MenPAN-RB: Ada 1.928 PNS yang Dipenjara, 15%-nya Kasus Narkoba
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Asman mengatakan, dari 1.928 PNS yang dihukum penjara, 15% di antaranya karena kasus narkoba.
"Saya cukup miris, ini data dari Kemenkumham pegawai negeri sipil (PNS) yang dihukum penjara pada tahun 2016 sebanyak 1.928 orang, dan 289 orang di antaranya karena kasus narkoba. Artinya, 15% PNS yang dihukum karena kasus narkoba," kata Asman di kantor BNN, Jalan Letjen MT Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Menurut Asman, ancaman narkotika di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius serta harus ditanggulangi. Hal ini karena PNS adalah motor penggerak dalam pelayanan publik sebuah negara.
"Dalam konteks inilah saya memandang kerja sama yang dipayungi dalam MoU dengan BNN adalah hal yang sangat penting dan strategis. Karena pada hal ini kami mampu mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Hal ini juga dikomentari Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas). Dia mengatakan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) adalah tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"ASN merupakan tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sumber daya manusia ASN mempunyai peran dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia," tuturnya.
Buwas juga berharap kerja sama ini mampu membuat paradigma yang positif. Ia mengatakan kerja sama ini dilakukan agar mampu mengurungkan niat ASN menyalahgunakan narkoba.
"Kami mengapresiasi KemenPAN-RB, diharapkan upaya ini dapat membuat paradigma yang positif sehingga ASN tidak berniat sedikitpun dalam penggunaan narkoba. Saya berterima kasih kepada KemenPAN-RB dalam upaya mengatasi pemberantasan narkotika di seluruh pelosok Indonesia. Semoga dengan niat yang tulus, Tuhan melindungi niat baik kita semua," ujarnya.
MoU ini terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah.detik