-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 26 Oktober 2016

Perekrutan Fiktif CPNS Di Jambi Raup Rp 8,7 Miliar

Praktik perekrutan fiktif calon pegawai negeri sipil pada tiga kabupaten di Provinsi Jambi menelan korban sejumlah 210 orang. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Sindikat penipu tersebut berhasil meraup dana Rp 8,7 miliar.

Dari enam pelaku yang ditahan, tiga di antaranya, ANK, DPM, dan Us, merupakan pegawai di jajaran pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten di Jambi. Tiga lainnya adalah DA, EJ, dan Ev. Satu pelaku lagi, Ma, yang juga PNS, ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih dalam pencarian.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Yazid Fanani menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berawal dari masuknya sejumlah laporan dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS sepanjang Oktober hingga Desember 2015. Laporan itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kota Jambi.

"Dari laporan itulah, kami lakukan pengembangan. Ternyata korbannya sangat banyak," kata Yazid kepada pers di Jambi, Selasa (25/10).

Tawarkan bantuan

Dalam menjalankan modus operandinya, pelaku mendatangi korban dan menawarkan bantuan kemudahan dalam proses penerimaan masuk CPNS tanpa melalui tes. Mereka hanya perlu menyerahkan fotokopi ijazah, pas foto, dan sejumlah uang.

Pelaku berjanji mengurusnya langsung dengan pegawai atau pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Mereka sebut itu (penerimaan CPNS) sebagai jalur khusus. Tidak ada tes," katanya.

Agar percaya, korban awalnya hanya diminta uang muka. Selang satu bulan kemudian, pelaku mendatangi korban dan menunjukkan sejumlah berkas dokumen berupa Surat Petikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, surat keputusan pengangkatan CPNS atas nama korban, dan surat penetapan nomor identitas pegawai calon PNS yang diterbitkan BKN. Namun, dokumen-dokumen itu sebenarnya palsu.

Setelah menerima sejumlah dokumen terkait, korban merasa yakin telah diterima masuk sebagai PNS. Mereka kemudian menyerahkan sisa uang sebagai tanda pelunasan sebagaimana disepakati sebelumnya dengan pelaku.

Akan tetapi, sejak uang pelunasan diserahkan, korban tidak kunjung dipanggil. Nama mereka juga tidak tercatat sebagai calon PNS di kantor Badan Kepegawaian Daerah di wilayah yang dijanjikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Benedictus Anies Purnawan menjelaskan, korban ditipu Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per orang. Di tiga kabupaten tersebut sudah terdata 210 korban. Nilai dana yang diraup para pelaku mencapai Rp 8,7 miliar.

"Jumlah korban kami perkirakan lebih besar lagi. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Anies.*kompas
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog