Hasil Validasi E PUPNS Temukan Adanya Indikasi 601 PNS Ilegal
Badan Kepegawaian Negara atau BKN kini telah mengindikasikan sebanyak 601 PNS ilegal karena PNS tersbut tidak diakui instansinya. Data ini berdasarkan dari hasil verifikasi dan juga validasi elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil atau E-PUPNS yang telah dilakukan oleh BKN per tanggal 4 November 2016.
Pada sebelumnya per tanggal 17 Oktober 2016 telah terdapat sebanyak 1.080 PNS yang masih simpang siur. Namun setelah hal tersebut ditelusuri oleh BKN, terdapat 479 data PNS Yang sudah jelas statusnya. Sementara itu ada total 601 data PNS yang masih simpang siur statusnya karena Instansi asalnya tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.
Sementara Plt Biro Humas BKN yakni Heru Purwaka mengaku bahwa BKN ini telah melakukan pertemuan dengan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai upaya untuk tidak lanjut merekonsiliasi data dari 601 PNS yang statusnya masih simapng siur dengan daftar gaji yang telah dikelola oleh Kemenkeu. Hingga saat ini proses dari rekonsiliasi ini masih berjalan terus.
Dalam keterangan tertulisnya, Jakarta pada pada hari Sabtu 19 November 2016 Heru mengatakan “Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh pemerintah, BKN akan mengkonfirmasi kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut,”.
Namun apabila Kemenkeu telah menyatakan bahwa PNS tersebut tidak terdaftar di dalam daftar gaji, maka BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.
Ada beberapa kemungkinan yang membuat tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena ada beberapa faktor. Misalnya adalah PNS tersebut telah berstatus tidak aktif, meninggal dunia, mengundurkan diri atau terkena tindak pidana yang kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.
Sebelumnya terhadap kondisi tidak terkininya data PSN oleh instansi masing-masing juga telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS. Melalui PUPNS ini beban tanggungjawa untuk memperbarui data PNS ditirunkan level tanggungjawabnya kepada masing-masing PNS.*indowarta