-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 11 April 2017

Aksi Liar Oknum PNS, Palsukan Dokumen Negara Sejak 2015

Apa yang dilakukan dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini juga liar. Betapa tidak, hampir dua tahun lebih mereka berhasil memalsukan sejumlah dokumen penting negara. Akibatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, negara juga demikian.

Hingga akhirnya oknum PNS bernama Riki Himawan, 31 yang bertugas di DPRD Provinsi Kepri itu berhasil diringkus aparat kepolisian. Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu. Diamankannya kedua orang pemalsu dokumen negara ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dua pelaku ini merupakan pemalsu surat, seperti Blanko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga," ujar AKBP Hengki, Rabu (12/4).

Hengki menjelaskan, dalam aksi gila ini Rahayu berperan sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki Himawan. Blanko tersebut dijual dengan beragam harga. "Blanko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga per lembar 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu," katanya.

Adapun sasaran mereka dalam menyebarkan dokumen palsu ini, yakni masyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat. Aksinya dimanfaatkan ketika terjadinya kelangkaan blanko KTP di seluruh Indonesia.

"Modusnya mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan," kata Hengki.

Dalam aksinya, Rahayu mengaku mendapatkan blanko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Sementara, Ardiansyah saat ini statusnya jadi buron.

"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kita kejar.

Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar. "Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun. "Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil," imbuhnya.jawapos
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog