Tak Didukung PNS, Larangan Kendaraan Bermotor di Pemprov Jateng Dicabut
Larangan penggunaan kendaraan bermotor di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dicabut pada akhir bulan ini.
Kebijakan sehari tanpa kendaraan bermotor itu tidak didukung semua pihak, terutama jajaran para pegawai negeri sipil.
"Sudah dicabut sejak Kamis (17/11/2016) kemarin, berlaku mulai efektifnya hari Jumatnya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setda Provinsi Jateng Sinoeng Rahmadi, Rabu (23/11/2016).
Pencabutan kebijakan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 550/49 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng 2015-2020.
Larangan hari bebas kendaraan pertama kali dimulai pada Jumat 30 Oktober 2015. Kala itu, SK diterbitkan dengan tujuan mengurangi emisi gas yang keluar dari kendaraan bermotor.
Sinoeng mengatakan, pencabutan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap menyokong kebijakan tersebut.
Akibatnya, banyak PNS yang tetap berangkat menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Namun, kendaraan diparkir di tepi jalan umum atau yang dekat dengan lokasi kantor.
"Jadi muncul masalah baru, parkir mobil ternyata jadi sentra kemacetan baru. Itu yang tidak diinginkan," kata dia.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan larangan, pemerintah mengecek kadar emisi semua kendaraan dinas milik Pemprov Jawa Tengah.
"Tapi implementasinya masih belum dilakukan," kata Sinoeng.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengevaluasi kebijakan sehari tanpa kendaraan bermotor setiap Jumat pada akhir bulan.
"Saya bayangkan Pemprov sepi, pada sepedaan. Kalau memang tidak didukung, ya dievaluasi, daripada bikin demoralisasi, apus-apus (bohong)," kata dia.*kompas