-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kabupaten pamekasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabupaten pamekasan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Minta Kejelasan Nasib, Honorer K2 Datangi DPRD Pamekasan

Sejumlah guru honorer ketegori 2 (K2) di Pamekasan mendatangi kantor DPRD setempat, minta kejelasan nasib mereka yang tidak kunjung diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (14/7/2015).

"Kami minta pengakuan dari pemerintah daerah (pemda) atas nama Bupati, yakni berupa SK (surat keputusan) untuk K2," kata Masykur, salah satu perwakilan guru kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/7/2015).

Diakunya, saat ini guru honorer K2 yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) sebanyak 1.443 orang. "Prinsipnya mereka (jumlah honerer K2) sudah diakui dan sudah mengikuti seleksi CPNS K2, beberapa waktu lalu," ungkapnya.

"Sayangnya, pada saat itu yang terjaring hanya sebanyak 161 orang atau 11 persen tenaga honorer K2. Sisanya dinyatakan tidak lulus," jelasnya.

Berdasar data di Kemenpan-RB, setelah kembali dilakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer K2 menjadi 160 orang. "(Pemerintah) Masih banyak membutuhkan tenaga PNS, khususnya di pendidikan. Sementara K2 sudah mengabdi puluhan tahun," sesalnya.

"Yang pasti hal ini tidak ada jaminan dari pemerintah, karena belum ada aturan yang jelas dari pemerintah bagi tenaga honorer K2 untuk di angkat menjadi CPNS," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada audiensi tersebut. Para guru honorer ditemui langsung oleh Komisi I DPRD Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Alwi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan.*beritajatim

Senin, 11 Mei 2015

Inspektorat Pemkab Pamekasan Sebut Guru PNS Dominasi Kasus Selingkuh

Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat ada 10 kasus perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2015. Ironi, pelaku perselingkuhan itu didominasi oleh guru PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS," kata Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo kepada Minggu (10/5/2015).

Sutjipto mengatakan PNS yang terbukti berselingkuh akan diberi sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, ada juga yang diberi sanksi mutasi atau pemindahan kerja serta pemberhentian secara tidak hormat.

"Selama ini sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat. Ada satu PNS yang mendapat sanksi tersebut pada tahun kemarin," imbuh dia.

Sanksi itu, katanya, guna memberi efek jera. Ini untuk mengurangi penilaian buruk masyarakat kepada PNS di kota yang berjulukan Gerbang Salam itu.

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menangani 37 kasus perselingkuhan di kalangan PNS pada 2014. Dalam lima bulan pada tahun ini ada 10 kasus perselingkuhan.*metrotvnews

Arsip Blog