-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penipuan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Mei 2018

Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta

Prayitno (53) pegawai negeri sipil warga Dusun Tunggun, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan terancam tidak bisa menikmati pensiun lima tahun ke depan.

Prayitno kini berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap Imam Syafii (49) warga Bakalan RT 001 RW 007 Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.

Prayitno berperkara, mulanya pada Januari 2015 menawarkan pada korban, bahwa ia bisa memasukkan anak korban menjadi PNS.

Antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal, bahkan boleh dikata teman akrab.

Jurus Prayitno pertama memberitahu kalau anak pelaku telah menjadi PNS. Dan menawarkan kepada korban tentang lowongan CPNS.

Beberapa kali pertemuan, akhirnya korban luluh dan mempercayai tawaran Prayitno.

Sepakat untuk kepentingan agar anak korban bisa menjadi CPNS diminta menyediakan dana Rp 240 juta.

"Uang itu katanya juga sudah termasuk untuk dana penempatan," kata korban kepada penyidik, pada Jumat (18/5/2018).

Pelaku janji SK CPNS anak korban akan turun pada tahun 2016.

Soal dana, pelaku minta DP Rp 20 juta. Kemudian ditambah dengan sepeda motor Versa senilai Rp 15 juta.

Selang beberapa bulan kemudian anak pelaku, Citra Ratna Pertiwi meminta tambahan uang atas perintah Prayitno.

Dan penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahapan dengan alasan SK PNS anak akan segera keluar.

Namun sampai dengan sekarang SK CPNS anak korban belum juga keluar.

Korban masih percaya dengan janji-janji pelaku. Namun hingga tiga tahun lebih, janji Prayitno itu tidak pernah terwujud.

Banyak alasan pelaku saat ditanya tentang kepastian anak korban.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan sahabatnya itu ke Polres Lamongan.

Terhitung korban mengalami kerugian total sebesar Rp 221 juta.

"Terkait laporan ini, polisi masih harus memintai keterangan beberapa orang saksi," kata Kasubag Humas, AKP Harmuji.tribunnews

Rabu, 25 April 2018

Tertipu Penerimaan PNS Bayar Ratusan Juta, 7 Orang Lapor Polisi

Polres Banyumas menerima laporan dugaan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hingga saat ini sudah 7 orang korban yang melapor ke polisi. 

"Saya kawal korban dari dugaan tindak pidana penipuan calon PNS ada sekitar 7 orang yang akan kita hadirkan ke polres untuk laporan tahap pertama," kata kuasa hukum para korban, Saleh Darmawan kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Rabu (25/4/2018).

Mereka melaporkan nama SBR (50) yang telah menerima sejumlah uang dengan janji penerimaan PNS. Menurut dia, diperkirakan jumlah korban penipuan CPNS itu mencapai 400 an orang yang tersebar di 4 Kabupaten seperti, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Banjarnegara. Para korban rata-rata dijanjikan dimasukkan menjadi CPNS di instansi pemerintah Kabupaten, Bidan, PDAM, Pertamina, guru.

"Itu sampai 400-an orang, dijanjikan PNS hampir di 4 Kabupaten di wilayah Karisidenan Banyumas. Baik itu bidan atau PNS Pemda atau guru itu semua dijanjikan kesana," ujarnya.

Dia mengatakan, para korban penipuan tersebut rata-rata menyetorkan uangnya antara Rp 65 juta sampai Rp 205 juta per orangnya.

"Kemarin dari 57 orang saja dihitung itu ada sekitar Rp 1 miliar, belum lagi diperkirakan korbannya sampai 400 orang," jelasnya.

Para korban mulai curiga setelah mereka menyetorkan uangnya sejak tahun 2014-2015 dan hingga tahun 2016 anak-anak mereka belum juga menerima panggilan CPNS.

"Mereka curiga karena mereka rata-rata sudah memberikan uangnya sejak tahun 2014-2015. Tapi sampai 2016 katanya sudah ada pemberkasan dan ada yang diinformasikan NIP-nya sudah turun, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada realisasi pengangkatan PNS-nya," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku penipuan yakni dengan menjanjikan bisa menyalurkan untuk pengangkatan CPNS dengan memberikan uang tertentu.

"Pelaku untuk sementara ini satu orang berinisial SBR, kemungkinan juga jaringan, karena kita melihat ada dugaan keterlibatan dari semacam LSM ditingkat pusat, mungkin kerjasama dengan mereka juga," jelasnya.

Menurut salah seorang korban Kasun, Warga Desa Tajug, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga mengatakan jika dirinya sudah menjual tanah dan sawah agar dua anaknya bisa diterima sebagai PNS di instansi pemerintahan sejak tahun 2015. Bahkan setelah dirinya menyetorkan uang sejumlah Rp 205 juta, anaknya tak kunjung diterima sebagai PNS.

"Itu saya jual tanah dan sawah, karena anak saya lulusan PGSD ya mungkin jadi guru SD, sedangkan anak saya yang satu lagi itu dijanjikan masuk Pertamina. Makanya baru Rp 205 juta terus saya berhenti, saya tidak yakin karena hanya ditunda-tunda terus padahal anak saya (yang kedua) pada saat itu sudah kuliah di Semarang," jelasnya.

"Beberapa waktu lalu uang saya sempat dikembalikan setelah ditagih sebanyak Rp 75,5 juta," tambahnya.

Dia menceritakan awal mula kenal dengan pelaku dari temannya yang saat itu anaknya juga ikut dalam perekrutan tersebut. Meskipun awalnya dia tidak mempercayai informasi tersebut, namun setelah pelaku mendatangi rumahnya untuk meyakinkan, akhirnya korban percaya dan mulai menyetorkan uangnya.

"Kebetulan saya punya teman yang anaknya juga ikut, saya ditawari tapi pada saat itu saya belum yakin karena saya cek ke Google itu tidak ada penerimaan CPNS. Tapi setelah saya ketemu orangnya itu meyakinkan, justru saya malah dikasih kenangan-kenangan jam yang ada tanda Garuda-nya dari Sekertaris Negara. Makanya setelah saya dikasih jam baru saya kasih uang," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Djunaidi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Sementara ini jumlah korban yang terdeteksi dan membuat laporan ada 7 orang. Meskipun demikian pihaknya akan menampung jika ada korban-korban lainnya.

"Secara pelaporan sudah, nanti kita tinggal mendalami dan melengkapi beberapa alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa menemukan pelakunya," jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh penipuan bermodus penerimaan CPNS. Menurutnya, lebih baik masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung dari situs-situs resmi milik pemerintah atau mendatangi langsung instansi terkait yang membuka lowongan CPNS.

"Jangan mudah percaya, lebih baik langsung mendatangi yang berkompeten dalam hal ini ke panitia yang resmi dan jangan tanya ke orang-orang yang tidak jelas," ucapnya.detik

Senin, 15 Mei 2017

Diduga Lakukan Penipuan Travel, Oknum PNS di UNM Dipolisikan

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM) dipolisikan karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.

Oknum PNS, KD warga Jl Toddopuli VI, Kompleks YPPKG, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggal, Makassar itu dilaporkan oleh Alamsyah (22) warga Jl Tamangapa Raya, nomor 29, Manggala.

"Kasus penipuan dan penggelepan itu sudah saya lapor ke polsek manggala dari sejak 2016, tertanggal 22 oktober," kata Alamsyah di Warkop Siama, Jl Urip Sumoharjo, Senin (15/5/2017) siang.

Dugaan kasus itu berawal di Juni 2016. Dimana, terlapor atau KD menjual paket wisata menonton Moto GP di Sepang ke Alamsyah, korban pun sudah membayar beberapa kali untuk paket tersebut.

Kemudian pada bulan yang sama, KD juga menjual paket Tour Wisata ke luar negeri kepada Alamsyah, tapi hingga 22 Oktober 2016. KD disebut tidak juga memberikan tiket kepada Alamsyah.

"Akhirnya saya lapor ke polisi, total kerugian saya itu Rp 300 juta lebih, karena saya ini juga pengusaha travel, paket itu juga saya sudah janji ke kostumer saya, saya yang ditipu," jelas Alamsyah.

Diketahui, korban atau pelapor adalah pemilik travel Afra Tour yang membeli produk paket wisata Tour ke luar negeri melalui Syafirah Tours yang disebutkan pemiliknya adalah terlapor, KD.tribunnews

Selasa, 09 Mei 2017

Janjikan Masuk Pegawai Depag, Oknum PNS Tipu Warga Rp200 Juta

ZW (52), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Palembang dilaporkan warga bernama Heri (53), Selasa (9/5/2017).

Terlapor yang diketahui beralamat di Jalan Hulubalang II ini dilaporkan lantaran diduga sudah melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja.

Dimana menurut korban, kejadian tersebut berawal saat dirinya tengah kebingungan mencarikan kerja untuk anaknya yang baru lulus sekolah. 

Ketika dalam kebingungan, secara kebetulah terlapor yang memang sudah dikenal oleh korban bertandang ke kediamannya.

Saat itu terlapor pun mengatakan jika dirinya bisa membantu dan memasukkan anak korban bekerja sebagai PNS di Departemen Agama (Depag) Kota Palembang.

Merasa sudah mengenal lama, korban pun akhirnya percaya dengan perkataan terlapor. "Kami memang saling kenal. Saya percaya saja karena dia juga bekerja di KUA sebagai PNS. Awal kejadiannya 2014 lalu," tutur korban ketika melapor.

Hanya saja, untuk dapat lolos seleksi PNS, korban diminta terlapor menyiapkan uang senilai Rp200 juta sebagai pelicin.

"Saat itu, uangnya saya tranfer ke dia (terlapor) secara bertahap sehingga mencappai Rp200 juta," terangnya.

Rupanya setelah seluruh uang permintaan tersebut diberikan, anak korban justru tak kunjung bekerja.

"Sudah tiga tahun ternyata anak saya belum juga jadi PNS. Saat ditagih dan saya minta dikembalikan uang itu dia hanya janji-janji saja," ujarnya.

Bahkan saat ini, terlapor juga selalu mengelak dan sulit ditemui. "Nomor Handphonenya juga sulit dihubungi. Saya sudah tidak tahu lagi harus bagaimana, makanya saya laporkan ke polisi," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Bambang F mengatakan, laporan korban masih didalami penyidik. 

Korban masih dimintai keterangan. "Sudah kita limpahkan ke Satreskrim. Secepatnya akan ditindak lanjuti," pungkasnya.sindonews

Senin, 08 Mei 2017

Janjikan Lulus Tes IPDN, Oknum PNS Pemkot Tasikmalaya Tipu Warga

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Tasikmalaya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Modus dilakoni pria inisial SR ini menjanjikan korban masuk tes calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

SR meminta korban menyetor sejumlah duit secara bertahap. Ia mengiming-iming korban bisa lulus jadi praja IPDN secara mulus.

Korban, warga Kota Tasikmalaya, percaya begitu saja karena mengetahui latar belakang SR lulusan IPDN dan berstatus PNS. Kapolresta Tasikmalaya AKBP Arif Fajarudin mengatakan petualangan SR melakoni praktik penipuan ini terbongkar setelah korban tetap gagal seleksi calon praja IPDN pada April 2017

Korban melaporkan kejadian menimpanya kepada polisi. Personel Satreskrim Polresta Tasikmalaya menyelidiki laporan tersebut dan meminta keterangan SR. Polisi menetapkan SR sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti adanya tindakan pidana.

"Oknum PNS ini menipu korbannya masuk IPDN. Modusnya minta uang antara 50 juta rupiah hingga 100 juta rupiah," kata Arif di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (8/5/2017).

Motif ekonomi melatari SR melanggar hukum. Meski baru satu korban yang melapor, polisi mensinyalir banyak warga yang menjadi korban penipuan SR. Kini polisi mendalami penyelidikan.

"Korbannya kemungkinan lebih dari satu orang," ucap Arif.

Polisi menyita barang bukti antara lain kwitansi tanda pembayaran dari korban. SR harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmlaya dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.detik

Jumat, 05 Mei 2017

Seorang Dosen Dan PNS Di Kendari Edarkan Uang Palsu Dollar AS

Petugas Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) mata uang dollar Amerika.

Kejadian itu berawal saat seorang pria berinisial ST bin Abu (51), warga Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hendak berangkat ke Jakarta menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6725.

Petugas bandara mencurigai tas milik tersangka ketika melewati pintu pemeriksaan mesin X-Ray. Kemudian petugas membuka tas tersebut dan menemukan uang pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 2.899 lembar. Jika dikonversi ke rupiah maka nilainya mencapai Rp 4 miliar.

"Kejadiannya kemarin sekitar pukul 17.15 Wita, seorang penumpang atas nama S membawa tas jinjing, begitu memasuki security check point, petugas kami melihat barang mencurigai namun penumpang menjawab bahwa isinya baju. Kemudian petugas memeriksa secara manual dan didapat adanya uang dollar, dan pelaku dibawa ke pos dan kebetulan di bandara ada alat deteksi uang, kami koordinasi dengan pihak polda," jelas Rudi Ricardo, kepala Bandara Haluoleo Kendari di Mapolda Sultra, Jumat (5/5/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan bahwa uang palsu itu merupakan milik tersangka PG bin Bodi (48), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.

"PG berada di bandara untuk mengantar tersangka ST. Jadi uang palsu itu rencananya akan dijual di Jakarta," kata Wira.

Keduanya lalu digiring ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dua orang tersangka, uang palsu itu mereka peroleh dari SH, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kendari.

"SH menyerahkan uang palsu pecahan 100 dollar kepada dua tersangka di kantor lembaga usaha di Kecamatan Poasia, selanjutnya mengantar mereka ke Bandara Haluoleo dengan menggunakan mobil milik SH," terangnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka ST di Kecamatan Poasia, Kendari. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti uang pecahan dollar 100 sebanyak 88 lembar.

"Satu lembar pecahan 50 dollar, 1 lembar pecahan 20 dollar, 11 lembar uang pecahan Rp 100.000, 101 lembar uang mainan pecahan 100.000, dua buah alat deteksi uang dan satu buah HP," tukas Wira.

Pihaknya, lanjut Wira, masih melakukan penyelidikan terkait pencetakan uang palsu itu, termasuk jika masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat pasal 244 KUHP 255 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.kompas

Selasa, 11 April 2017

Aksi Liar Oknum PNS, Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015

Apa yang dilakukan dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini juga liar. Betapa tidak, hampir dua tahun lebih mereka berhasil memalsukan sejumlah dokumen penting negara. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, negara juga demikian.

Hingga akhirnya oknum PNS bernama Riki Himawan, 31 yang bertugas di DPRD Provinsi Kepri itu berhasil diringkus aparat kepolisian. Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu. Diamankannya kedua orang pemalsu dokumen negara ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dua pelaku ini merupakan pemalsu surat, seperti Blanko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga," ujar AKBP Hengki, Rabu (12/4).

Hengki menjelaskan, dalam aksi gila ini Rahayu berperan sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki Himawan. Blanko tersebut dijual dengan beragam harga. "Blanko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga per lembar 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu," katanya.

Adapun sasaran mereka dalam menyebarkan dokumen palsu ini, yakni masyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat. Aksinya dimanfaatkan ketika terjadinya kelangkaan blanko KTP di seluruh Indonesia.

"Modusnya mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan," kata Hengki.

Dalam aksinya, Rahayu mengaku mendapatkan blanko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Sementara, Ardiansyah saat ini statusnya jadi buron.

"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kita kejar.

Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar. "Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun. "Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil," imbuhnya.jawapos

Jumat, 17 Maret 2017

Waspada, SK Pengangkatan CPNS Bodong Catut Nama Kepala BKN

Penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beredar. SK bodong itu juga menerangkan penempatan seseorang di sejumlah instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi  memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah, khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS.

SK palsu terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN. 

“Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).

Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tetapi Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.

Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya praktik penipuan CPNS.*beraunews

Jumat, 10 Maret 2017

Bayar Setoran Rp65 Juta agar Jadi PNS, Guru Honorer Ternyata Kena Tipu

Nasib nahas dialami beberapa guru honorer K2 menjadi korban percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikdikpora) Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Awalnya, para guru ini memilih untuk berdiam diri sambil menunggu kepastian. Namun karena tak kunjung ditemukan titik temu, akhirnya mereka berani bersuara membeberkan kasus yang dialami karena upaya kekeluargaan yang ditempuh supaya uang mereka kembali. Tapi tak menuai hasil.

Seorang korban Guru honorer salah satu SD di Kabupaten Bantul AD menyampaikan, pada 2013 silam pihaknya dijanjikan akan diberi bantuan oleh salah satu oknum PNS untuk lolos ujian CPNS dengan menyetorkan uang Rp65 juta.

Oknum PNS berinisial Y tersebut sempat memberitahu jika tes itu hanya untuk formalitas, sedangkan uang yang diminta sebagai tanda jadi pesanan tiket kursi menjadi PNS.

"Nanti kalau lolos nambah lagi Rp30 juta, jika tidak lolos akan dikembalikan penuh sebanyak Rp65 juta," katanya Jumat (10/3/2017)

Setelah beberapa kali bertemu, akhirnya disepakati penyetoran uang diberikan di rumah Y. Ternyata tak hanya dirinya ada beberapa K2 lainnya. Salah satunya SL yang juga berprofesi sebagai guru. SL pun mengatakan, saat memberikan uang ada beberapa saksi. "Satu kecamatan itu ada empat orang (guru honorer K2)," ucap korban SL.

Ujian tes seleksi CPNS honorer K2 pun dilakukan pada akhir 2013 silam dan diikuti oleh 1400 orang. Namun begitu hasil tes keluar pada 2014, mereka yang sebelumnya menyetorkan uang ternyata tak lolos. Mereka pun menagih janji untuk mengembalikan uang. "Dia (Y) menjanjikan untuk diikutkan tes susulan," lanjut SL.

Namun, hingga saat ini harapan untuk masuk ke PNS tak pernah terwujud. Beberapa korban mengaku telah dikembalikan uang yang disetorkan, namun banyak yang tak kembali dan beberapa guru menyampaikan ke LSM Masyarakat Transparasi Bantul (MTB).

Ketua MTB Irwan Suryono menyampaikan, dari aduan yang masuk ada empat orang guru yang sudah menyetorkan uang Rp65 juta. Namun satu guru sudah dikembalikan penuh, satu guru inisial AD dikembalikan Rp40 juta, dan dua orang belum dikembalikan. "Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Y," katanya.

Oknum PNS tersebut mengakui tindakannya. Jumlah honorer K2 yang ditarik sebanyak 20 guru, 10 guru lolos seleksi CPNS, 10 orang tidak lolos seleksi. Sudah beberapakali berjanji mengembalikan, namun tak pernah ditepati. Untuk itu pihaknya mendesak agar bupati memproses seusai dengan peraturan yang berlaku. "Kita minta diproses berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang pelangaran disiplin PNS dengan sanksi diberhentikan tidak hormat,"tandasnya.

Sementara, Kepala Disdikpora Bantul Totok Sudarto menyatakan pihaknya menunggu laporan resmi. Nantinya akan diserahkan ke inspektorat. "Kita tunggu keputusan apa nanti dari Inspektorat, sepengetahuan saya (oknum itu) sudah menjelang pensiun," katanya.

Pihaknya sudah berulangkali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan praktek percaloan. "Sudah sering diingatkan, jika terbukti siapapun orangnya baik itu sanksi administratif maupun pidana,” ucapnya.*okezone

Sabtu, 11 Februari 2017

Polisi Gadungan Kuras PNS Rp 31 Juta

Kasus penipuan dengan modus pihak keluarga tertangkap polisi karena narkoba, terjadi di Sendangtirto, Berbah, Sleman. Kali ini korbannya Dwi Prastowo, 53, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Penipuan bermula ketika korban dihubungi seseorang yang mengaku aparat kepolisian. Melalui sambungan handphone, orang yang mengaku polisi itu memberitahukan telah menangkap anak laki-laki korban dalam sebuah razia narkoba.

Kapolsek Berbah Kompol Suhadi menuturkan, korban sempat panik akibat ulah penipu. Dalam kondisi itu korban menuruti permintaan pelaku agar mentransfer sejumlah uang.

Dwi yang saat itu berada di kantor, segera menuju ATM didekat SPBU Mangunan, Kalitirto, Berbah. Sesampainya di ATM, Dwi mentransfer uang ke rekening 9000030764462 atas nama Syaifudding. Pertama ia mengirim uang Rp 25 juta. “Jadi korban ini dipandu melalui telepon,” kata Suhadi.

Tidak cukup dengan jumlah itu, polisi gadungan itu kembali meminta sejumlah uang. Kali ini nominal yang diminta sebesar Rp 5 juta dan diminta dikirim ke nomor rekening 804401001698539 atas nama Rangga Perdana.

Selanjutnya korban diminta kirim pulsa ke dua nomor telepon seluler milik pelaku sejumlah Rp 1 juta.

“Bila ditotal kerugian korban mencapai Rp 31 juta,” jelas Suhadi kemarin (10/2).

Sesampainya di rumah, korban yang bertemu anaknya menanyakan soal penangkapan oleh aparat kepolisian. Karena merasa tidak terjadi apa pun, si anak terheran-heran dengan pertanyaan bapaknya.

Mendengar jawaban anaknya, Dwi baru tersadar dirinya menjadi korban penipuan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Berbah.

Suhadi mengungkapkan, kasus ini masih didalami. Dari pelacakan nomor HP pelaku, ternyata sudah tisak aktif. “Kami akan telusuri dari nomor rekening,” katanya.

Atas peristiwa ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam memberikan uang kepada siapa pun. Termasuk yang mengatasnamakan polisi.

Bila ada infromasi keluarga berurusan dengan kepolisian, diminta cek langsung. “Dan yang penting jangan mudah panik,” tandasnya.*radarjogja

Selasa, 07 Februari 2017

Penjaga Sekolah Tertipu Rp 270 Juta karena Ingin Anaknya Jadi PNS

Seorang penjaga sekolah dasar di Ngawi bernama Iskani, warga Gambyak, Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, tertipu hingga Rp 270,8 juta. Pelakunya adalah seorang pensiunan tentara, yang menjanjikan anaknya, Fajar Puji Santoso, menjadi pegawai negeri sipil di Satpol PP Kabupaten Madiun.

"Membayarnya memang dicicil, namun totalnya ada Rp 270,8 juta yang sudah disetor. Katanya, uang tersebut untuk biaya administrasi, biaya seragam, diberikan ke DPR, dan lainnya," kata Fajar ditemui di Mapolres Madiun, Selasa, (7/2/2017).

Fajar melaporkan kasus itu ke Polres Madiun lantaran merasa tertipu. Pasalnya janji sang perantara untuk menjadikannya PNS sejak April 2015 hingga sekarang tidak terealisasi.

Penipuan yang melanda Fajar bermula ketika orangtuanya bertemu dengan perantara itu, warga Desa Baron, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Untuk menjadi CPNS itu, Fajar diminta untuk menyetor uang senilai Rp 270,8 juta kepada Bambang.

Dia mengatakan, pembayaran uang tersebut dilakukan beberapa kali dengan nilai yang berbeda-beda mulai Rp 2 juta hingga Rp 70 juta. Pembayaran dilakukan mulai April 2015 hingga November 2016.

Ia mempercayai perantara karena sebelumnya ada orang yang berhasil dimasukkan menjadi PNS di Magetan. Lantaran tertarik, Fajar menyampaikan hal itu kepada orangtuanya.

"Orangtua saya yang bekerja sebagai penjaga sekolah SD terpaksa meminjam uang di bank hingga ratusan juta untuk memenuhi permintaan pak Bambang," ujar Fajar.

Lebih lanjut, lulusan SMA di Ngawi itu mengatakan memang bercita-cita sebagai PNS. Untuk itu, setelah lulus dari SMA langsung mencari orang yang bisa menjadikannya PNS.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan, petugas telah menerima aduan dari Fajar mengenai penipuan berkedok penerimaan CPNS itu. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena tempat kejadian di wilayah Magetan.

"Proses bujuk rayu dan transaksi keuangannya semuanya di Magetan. Jadi kami arahkan untuk melaporkan ke Polres Magetan," sebut Hanif.*tribunnews

Kamis, 19 Januari 2017

Kenalan di Facebook, PNS Tertipu Rp 80 Juta, Pelakunya...

Nasib sial menimpa seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wati. Dia menjadi korban penipuan oleh pria kenalannya di Facebook. Akibat penipuan itu, Wati kehilangan uang sebesar Rp 80 juta.

Atas kejadian ini, dia telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (17/1) lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki laporan korban. "Pelakunya sedang kami kejar. Yang pasti laporan ini sudah kami terima," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (19/1).

Dari data dihimpun, kasus ini bermula pada awal Januari 2017. Ketika itu Wati mendapatkan pesan via messanger Facebook dari akun bermama Otto Perez. Otto memperkenalkan diri ke Wati sebagai tentara Amerika Serikat (US Army) yang sedang bertugas di Afganistan.

"Kemudian pria tersebut mengatakan kepada korban bahwa dia mau menitipkan uang miliknya senilai USD 1,5 juta dengan menjanjikan korban imbalan sebesar USD 300 ribu," terang Hendy.

Hubungan semakin intens setelah keduanya berkenalan. Korban pun percaya dengan janji-janji pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa (17/1) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di Bali bernama Sarah.

Kepada korban, Sarah menjelaskan bahwa korban mendapatkan paket dari Afganistan dan paket tersebut tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Agar paket tersebut bisa segera dikirimkan ke korban, Sarah kemudian meminta agar korban mengirim uang Rp 9,5 juta sebagai biaya administrasi.

Korban kemudian menurutinya. Tidak berapa lama, korban diminta untuk mengirimkan kembali uang Rp 26 juta sebagai charge agar korban tidak dikenakan money laundry. 

Korban akhirnya mengirimkan uang tersebut. Tetapi, permintaan 'Sarah' tidak berhenti sampai situ saja. 'Sarah' kembali memintanya untuk mengirim uang sebesar Rp 120 juta sebagai biaya anti-teroris. "Tetapi saat itu korban hanya bisa mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta yang kemudian dikirimkan lagi oleh korban," sambungnya.

"Kemudian, pada Rabu (18/1), korban kembali diminta mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta. Namun korban tidak bisa menyanggupinya, dan korban pun baru sadar bahwa dirinya telah tertipu," tuturnya.

Hendy mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku. Menurutnya, modus penipuan seperti itu sering terjadi. "Ini yang dinamakan Nigerian sweart heart, di mana para pelaku mencari korban via facebook, kemudian mengiming-imingi akan dikirimi uang dari luar negeri, padahal itu adalah suatu penipuan," tandasnya.*jawapos

Kamis, 12 Januari 2017

Sudah Pakai Seragam PNS dan Ikut Pelatihan, Ternyata Tertipu

Ratusan orang dari berbagai wilayah di Jawa Barat diduga tertipu rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka datang ke Gedung Sate lantaran mendapatkan undangan acara pembekalan oleh gubernur selama 10 hari terhitung mulai hari ini Kamis (12/1). 

Namun, mereka yang mulai datang sekitar pukul 12.00 WIB dengan seragam lengkap khas PNS harus kecewa. Pasalnya ternyata kegiatan diklat itu tak diketahui oleh bagian Gedung Sate. 

Massa yang diterima oleh Humas Pemprov Jabar, Satpol PP Jabar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar diberi penjelasan bahwa rekrutmen tersebut ilegal.  

Salah seorang korban bernama Dani mengatakan, ia telah menyetor uang hingga Rp 100 juta kepada seseorang bernama Iwan. Ia dijanjikan mengikuti serangkaian pelatihan CPNS. 

Dani bahkam sempat menerima tiga SK yang menyatakan dirinya menjadi CPNS. Ia pun sempat mengikuti pelatihan di Lembang. Di sana ia bersama 645 orang lainnya bahkan sempat dites urine. 

"Saya sebenarnya guru honorer di Jakarta. Saya yakin karena selama proses itu sempat ada pelatihan di Lembang, pakai tes urine segala," kata Dani.

Salah satu korban asal Cimahi yang enggan disebutkan namanya, menceritakan sejak tahun 2013.  Dirinya mendapat kabar bahwa ada penerimaan CPNS lewat jalur titipan dari salah seorang kenalan. Dirinya kemudian harus menyetorkan uang hingga 100 juta perorang, bahkan ada yang melebihi ratusan juta.

