-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 11 Mei 2015

Bazda Kabupaten Solok, Kumpulkan Rp100 Juta Zakat PNS

Dalam setiap bulan­nya, setidaknya sekitar Rp100 Juta zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Peme­rin­tah Kabupaten Solok berhasil dihimpun oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kab. Solok  dan disalurkan kepada masyarakat.

Pungutan zakat PNS itu sendiri, hanya diambil dari gaji pokok dan tidak ter­masuk Tunjangan Daerah (Tunda) ataupun sertifikasi guru.

Pungutan zakat PNS melalui Bazda itu sendiri berpijak pada Undang-un­dang (UU) Nomor 23 Ta­hun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelak­sanaan UU Nomor 23 Ta­hun 2011 tentang penge­lolaan zakat dan surat men­dagri Nomor: 450.12/5882A/SJ tanggal 29 Agus­tus 2013 perihal ajakan penyaluran zakat melalui Bazda dan Surat Edaran (SE) Bupati Solok Nomor: 450/05/Kesra-2014 Januari 2014 perihal penyaluran zakat PNS sebesar 2,5 per­sen melalui Bazda Kabu­paten Solok.

“Jadi, BAZDA adalah wadah penyaluran zakat yang berusaha memberikan pada mustahiq yang betul-betul pantas menerimanya,” kata Ketua Bazda Kabu­paten Solok, Khairi Yusri, menjawab Haluan kemarin.

Sejauh ini, lanjut Khairi, zakat yang diterima dari PNS hanya 2,5 persen dari gaji pokok Pegawai. Itupun bagi PNS bergolongan III keatas. Kendati demikian, ada juga PNS yang golo­ngan­nya dibawah. Namun, memiliki penghasilan cu­kup tinggi dan turut menya­lurkan zakatnya melalui Bazda. “Ada beberapa PNS yang juga pengusaha, juga menyalurkan zakatnya de­ngan pihak kami,” kata Khairi Yusri.

Disamping itu, tambah Sekretaris Bazda Kabu­paten Solok, Rifa’i Mah­yunar, pungutan zakat PNS untuk Tahun 2014 sedikit meningkat dari Tahun 2013. Sebab, tahun sebe­lumnya, zakat PNS setiap bulannya kurang dari Rp100­ juta. Namun, tahun ini lebih dari Rp100 juta.

“Penyaluran zakat dari PNS cukup membantu fa­kir miskin di Kabupaten Solok. Sejak adanya Bazda ini, diperkirakan sudah ratusan masyarakat yang tertolong dengan penya­lurannya,” paparnya.

Di sisi lain, di setiap kesempatan dan sosialisasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Solok, Bupati Solok selalu menegaskan pada seluruh PNS di ling­kup Pemkab Solok untuk menyi­sihan 2,5 persen dari penda­patannya untuk disa­lurkan pada fakir miskin melalui Bazda. “Zakat itu kewajiban umat Islam. Pem­bersihan harta. Jadi, jangan sampai gara-gara mencari harta, kita lupa dengan kawajiban,” kata Syamsu Rahim.

Sementara terkait pe­nya­lurannya, Syamsu Ra­him memastikan zakat ini telah disalurkan oleh Bazda kepada masyarakat yang betul-betul berhak mene­rimanya. Kendati nomi­nalnya tidak terlalu besar, namun hal ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat.

“Kita­­ sebetulnya tidak ingin bantuan yang di­be­rikan ini hanya diman­faat­kan untuk hal-hal yang bersifat kon­sumtif. Kalau bisa diman­faatkan untuk modal dagang kecil-kecilan kan lebih b­a­gus, dan bisa berkembang,” katanya menyudahi.*harianhaluan

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog