-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kota malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota malang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Agustus 2016

HUT Ke-29 Arema, PNS Kota Malang Berdinas dengan Kostum "Singo Edan"

Suasana berbeda terlihat pada apel pagi di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/8/2016). Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya memakai pakaian dinas, kali ini memakai kostum kesebelasan Arema.

Wali Kota Malang M Anton mengatakan, apel pagi dengan kostum serba biru itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 kesebelasan "Singo Edan" yang jatuh pada hari ini.

"Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya ucapkan terimakasih terhadap persepakbolaan di Kota Malang yang membawa nama harum nama Kota Malang," kata Anton.

Pemakaian kostum Arema saat jam dinas oleh PNS ini merupakan penghargaan bagi Arema, khususnya para pemain yang telah berjuang di lapangan hijau.

"Ini menunjukkan bahwa mereka telah menjunjung pemain-pemain yang telah mengukir nama baik Kota Malang," ujar Anton.

Tidak ada paksaan terhadap PNS untuk memakai jersey tersebut. Anton menyebutkan bahwa pemakaian kostum Arema itu merupakan keinginan dari masing-masing PNS.

Tidak hanya untuk hari ini, Anton mempersilakan seluruh pegawai di Kota Malang yang ingin memakai kostum Arema hingga Jumat (12/8/2016) besok.

"Saya persilakan sampai hari Jumat kalau mereka masih mau pakai. Ini hanya khusus Aremania ya," ungkapnya.

Kepada Arema, Anton berharap agar kesebelasan ini lebih matang lagi dalam menjunjung peesepakbolaan di Tanah Air.*kompas

Rabu, 17 Juni 2015

Penjual Daging Sapi 'Rasa' Babi Di Kota Malang Ternyata PNS

Penjual daging babi yang ditawarkan sebagai daging sapi di Kota Malang, Jawa Timur, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ia diketahui bekerja di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah selama puluhan tahun terkahir. Informasi itu berasal dari salah satu sumber internal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subhan, membenarkan kabar itu. “Yang bersangkutan (SK) merupakan petugas Kebersihan Pasar Dinas Pasar,” katanya, Selasa, 16 Juni 2015.

SK diketahui bekerja di Pasar Kebalen, tak jauh dari kiosnya tempat menjual daging sapi palsu. SK (49 tahun) dan istrinya BN (47 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ditahan.

Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, belum memastikan bahwa SK berstatus PNS. “Kami masih menelusurinya,” kata Adam. Menurutnya SK dan BN tidak ditahan karena mereka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Mereka sebelumnya juga telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, seluruh barang buktinya sudah kami sita,”  katanya.

Alasan yang lain polisi tak menahan mereka karena pasal primer yang dikenakan pada tersangka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 62 Junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara, tapi pasal primer yang digunakan adalah perlindungan konsumen.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pemasok dan jalur distribusi daging. Polisi telah memanggil distributor daging celeng yang berada di Kabupaten Malang pada Selasa, 16 Juni 2015.

“Kami masih mengembangkan pembeli daging milik pelaku. Harapan kami di antara pembeli ada yang sukarela melapor,” ujarnya.  Semakin banyak korban pembelian yang melapor, polisi kian mudah menjerat pelaku ke pengadilan.

Dijual murah

Polisi menangkap penjual daging babi yang ditawarkan sebagai daging sapi itu pada Senin, 15 Juni 2015. Para tersangka adalah pasangan suami dan istri. Polisi menyita 58 kilogram daging babi dari kios tempat mereka berjualan serta rumah mereka.

Menurut Kepala Polresta Malang, AKBP Singgamata, para tersangka yang telah berjualan daging sejak dua tahun di Pasar Muharto. “Kalau tidak ada yang tanya, mereka tidak memberi informasi, tapi kalau ada yang tanya mereka bilang ini daging sapi,” katanya.

Polisi menjelaskan bahwa aparat awalnya menerima informasi itu pada Sabtu pekan lalu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya para tersangka ditangkap bersama barang buktinya pada Senin dini hari.

Modusnya, mereka menjual daging babi dibungkus plastik sejak dini hari setiap hari. Kondisi pasar terbuka yang kurang pencahayaan membuat pembeli tak bisa mengenali lebih detail daging yang dijual tersangka. Daging sengaja dijual dalam kondisi terbungkus plastik dan beku dengan banyak bunga es menempel pada daging.

Daging dijual tanpa digantung seperti lazimnya penjual daging di pasar tradisional. Tersangka juga menjual daging sapi palsu itu dengan harga murah. Jika daging normal harganya Rp90 ribu per kilogram sampai Rp100 ribu per kilogram, mereka menjual daging palsu itu dengan harga Rp40 ribu per kilogram hingga Rp70 ribu per kilogram.*viva

Kamis, 19 Februari 2015

Dua PNS Kota Malang Diringkus Gara-Gara Palsukan SK untuk Kredit

Dua orang pegawai negeri sipil asal Malang, Jawa Timur diciduk Satuan Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran memalsukan dokumen kreditur bank. Aksi Siska Fariani dan WU itu terungkap setelah bank yang mengucurkan kredit melakukan investigasi atas kredit macet yang dikucurkan ke-22 PNS tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Siska Fariana, Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Sementara WU adalah Bendahara Kecamatan Kedung Kandang Malang.

Menurut dia, kejadian tersebut berawal ketika PT Bank Himpunan Saudara 1906 TBK Batu Malang memberikan kredit kepegawaian di lingkungan PNS Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] produk rekomendasi Boyke  click here

"Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan jumlah plafon keseluruhan sebesar Rp3,495 miliar yang dilaksanakan dalam 4 tahap," kata Awi dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (18/2/2015).

Nah, pembayaran angsuran kredit dari 22 debitur itu dilakukan secara kolektif, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara Batu yang berlokasi di Jalan Brantas Nomor 49 B Kota Batu. Pembayaran itu dilakukan melalui tersangka Siska Fariana dan WU.

"Selanjutnya pada Juli 2014 terhadap angsuran tersebut sudah tidak dilakukan lagi hingga sekarang atau macet," jelas Awi.

Pada 26 Juli 2014, pihak Bank Saudara melakukan investigasi kepada Dinas BPKAD Kota Malang untuk menanyakan 22 debitur. "Hasil investigasi tersebut diperoleh 22 debitur tersebut merupakan debitur fiktif bukan PNS Kecamatan Kedung Kandang," lanjutnya.

Bank Saudara juga melakukan verifikasi ke Dinas BKD Kota Malang pada 7 Agustus 2014 untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit 22 debitur dari pegawai kecamatan Kedung kandang.

"Dari hasil verifikasi pihak BKD menyatakan bahwa SK dari 22 debitur tersebut adalah palsu, yang tidak terregistrasi dan tidak ada dalam data base di BKD Kota Malang," katanya.

Pihak Bank Saudara lalu melaporkan keduanya ke polisi dengan nomor laporan LPB/230/VIII/2014/JATIM.

Kedua PNS itu diduga berhasil meraup untung sebesar Rp55,77 juta terhitung sejak Maret-Juli 2014.

Polisi pun menangkap Siska dan WU. Selain itu, 60 barang bukti kejahatan yang digunakan tersangka ikut diamankan.

"Salah satu barang bukti yang kami amankan berupa SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK gaji berkala atas nama 22 debitur fiktif atau palsu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

*metrotvnews
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Kamis, 01 Januari 2015

26 PNS Pemkot Malang Cerai Lantaran Selingkuh

Sebanyak 26 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Malang resmi mengajukan cerai merujuk data yang terhimpun selama 2014. Mereka mengajukan cerai karena tak lagi cocok. Di antara pemicunya adalah selingkuh.

Jumlah PNS yang cerai itu lebih banyak dibandingkan tahun 2013, yakni sebanyak 23 kasus. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Sugiharto, akan berusaha keras agar PNS tersebut tidak sampai melakukan cerai.

"Dari 26 yang mengajukan cerai, hanya enam yang sudah resmi cerai. Tapi kami akan berusaha memediasi dulu bersama kepala SKPD dengan keluarga. Sebisa mungkin jangan cerai lah," kata Sugiharto, Kamis (1/1/2014).

Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Sesuai mekanisme, PNS yang akan mengajukan gugatan cerai harus mengajukan surat rekomendasi dari Wali Kota Malang. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari wali kota, PNS harus mengajukan dulu ke kepala SKPD di mana PNS tersebut bertugas.

Menurutnya, PNS yang paling banyak mengajukan cerai yaitu dari guru, jumlahnya sekitar 60 persen. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan. Mereka berlaasan tidak mendapatkan keharmonisan lagi dalam rumah tangga.

Arsip Blog