"Saya baru kasih Rp 70 juta, tapi saya ngobrol ada yang udah masukin 120 juta," tuturnya.

Ia yakin dengan kegiatan tersebut karena bersama 700-an orang lainnya selalu di undang dalam kegiatan diklat serta pembekalan yang diadakan oknum yang mengatasnamakan Ormas Komando Bela Negara. 

"Di undang beberapa kali, katanya diklat, pernah diklat di Cimahi, kemudian tahun 2016 di gedung namanya diklat Mendagri Jayagiri Lembang," ucap wanita tersebut.

Selain itu, sejak pemberian uang dan pengumpulan berkas pihaknya langsung mendapatkan SK. Bahkan SK tersebut ada tandatangan dari Sekda dan Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepedawaian Daerah (BKD) Embun Pragnyamarta yang mendatangi para korban dan memberikan pemahaman bahwa tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Jabar. Embun menuturkan bahwa mulai tahun 2014 pemerintah sudah mengeluarkan moratorium penerimaan PNS.*republika

Rabu, 26 Oktober 2016

Perekrutan Fiktif CPNS Di Jambi Raup Rp 8,7 Miliar

Praktik perekrutan fiktif calon pegawai negeri sipil pada tiga kabupaten di Provinsi Jambi menelan korban sejumlah 210 orang. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Sindikat penipu tersebut berhasil meraup dana Rp 8,7 miliar.

Dari enam pelaku yang ditahan, tiga di antaranya, ANK, DPM, dan Us, merupakan pegawai di jajaran pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten di Jambi. Tiga lainnya adalah DA, EJ, dan Ev. Satu pelaku lagi, Ma, yang juga PNS, ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih dalam pencarian.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Yazid Fanani menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berawal dari masuknya sejumlah laporan dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS sepanjang Oktober hingga Desember 2015. Laporan itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kota Jambi.

"Dari laporan itulah, kami lakukan pengembangan. Ternyata korbannya sangat banyak," kata Yazid kepada pers di Jambi, Selasa (25/10).

Tawarkan bantuan

Dalam menjalankan modus operandinya, pelaku mendatangi korban dan menawarkan bantuan kemudahan dalam proses penerimaan masuk CPNS tanpa melalui tes. Mereka hanya perlu menyerahkan fotokopi ijazah, pas foto, dan sejumlah uang.

Pelaku berjanji mengurusnya langsung dengan pegawai atau pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Mereka sebut itu (penerimaan CPNS) sebagai jalur khusus. Tidak ada tes," katanya.

Agar percaya, korban awalnya hanya diminta uang muka. Selang satu bulan kemudian, pelaku mendatangi korban dan menunjukkan sejumlah berkas dokumen berupa Surat Petikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, surat keputusan pengangkatan CPNS atas nama korban, dan surat penetapan nomor identitas pegawai calon PNS yang diterbitkan BKN. Namun, dokumen-dokumen itu sebenarnya palsu.

Setelah menerima sejumlah dokumen terkait, korban merasa yakin telah diterima masuk sebagai PNS. Mereka kemudian menyerahkan sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana disepakati sebelumnya dengan pelaku.

Akan tetapi, sejak uang pelunasan diserahkan, korban tidak kunjung dipanggil. Nama mereka juga tidak tercatat sebagai calon PNS di kantor Badan Kepegawaian Daerah di wilayah yang dijanjikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Benedictus Anies Purnawan menjelaskan, korban ditipu Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per orang. Di tiga kabupaten tersebut sudah terdata 210 korban. Nilai dana yang diraup para pelaku mencapai Rp 8,7 miliar.

"Jumlah korban kami perkirakan lebih besar lagi. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Anies.*kompas

Minggu, 04 September 2016

Nasib Apes Sudimin, Rp58 Juta Melayang karena Terpikat Calo PNS

Jangan mudah terpikat janji calo yang bisa menjadikan seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah banyak korban yang melaporkan kasus ini kepada polisi. Salah satunya dialami oleh Sudimin (31) waga Purwosari Kecamatan Girimulyo. Dia kehilangan uang tunai Rp54 juta, saat ditawari menjadi PNS di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. 

Kasus penipuan ini, sebenarnya sudah terjadi pada 2013 silam. Namun oleh korban baru dilaporkan beberapa hari lalu, karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Awalnya korban bertemu dengan Sm, terlapor yang menawarkan pekerjaan sebagai PNS di pelabuhan Semarang. Agar prosesnya bisa cepat dan diangkat, korban diminta menyetorkan yang Rp85 juta. Setengah dibayarkan di awal dan sisanya dibayarkan saat pelantikan.

Karena sudah kenal baik dengan Sm, korban mengikutinya. Istri Sudimin selanjutkan meminta kiriman dari orang tuanya yang ada di Sumatera. Uang itupun ditranfer ke rekening Ef (40) yang tidak lain istri dari Sm. Korban juga menyerahkan uang dalam bentuk cash, hingga total mencapai Rp58 juta. 

“Tetapi setelah dua tahun uang diberikan tidak ada kepastian kapan pelantikan,” ujar korban dalam laporan kepada polisi. 

Lantaran curiga dengan tersangka yang tidak ada itikad baik, korban selanjutnya maelaporkan ke polisi. Sebelumnya korban sudah menemui Sm, dan meminta agar uang dikembalikan. Kasus inipun masih dalam penyelidikan Polres Kulonprogo. 

“Ini masih dalam penyelidikan, di Polsek Girimulyo,” jelas AKP Heru Meiyanto, Kasubag Humas Polres Kulonprogo.*okezone

Rabu, 31 Agustus 2016

50 Warga Surabaya Jadi Korban Penipuan Penerimaan CPNS

Sebanyak 50 warga Kota Surabaya menjadi korban penipuan rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendatangi Balai Kota Surabaya pada Rabu (31/8), pagi. 

Para korban ini mengaku dijanjikan bekerja di instansi-instansi Pemkot Surabaya. Salah seorang korban, Benny Susilo menceritakan, penipuan ini bermula lima bulan lalu saat ia berkenalan dengan oknum bernama Anang Efendi yang mengaku bekerja di Pemprov Jatim. Benny kemudian terjebak dan percaya dengan cerita Anang yang menyatakan dekat dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Selanjutnya, Benny mulai dipungut biaya administrasi oleh Anang untuk penerimaan CPNS di Pemkot Surabaya. Selain Benny, korban lain yang tertipu sebanyak 50 orang, yang terdiri atas keluarga, teman, kerabat, dan tetannganya. Mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada Anang. 

“Kisaran nominal yang disetorkan beragam, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 16 juta,” kata pensiunan RSUD dr Soetomo ini.

Awalnya, Benny tak merasa curiga, sebab Anang menunjukkan dua lembar surat yang belakangan diketahui palsu. Surat tersebut mencatut sejumlah nama, antara lain Wali Kota Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armuji, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan, dan Sofyan Djalil yang tertulis sebagai staf Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, para korban ini diberi surat palsu yang isinya mewajibkan datang ke balai kota pada 31 Agustus dengan agenda pengarahan oleh wali kota. Namun, setelah mendatangi balai kota, mereka baru sadar menjadi korban penipuan. Agenda yang dimaksud dalam surat tersebut ternyata hanya rekayasa. 

Rombongan korban akhirnya ditemui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi. Mia menjelaskan, sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015, sejak tahun 2015 sampai sekarang, Pemkot Surabaya tidak melakukan penerimaan CPNS.

“Kalau ada penerimaan CPNS, pasti akan diumumkan melalui media massa dan website resmi www.surabaya.go.id,” jelasnya.

Mia menambahkan, penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya tidak pernah memungut biaya alias gratis. “Jadi kalau ada permintaan uang, sudah pasti itu adalah penipuan,” katanya.  Mia juga menyarankan agar para korban penipuan untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menyayangkan masih ada warga yang tertipu ulah oknum. Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi seandainya warga mau lebih aktif melakukan konfirmasi ke Pemkot Surabaya.

Terkait surat palsu yang dipakai oknum tersebut, Fikser menyatakan menemui banyak kejanggalan. Surat-surat tersebut tidak sesuai pakem tata naskah dinas. Misalnya, jabatan wali kota tertulis “Wali Kota Pemerintah Kota Surabaya” dan Nomor induk pegawai (NIP) yang tidak sesuai.

Sedangkan pada surat berlogo burung Garuda, oknum mencantumkan nama Ketua DPRD Armuji, Wali Kota Tri Rismaharini dan Staf Kementerian Dalam Negeri Sofyan Jalil lengkap dengan tanda tangan dan stempel palsu. “Di sini tertulis ‘IR Ibu Tri Rismaharini’. Ini kan sudah tidak benar,” kata mantan Camat Sukolilo ini.

Fikser berharap warga Surabaya dapat lebih jeli mencermati surat-surat yang mengatasnamakan pemerintah. Ia meminta masyarakat melakukan kroscek ke dinas terkait agar tidak terjebak dengan upaya penipuan.

Kejadian ini langsung direspon Pemkot Surabaya dengan menerbitkan surat edaran yang ditanda tangani Sekda Surabaya. Surat tersebut disebarluaskan ke seluruh dinas untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang. Fikser juga mengaku masih melakukan koordinasi internal dengan untuk memustuskan apakah pemkot akan melaporkan kasus pemalsuan surat ini ke pihak berwajib.*republika 

Rabu, 24 Agustus 2016

Ingin Anaknya Jadi PNS Kejaksaan, Rodji Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di lingkungan pemerintah kota maupun Kejaksaan Negeri, sebaiknya hati-hati terhadap adanya aksi penipuan yang berkedok bisa meloloskan jadi PNS. 

Sebab, hal itu seperti yang dialami M Rodji, warga Kelurahan Kali Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pria ini yang ingin menjadikan anaknya, M Said, sebagai PNS di Kejaksaan Negeri menjadi korban penipuan.

Pasalnya, dia membayar uang sebesar Rp250 juta pada Agus Santoso, warga Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Malang dengan kesepakatan bisa meloloskan M Said menjadi PNS Kejaksaan. Namun, M Said tidak diterima sebagai PNS kejaksaan. 

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Malang. Lalu pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, menjelaskan kronologis kasus penipuan berkedok bisa menjadikan PNS itu berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Agus Santoso pada tanggal 10 April 2013. 

“Lalu tersangka menyatakan sanggup untuk menjadikan anaknya korban menjadi PNS di Kejaksaan Negeri dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 200 juta. Kemudian korban mentransfer uang sampai dengan Rp 200 juta pada tersangka di salah satu bank Mandiri di Surabaya,” ucap Bayu, Selasa (23/8/2016). 

Selanjutnya, sambung Bayu, tersangka meminta pada korban supaya anaknya mendaftar di Kejati Jatim. Lalu anak korban mendaftar di Kejati Jatim sesuai petunjuk tersangka. Namun, korban mengetahui bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah mulai bekerja, sedangkan anaknya belum juga ada kejelasan. 

Korban pun bertanya pada tersangka kenapa anaknya belum diangkat jadi PNS. Tersangka mengatakan pada korban apabila ingin anaknya cepat masuk PNS, maka harus membayar lagi Rp50 juta. Akhirnya korban membayar lagi pada tersangka sesuai nominal yang diminta. Namun kenyataan sampai saat ini anaknya tidak diterima sebagai PNS di kejaksaan. 

“Dan uang yang sudah dibayarkan kepada tersangka Agus tidak bisa dikembalikan. Dengan demikian korban mengalami kerugian Rp250 juta. Sesuai pengakuan tersangka, uang senilai Rp250 juta tidak dinikmati sendirian, tapi juga ditransfer pada temannya (komplotan penipuan CPNS) dan kami masih memburu mereka yang berinisial JK dan JN,” tandas Bayu.*okezone

Kamis, 18 Agustus 2016

Polisi Bekuk Penipu Lowongan CPNS Modus SK Palsu

Aksi penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digeluti Alvin Arifin Bustani (68), warga Banten, Jawa Barat, selama satu tahun terakhir, akhirnya terhenti.

Setelah berhasil meraup untung Rp1,3 miliar lebih 32 orang korbannya yang merupakan warga Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kini tersangka dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Bandung.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa buku tabungan milik tersangka, berikut surat pembelian mobil dan sejumlah fotocopy dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu.

Diketahui, dalam aksinya, tersangka hanya bermodalkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan dengan cara di scan.

Dengan SK tersebut, tersangka mengiming-imingi korban yang ingin menjadi CPNS. "Modusnya dengan memalsukan SK dari BKN. Kita lakukan penangkapan setelah seorang korban Syahri, yang sudah ditipu tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat gelar perkara, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya, saat itu korban melaporkan jika SK CPNS yang diberikan tersangka kepada korban ternyata fiktif.

"Dari situ kita selidiki dan lakukan pengejaran. Hasilnya, kita tangkap tersangka di Kota Bandung," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Daniel, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain yang kini sudah diketahui identitasnya.

"Kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kita masih kejar tersangka lain," tukasnya.

Sementara itu, yersanhka Alvin yang diketahui bekerja sebagai tukang kayu tersebut mengatakan, ide penipuan itu didapatnya dari FJ, kenalannya yang mengaku sebagai PNS di Jakarta.

Saat itu, FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu.

Tertarik dengan hal itu, tersangka pun melakoni profesi itu dengan meminta FJ mencari para korbannya.

Setiap korban yang ingin masuk CPNS, harus menyetor uang mulai Rp30 juta hingga Rp90 juta.

FJ juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban.

"Saya tidak kenal dengan semua korban, karena yang mencarinya FJ. Saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu," ungkap tersangka Alvin, saat diamankan.

Tersangka mengatakan, perbuatan itu dilakoninya sejak tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini, karena sakit-sakitan.

"Semuanya sekitar Rp1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu," pungkasnya.*sindonews

Jumat, 12 Agustus 2016

Diimingi Jadi PNS, Ibu Rumah Tangga Kota Jambi Kena Tipu Rp70 Juta

Seorang ibu rumah tangga bernama Gusminarsih (34), warga Jalan Sinar Pajar, RT 33 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang menjadi korban penipuan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melapor ke polisi.

Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, korban telah melaporkan kasus itu dan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasusnya dan akan memeriksa terlapor.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta karena telah ditipu oleh tersangka Dian Aziani yang menjanjikannya untuk diangkat menjadi PNS.

Namun, setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tidak diangkat atau diterima jadi PNS.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi dengan membayar sejumlah uang yang ditentutkan.

Tersangka Dian Aziani alias Dian (47) warga Jalan Lingkar Barat, Perum Permata Biri I Blok D3, RT 18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, melakukan penipuan tersebut bekerjasama dengan rekannya bernama Eka Rustanti.

Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan cara bekerjasama dengan rekannya untuk mencari seseorang korban yang ingin bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarajambi dengan biaya Rp70 juta.

"Rekan tersangka, Eka Rustanti, berhasil mencari orang yang ingin bekerja sebagai PNS dan ketemua dengan korban Gusmirnarsih setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp70 juta dan korban hingga saat ini juga tidak kunjung diangkat dan menjadi PNS," kata Sri Kurniati.

Atas laporan korban akhirnya tersangka diamankan polisi sesuai surat panggilan pada Rabu lalu (10/8) untuk dimintai keterangan dan petugas juga berhasil menyita berbagai bukti, seperti kwitansi hasil transaksi uang. Tersangka kini disangkakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.*okezone

Jumat, 08 Juli 2016

Mengaku Saudara Menpan-RB, IR Berhasil Tipu PNS Rp14,13 M

Seorang pria berinisial IR (51) diduga menipu beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dengan iming-iming naik pangkat eselon di sejumlah kementerian. Dugaan tindak penipuan ini terungkap setelah salah satu PNS yang mengaku menjadi korban, AA, melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami mendapat laporan dengan nomor LP/2256/V/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Mei kemarin. Pelapornya salah satu korban PNS," ujar Kepala Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli 2016.

Ia menjelaskan, korban mengaku dimintai uang sebesar Rp22,5 juta oleh IR. Ratusan PNS pun tergoda dengan jalur curang itu pun membayar sesuai tarif, dan total uang yang didapat IR dari aksinya itu hingga mencapai Rp14,13 miliar.

"Karena tersangka mengaku keponakan Menpan RB (Yuddy Chrisnandi). Pelapor yakin dan percaya mau menyerahkan uang sebesar Rp14.125.500.000 kepada tersangka secara bertahap," ucapnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pria tersebut itu pun, ternyata sudah berlangsung sejak 16 September 2014, di mana korban mulai mengirimkan uang kepada IR melalui rekening bank.

Karena merasa ditipu, para korban pun mencoba menghubungi IR. Namun IR tak mau mengembalikan uang para korbannya.

"Setelah uang tersebut diserahkan dan PNS-PNS tersebut tidak masuk (posisi strategis di kementerian), tersangka tidak mau mengembalikan uang milik pelapor," ujar Arsya.

Anehnya, saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku merupakan keponakan dari seorang pejabat pemerintahan, yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Yuddy Chrisnandi. Akibat ulahnya itu, IHR pun harus mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat IR dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita sita dari yang bersangkutan 12 lembar kuitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang tidak diangkat," kata dia.*viva

Arsip Blog