-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 28 Desember 2015

Pemkab Jepara Pakai Aturan Lama terkait Seragam PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap akan memberlakukan aturan lama tentang seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), daripada menaati aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 68 tahun 2015.

Penegasan ini menyusul sudah dilayangkannya surat permohonan dispensasi dari Pemkab ke Kementerian tersebut baru baru ini.

Pelayangan surat permohonan dispensasi, serta sikap dari Pemkab itu dilakukan sebab Permendagri tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dinilai kontradiktif dengan usaha Pemkab mengembangkan batik dan tenun khas Jepara.

Tenun memang sudah beberapa tahun ini menjadi bagian dari pakaian dinas di lingkungan Pemkab Jepara. Baru-baru ini, batik khas Jepara juga tengah diusahakan.

“Ini bukan sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap kebijakan pusat. Tapi kami sudah mengajukan permohonan dispensasi,” terang Kabag Humas Pemkab Jepara, Hadi Priyanto, Senin (28/12).*suaramerdeka

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog