bulan. Menurutnya, untuk staf yang tahun sebelumnya hanya menerima Rp 400.000/bulan, nantinya bakal menerima Rp 500.000/bulan.

“Mengingat tahun ini Pemkab Klaten mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 55, 6 miliar, maka besaran tamsil untuk PNS dinaikkan. Dana itu diberikan pemerintah pusat karena dalam hal kinerja, Pemkab Klaten 2015-2016 dinilai baik,”urainya.

Kenaikan itu, kata sunarno, memang sudah sepantasnya dilakukan sebab di wilayah lain besaran tamsil sudah ada di atas Klaten. Dengan tambahan itu, para PNS diminta melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai bidang masing-masing.

“Di wilayah eks Karesidenan Surakarta saja besaran tambahan penghasilan PNS sudah ada yang mencapai Rp 800.000 sampai Rp 1 juta. Kesejahteraan PNS secara bertahap akan dipikirkan dengan catatan kinerja diharapkan lebih baik,”pangkasnya.joglosemar

Jumat, 08 April 2016

Dua PNS Pemkab Klaten Ditangkap Nyabu

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tersangkut kasus narkoba. Keduanya adalah PNS guru dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Informasi yang dihimpun di lapangan, guru berinisial A mengajar di salah satu SD Negeri, Kecamatan Jogonalan. Sedangkan anggota Satpol PP berinisial H, bertugas di SKPD yang memiliki wewenang penegakkan peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edy Hartanta mengaku dirinya telah menerima laporan penangkapan PNS guru dan anggota Satpol PP pertengahan pekan ini. 

Menurutnya, kasus PNS terjerat narkoba menjadi peringatan bagi Pemkab Klaten untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam  membersihkan jajarannya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

”Mudah-mudahan nanti kami tindaklanjuti terus. Bukan hanya penjabatnya, tapi tataran bawahnya juga kami sikapi. Kejadian semacam ini menjadi warning bagi kami,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).

Terkait hal tersebut, BKD segera memproses secara administratif. Termasuk pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menegaskan, pemberantasan narkoba di jajaran Pemkab Klaten menjadi prioritas utama. Pemberantasan dilakukan dengan tidak pandang bulu. 

Menurutnya, pemkab menghormati proses hukum yang dilakukan pihak berwajib. Karena itu, penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan menunggu proses hukum Polres Klaten. 

”Nanti tetap kami berikan sanksi. Kami akan buatkan berita acara dulu,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengatakan, kedua PNS tersebut dicokok bulan lalu. Guru berinisial A ditangkap di rumahnya pagi hari saat hendak berangkat kerja. Sedangkan anggota Satpol PP ditangkap di jalan.

”Kami kemarin sudah menangkap, benar PNS guru aktif dan satu PNS Pemkab Klaten di kesatuan lingkungan pemkab. Sementara kami kenakan pemakai atau pengguna," jelasnya. 

Danang menyebutkan, tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap sekitar 26 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang. Dari sisi kualitas, pengungkapan tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014.*sindonews

Rabu, 02 September 2015

PNS Klaten Tak Minat Jabat Sekdes

Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), sepertinya sudah tidak menarik lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebab, di antara 18 ribu lebih PNS di sana, tak ada yang berminat mengisi jabatan Sekdes yang saat ini kosong.

Dampak dari tiadanya minat PNS tersebut, saat ini terdapat 116 desa --di antara 401 pemerintahan desa/kelurahan-- jabatan Sekdes dibiarkan kosong. Kekosongan 116 Sekdes selama ini, dikhawatirkan bakal membuat sistem administrasi dan pelaporan terganggu.

Seperti diketahui, selama beberapa tahun belakangan diberlakukan jabatan Sekdes diisi PNS. Kebanyakan jabatan itu diisi Sekdes lama yang selama ini mendapat gaji tanah bengkok.

Setelah ada regulasi baru, mereka diangkat menjadi PNS. Rata-rata usia mereka sudah lanjut, hingga saat ini banyak yang memasuki masa pensiun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sendiri, hingga kini belum bisa mengisi kekosongan 116 Sekdes tersebut. Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Klaten, Purwanto Anggono Cipto, belum terisinya Seldes kosong karena terganjal peraturan. Juga minimnya minat PNS menjabat Sekdes.

Purwanto membenarkan, data terakhir kursi Sekdes yang kosong ada di 116 pemerintahan desa. Jabatan Sekdes kosong, disebabkan ada yang memasuki pensiun atau meninggal dunia. 

"Namun, paling banyak karena masuk masa pensiun. Kosongnya kursi Sekdes sebanyak itu jelas menganggu pemerintahan desa. Sebab, tugas Sekdes memegang koordinator bidang administrasi desa," tambahnya.

Guna mengatasi hal tersebut, menurut Purwanto, Pemkab Klaten tengah mewacanakan kursi yang kosong tersebut. Menurutnya, jabatan itu akan diisi dengan pejabat dari luar PNS. Akan tetapi, untuk itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Klaten.

Sambil menunggu intruksi tersebut, pemkab mengisi jabatan Sekdes seorang pelaksana tugas (Plt) dari perangkat desa lain. Ini sesuai Perda. Pengisian jabatan Sekdes, pemkab masih menunggu draft Raperda, tentang Desa untuk di-sah-kan. Raperda tentang kepala desa dan perangkat desa itu saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Klaten.

"Yang saya tahu, DPRD kabupaten Klaten sudah berkonsultasi dengan ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), agar kursi Sekdes bisa diisi dari non PNS. Namun, harus menunggu ada Permendagri yang mengatur soal itu," kata dia.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Joko Purwanto, mengakui, jabatan sekdes ini ternyata tidak diminati kalangan PNS lingkungan Pemkab Klaten. Padahal, hak-hak dari PNS yang berminat mengisi jabatan Sekdes sebenarnya tidak akan berkurang.

Bahkan, PNS tersebut mendapat hak untuk mengelola seperempat tanah kas desa sebagai tambahan penghasilan. "Kami sudah meminta kalangan camat untuk menyosialisasikan penempatan PNS menjadi sekdes itu. Namun, sejauh ini upaya itu belum maksimal."

Menurut Joko, untuk mengoptimalkan pengisian jabatan Sekdes dari kalangan PNS itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi. Dia menduga, minimnya minat PNS mengisi jabatan Sekdes, karena merasa berat menanggung beban sosial kemasyarakatan. Dalam kultur kegiatan sosial kemasyarakat harus terlibat. "Ini yang berat," katanya.*republika

Senin, 04 Mei 2015

Perbedaan Pendapatan Guru TK dan WB Kab. Klaten dengan PNS Memprihatinkan

Perbedaan pendapatan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dan guru wiyata bhakti (WB) di Klaten sangat memprihatinkan. Gaji mereka sangat timpang dibandingkan dengan gaji guru berstatus pegawai negeri sipil.

Hal ini menjadi salah satu ganjalan dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Bersinar. Hal itu dijelaskan Wakil Rektor II Universitas Widya Dharma Klaten, Tukiyo, saat ditemui wartawan di Klaten, Sabtu (2/5/2015). Munculnya kesenjangan pendapatan tersebut harus dipikirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Kasus kesenjangan itu tak hanya terjadi di Klaten, hampir di semua daerah. Bayangkan saja, pendapatan guru TK atau guru WB hanya Rp200.000 per bulan. Sedangkan, guru PNS sudah senilai jutaan rupiah. Ini harus dipikirkan dan harus ada uluran tangan dari pemerintah. Agar tak ada kesan diskriminasi yang kentara,” katanya.

Tukiyo mengatakan kemajuan bidang pendidikan di suatu daerah salah satunya tergantung kualitas sumber daya manusia (SDM) pendidik. Untuk itu, kesejahteraan pendidik perlu dipikirkan lebih lanjut.

“Di Klaten ini tenaga pendidiknya tak hanya PNS. Banyak juga yang WB. Ini masalah yang belum terselesaikan,” katanya.

Terpisah, salah satu guru Taman Bermain (TB) di Klaten, Asti, mengakui gaji bulanan yang diterima masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang senilai Rp1.170.000-an. Kendati seperti itu, dirinya tetap bertahan sebagai pengajar TB.

“Gajinya memang sedikit. Bahkan, ada yang gajinya Rp100.000-an. Dengan gaji seperti itu, otomatis tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terkadang, harus diakali dengan mencari sumber pendapatan lain,” katanya.*solopos

Arsip Blog