-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 22 November 2016

Rentetan Kasus Korupsi yang Menjerat Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menerima suap sekitar Rp1,99 miliar. 

Handang tertangkap saat bersama Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di rumah Spring Hill, Kemayoran. Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, harta Handang diketahui sebesar Rp2,59 miliar per Februari 2014. Harta itu dilaporkan saat Handang menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Kasus suap ini mengingatkan kembali pada kasus-kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan pegawai pajak. Berikut beberapa kasus dugaan korupsi pajak yang pernah terjadi.

1. Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan adalah bekas pegawai negeri sipil di DJP Kemkeu. Ia dipenjara karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan pidana umum lainnya. Gayus merupakan PNS golongan IIIA namun disebut-sebut memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah.

Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Gayus dinilai lalai menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. 

Gayus terbukti bersalah menerima gratifikasi saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak. Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta.

Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana. 

2. Dhana Widyatmika

Dhana adalah bekas PNS di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Ia adalah PNS golongan III/c namun diduga memiliki kekayaan hingga Rp60 miliar. Harta yang dilaporkan Dhana ke KPK hanya Rp1,23 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Dhana terbukti melakukan tiga perbuatan korupsi, yaitu 

Pertama, menerima uang Rp3,4 miliar atas pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004 dan menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp750 juta dari pegawai Pemkot Batam.

Kedua, Dhana selaku Ketua Tim Pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama memaksa direksi perusahaan memberi Rp1 miliar guna mengurangi kewajiban pajak.

Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan.

3. Bahasyim Assifie

Bahasyim adalah bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DPJ Kemkeu. Mahkamah Agung memutuskan Bahasyim dihukum 12 tahun penjara. Harta Bahasyim Rp60,9 miliar dan US$681.147 pun dirampas untuk negara.

Bahasyim terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp1 miliar saat dirinya menjadi kepala kantor pada Februari 2005.

Bahasyim juga terbukti melakukan pencucian uang karena menyimpan dana hasil tindak pidana pada lembaga keuangan serta memecahnya dalam sejumlah rekening atas nama istri dan anak-anaknya.

4. Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto

Dian dan Eko adalah bekas dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kemkeu. Mahkamah Agung memvonis mereka sembilan tahun penjara.

Pada Desember 2013, Mereka terbukti menerima suap Sin$600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.

5. Tommy Hendratno

Tommy Hendratno adalah bekas Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar miliki PT Bhakti Investama Tbk. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

6. Pargono Riyadi

Pargono adalah bekas PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat tahun enam bulan penjara.

Ia terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemiliki PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.

7. Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana

Mereka adalah tiga bekas pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III DJP Kemkeu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan masing-masing vonis lima tahun penjara. 

Mereka terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) terkait restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 sekitar Rp3 miliar. 

Ketiga orang ini memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta, agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.*cnn
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog