Inspektorat Pemkab Pamekasan Sebut Guru PNS Dominasi Kasus Selingkuh
Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat ada 10 kasus perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2015. Ironi, pelaku perselingkuhan itu didominasi oleh guru PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS," kata Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo kepada Minggu (10/5/2015).
Sutjipto mengatakan PNS yang terbukti berselingkuh akan diberi sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, ada juga yang diberi sanksi mutasi atau pemindahan kerja serta pemberhentian secara tidak hormat.
"Selama ini sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat. Ada satu PNS yang mendapat sanksi tersebut pada tahun kemarin," imbuh dia.
Sanksi itu, katanya, guna memberi efek jera. Ini untuk mengurangi penilaian buruk masyarakat kepada PNS di kota yang berjulukan Gerbang Salam itu.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menangani 37 kasus perselingkuhan di kalangan PNS pada 2014. Dalam lima bulan pada tahun ini ada 10 kasus perselingkuhan.*metrotvnews