PNS Terlibat Kasus Sabu Sabu, Jadi Pengguna dan Pengedar
Narto, 38, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lamongan asal Desa Sumberjo, Kecamatan Lamongan, menjadi tersangka kasus sabu – sabu. Kapolres Lamongan AKBP Harun menyatakan, Narto diamankan di Jl Kusuma Bangsa Lamongan (4/11).
Tersangka diamankan saat mengambil barang untuk pesanannya sendiri. Setelah dilakukan pengembangan, sabu – sabu tersebut didapatkan dari Anang Winarto, 47, asal Jl Nginden Surabaya. ‘’Kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda. Keduanya pengguna dan pengedar,’’ katanya kemarin (5/11).
Anang ditangkap di rumahnya. ‘’Sistem penjualan Anang Winarto ini yang cukup unik dibanding yang lainnya,’’ imbuh Kapolres. Menurut dia, Anang melakukan penjualan berbentuk paket hemat Rp 200 ribu untuk satu klip. Sabu dimasukkan ke sedotan. Dua ujung sedotan kemudian dibakar. Kemasan dalam sedotan itu dikirimkan secara ranjau. Jika ada pembeli, maka Anang menunjukkan tempat sabu – sabu itu disimpannya dengan disertai foto.
‘’Jadi tersangka menaruh di beberapa titik di dalam Lamongan kota, barulah kembali ke Surabaya lagi,’’ jelas Kapolres. Setiap kali mengirimkan barang, Anang menyimpan di 22 titik di Jalan Veteran, Andanwangi, Pahlawan, dan Sunan Drajat. Sabu itu ada yang ditaruh di botol, pot depan rumah warga, dan tempat – tempat lainnya. Kapolres menambahkan, barang bukti sabu yang diamankan dari Narto sebanyak 1,06 gram. Sedangkan Anang sebanyak 8 gram.
Anang di hadapan petugas mengatakan, dirinya sudah lama menjual sabu – sabu. Namun, sistem ranjau belum lama dipraktikkannya. Sabu itu diletakkan di beberapa tempat dan difoto. ‘’Kalau ada yang beli, barulah diberitau tempatnya barang tersebut,’’ ujarnya. Sebelum ditangkap, dia meletakkan sabu di 22 tempat. Dari jumlah itu, sabu di 8 tempat sudah terjual.radarbojonegoro