Bazda Kabupaten Solok, Kumpulkan Rp100 Juta Zakat PNS
Dalam setiap bulannya, setidaknya sekitar Rp100 Juta zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok berhasil dihimpun oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kab. Solok dan disalurkan kepada masyarakat.
Pungutan zakat PNS itu sendiri, hanya diambil dari gaji pokok dan tidak termasuk Tunjangan Daerah (Tunda) ataupun sertifikasi guru.
Pungutan zakat PNS melalui Bazda itu sendiri berpijak pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan surat mendagri Nomor: 450.12/5882A/SJ tanggal 29 Agustus 2013 perihal ajakan penyaluran zakat melalui Bazda dan Surat Edaran (SE) Bupati Solok Nomor: 450/05/Kesra-2014 Januari 2014 perihal penyaluran zakat PNS sebesar 2,5 persen melalui Bazda Kabupaten Solok.
“Jadi, BAZDA adalah wadah penyaluran zakat yang berusaha memberikan pada mustahiq yang betul-betul pantas menerimanya,” kata Ketua Bazda Kabupaten Solok, Khairi Yusri, menjawab Haluan kemarin.
Sejauh ini, lanjut Khairi, zakat yang diterima dari PNS hanya 2,5 persen dari gaji pokok Pegawai. Itupun bagi PNS bergolongan III keatas. Kendati demikian, ada juga PNS yang golongannya dibawah. Namun, memiliki penghasilan cukup tinggi dan turut menyalurkan zakatnya melalui Bazda. “Ada beberapa PNS yang juga pengusaha, juga menyalurkan zakatnya dengan pihak kami,” kata Khairi Yusri.
Disamping itu, tambah Sekretaris Bazda Kabupaten Solok, Rifa’i Mahyunar, pungutan zakat PNS untuk Tahun 2014 sedikit meningkat dari Tahun 2013. Sebab, tahun sebelumnya, zakat PNS setiap bulannya kurang dari Rp100 juta. Namun, tahun ini lebih dari Rp100 juta.
“Penyaluran zakat dari PNS cukup membantu fakir miskin di Kabupaten Solok. Sejak adanya Bazda ini, diperkirakan sudah ratusan masyarakat yang tertolong dengan penyalurannya,” paparnya.
Di sisi lain, di setiap kesempatan dan sosialisasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Solok, Bupati Solok selalu menegaskan pada seluruh PNS di lingkup Pemkab Solok untuk menyisihan 2,5 persen dari pendapatannya untuk disalurkan pada fakir miskin melalui Bazda. “Zakat itu kewajiban umat Islam. Pembersihan harta. Jadi, jangan sampai gara-gara mencari harta, kita lupa dengan kawajiban,” kata Syamsu Rahim.
Sementara terkait penyalurannya, Syamsu Rahim memastikan zakat ini telah disalurkan oleh Bazda kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerimanya. Kendati nominalnya tidak terlalu besar, namun hal ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat.
“Kita sebetulnya tidak ingin bantuan yang diberikan ini hanya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Kalau bisa dimanfaatkan untuk modal dagang kecil-kecilan kan lebih bagus, dan bisa berkembang,” katanya menyudahi.*harianhaluan