-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label selingkuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label selingkuh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Sering Terima Uang dari PNS, Sri Yuni Tega Khianati Suami, Akibatnya Tragis!

Sri Yuni, warga Jalan Kedinding Tengah, Surabaya, tega mengkhianati suaminya, Achmad Saifudin (43). 

Ia berselingkuh dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya bernama Karyanto (44), warga Jalan Grudoh, Sukolilo, Surabaya.

Akibat tragis! Saifudin tidak kuasa menahan diri saat melihat istrinya berboncengan dengan Karyanto, 21 Maret lalu.

Saifudin lantas menikam Karyanto dan langsung kabur. Karyanto ternyata masih berniat melawan.
Dia mengejar naik motor hingga terjatuh dan tewas. 

Sri Yuni saat di markas Polrestabes Surabaya, 30 Maret 2016, mengakui dirinya memang punya hubungan khusus dengan Karyanto. 

Ia mengaku berkenalan dengan Karyanto sejak November 2015.

Saat itu, Sri Yuni sering datang ke tempat kerja korban untuk mengurus surat-surat, akhirnya berhubungan semakin intim.

"Ngurus surat KSK, sama akta. Dari situ dekatnya," katanya saat di ruang unit reskrim Polrestabes Surabaya.

Selain itu, Sri Yuni mengaku kerap diberi uang Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Oleh sebab itu, Sri Yuni enggan mengakhiri hubungannya dengan korban. "Ya senang saja," katanya singkat.

Padahal, dia pernah dipergoki suaminya saat keluar hotel bersama Karyanto. *tribunnews

Jumat, 06 November 2015

Kasus Selingkuh dan Nikah Diam-Diam, 68 PNS di Jawa Barat Dijatuhi Sanksi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan selama tahun 2014 hingga September 2015 sebanyak 68 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin.

"Selama tahun 2014 ada 40 PNS yang dijatuhi hukuman terakhir dan dari awal tahun 2015 sampai September kemarin ada 28 PNS," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, Rabu (4/11).

Iip menjelaskan ke-60 PNS tersebut yang dijatuhi hukuman oleh pihaknya karena melakukan tindakan kenakalan seperti selingkuh, menikah diam-diam hingga terjerat kasus hukum tindak pidana. "Tapi umumnya PNS yang dijatuhi hukuman oleh kami karena melakukan nikah diam-diam kemudian terjerat kasus tipikor," kata dia.

Menurut dia, jika dipresentasikan, total PNS yang bermasalah tersebut sangat kecil yakni sekitar 0,3 persen dari jumlah total PNS Jawa Barat sekitar 13 ribu orang. Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi PNS selama tahun 2014 ialah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 20 orang (PNS Provinsi Jabar).

Kemudian pembebasan dari jabatan struktural (diberhentikan) sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 11 orang (9 PNS Provinsi Jabar dan tiga PNS kabupaten/kota), pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak empat orang PNS kabupaten/kota.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh BKD Jawa Barat sejak awal tahun hingga September 2015 ialah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 13 orang (PNS Provinsi Jabar).

Pembebasan dari jabatan struktural sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS tiga orang (dua orang PNS Provinsi Jabar dan satu orang PNS kabupaten/kota), pemberhentian sementara tujuh orang (PNS Provinsi Jabar).*republika

Senin, 11 Mei 2015

Inspektorat Pemkab Pamekasan Sebut Guru PNS Dominasi Kasus Selingkuh

Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat ada 10 kasus perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2015. Ironi, pelaku perselingkuhan itu didominasi oleh guru PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS," kata Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo kepada Minggu (10/5/2015).

Sutjipto mengatakan PNS yang terbukti berselingkuh akan diberi sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, ada juga yang diberi sanksi mutasi atau pemindahan kerja serta pemberhentian secara tidak hormat.

"Selama ini sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat. Ada satu PNS yang mendapat sanksi tersebut pada tahun kemarin," imbuh dia.

Sanksi itu, katanya, guna memberi efek jera. Ini untuk mengurangi penilaian buruk masyarakat kepada PNS di kota yang berjulukan Gerbang Salam itu.

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menangani 37 kasus perselingkuhan di kalangan PNS pada 2014. Dalam lima bulan pada tahun ini ada 10 kasus perselingkuhan.*metrotvnews

Kamis, 01 Januari 2015

26 PNS Pemkot Malang Cerai Lantaran Selingkuh

Sebanyak 26 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Malang resmi mengajukan cerai merujuk data yang terhimpun selama 2014. Mereka mengajukan cerai karena tak lagi cocok. Di antara pemicunya adalah selingkuh.

Jumlah PNS yang cerai itu lebih banyak dibandingkan tahun 2013, yakni sebanyak 23 kasus. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Sugiharto, akan berusaha keras agar PNS tersebut tidak sampai melakukan cerai.

"Dari 26 yang mengajukan cerai, hanya enam yang sudah resmi cerai. Tapi kami akan berusaha memediasi dulu bersama kepala SKPD dengan keluarga. Sebisa mungkin jangan cerai lah," kata Sugiharto, Kamis (1/1/2014).

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Sesuai mekanisme, PNS yang akan mengajukan gugatan cerai harus mengajukan surat rekomendasi dari Wali Kota Malang. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari wali kota, PNS harus mengajukan dulu ke kepala SKPD di mana PNS tersebut bertugas.

Menurutnya, PNS yang paling banyak mengajukan cerai yaitu dari guru, jumlahnya sekitar 60 persen. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan. Mereka berlaasan tidak mendapatkan keharmonisan lagi dalam rumah tangga.

Arsip Blog